Ngeri, Hanya Bupati Ningsi Yang Berani Edit SKB 3 Menteri

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Meski hari libur nasional pada Natal dan Tahun (Nataru) tahun 2023-2024 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Yaqut Cholil Qoumas (Mentri Agama), Ida Fauziah (Menteri Ketenagakerjaaan), dan Abdullah Azwar Anas (Menpan-RB), namun ternyata diduga Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Kepulauan Sula melalui Bupatinya Fifian Adeningsi Mus membuat aturan tersendiri yang kemudian disebarkan oleh Sekda Muhlis Soamole.

Edaran disebarkan Muhlis Soamole Sekda Kab. Kepulauan Sula yang katanya merupakan petunjuk Bupati Ningsi, memuat bahwa diberikan bonus liburan sehari untuk seluruh Staf Ahli, Staf Khusus, para Asisten, para Pimpinan OPD, serta ASN dan non ASN (honorer) Pemda Kab. Kepulauan Sula, sehingga seharusnya mereka masuk hari Selasa 2 Januari 2024, menjadi hari Rabu 3 Januari 2024 akibat bonus liburan sehari yang diberikan Bupati.

Baca Juga :  Hanya Sehari Dirawat, HU Sudah Keluar Dari RSUD Sanana

Tentu saja hal ini pada satu sisi menjadi kabar gembira bagi ASN dan Honorer Pemda Sula, namun disisi lain terlihat hanya Bupati Ningsi yang berani mengedit SKB 3 Menteri.

Sementara jelas pada SKB 3 menteri bernomor: 855 tahun 223, nomor 3 tahun 2023 dan nomor 4 tahun 2023 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, bahwa liburan tahun baru hanya tanggal 1 Januari 2024, selanjutnya hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sudah harus masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img