Campur Masalah Warga Sipil, Maulana Kabag Humas Pemda Sula Menuai Kritik

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.newsReza Pora pemuda asal Kepulauan Sula menyoroti sikap Maulana Usia yang dengan menggunakan jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Humas atau Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) menyoroti masalah warga sipil (perseteruan HU vs HT), menurut Reza tidak elok jika membawa jabatan, akan tapi kalo membawa pribadi Maulana Usia itu silahkan saja.

”Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi di Publik. Dengan haknya tersebut, masyarakat bisa dengan mudah bertindak dan berprasangka negatif jika komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik”, ujar Reza (27/3).

Dirinya juga menjelaskan bahwa Tupoksi Pranata Humas adalah jabatan fungsional yang keberadaannya diatur dalam Keppres nomor 87 tahun 1999.

Baca Juga :  Maulana Usia: Oknum Wartawan Salah Persepsi, Tanya Ke Singapura Tulis Ke Australia

”Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta mandiri”, sambung Reza.

Pranata humas sebagai salah satu jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal, lanjutnya.

Lebih lanjut Reza mengatakan bahwa keberadaan Pranata Humas sangat dibutuhkan oleh setiap instansi pemerintahan atau masyarakat, karena selain memiliki peran penting dalam mendukung tugas pemerintahan, Humas Pemerintahan secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 109/M.PAN/11/2005. Pasal 4 dikatakan: Bahwa tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan, hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Baca Juga :  2 Hari PLN Ranting Sanana Sukses Buat Atraksi ’Byar Pet’

Dan peran dan fungsi humas menurut Reza di atur dalam peraturan menteri No.5 tahun 2015 huruf D angka ke-1 tentang faktual dan point 7 tentang profesional.

“Jadi berdasarkan pranata hukum kehumasan itu maka sangat tidak profesional dan melampaui kewenangannya jika kabag humas pemda sula mengomentari suatu kejadian yang bukan menjadi ranah komunikasinya selaku pihak humas pemda sula”, tambah Reza lagi.

Pemuda yang aktif melakukan control sosial terhadap pemerintahan FAM-SAH ini menilai bahwa sikap Maulana Usia telah bertentangan dengan asas humas sebagaimana di atur dalam undang undang, maupun peraturan menteri.

“Hal ini menandakan bahwa maulana usia selaku HUMAS pemda sula saat ini tidak memahami tugas dan fungsi dia selaku kabag humas, sederhananya dia tak mampu menempatkan diri dia selaku kabag humas dan pihak keluarga atau pribadinya”, pungkas Reza

Dirinya menambahkan bahwa Maulana Usia selaku kabag humas pemda sula ini tidak layak menjadi kabag humas, karena akan menimbulkan kegaduhan dan disinformasi yang di terima oleh publik khususnya masyarakat kepulauan Sula.

Baca Juga :  Terkumpul Belasan Juta Hasil Donasi Peduli Palestina Di Sula

( RL )

 

spot_img
spot_img

Latest

spot_img