Beranda blog Halaman 38

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

0
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah)

Jakarta – Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala yang akhirnya menghambat proses dari peralihan hak atau balik nama sertipikat.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Sebelum layanan diterapkan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat dalam proses Peralihan Hak dan merumuskan langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pelayanan. Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah.

“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.

Setelah pengecekan selesai, pembeli lanjut mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke dinas pendapatan setempat. Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.

“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Dirjen PHPT.

Pada tahap validasi BPHTB oleh pemerintah daerah, mekanisme fiktif positif menjadi salah satu aturan yang ditetapkan untuk menjaga kepastian waktu proses. Mekanisme ini memungkinkan tahapan dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Setelah validasi BPHTB selesai, dalam tenggat 2 hari penjual dan pembeli melakukan penandatanganan dan PPAT melakukan pelaporan akta. Proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal 3 hari. Akta yang telah terverifikasi ditindaklanjuti dengan terbitnya tagihan PNBP (SPS) yang dilanjutkan dengan pembayaran PNBP dalam kurun waktu satu hari disertai kewajiban PPAT menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan di hari yang sama. Status pembayaran yang terverifikasi diikuti dengan pencatatan peralihan hak dan terbitnya Sertipikat dalam kurun 2 hari kerja dan bisa dicek pada brangkas elektronik Sentuh Tanahku.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkap Asnaedi.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari ini mulai diberlakukan pada 17 Kantah. Penerapannya jadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan. “Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi. Guh

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

0
Dirjen PHPT

Jakarta – Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Memasuki minggu kedua pelaksanaannya, layanan ini sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi pilot project. Sehubungan dengan uji coba yang tengah berjalan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengharapkan masukan serta peran aktif dari masyarakat sebagai pengguna layanan untuk ikut menyempurnakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi.

“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Dirjen PHPT saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan proses Peralihan Hak dapat berjalan sesuai target Kementerian ATR/BPN. Salah satu hal utama yang perlu dipastikan adalah kesiapan para pihak, baik penjual maupun pembeli dalam proses penandatanganan akta dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.

Selain kesiapan para pihak, Asnaedi mengingatkan masyarakat untuk mengetahui dan mempersiapkan dari awal terkait kewajiban biaya yang diperlukan dalam proses Peralihan Hak. Bagi penjual terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, sedangkan pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Selain itu, terdapat jasa PPAT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

Adapun 17 Kantah yang dijadikan lokasi uji coba pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi adalah Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan; Kantah Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak dan Kota Samarinda; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.

“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah, Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi. Guh

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

0
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

​Jakarta – Masyarakat mulai merasakan manfaat berupa kepastian dan ketepatan waktu pelayanan yang dihadirkan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Perintis ini menerapkan tenggat waktu untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan di Kantah maksimal 5 hari.

“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Imam juga mengaku bahwa proses PERINTIS 10 Hari ini semakin memudahkannya dalam pengurusan AJB. Sebagai staf PPAT, ia bertugas melakukan pengecekan terkait bidang tanah pemohon yang menjadi kliennya. Setelah proses pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual kemudian memenuhi masing-masing kewajiban perpajakan, yakni pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah semua kewajiban terpenuhi, baru Akta Jual Beli (AJB) dibuat dan ditandatangani.

Bagi masyarakat yang mengurus tanah di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tersedia loket pelayanan yang dikhususkan untuk layanan PERINTIS 10 Hari. Di loket tersebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk Peralihan Hak Terintegrasi yang meliputi layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, seperti layanan jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama dan pemasukan ke dalam perusahaan.

Sehubungan dengan penerapan layanan PERINTIS 10 Hari, salah satu petugas loket di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa ada beberapa berkas yang menjadi patokan dalam pemeriksaan layanan tersebut. Pengecekan berkas tersebut mulai dari SPS, bukti bayar SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) dan pengecekan data-data lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.

Menurut Novia, masyarakat sudah banyak yang mendapati layanan PERINTIS 10 Hari. Sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, per harinya ada ratusan berkas Peralihan Hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS. “Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu (24/08/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” pungkasnya. Guh

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

0
Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Tangerang Selatan – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan pengalaman lain bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Puspasari Dewi menjadi salah satu dari masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Sertipikat hasil proses jual beli yang diurusnya selesai pada hari kerja ke-9 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/08/2026).

Sertipikat itu diserahkan setelah melalui serangkaian proses yang dipersingkat waktunya. Mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah, pembuatan akta di Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), hingga ditindak lanjut di Kantah.

Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 lalu dan diterapkan di 17 Kantah dalam fase I. Program ini merupakan bagian dari tiga transformasi layanan yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kepuasan masyarakat akan layanan pertanahan.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkap Puspasari Dewi.

Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian layanan jadi hal penting bagi masyarakat ketika mengurus balik nama sertipikat. Ia berharap, layanan PERINTIS 10 Hari terus diterapkan dan diperluas sehingga makin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi. Guh

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

0
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Jakarta – Aplikasi Sentuh Tanahku menjadi salah satu sarana digital yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah). Rido Oktavianto (26), warga dari Jakarta Pusat, mengaku telah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku saat mengurus keperluan pertanahan.

“Saya sering pakai juga Sentuh Tanahku kalau lagi urus tanah,” ujar Rido Oktavianto saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jumat (28/08/2026).

Rido Oktavianto mengatakan, fitur Antrian Daring menjadi salah satu yang sering digunakan untuk mendapatkan nomor antrean sebelum datang ke Kantah. Fitur tersebut membantu dirinya mempersiapkan kunjungan ke Kantah sehingga proses layanan dapat dilakukan dengan lebih teratur.

Selain sering menggunakan Antrian Daring, Rido Oktavianto juga memanfaatkan fitur Cari Berkas untuk memantau perkembangan permohonan yang baru ia ajukan. Informasi tersebut membuatnya tidak perlu datang ke Kantah hanya untuk menanyakan status berkas.

Untuk kebutuhan pengecekan bidang tanah, Rido Oktavianto memanfaatkan fitur Cari Bidang untuk mengetahui lokasi bidang tanah yang dimaksud. “Kita kan kalau mau pengecekan harus tahu dulu bidang tanahnya di mana, jadi sering pakai fitur Cari Bidang,” tuturnya.

Bagi Rido Oktavianto, keberadaan fitur-fitur dalam Sentuh Tanahku membuat sebagian kebutuhan saat mengurus pertanahan dapat dilakukan melalui sarana digital. Ia berharap, kendala teknis yang masih sesekali ditemui dapat terus diperbaiki agar penggunaan aplikasi semakin lancar.

“Sentuh Tanahku sudah bagus. Kadang ambil antrean error, cuma di situ sih, selebihnya bagus, kita bisa manfaatkan,” pungkas Rido Oktavianto. Guh

Dugaan Skandal Perselingkuhan Seret Anggota DPRD Halmahera Timur, Bukti Diklaim Sudah Dikantongi

0
Arshyl Made.

Jakarta, Invetigasi.News— Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi perhatian publik. Anggota legislatif tersebut diduga memiliki hubungan dengan seorang perempuan yang diketahui masih berstatus sebagai istri orang lain.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

Dalam perkembangan isu yang beredar, anggota DPRD Halmahera Timur tersebut menjalanin hubungan dengan istri orang bernama Iceu Tresnadwy yang merupakan warga bogor.

“Pejabat publik harus memberikan contoh dalam menjaga integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik harus diperiksa secara objektif dan transparan,” ujar Arshyl Made.

Kasus ini kemudian memunculkan perhatian luas karena tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan integritas dan etika seorang pejabat publik yang memperoleh mandat dari masyarakat.

Sejumlah pihak mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai konsumsi publik semata.

Apabila terdapat bukti yang cukup, mereka meminta lembaga DPRD melalui alat kelengkapan yang berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme etik yang berlaku.

Menurut Arshyl Made, Beberapa bukti telah terkonfirmasi dan kasus ini akan kami lapor serta melakukan demonstrasi ke DPP Partai Gerindra untuk di proses lebih lanjut.

Anggota DPRD tersebut dianggap menggunakan uang rakyat untuk hal-hal tidak terpuji dan melanggar kode etik serta pasal yang berlaku.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif sangat bergantung pada kemampuan para anggotanya menjaga integritas, baik dalam menjalankan tugas publik maupun dalam kehidupan sosialnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupa untuk melakukan konfirmasi seorang anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur tersebut.

(Jk)

Pemkab Agam Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana, 80 Huntap Dibangun di III Koto Silungkang

0
Penyerahan lokasi pekerjaan dan personel sekaligus pelaksanaan awal bersama atau MC-0 di lokasi pembangunan Huntap pada sabtu 29 Agustus 2026. Foto: hms

 

AGAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pemulihan masyarakat yang terdampak bencana. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pembangunan 80 unit hunian tetap (Huntap) di Nagari III Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan.

Pembangunan Huntap tersebut kini memasuki tahap pelaksanaan, ditandai dengan penyerahan lokasi pekerjaan dan personel sekaligus pelaksanaan awal bersama atau MC-0 di lokasi pembangunan pada sabtu 29 Agustus 2026.

Penyerahan lokasi pekerjaan dipimpin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Sumatera Barat, Ridho Ruzika, S.T., bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Agam, Rinaldi, S.T., M.T.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Polsek Palembayan, Koramil 11 Palembayan, pemerintah Kecamatan Palembayan, perangkat Nagari III Koto Silungkang, tokoh masyarakat, serta Direktur PT Dame Uli Jadiaman Indah selaku pelaksana pekerjaan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Agam, Rinaldi, menegaskan bahwa pembangunan Huntap menjadi bagian penting dari langkah pemerintah dalam mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.

Menurutnya, keberadaan hunian tetap bukan sekadar menghadirkan tempat tinggal baru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan rasa aman, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat yang terdampak.

“Pembangunan Huntap ini tidak hanya berkaitan dengan penyediaan rumah, tetapi juga merupakan bagian dari proses pemulihan masyarakat agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan layak,” ujar Rinaldi.

Ia berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaksana pekerjaan, pemerintah nagari, aparat keamanan hingga masyarakat, dapat bersama-sama mengawal proses pembangunan tersebut.

Pengawasan dan koordinasi yang baik dinilai penting agar pembangunan 80 unit Huntap dapat terlaksana sesuai ketentuan, memenuhi standar mutu yang ditetapkan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi penerima.

Sementara itu, Ridho Ruzika mengingatkan pelaksana agar seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan secara profesional dengan berpedoman pada spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor selama proses pembangunan berlangsung. Kolaborasi antara pemerintah, pelaksana, aparat keamanan, pemerintah nagari, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung kelancaran pekerjaan di lapangan.

Dimulainya pembangunan 80 unit Huntap di Nagari III Koto Silungkang menjadi langkah nyata dalam memperkuat proses pemulihan pascabencana di Kabupaten Agam.

Pemkab Agam berharap pembangunan tersebut dapat berjalan optimal, tepat mutu dan tepat waktu, sehingga hunian yang dibangun dapat segera ditempati dan dimanfaatkan masyarakat terdampak untuk kembali menata kehidupan mereka dengan lebih aman, layak, dan bermartabat. Adv

KAI Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan Perlintasan melalui Pembekalan Kompetensi bagi 37 PJL Baru

0
KAI Divre II Sumbar memberikan pembekalan kompetensi kepada 37 Petugas Jaga Lintasan (PJL) baru sebagai upaya memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat bekerja sama dengan KAI Properti menyelenggarakan pelatihan intensif bagi 37 Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang baru direkrut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan keselamatan di perlintasan sebidang.

Pelatihan yang berlangsung selama 7 (tujuh) hari, mulai 26 Agustus hingga 3 September 2026, dilaksanakan di Kantor KAI Divre II Sumbar dan diikuti oleh 37 PJL yang telah menyelesaikan proses rekrutmen. Para peserta selanjutnya akan ditempatkan di sejumlah wilayah kerja KAI Divre II Sumbar.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengetahuan, keterampilan, kedisiplinan, serta pemahaman terhadap aspek keselamatan yang harus dimiliki PJL dalam menjalankan tugas. Sebagai petugas yang berada langsung di lapangan, PJL memiliki peran penting dalam memastikan operasional perlintasan sebidang berjalan sesuai prosedur dan mendukung keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa kompetensi dan kesiapan PJL menjadi salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

“PJL merupakan ujung tombak dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Melalui pelatihan ini, kami memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur keselamatan, pengoperasian peralatan, penanganan kondisi tidak normal, serta berbagai aspek yang harus dikuasai dalam pelaksanaan tugas. Kami berharap seluruh peserta dapat menjalankan tugas secara disiplin, profesional, dan mengutamakan keselamatan,” ujar Reza.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan berbagai materi yang mencakup aspek regulasi dan teknis, antara lain pemahaman perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan dinas terkait pintu perlintasan, semboyan kereta api, pengetahuan konstruksi jalan rel, pengoperasian peralatan pintu perlintasan dan peralatan telekomunikasi, prosedur operasional standar (SOP), jadwal perjalanan kereta api, safety intermediate, prosedur penanganan kondisi tidak normal, serta etika pelayanan publik.

Selain pembelajaran teori, peserta juga mendapatkan materi praktik yang meliputi praktik semboyan kereta api, penggunaan alat keselamatan standar kerja, prosedur pencatatan laporan penjagaan, serta pengoperasian peralatan pintu perlintasan. Pembekalan tersebut diberikan untuk memastikan para peserta tidak hanya memahami prosedur secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat ketika menjalankan tugas di lapangan.

Pelaksanaan pelatihan melibatkan sejumlah unit terkait, di antaranya unit Operasional, unit Jalan dan Jembatan, unit Legal, serta unit Keselamatan. Kolaborasi lintas unit tersebut dilakukan untuk memberikan pembekalan yang komprehensif, baik dari sisi operasional, teknis, regulasi maupun keselamatan kerja.

KAI Divre II Sumbar secara berkelanjutan melakukan peningkatan kompetensi bagi personel PJL. Saat ini, terdapat sebanyak 109 PJL yang dipekerjakan oleh KAI di wilayah kerja Divre II Sumbar dan telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sesuai kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas sebagai PJL.

Sementara itu, 37 PJL yang mengikuti pelatihan kali ini juga akan menjalani proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap petugas memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebelum menjalankan tugasnya di perlintasan sebidang.

KAI Divre II Sumbar juga akan melaksanakan pelatihan dan peningkatan kompetensi PJL secara berkala di seluruh wilayah kerja. Upaya tersebut merupakan bagian dari program keselamatan terpadu KAI untuk meningkatkan kesiapan petugas, memperkuat penerapan prosedur keselamatan, serta meminimalkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kesiapan seluruh petugas yang berada di garis depan pelayanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kompetensi petugas, kepatuhan terhadap prosedur, serta kedisiplinan seluruh pengguna jalan,” tutup Reza.

Melalui penguatan kompetensi dan sertifikasi PJL secara berkelanjutan, KAI Divre II Sumbar berharap keberadaan petugas di perlintasan sebidang dapat semakin optimal dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.

Kasus “Lodes” Belum Terjawab, Kini Beredar Rekaman Percakapan Jual-Beli Kamar Dan Dugaan Peredaran Narkoba Di Rutan Kelas I Sumut

0
Sejumlah warga binaan terlihat berada di dalam area Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

MEDAN — Persoalan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan semakin menjadi sorotan. Belum tuntas publik mempertanyakan kasus “lodes”, kini kembali beredar video yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas narkoba di dalam rutan. Tidak berhenti di situ, informasi lain yang beredar di media sosial juga menyinggung dugaan transaksi jual-beli atau pengaturan kamar/tahanan yang melibatkan staf atau pegawai sipil.

Jika seluruh informasi tersebut benar, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar pelanggaran warga binaan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai integritas pengawasan, tata kelola kamar, serta kemungkinan adanya oknum internal yang diduga membuka ruang terjadinya transaksi.

Informasi mengenai dugaan jual-beli kamar tersebut tentu perlu diverifikasi. Namun, beredarnya informasi itu tidak semestinya dianggap angin lalu. Pihak berwenang harus mampu memastikan apakah benar terdapat transaksi untuk mendapatkan kamar atau fasilitas tertentu, siapa yang menawarkan, siapa yang membayar, dan kepada siapa uang tersebut diduga mengalir.

Apakah kamar di dalam rutan bisa diperoleh dengan uang? Jika benar, siapa yang mengatur? Apakah ada pegawai yang bermain? Dan sejauh mana pimpinan mengetahui persoalan tersebut?

Pertanyaan ini semakin penting karena sebelumnya telah muncul tudingan mengenai dugaan peredaran narkoba dan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan.

Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai respons yang diberikan kembali sebatas razia rutin yang hasilnya kemudian dinyatakan aman dan terkendali.

Jangan pula sampai razia dilakukan setelah informasi pemeriksaan lebih dahulu bocor sehingga barang bukti atau benda-benda yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sudah dipindahkan, disembunyikan atau “dikondisikan”.

Jika memang ingin membuktikan kondisi sebenarnya, pemeriksaan harus benar-benar mendadak, menyeluruh dan tidak hanya menyasar warga binaan.

Petugas maupun staf yang memiliki akses terhadap kamar dan blok tertentu juga patut diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terdapat bukti transaksi, maka aliran uang dan pihak yang menerima keuntungan harus ditelusuri.

Sebab, tidak masuk akal jika seluruh persoalan selalu dibebankan kepada warga binaan sementara setiap celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran justru tidak pernah dibongkar.

Kini masyarakat luas dihadapkan pada rangkaian informasi yang harus dijawab secara serius: dugaan peredaran narkoba, video yang kembali beredar, isu “lodes” yang belum sepenuhnya terjawab, hingga dugaan transaksi kamar yang disebut melibatkan staf atau pegawai sipil.

Seluruhnya memang masih membutuhkan pembuktian. Tetapi banyaknya isu yang muncul seharusnya menjadi alasan bagi aparat dan instansi pengawas untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam, bukan sekadar menunggu isu berikutnya muncul di media sosial.

Jika tidak benar, bantah dengan bukti. Jika benar, tindak dengan tegas.

Jangan sampai publik hanya melihat razia, sementara akar persoalan tidak pernah disentuh.

Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang kedapatan membawa narkoba atau siapa yang menempati kamar tertentu, tetapi siapa yang diduga menyediakan akses, siapa yang menerima uang, siapa yang mengatur, dan apakah ada oknum internal yang selama ini memungkinkan semua itu terjadi.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah sistem pengawasan Rutan Tanjung Gusta benar-benar mampu mencegah praktik ilegal, atau justru terdapat celah internal yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu?
(AN)

Surat Terbuka Karolina Lede ke Kapolri jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo : Ketika Prosedur Penegakan Hukum Dipertanyakan

0
Surat Permohonan Pemeriksaan, Evaluasi Profesionalitas, Pengawasan Penanganan Perkara dan Peninjauan Penempatan Penyidik pada Polres Ngada.

Bajawa, Investigasi.News — Penegakan hukum pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang dilaporkan, siapa yang diperiksa, atau bagaimana sebuah perkara diproses. Lebih jauh dari itu, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat dijelaskan dasar, kewenangan, serta prosedurnya.

Pertanyaan mengenai hal tersebut kini disampaikan Karolina Bhoki Lede, warga Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Surat yang ditandatangani di Labuan Bajo pada 29 Agustus 2026 itu memuat permohonan agar proses penanganan sejumlah perkara di Polres Ngada diperiksa dan dievaluasi. Salah satu nama yang disebut dalam surat tersebut adalah Bripka berinisial OM, penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada.

Alih-alih meminta kesimpulan sepihak, Karolina meminta persoalan yang dipersoalkannya dibuka melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Ia mempertanyakan apakah pelaksanaan penyidikan selama ini telah berjalan sesuai kewenangan, prosedur, prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah persoalan disebut dalam surat itu, mulai dari dugaan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai tujuan penyidikan, komunikasi yang dinilai menimbulkan tekanan, dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan masyarakat, hingga perbedaan penilaian mengenai unsur pidana terhadap suatu peristiwa.

Karolina juga mempertanyakan proses penyidikan yang menurutnya belum sepenuhnya menggali fakta, saksi dan bukti secara berimbang. Ia turut mempersoalkan dugaan tindakan yang tidak prosedural serta lamanya penanganan perkara yang dinilai belum memperoleh penjelasan hukum yang memadai.

Namun, ada satu peristiwa yang secara khusus diminta Karolina untuk diperiksa, yakni tindakan aparat di rumah Mama Maria Uze.

Menurut isi surat tersebut, Karolina memperoleh konfirmasi melalui komunikasi WhatsApp dengan Kasat Reskrim Polres Ngada yang menyatakan tidak ada perintah terkait tindakan yang dipersoalkan di rumah tersebut.

Pernyataan itu kemudian menjadi dasar bagi Karolina untuk meminta pemeriksaan lebih jauh. Ia tidak hanya mempertanyakan siapa yang datang ke rumah tersebut, tetapi juga status hukum tindakan yang dilakukan.

Apabila tindakan tersebut merupakan penggeledahan, misalnya, maka menurut Karolina perlu dijelaskan siapa yang memberikan perintah, apakah terdapat surat perintah, apakah ada izin pengadilan atau dasar pengecualian yang dibenarkan hukum, apakah surat tugas diperlihatkan, siapa saja yang menjadi saksi, apakah dibuat berita acara, apa objek yang dicari dan apakah tindakan tersebut didokumentasikan.

Dengan demikian, inti persoalan yang diajukan bukan semata-mata mengenai keberadaan aparat di sebuah rumah warga. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah setiap tindakan yang menggunakan kewenangan negara mempunyai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karolina juga membawa persoalan SP2HP ke dalam surat terbukanya. Ia menilai perkembangan penyidikan harus dapat diketahui pelapor secara layak. Menurutnya, keterbukaan mengenai perkembangan perkara merupakan bagian penting untuk mencegah munculnya ketidakpastian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan.

Karena itu, ia meminta adanya pemeriksaan terhadap mekanisme pemberian SP2HP sekaligus audit terhadap laporan, administrasi penyidikan dan jangka waktu penanganan perkara yang berkaitan dengan persoalan yang diadukannya.

Tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, Karolina juga meminta gelar perkara khusus apabila ditemukan perkara yang diduga tidak ditangani secara utuh. Ia meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, kriminalisasi dan ketidakprofesionalan diuji melalui mekanisme pengawasan yang objektif.

Ia juga meminta Divisi Propam dan fungsi pengawasan penyidikan menjalankan pemeriksaan secara bebas dari konflik kepentingan. Perlindungan terhadap pelapor, pengadu dan saksi dari tekanan atau tindakan balasan turut dimasukkan dalam permohonannya.

Bahkan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, Karolina meminta agar institusi kepolisian mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan tindakan disiplin, etik, administratif maupun hukum. Penarikan dari fungsi penyidikan atau penempatan pada fungsi lain juga diminta dipertimbangkan apabila hasil evaluasi menunjukkan standar profesionalitas tidak terpenuhi.

Di sisi lain, surat terbuka tersebut secara tegas tidak meminta agar penyidik langsung dinyatakan bersalah.

Karolina justru menyerahkan persoalan tersebut untuk diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal. Sikap itu menunjukkan bahwa pokok keberatannya berada pada proses, bukan sekadar pada hasil akhir sebuah perkara.

Sebab, dalam penegakan hukum, prosedur bukan sekadar formalitas administratif. Prosedur merupakan batas yang menjaga agar kewenangan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Ketika batas itu dipertanyakan, satu-satunya cara yang adil adalah membuka ruang pemeriksaan dan memberikan jawaban berdasarkan bukti.

(Severinus T. Laga)