Korupsi BTT Sula 2021: Pejabat Berwenang Diduga Abaikan Instruksi Presiden Jokowi, APH Harus Perhatikan Ini

More articles

Malut, Investigasi.news Para pelaku penyelewengan (korupsi) dana BTT Sula Tahun 2021 harus mendapat ganjaran yang setimpal dan kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya, hal demikian mengingat instruksi Presiden Jokowi bahwa aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas oknum pejabat yang menyelewengkan anggaran negara, khususnya anggaran untuk percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Presiden Jokowi tidak main-main menyangkut akuntabilitas anggaran covid ini, apa lagi dana yang dikucurkan tidak sedikit.

Dana sebesar Rp 677,2 Triliunan, menurut Jokowi diperuntukan guna membantu masyarakat dan pelaku usaha sehingga negara tidak mengalami resesi, dan pastinya dana tersebut termasuk di Kepulauan Sula yang digeser sesuai PMK (peraturan menteri keuangan), dan di Kabupaten Sula terjadi pergeseran senilai Rp 28 Miliar.

Baca Juga :  Infrastruktur Jalan Di Taliabu, Ketika Hukum Tersandra Korupsi

Presiden Jokowi mengecam keras jika dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Seperti di Kepulauan Sula misalnya, langkah mitigasi pemerintah pusat seperti yang dipaparkan Jokowi tadi malah dijadikan konspirasi untuk โ€™merampok’ dana tersebut guna menuntaskan syahwat pribadi dan nafsu kelompok, faktanya kasus korupsi BTT tahun 2021 bermuara di PN. Tipikor Ternate

Korupsi, kolusi dan bahkan suap serta penggelapan pajak menjadi wacana dibalik kerugian negara miliaran rupiah pada project pengadaan alkes BMHP dari dana yang diamanahkan Presiden Jokowi tadi, lalu apakah hanya Rp 5 miliar yang diselewengkan? Bagaimana dengan anggaran sisa puluhan miliar? Apa sudah tepat peruntukannya?

Sayangnya APH dalam hal ini Kejari Sula yang harusnya menjadi trigger dalam masalah ini justeru diduga berkongsi, buktinya ada dugaan suap dan terjadi banyak kejanggalan pada pengungkapan kasus korupsi BTT Sula 2021, misalnya kalah praperadilan dalam menetapkan tersangka, kemudian sangkaan adanya kemesraan antara jaksa di Kejari Sula dengan para terperiksa, sampai hal lain yang membuat kasus ini seperti sengaja ditutup-tutupi, wajar saja jika kemudian mahasiswa di Sula protes sampai membuka tenda kemudian menginap berhari-hari di depan kantor kejaksaan negeri Sula.

Baca Juga :  Waspada, Petahana Potensi Bajak APBD Untuk Kepentingan Pilkada

Kini harapan masyarakat Sula dan juga amanah negara dan presiden Jokowi ada di pundak Hakim Tipikor Hadija Rumalean dan rekan-rekan, kemudian juga kepada JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, karena jelas apa yang dikatakan Jokowi bahwa kejahatan atas dana penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional adalah kejahatan luar biasa.

( RL/ Red )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest