Beranda blog Halaman 36

Anak Kandung ASN Pemkab Ende Diduga Ancam Ibunya dengan Parang dan Rusak Barang, Dilaporkan ke Bupati dan Polres Ende

0
Advokat Bernadetha Bupu mendampingi seorang ibu lanjut usia beserta anggota keluarganya saat melaporkan dugaan pengancaman dan pengerusakan barang oleh anak kandungnya ke Polres Ende.

Ende, Investigasi.News — Seorang perempuan lanjut usia berinisial SN (79) melaporkan anak kandungnya sendiri, HWD, ke Kepolisian Resor (Polres) Ende atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah peristiwa yang menurut keterangan korban terjadi sekitar pukul 18.00 WITA di rumah korban, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor STBL/93/VIII/2026/Res. Ende, korban melaporkan perkara pengancaman dan pengerusakan dengan terlapor Heronimus Wiliamus Dale alias Herwin.

Dalam surat pengaduan yang diterima Polres Ende, korban menerangkan bahwa terlapor datang ke rumah dan meminta dirinya bersama anggota keluarga keluar untuk bertemu. Saat keluar rumah, korban mengaku melihat terlapor telah memegang sebilah parang.

Menurut pengaduan tersebut, terlapor kemudian diduga mengarahkan parang kepada anak mantu korban sambil meminta agar sertifikat rumah diserahkan kepadanya.

Situasi kemudian disebut semakin tegang ketika parang diarahkan kepada korban. Korban mengaku ditanya mengenai hubungan mereka, lalu setelah dirinya menjawab bahwa terlapor adalah anaknya, parang tersebut diduga diayunkan ke arahnya.

Korban mengaku berhasil merundukkan tubuh secara refleks sehingga sabetan parang tidak mengenai tubuhnya, melainkan mengenai bagian jendela rumah yang berada di belakangnya hingga mengalami kerusakan.

Dalam pengaduan tersebut juga disebutkan adanya dugaan ancaman pembakaran rumah beserta orang-orang yang berada di dalamnya. Setelah itu, terlapor diduga merusak sejumlah kursi yang berada di dalam rumah.

Peristiwa dugaan pengancaman dan pengerusakan tersebut disebut memiliki bukti rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut disebut memperlihatkan peristiwa yang menjadi dasar laporan korban dan selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam proses penyelidikan dan pembuktian perkara.

Dalam wawancara, korban menceritakan bahwa dirinya hingga kini masih diliputi rasa takut setelah kejadian tersebut.

Korban mengaku tidak lagi merasa aman berada di rumah. Bahkan, akibat trauma, dirinya disebut sempat memilih tidur di luar kamar dan tidak berani membuka pintu rumah.

Rasa takut juga disebut dialami oleh cucu-cucu korban yang masih kecil. Mereka disebut kerap panik ketika melihat seseorang melintas di depan rumah karena khawatir terlapor datang kembali membawa parang.

Korban juga mengungkapkan tekanan batin karena dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.

Menurut keterangan korban, persoalan yang melatarbelakangi konflik diduga berkaitan dengan sertifikat rumah. Korban mengaku diminta menyerahkan sertifikat rumah kepada terlapor karena alasan sebagai anak laki-laki tertua.

Namun, permintaan tersebut ditolak korban. Ia menyatakan rumah tersebut dibangun dari hasil jerih payahnya dan masih berkaitan dengan kepentingan seluruh anaknya.

Korban juga mengungkapkan bahwa konflik mengenai rumah tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku pernah mengalami persoalan serupa beberapa tahun sebelumnya hingga dirinya dan anggota keluarga harus meninggalkan rumah pada tengah malam untuk mencari perlindungan.

Kuasa hukum korban, Advokat Bernadetha Bupu, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi korban untuk memastikan laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Bernadetha menyebut korban, suaminya, serta tiga orang cucu yang masih kecil mengalami ketakutan pascakejadian.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan, tetapi juga menyangkut rasa aman korban yang merupakan seorang perempuan lanjut usia.

Selain melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, Advokat Bernadetha Bupu, S.H. juga telah menyampaikan persoalan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, yang disebut merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, kepada Bupati Ende untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan salinan laporan polisi terkait terlapor kepada Bupati Ende sebagai bahan informasi dan tindak lanjut administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum bersama korban kemudian mendatangi Satreskrim Polres Ende pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk memantau perkembangan laporan dan meminta kepastian penanganan perkara.

Kuasa hukum juga berharap pihak kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban serta menindaklanjuti laporan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, pendampingan terhadap korban dan anak-anak yang mengalami trauma juga dinilai penting. Pihak kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan kebutuhan pendampingan psikologis korban dan keluarganya dapat diperhatikan.

Korban berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dirinya dan seluruh anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut. Ia mengaku khawatir ancaman yang disampaikan saat kejadian kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara berada pada kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

(Severinus T. Laga)

Pelacuran Hukum di Bumi Kepri: KEK Tanjung Sauh Diduga Jadi“Karpet Merah” TKA Ilegal Via Jalur Tikus

0

Batam, Investigasi.News – Status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh yang selama ini dipromosikan sebagai salah satu proyek strategis nasional kini menuai sorotan. Di balik narasi besar tentang investasi dan pertumbuhan ekonomi, muncul dugaan adanya praktik pelanggaran aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dugaan tersebut mencuat seiring informasi mengenai mobilitas pekerja asing menuju kawasan proyek yang disebut-sebut tidak seluruhnya melalui jalur pemeriksaan resmi keimigrasian.

Jalur “Tikus” Ibu Rita, Pintu Belakang Mobilitas WNA?

Informasi yang dihimpun Investigasi.News menyebutkan, sejumlah pekerja asing yang berkaitan dengan aktivitas di KEK Tanjung Sauh diduga keluar-masuk melalui jalur yang tidak semestinya, salah satunya melalui Pelabuhan Ibu Rita di kawasan Punggur.

Jalur tersebut diduga dimanfaatkan untuk memobilisasi warga negara asing (WNA) tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi sebagaimana mestinya.

Jika informasi ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Praktik tersebut berpotensi membuka celah terhadap pengawasan keimigrasian sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai pihak-pihak yang mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Buruh Lokal Terpinggirkan, TKA Diduga Masuk hingga Pekerjaan Kasar

Sorotan lain datang dari dugaan penggunaan TKA yang disebut tidak hanya menempati posisi tenaga ahli atau jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Menurut informasi dari narasumber internal, keberadaan pekerja asing di kawasan tersebut diduga telah merambah hingga pekerjaan lapangan yang tergolong pekerjaan kasar.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Kehadiran investasi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia. Ketentuan mengenai penggunaan TKA, alih keahlian, serta perlindungan tenaga kerja lokal semestinya menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Wartawan Verifikasi, Security Diduga Intimidasi

Persoalan semakin menarik ketika Investigasi.News mencoba melakukan verifikasi lapangan di sekitar Pelabuhan Ibu Rita.

Saat wartawan melakukan konfirmasi dan menggali informasi terkait aktivitas mobilitas WNA, petugas keamanan disebut melakukan pelarangan dan tindakan yang dinilai intimidatif.

“Di sini tidak boleh tanya-tanya, Pak!” ujar seorang petugas keamanan dengan nada tegas.

Sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika seluruh aktivitas di lokasi berjalan sesuai aturan, mengapa proses verifikasi jurnalistik harus dihalangi?

Tentu saja, keterangan dari pihak keamanan maupun pengelola pelabuhan perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi sepihak.

Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Munculnya dugaan penggunaan jalur tidak resmi dan keberadaan TKA yang dipersoalkan memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang membutuhkan jawaban dari instansi terkait.

Pertama, pengawasan keimigrasian. Bagaimana mekanisme pemeriksaan terhadap WNA yang keluar-masuk menuju kawasan proyek? Apakah seluruh pekerja asing telah memenuhi dokumen dan ketentuan keimigrasian yang berlaku?

Kedua, pengawasan ketenagakerjaan. Apakah penggunaan TKA di KEK Tanjung Sauh telah sesuai dengan ketentuan jabatan, kompetensi, izin, serta kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja Indonesia?

Ketiga, aktivitas Pelabuhan Ibu Rita. Bagaimana status dan legalitas pelabuhan tersebut dalam kaitannya dengan mobilitas WNA menuju kawasan KEK?

Keempat, tanggung jawab pengelola proyek. Sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap perusahaan dan kontraktor yang mempekerjakan tenaga asing?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai serangan terhadap investasi. Justru sebaliknya, kepastian hukum dan transparansi merupakan fondasi penting agar investasi di kawasan strategis benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Jangan Sampai KEK Menjadi Zona “Bebas Pengawasan”

KEK bukanlah wilayah yang berada di luar hukum Indonesia.

Status khusus sebuah kawasan tidak boleh dimaknai sebagai izin untuk mengabaikan aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, maupun ketentuan hukum lainnya.

Karena itu, apabila benar terdapat mobilitas WNA melalui jalur yang tidak sesuai prosedur atau penggunaan TKA yang melanggar ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi pengawas harus segera melakukan pemeriksaan secara transparan.

Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata legal dan sesuai aturan, pihak pengelola maupun instansi terkait juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen dan fakta yang dapat menjawab keresahan publik.

Publik hanya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa hukum tetap menjadi panglima, termasuk di kawasan investasi bernilai strategis seperti KEK Tanjung Sauh.

Hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.News mendorong pihak Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan/Disnaker, pengelola KEK Tanjung Sauh, serta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan tersebut.

Fransisco Chrons

Bupati Malang Resmikan Eco Office DLH, Dorong Perkantoran Ramah Lingkungan

0
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. meresmikan Eco Office di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Jalan Nusa Barong, Kota Malang, Senin (31/8/2026). (Foto: Guh)

MALANG, investigasi.news — Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. meresmikan Eco Office di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Jalan Nusa Barong, Kota Malang, Senin (31/8/2026).

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam mendorong penerapan budaya kerja yang lebih peduli terhadap lingkungan sekaligus mewujudkan tata kelola perkantoran yang berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, ST., MT., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran DLH Kabupaten Malang.

Penerapan konsep Eco Office diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan perkantoran, termasuk penghematan energi dan air, pengurangan penggunaan plastik dan kertas, serta pengelolaan sampah yang lebih baik.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa komitmen menjaga lingkungan tidak hanya dilakukan melalui program yang menyentuh masyarakat, tetapi juga dimulai dari lingkungan internal pemerintahan.

Peresmian Eco Office di DLH Kabupaten Malang diharapkan menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya untuk menerapkan prinsip perkantoran yang lebih bersih, efisien, dan ramah lingkungan.

Dengan penerapan tersebut, budaya peduli lingkungan diharapkan tidak berhenti pada seremoni peresmian, tetapi menjadi kebiasaan dan bagian dari aktivitas kerja sehari-hari di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. (Guh)

Polres Karimun Bersama BUMDes Pangke Barat Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Kuartal III Tahun 2026

0
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani bersama jajaran Polres Karimun lakukan penanaman jagung pipil di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Senin (31/8/2026).

Karimun – Polres Karimun bersama BUMDes Desa Pangke Barat melaksanakan penanaman jagung pipil kuartal III Tahun 2026 dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Senin (31/8/2026).

Kegiatan dilaksanakan di lahan Kampung Ambat RT 02 RW 04, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, dengan luas lahan kurang lebih 2 hektare.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati, S.H., jajaran pejabat utama Polres Karimun, Pj. Kepala Desa Pangke Barat Heraidil, PPL Meral Barat Muzharkifli, S.ST., serta Ketua BUMDes Beruntung Pangke Barat Eva Herlina.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, kegiatan penanaman jagung pipil merupakan bentuk sinergi Polri bersama pemerintah desa dan BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan produktif.

“Polres Karimun akan terus mendukung program ketahanan pangan melalui sinergi bersama pemerintah desa, BUMDes dan masyarakat. Kami berharap hasil pertanian ini dapat memberikan manfaat serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres. Sapi’i

Kompak Masak Ikan Kuah Kuning dan Papeda, Kadis Pertanian Kota Ambon dan Istri Curi Perhatian Publik

0
Pasangan Pejabat Yang Curi Perhatian Publik.

Maluku, Investigasi.News- Kekompakan Kepala Dinas Pertanian Kota Ambon bersama sang istri terlihat dalam lomba memasak ikan kuah kuning dan papeda yang digelar Pemerintah Kota Ambon dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon, menjadi perhatian publik.

Lomba yang mengangkat kuliner khas Maluku tersebut berlangsung pada Senin (31/8/2026) di Tribun Lapangan Merdeka Ambon.

Kadis Pertanian Kota Ambon bersama istrinya tampak begitu kompak mengikuti setiap tahapan perlombaan. Keduanya terlihat bekerja sama menyiapkan bahan hingga proses penyajian ikan kuah kuning dan papeda.

Momen tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan, sebab lomba bukan hanya menjadi ajang adu kreativitas dalam mengolah makanan khas Maluku, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat kebersamaan antar-OPD Pemerintah Kota Ambon.

Dibuka Langsung Wali Kota Ambon

Kegiatan lomba tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Ambon yang hadir di lokasi. Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya keterlibatan para kepala dinas dalam menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan HUT Kota Ambon.

Dengan nada tegas namun penuh semangat kebersamaan, Wali Kota bahkan mengingatkan para kepala dinas yang tidak mengikuti lomba akan diberikan sanksi.

“Bagi kepala dinas yang tidak mengikuti lomba akan diberikan sanksi”, tegas Wali Kota dalam sambutannya (31/8).

Pernyataan tersebut menjadi bentuk dorongan agar seluruh kepala dinas dan jajaran OPD tidak hanya menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga ikut mengambil bagian dalam kegiatan kebersamaan yang digelar Pemerintah Kota Ambon.

Kuliner Khas Maluku Jadi Pilihan

Ikan kuah kuning dan papeda dipilih sebagai menu utama dalam perlombaan karena merupakan kuliner khas Maluku yang telah menjadi bagian dari identitas dan budaya masyarakat Maluku.

Suasana perlombaan pun berlangsung meriah. Para peserta dari lingkungan Pemerintah Kota Ambon menunjukkan kreativitas masing-masing dalam mengolah dan menyajikan makanan tradisional tersebut.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi perlombaan semata, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kekompakan, kebersamaan dan semangat menyambut HUT Kota Ambon.

Kekompakan Kadis Pertanian Kota Ambon bersama istri dalam lomba tersebut pun menjadi gambaran bahwa semangat membangun Kota Ambon dapat dimulai dari kebersamaan, termasuk melalui kegiatan sederhana seperti memasak makanan khas daerah.

Pemerintah Kabupaten Karimun Lantik 95 PNS Formasi 2024 dan Jabatan Fungsional

0
Bupati Karimun bersalaman dengan Aditya, salah satu PNS baru yang merupakan penyandang disabilitas, pada pelantikan 95 PNS Formasi 2024 dan pejabat fungsional Pemkab Karimun.

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun secara resmi menggelar acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024 sekaligus Pelantikan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 95 orang pegawai resmi dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai instansi Pemkab Karimun.

Penyelenggaraan pelantikan ini bertujuan untuk mengukuhkan status para pegawai menjadi PNS 100% serta memberikan otoritas penuh bagi pejabat fungsional dalam menjalankan tugas-tugas penataan dan pelayanan yang diberikan oleh pimpinan instansi.

Poin-Poin Penting dan Penekanan Utama:
Pakta Integritas & Anti-KKN: Seluruh pegawai yang dilantik wajib memegang teguh integritas, bekerja secara jujur, profesional, serta berkomitmen penuh dalam pencegahan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Mendorong Potensi Generasi Muda: Pemkab Karimun menaruh harapan besar kepada para PNS muda untuk mengekspresikan bakat dan kemampuannya secara optimal guna mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Karimun yang maju.
Komitmen Inklusivitas: Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya terhadap kesetaraan dan inklusivitas. Salah satu ASN dilantik atas nama Aditya, seorang penyandang disabilitas yang ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Perempuan. Pemkab Karimun memastikan bahwa keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang untuk berkontribusi dan bekerja secara maksimal.

Pemerintah Kabupaten Karimun berharap para ASN yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan memberikan dedikasi terbaik bagi pelayanan masyarakat Kabupaten Karimun. Sapi’i

Lepas Pamit Penuh Haru, Arief Tyahyono Resmi Pimpin Bapperida Jember

0
Lepas pamit

Jember, Investigasi.news- Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti acara lepas pamit Arief Tyahyono, S.E., yang resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember.

Acara ini menandai transisi kepemimpinan baru setelah dirinya dilantik untuk mengemban amanah sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jember.

Acara yang dihadiri oleh jajaran struktural, staf Dispendik, pengawas, serta kepala sekolah ini menjadi ruang apresiasi atas dedikasi besar Arief selama memimpin sektor pendidikan.

Di bawah arahannya sejak sejak 2 Januari 2026, sinergi kuat antarelemen berhasil mendongkrak mutu pembelajaran di daerah.

Dalam sambutannya, Arief menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas loyalitas dan kerja keras seluruh jajaran pendidik.

“Kebersamaan yang terjalin selama kurang lebihnya 8 bulan ini semoga nilai kebersamaan, kolaborasi, dan integritas yang telah terbangun kokoh terus dirawat demi kemajuan pelayanan publik di Jember.” Ujar Arief.

Seluruh keluarga besar Dispendik melepas kepindahan beliau dengan doa terbaik demi kelancaran dan kesuksesan mengemban tanggung jawab baru.

Saat dikonfirmasi terkait tugas barunya di Bapperida Jember, Arief mengatakan bahwa jabatan ini merupakan sebuah amanah besar yang menuntut kerja cepat dan kolaboratif.

“Tugas di Bapperida ini adalah jantungnya pembangunan daerah. Fokus utama saya dalam waktu dekat adalah memastikan seluruh program prioritas dapat berjalan selaras, melakukan percepatan perencanaan anggaran, serta memperkuat fungsi riset dan inovasi agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar berbasis data dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Jember,” ujar Arief.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan harus melibatkan kolaborasi kuat antara eksekutif, legislatif, hingga seluruh elemen masyarakat. Js

Raperda Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Belanja Kabupaten Malang Naik Rp247,58 Miliar

0
Bupati Malang Sanusi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Malang saat penyerahan dokumen Raperda Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (31/8/2026). Guh

Tentu. Berikut versi tanpa subjudul, dengan alur lebih mengalir dan DPRD tetap menjadi fokus utama:

DPRD Kabupaten Malang Jadi Garda Pembahasan Perubahan APBD 2026, Sanusi Serahkan Raperda ke Darmadi

MALANG, BeritaNasional.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mulai memasuki tahapan penting pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.

Raperda tersebut secara resmi disampaikan Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (31/8/2026). Seusai penyampaian, dokumen Raperda diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos.

Momentum tersebut bukan sekadar agenda seremonial pemerintahan. Di balik dokumen perubahan APBD terdapat arah kebijakan fiskal Kabupaten Malang yang akan menentukan bagaimana anggaran daerah disesuaikan dengan perkembangan kondisi keuangan, pembangunan, serta kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

Karena itu, DPRD Kabupaten Malang memiliki posisi strategis dalam tahapan selanjutnya. Melalui fungsi pembahasan dan penganggaran, legislatif bersama pemerintah daerah akan mencermati setiap perubahan struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan sebelum Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Malang, staf ahli, para asisten daerah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Malang.

Pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Malang pada 26 Agustus 2026 serta surat Bupati Malang Nomor 900.1.12-6523-35.07.403-2026 tertanggal 27 Agustus 2026 terkait permohonan penyampaian dan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Dalam penyampaiannya, Sanusi menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk mengakomodasi berbagai perkembangan setelah pelaksanaan APBD 2026 berjalan selama satu semester. Evaluasi dilakukan terhadap program dan kegiatan, realisasi pendapatan dan belanja, capaian pembangunan, hingga dinamika yang memengaruhi kondisi fiskal daerah.

“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 telah berjalan selama satu semester. Dalam perjalanan tersebut tentu terdapat berbagai perkembangan, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah, serta dinamika yang memengaruhi kondisi fiskal daerah,” ujar Sanusi.

Menurut Sanusi, perubahan APBD tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan angka dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Kebijakan tersebut harus menjadi instrumen fiskal untuk memastikan sumber daya publik digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Kabupaten Malang direncanakan mencapai Rp4,722 triliun. Angka tersebut meningkat Rp247,588 miliar atau 5,53 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang berada di angka Rp4,474 triliun.

Peningkatan belanja tersebut berkaitan dengan bertambahnya Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Belanja akan diarahkan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer sesuai prioritas pembangunan serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, Pendapatan Daerah justru mengalami penurunan. Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan direncanakan sebesar Rp4,321 triliun, turun sekitar Rp10,630 miliar atau 0,25 persen dibandingkan APBD Induk 2026 sebesar Rp4,332 triliun.

Struktur pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,225 triliun, Pendapatan Transfer Rp3,095 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp420 juta.

Sementara pada sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp411,925 miliar, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp11,5 miliar. Dengan demikian, Pembiayaan Netto mencapai Rp400,425 miliar.

Angka-angka tersebut menjadi bagian penting yang akan dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Terlebih, sebagian SiLPA berasal dari pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya atau specific grant, sehingga pemanfaatannya harus tetap sesuai sumber, peruntukan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah dinamika fiskal tersebut, Pemkab Malang tetap mendorong penguatan berbagai sektor strategis daerah. Pengembangan industri pengolahan sumber daya lokal, pertanian dan hilirisasi komoditas unggulan, pariwisata, ekonomi kreatif, investasi, UMKM, konektivitas, serta infrastruktur menjadi bagian dari arah pembangunan.

Potensi lokal juga diarahkan agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Komoditas seperti kakao, kopi, dan kentang termasuk sektor yang mendapat perhatian dalam kebijakan belanja daerah.

Selain itu, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, perlindungan sosial, serta penguatan pelayanan publik turut menjadi prioritas dalam rancangan perubahan anggaran tersebut.

Bagi DPRD Kabupaten Malang, pembahasan Raperda Perubahan APBD menjadi momentum untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, sasaran terukur, dan tetap berada dalam koridor akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Setelah penyampaian dalam Rapat Paripurna, Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku sebelum memperoleh persetujuan bersama.

Dengan pendapatan yang terkoreksi turun sementara belanja meningkat Rp247,588 miliar, proses pembahasan di DPRD Kabupaten Malang menjadi tahap yang patut mendapat perhatian publik. Sebab, kualitas pembahasan legislatif dan eksekutif akan menentukan apakah tambahan ruang fiskal tersebut benar-benar mampu diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat. (Guh)

Bukan Langka, Distribusi Tersendat: Mas Rio Pastikan Stok LPG 3 Kg Situbondo Aman

0
Bupati Situbondo, Jawa Timur, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Foto: ist

Situbondo, investigasi.news – Bupati Situbondo, Jawa Timur, Yusuf Rio Wahyu Prayogo memastikan ketersediaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Situbondo dalam kondisi aman. Masyarakat diminta tidak panik menyusul adanya keterlambatan distribusi LPG di sejumlah wilayah.

Bupati yang akrab disapa Mas Rio itu menegaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini bukan disebabkan oleh kelangkaan stok LPG 3 kilogram. Persoalan utama, kata dia, terjadi akibat tersendatnya proses pengiriman.

Keterlambatan distribusi tersebut berkaitan dengan adanya persoalan di Depot LPG Banyuwangi yang selama ini menjadi salah satu jalur pengiriman LPG untuk wilayah Situbondo.

Mas Rio menyampaikan bahwa depot tersebut mengalami penutupan sementara akibat persoalan yang terjadi dengan masyarakat. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada kelancaran pengiriman LPG ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Situbondo.

“Bukan langka, tapi pengiriman tersendat karena penutupan Depo LPG di Banyuwangi karena ada persoalan dengan masyarakat,” kata Mas Rio saat berada di DPRD Situbondo, Senin (31/8/2026).

Ia meminta masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa LPG 3 kilogram telah mengalami kelangkaan. Menurutnya, stok dan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Mas Rio memastikan Pemerintah Kabupaten Situbondo bergerak cepat untuk mengantisipasi dampak keterlambatan pengiriman tersebut agar kebutuhan masyarakat terhadap gas melon tetap terpenuhi.

Untuk mengatasi persoalan distribusi, Mas Rio mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Salah satunya dengan Branch Manager Area Situbondo.

Koordinasi itu dilakukan untuk mencari jalur alternatif pengiriman LPG 3 kilogram selama distribusi dari Depot Banyuwangi belum kembali normal.

Menurut Mas Rio, pemerintah daerah meminta agar pasokan LPG untuk Situbondo dapat dikirim dari Depot Gresik. Langkah tersebut diambil sebagai solusi sementara guna menjaga kelancaran distribusi.

“Tadi saya koordinasi sama Branch Manager Area Situbondo. Kita minta untuk dikirimi dari Gresik, dari kemarin sudah dikirim,” katanya.

Mas Rio menyampaikan bahwa pengiriman LPG 3 kilogram dari Depot Gresik mulai dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Situbondo.

Dengan adanya tambahan pasokan dari Gresik, pemerintah berharap ketersediaan LPG bersubsidi di tingkat agen hingga pangkalan dapat kembali stabil.

Mas Rio menilai percepatan distribusi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia juga berharap tidak terjadi aksi pembelian berlebihan akibat kekhawatiran masyarakat terhadap isu kelangkaan. Sebab, kondisi yang terjadi saat ini lebih disebabkan persoalan jalur distribusi.

Pemerintah Kabupaten Situbondo terus memantau perkembangan pengiriman LPG agar pasokan yang masuk dapat segera didistribusikan ke berbagai wilayah.

Mas Rio berharap persoalan yang terjadi di Depot LPG Banyuwangi dapat segera diselesaikan sehingga operasional depot kembali normal.

Menurutnya, dibukanya kembali Depot Banyuwangi akan membantu memulihkan jalur distribusi LPG seperti sebelumnya dan memperlancar pasokan ke wilayah Situbondo.

Sementara itu, pasokan dari Depot Gresik diharapkan mampu menjadi penyangga kebutuhan masyarakat hingga persoalan di Banyuwangi benar-benar selesai.

“Mulai hari ini LPG 3 kilogram sudah dikirim dari Depo Gresik. Mudah-mudahan persoalannya segera selesai dan Depo Banyuwangi segera buka,” ujar Mas Rio.

Dengan langkah koordinasi dan pengalihan jalur distribusi tersebut, Bupati Situbondo memastikan pemerintah terus berupaya menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu. (Agus)

Pelaku Begal Bertato Masih Berkeliaran Di Pajak Baru Belawan, Warga Resah

0
Foto : Arif alias ARF pelaku begal wartawan yang masih berkeliaran di sekitar Pajak Baru Belawan.

Medan Belawan, investigasi.news – Pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan berinisial ARF dan I masih berkeliaran di sekitar jalan Belanak dan Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Senin (31/08/2026) pukul 13.20 Wib.

Meskipun temannya berinisial B (Nama panggilan-red) meringkuk di jeruji besi Polsek Belawan, pelaku begal bertato, ARF disebut-sebut sebagai otak begal yang terjadi di jalan Duyung Lingkungan 07 Kelurahan Belawan Bahagia beberas waktu lalu itu tetap berkeliaran, seakan ARF kebal hukum. Akibatnya warga resah.

“Kami selaku warga Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan minta kepada Kapolsek Belawan, agar segera menangkap dua pelaku ini, demi keamanan dan kenyamanan warga. Harap warga setempat.

Sekedar untuk diingat, ARF, B, dan I merupakan pelaku begal terhadap seorang wartawan online Medan Utara berinisial S. Ke 3 pelaku begal itu dilaporkan ke Polsek Belawan. 1 dari 3 pelaku begal diamankan petugas Polsek Belawan. Sementara 2 pelaku lainnya masih berkeliaran.

(Man).