Dugaan Manipulasi Tender, Pokja UKPBJ Tubaba Tambah Persyaratan tanpa Dasar Jelas

More articles

spot_img

Tubaba, Investigasi.news – Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menambahkan persyaratan pada dokumen tender dua proyek: pembangunan Gedung Kantor Camat Lambu Kibang dan peningkatan jalan lingkungan Tiyuh Pagar Dewa. Penambahan ini diklaim berdasarkan kebutuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba.

Hal ini diungkapkan dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Tubaba. Beberapa anggota Pokja UKPBJ menjelaskan bahwa tambahan persyaratan ini dilakukan atas permintaan PPK dan telah disetujui oleh PA.

“Berdasarkan kebutuhan PPK yang mendapatkan persetujuan dari PA dan sudah ada dalam dokumen lelang,” jelas salah satu anggota Pokja pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  Inspektorat Akui Audit Inspektorat dan BPK Hanya Bersifat Umum

Sebelumnya, dua paket proyek PUPR Tubaba diduga melanggar Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2022. Surat tersebut menegaskan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pokja UKPBJ menambahkan persyaratan tambahan dalam dokumen lelang, yang dinilai membatasi partisipasi pelaku usaha dan dapat menyebabkan kebocoran anggaran. Hal ini bertentangan dengan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang melarang persyaratan kualifikasi diskriminatif dan tidak obyektif.

Adrian, pengamat pengadaan barang dan jasa, menyatakan bahwa penambahan persyaratan ini berpotensi merugikan keuangan negara karena membatasi partisipasi pelaku usaha, yang dapat mengurangi kompetisi dan mengarah pada penawaran harga yang tidak maksimal.

Baca Juga :  Inspektorat Dalami Dugaan Bermasalah Belanja Barang dan Jasa DLHD Tubaba Tahun 2023

“Penambahan persyaratan ini membatasi pelaku usaha untuk mengikuti lelang, mengurangi peserta, dan mengakibatkan penawaran harga yang tidak optimal,” kata Adrian.

Keluhan serupa disampaikan oleh Herly, salah satu peserta tender, yang merasa bahwa persyaratan tambahan tersebut memberatkan dan membatasi pelaku usaha.

“Dengan adanya persyaratan tambahan ini, pelaku usaha menjadi terbatas untuk mengikuti lelang,” keluh Herly pada Selasa (28/5/2024).

Tindakan Pokja UKPBJ dalam menambahkan persyaratan pada dokumen tender dua proyek PUPR Tubaba menimbulkan kontroversi. Penambahan ini dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh LKPP dan dapat berdampak negatif pada persaingan usaha serta anggaran negara. Hingga kini, Pokja UKPBJ belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar dan alasan penambahan persyaratan tersebut. FT

spot_img
spot_img

Latest

spot_img