Beranda blog Halaman 37

Pelaku Begal Bertato Masih Berkeliaran Di Pajak Baru Belawan, Warga Resah

0
Foto : Arif alias ARF pelaku begal wartawan yang masih berkeliaran di sekitar Pajak Baru Belawan.

Medan Belawan, investigasi.news – Pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan berinisial ARF dan I masih berkeliaran di sekitar jalan Belanak dan Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Senin (31/08/2026) pukul 13.20 Wib.

Meskipun temannya berinisial B (Nama panggilan-red) meringkuk di jeruji besi Polsek Belawan, pelaku begal bertato, ARF disebut-sebut sebagai otak begal yang terjadi di jalan Duyung Lingkungan 07 Kelurahan Belawan Bahagia beberas waktu lalu itu tetap berkeliaran, seakan ARF kebal hukum. Akibatnya warga resah.

“Kami selaku warga Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan minta kepada Kapolsek Belawan, agar segera menangkap dua pelaku ini, demi keamanan dan kenyamanan warga. Harap warga setempat.

Sekedar untuk diingat, ARF, B, dan I merupakan pelaku begal terhadap seorang wartawan online Medan Utara berinisial S. Ke 3 pelaku begal itu dilaporkan ke Polsek Belawan. 1 dari 3 pelaku begal diamankan petugas Polsek Belawan. Sementara 2 pelaku lainnya masih berkeliaran.

(Man).

Perkuat Pengelolaan Aset Telekomunikasi, PLN Icon Plus Lakukan Pemeliharaan Jaringan melalui P3AK di Rokan Hulu

0

PLN Icon Plus Regional Sumatera Bagian Tengah terus melakukan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi untuk menjaga kondisi jaringan tetap baik dan mendukung keberlangsungan layanan bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan melalui kegiatan Penataan, Penertiban, dan Pemanfaatan Aset Ketenagalistrikan (P3AK) di kawasan Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. (30/08/2026)

Sebagai bagian dari pemeliharaan, tim teknis melakukan pengecekan langsung di sepanjang jalur fiber optik pada kawasan permukiman dan perkebunan. Pemeriksaan mencakup kabel udara, tiang penyangga, serta sambungan kabel yang perlu dipantau karena dapat terpengaruh oleh cuaca dan kondisi tanaman di sekitar jaringan.

Selain melakukan pemeriksaan kondisi fisik, tim juga menata aset jaringan berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan. Koordinasi bersama pihak terkait dilakukan untuk memastikan penggunaan aset tetap sesuai ketentuan serta menghindari adanya pemanfaatan yang saling tumpang tindih sehingga berpotensi mengganggu jaringan dan aktivitas di sekitar jalur.

Senior Manager SBU Regional Sumatera Bagian Tengah PLN Icon Plus, Pepen Efendi, mengatakan pemeliharaan preventif menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi jaringan telekomunikasi, terutama pada wilayah yang memiliki karakteristik lingkungan dan aktivitas masyarakat yang beragam.

“Melalui kegiatan P3AK, kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi aset dan jaringan di lapangan tetap terjaga. Pemeriksaan tidak hanya mencakup kabel dan perangkat pendukung, tetapi juga penataan serta pembaruan data aset agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan secara rutin membantu kami menemukan potensi kendala lebih awal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sebelum berdampak pada keandalan jaringan,” ujar Pepen.

Dalam pelaksanaannya, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tetap menjadi bagian dari setiap tahapan pekerjaan. Tim menggunakan alat pelindung diri sesuai standar dan menerapkan prosedur kerja aman, khususnya ketika melakukan pemeriksaan di sekitar jaringan kelistrikan dan area dengan aktivitas masyarakat.

Melalui kegiatan P3AK yang dilakukan secara berkelanjutan, PLN Icon Plus Regional Sumatera Bagian Tengah berupaya menjaga aset telekomunikasi tetap tertata, terdata, dan dalam kondisi yang dapat mendukung operasional jaringan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mempertahankan kualitas layanan telekomunikasi sekaligus memudahkan tim dalam melakukan pemeliharaan dan penanganan jaringan di wilayah Rokan Hulu dan sekitarnya.

Keren! MIN 10 dan MIN 11 Pidie Jaya Jadi Madrasah Piloting Kurikulum Berbasis Cinta 2026

0
Kepala Kankemenag Pidie Jaya bersama jajaran dan para kepala madrasah berfoto bersama dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di MIN 11 Pidie Jaya. MIN 10 dan MIN 11 ditetapkan sebagai madrasah piloting KBC tahun 2026 di Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Herry)

Pidie Jaya, Investigasi.News — Semangat menghadirkan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga pembentukan karakter, akhlak, dan budi pekerti mulai diperkuat di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Tahun 2026, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 10 dan MIN 11 Pidie Jaya dipercaya menjadi madrasah piloting (pilot project) implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Program tersebut diawali dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) KBC yang digelar di MIN 11 Pidie Jaya, Desa Paya Tui, Kecamatan Ulim, Senin (31/8/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Menteri Agama tahun 2025 terkait pedoman implementasi kurikulum pada satuan pendidikan madrasah. Bimtek perdana KBC di Kabupaten Pidie Jaya tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Mulyadi, S.Pd., M.Pd., mengatakan pelaksanaan Bimtek KBC tersebut terlaksana atas inisiatif para pengawas bersama peserta dari MIN 10 dan MIN 11.

Menurutnya, Kurikulum Berbasis Cinta menjadi salah satu pendekatan penting dalam membentuk karakter peserta didik agar tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik.

“Kurikulum Berbasis Cinta ini lebih mengarah kepada pembinaan karakter, akhlak, dan budi pekerti. Kita berharap kurikulum ini nantinya dapat berjalan di seluruh madrasah yang ada di Pidie Jaya,” ujar Mulyadi.

Ia menilai penerapan KBC di madrasah diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih humanis, dengan mengedepankan nilai-nilai cinta, kasih sayang, keteladanan, serta pembinaan karakter peserta didik.

Kepala MIN 11 Pidie Jaya, Fithriati, S.Pd., M.Pd., menyambut positif kepercayaan yang diberikan kepada sekolahnya sebagai salah satu madrasah piloting KBC tahun 2026.

Ia mengaku bangga sekaligus bersyukur karena MIN 11 dipercaya menjadi lokasi pelaksanaan Bimtek sekaligus bagian dari pilot project implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Pidie Jaya.

“Saya sangat bersyukur dan bangga karena sekolah saya menjadi pilot project KBC di Pidie Jaya. Saya akan menerapkan kurikulum ini di sekolah dengan harapan melalui Kurikulum Berbasis Cinta dapat melahirkan lulusan-lulusan terbaik yang berakhlakul karimah di MIN 11,” ungkap Fithriati.

Menurutnya, penerapan KBC bukan sekadar perubahan dalam proses pembelajaran, tetapi juga menjadi upaya membangun budaya pendidikan yang menempatkan karakter dan akhlak sebagai bagian penting dari keberhasilan pendidikan.

Hal senada disampaikan Kepala MIN 10 Pidie Jaya, Nazariah, S.Pd., M.Pd., M.Rd., yang juga menyambut baik ditetapkannya MIN 10 sebagai salah satu madrasah piloting KBC tahun 2026.

Nazariah mengatakan kepercayaan tersebut menjadi motivasi bagi pihak madrasah untuk mengembangkan pola pembinaan peserta didik dengan mengedepankan pendekatan cinta dan kasih sayang.

“Kami juga bangga dan bersyukur atas kegiatan hari ini. Melalui Bimtek KBC ini, nantinya saya akan fokus membina anak didik dengan mengedepankan cinta dan kasih sayang. Harapannya, ke depan anak-anak menjadi generasi yang cinta kepada Allah, orang tua, dan lingkungannya,” katanya.

Ia berharap implementasi KBC dapat memberikan dampak nyata terhadap pembentukan karakter peserta didik, baik di lingkungan madrasah, keluarga, maupun masyarakat.

Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta yang diikuti peserta dari MIN 10 dan MIN 11 Pidie Jaya tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (31/8/2026) hingga Rabu (2/9/2026).

Penetapan MIN 10 dan MIN 11 sebagai madrasah piloting KBC tahun 2026 diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas penerapan kurikulum berbasis nilai-nilai cinta di madrasah lainnya di Kabupaten Pidie Jaya.

Dengan demikian, pendidikan di madrasah tidak hanya melahirkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga generasi yang berkarakter, berakhlakul karimah, memiliki kepedulian sosial, serta mampu menempatkan cinta dan kasih sayang sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

(Herry)

Semarak HUT RI ke-81, Pemkab Karimun Serahkan Hadiah Lomba Gerak Jalan 8 KM dan 17 KM

0
Suasana Penyerahan hadiah. Foto: Diskominfo

 

Tanjung Balai Karimun — Pemerintah Kabupaten Karimun menyerahkan hadiah kepada para pemenang Lomba Gerak Jalan 8 Kilometer (KM) dan 17 KM dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan hadiah berlangsung dalam suasana penuh semangat kebangsaan dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun, para pemenang dari berbagai jenjang pendidikan dan kategori umum, serta perwakilan instansi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta yang turut mendukung rangkaian kegiatan.

Bupati Karimun menegaskan, lomba gerak jalan tidak semata-mata menjadi ajang kompetisi untuk meraih prestasi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan momentum untuk menanamkan nilai-nilai perjuangan, kedisiplinan, kebersamaan, serta memperkuat semangat patriotisme di tengah masyarakat.

Menurutnya, semangat kemerdekaan harus terus diwariskan kepada generasi muda melalui kegiatan-kegiatan positif yang mampu membangun karakter sekaligus mempererat persatuan.

“Melalui kegiatan gerak jalan ini, kita ingin membangun kembali jiwa patriotisme masyarakat. Kita diingatkan kembali bahwa dahulu para pahlawan dan pemimpin kita telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan. Gerak jalan ini adalah salah satu bentuk ekspresi dari nilai-nilai patriotisme yang harus terus kita pertahankan,” ujar Bupati Karimun (31/08).

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun yang telah memberikan dukungan dan berkolaborasi dalam menyukseskan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Apresiasi tersebut secara khusus disampaikan kepada Wakil Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal Karimun, Kajari Karimun, serta seluruh unsur yang terlibat sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan.

Tak hanya kepada unsur pemerintahan dan aparat, penghargaan juga diberikan kepada panitia pelaksana, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), BUMN, BUMD, serta perusahaan yang turut memberikan dukungan.

Di antaranya PT Timah Tbk dan PDAM Tirta Karimun yang berkontribusi melalui dukungan dan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Bupati menilai keterlibatan sektor swasta merupakan bagian penting dalam memperkuat pembangunan daerah. Menurutnya, kemajuan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha.

“Perekonomian dan pembangunan daerah dapat maju jika kita mampu mendorong pergerakan sektor swasta. Sebagaimana pesan yang sering disampaikan, kolaborasi swasta dan pemerintah adalah kunci keberhasilan. Terima kasih kepada PT Timah, PDAM, dan seluruh pihak yang telah bahu-membahu,” tambahnya.

Suasana penyerahan hadiah semakin meriah ketika jajaran Forkopimda memberikan kejutan tambahan kepada para pemenang. Secara pribadi, masing-masing anggota Forkopimda memberikan bonus uang tunai sebesar Rp100.000 kepada setiap individu pemenang yang hadir dalam acara tersebut.

Bonus tersebut menjadi bentuk apresiasi spontan atas perjuangan, kedisiplinan, dan antusiasme para peserta yang telah ikut menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Karimun.

DAFTAR PEMENANG LOMBA GERAK JALAN 8 KM DAN 17 KM

A. KATEGORI 8 KM

Tingkat SD Putra

  1. Juara I: SD Negeri 013 Karimun — No. Dada 1022 — Nilai 2.151
  2. Juara II: SD Negeri 006 Karimun — No. Dada 1020 — Nilai 2.111
  3. Juara III: SD Negeri 004 Tebing — No. Dada 1007 — Nilai 2.106
  4. Harapan I: SD Negeri 009 Meral — No. Dada 1034 — Nilai 2.098
  5. Harapan II: SD Negeri 011 Karimun — No. Dada 1037 — Nilai 2.097
  6. Harapan III: SD Negeri 013 Karimun — No. Dada 1021 — Nilai 2.094

Tingkat SD Putri

  1. Juara I: SD Negeri 004 Tebing — No. Dada 2005 — Nilai 2.133
  2. Juara II: SD Negeri 004 Tebing — No. Dada 2006 — Nilai 2.123
  3. Juara III: SD Negeri 003 Tebing — No. Dada 2003 — Nilai 2.122
  4. Harapan I: SD Negeri 013 Karimun — No. Dada 2020 — Nilai 2.094
  5. Harapan II: SD Negeri 006 Tebing — No. Dada 2030 — Nilai 2.079
  6. Harapan III: SD Negeri 007 Karimun — No. Dada 2018 — Nilai 2.075

Tingkat SMP Putra

  1. Juara I: SMP Negeri 1 Karimun — No. Dada 3006 — Nilai 2.160
  2. Juara II: SMP Negeri 1 Meral — No. Dada 3009 — Nilai 2.153
  3. Juara III: SMP Negeri 1 Karimun — No. Dada 3007 — Nilai 2.135
  4. Harapan I: SMP Swasta Cahaya — No. Dada 3024 — Nilai 2.116
  5. Harapan II: SMP Negeri 2 Tebing — No. Dada 3014 — Nilai 2.111
  6. Harapan III: SMP Negeri 2 Tebing — No. Dada 3015 — Nilai 2.090

Tingkat SMP Putri

  1. Juara I: SMP Negeri 2 Karimun — No. Dada 4019 — Nilai 2.176
  2. Juara II: SMP Negeri 3 Meral — No. Dada 4010 — Nilai 2.161
  3. Juara III: SMP Negeri 2 Tebing — No. Dada 4008 — Nilai 2.141
  4. Harapan I: SMP Negeri 1 Karimun — No. Dada 4013 — Nilai 2.140
  5. Harapan II: SMP Negeri 1 Tebing — No. Dada 4029 — Nilai 2.139
  6. Harapan III: SMP Swasta Al-Himmah — No. Dada 4015 — Nilai 2.125

Tingkat SMA Putri

  1. Juara I: SMA Negeri 1 Karimun — No. Dada 5006 — Nilai 2.152
  2. Juara II: SMA Negeri 4 Kundur — No. Dada 5028 — Nilai 2.150
  3. Juara III: SMA Negeri 4 Karimun (e) — No. Dada 5021 — Nilai 2.145
  4. Harapan I: SMK Vidya Sasana — No. Dada 5002 — Nilai 2.143
  5. Harapan II: SMA Negeri 1 Karimun — No. Dada 5004 — Nilai 2.142
  6. Harapan III: SMA Negeri 4 Karimun (d) — No. Dada 5020 — Nilai 2.140

Tingkat Umum Putri

  1. Juara I: Alumni SMA 397 — No. Dada 6027 — Nilai 2.133
  2. Juara II: SETDA Kabupaten Karimun — No. Dada 6026 — Nilai 2.096
  3. Juara III: Big Fams SMKS Bina Insan — No. Dada 6028 — Nilai 2.079
  4. Harapan I: GTK SMAN 3 Kundur — No. Dada 6001 — Nilai 2.074
  5. Harapan II: Pemuda Panca Marga — No. Dada 6005 — Nilai 2.060
  6. Harapan III: Paguyuban ASN 011 Karimun — No. Dada 6007 — Nilai 2.059

B. KATEGORI 17 KM

Tingkat SMA Putra

  1. Juara I: SPM Ulya Al-Himmah — No. Dada 7017 — Nilai 2.464
  2. Juara II: SMA Negeri 1 Kundur — No. Dada 7011 — Nilai 2.176
  3. Juara III: SMA Negeri 4 Kundur — No. Dada 7041 — Nilai 2.170
  4. Harapan I: SMA Negeri 3 Kundur — No. Dada 7002 — Nilai 2.167
  5. Harapan II: SMA Swasta Cahaya — No. Dada 7033 — Nilai 2.160
  6. Harapan III: SMA Negeri 5 Karimun — No. Dada 7039 — Nilai 2.159

Tingkat Umum Putra

  1. Juara I: Polres Karimun — No. Dada 8028 — Nilai 2.186
  2. Juara II: DPMPTSP Kabupaten Karimun — No. Dada 8016 — Nilai 2.179
  3. Juara III: HRV Sembang Alam — No. Dada 8009 — Nilai 2.178
  4. Harapan I: SMKS Bina Insan — No. Dada 8029 — Nilai 2.173
  5. Harapan II: PPK 3 Karimun — No. Dada 8011 — Nilai 2.162
  6. Harapan III: IPBS Bukit Senang — No. Dada 8002 — Nilai 2.160

(Sapi’i) 

Percepat Penyelesaian PTSL dan Wakaf, Kantah Kab. Malang Perkuat Koordinasi dan Evaluasi

0
Percepat Penyelesaian PTSL dan Wakaf, Kantah Kab. Malang Perkuat Koordinasi dan Evaluasi

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus mendorong percepatan penyelesaian program strategis pertanahan melalui penguatan koordinasi dan evaluasi secara berkala. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring Evaluasi dan Koordinasi Percepatan Penyelesaian PTSL dan Wakaf Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Rabu (26/08).

​Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 serta Panitia Wakaf Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi ruang bersama untuk melihat perkembangan pekerjaan masing-masing tim sekaligus memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

​Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi, masing-masing tim membawa laporan progres serta penetapan target akhir sebagai bahan pembahasan. Melalui evaluasi tersebut, progres pelaksanaan dapat dipetakan dengan lebih jelas, termasuk hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan.

​Koordinasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada capaian yang telah diperoleh, tetapi juga menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan memperkuat komitmen seluruh tim. Dengan komunikasi dan evaluasi yang berkelanjutan, setiap kendala maupun kebutuhan percepatan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.

​Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus menjaga ritme pelaksanaan program PTSL dan Wakaf Tahun Anggaran 2026 agar dapat diselesaikan sesuai target. Guh

Kantah Kab. Malang Gelar Pembahasan Permohonan Pembatalan Sertipikat

0
Pembahasan Permohonan Pembatalan Sertipikat

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus memperkuat proses penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan melalui pembahasan secara terkoordinasi. Salah satunya melalui kegiatan Gelar Permohonan Pembatalan Sertipikat Berdasarkan Putusan Pengadilan yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Kamis (27/08/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Syaifuddin Al Hakim, A.Ptnh., serta diikuti oleh sejumlah seksi terkait, meliputi Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Gelar dilaksanakan sehubungan dengan adanya permohonan dari Sdr. Imam Sambudi terkait pembatalan sejumlah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pembahasan tersebut juga mengacu pada Putusan Pengadilan yang menjadi dasar dalam proses permohonan pembatalan sertipikat.

Dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melakukan pembahasan secara bersama dengan melibatkan seksi-seksi yang memiliki keterkaitan dengan objek dan substansi permasalahan. Koordinasi lintas seksi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap aspek pertanahan dapat ditelaah secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan kali ini memerlukan ketelitian dan koordinasi dalam setiap proses penanganan sengketa maupun permasalahan pertanahan. Gelar juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman serta merumuskan langkah tindak lanjut berdasarkan dokumen dan putusan yang menjadi dasar permohonan. Guh

Kantah Kab. Malang Terima Kunjungan dari Tim Pembina Zona Integritas Kanwil BPN Jawa Timur dalam rangka Verifikasi Lapang

0

Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam membangun Zona Integritas (ZI) terus diperkuat. Pada Jumat (28/08), Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menerima kunjungan Tim Pembina Zona Integritas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dalam rangka verifikasi lapang pembangunan Zona Integritas.

​Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berjalan sesuai arah dan kebijakan yang telah ditetapkan.

​Dalam pelaksanaan pembangunan ZI tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB).

​Verifikasi lapang menjadi kesempatan bagi Tim Pembina ZI Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur untuk melihat secara langsung kesiapan serta implementasi pembangunan Zona Integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Selain meninjau pelaksanaan pembangunan ZI, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk memberikan arahan, penguatan, serta evaluasi terhadap berbagai aspek yang menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas.

​Pembangunan ZI di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dilaksanakan secara menyeluruh melalui sejumlah area perubahan. Tim kerja yang telah dibentuk mencakup Manajemen Perubahan, Tata Laksana, Manajemen Sumber Daya Manusia, Akuntabilitas, Pengawasan, serta Kualitas Pelayanan Publik.

​Melalui kunjungan dan pembinaan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang diharapkan semakin siap dalam mengimplementasikan pembangunan Zona Integritas secara konsisten. Lebih dari sekadar pemenuhan dokumen, pembangunan ZI diharapkan benar-benar tercermin dalam budaya kerja, tata kelola pemerintahan, pengawasan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Guh

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

0
Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya soal keberlanjutan dan keamanan tanah wakaf.

Risiko keamanan bisa dihilangkan dengan adanya sertipikat tanah wakaf. Legalitas menjadi fondasi untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berwujud sertipikat ini, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di masa mendatang.

Penyertipikatan terhadap tanah wakaf ini yang kemudian menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.

Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar adalah salah satu yang merasakan hasil dari program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada tahun 2026, tanah wakaf masjidnya resmi memiliki sertipikat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman. Bukan hanya itu, sertipikat tanah juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang diamanahkan. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menceritakan bahwa dirinya baru siap bergerak untuk mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah menerima sertipikat.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas. Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Dengan program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41% ditargetkan tersertipikasi pada 2028. Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk ikut berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan. Guh

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

0
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan

Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu (26/08/2026), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.

Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya. “Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.

Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari. “Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. Guh

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

0
Rumah MBR

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. Guh