Bawaslu Pasbar Temukan Data 360 Pemilih MD Masih DPT

More articles

spot_img

Pasbar, investigasi.news-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menemukan 360, pemilih yang meninggal Dunia, tapi masih masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 38 orang pemilih kategori tidak dikenal.

Dan juga terdapat Lima orang pemilih yang telah alih status jadi anggota Polri.”kata Divisi Hukum Pencegahan, pertisifasi masyarakat dan Humas Bawaslu Pasbar Beldia Putra kemarin.

Dikatakan Beldia, tidak sampai di aitu saj kita juga menemukan 22 orang pemilih diduga ganda. Semua data itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan PPS se-Pasbar.”Artinya data yang kita dapatkan ini, sudah kita koordinasikan dengan pihak penyelengaran Pemilu pada tingkat Kecamatan dan Nagari, sehingga data kita ini betul adanya.”ujar Beldia.

Baca Juga :  Tinjau Dua Titik Lokasi Pembangunan Jalan Di Kecamatan Kinali, Wabup Risnawanto Minta Masyarakat Untuk Bekerjasama

Semua data itu, kita temukan terkait hasil Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu Pasbar pasca penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Pasbar.

Penelusuran selama patroli itu, ungkap Beldia Putra, terkait data pemilih yang telah meninggal dunia, alih status TNI atau Polri dan data anomali pasca penetapan DPT.

“Dalam mengawal hak pilih ini, Bawaslu Pasbar, bersama jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), telah membuka Posko Kawal Hak Pilih, dalam rangka menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang telah belum terdaftar sebagai pemilih atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun terdaftar dalam daftar pemilih,” ungkapnya.

Semua temuan kita ini, akan kita serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pasbar, supaya menindaklanjuti, apa apa saja temuan kita dilapangan. Semoga dalam waktu dekat ini, sudah selesai hendaknya, temuan temuam kita tersebut, supaya tidak ada terjadi hal yang tidak kita inggini.” terang Beldia.

Baca Juga :  Pasca Gempa Pasaman Barat, Bupati Solok Kirim Bantuan 

Pada masa kampanye ini, ungkap Beldia, Bawaslu Pasbar juga melakukan pengawasan terhadap pengawasan DPTb dan DPK Pemilu 2024.

DPTb termasuk salah satu tahapan Pemilu, dimana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Tenggat waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Malin)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img