Beranda blog Halaman 42

Taja Tari 2026: Saat Budaya Melayu Menjadi Napas Ekonomi UMKM Karimun

0
Bazar UMKM Karimun Taja Tari 2026. (Foto: Diskominfo)

 

Karimun, Investigasi.News — Panggung Putri Kemuning di kawasan Coastal Area Tanjung Balai Karimun tak sekadar menjadi ruang hiburan masyarakat. Pekan ini, kawasan pesisir tersebut menjelma menjadi panggung yang mempertemukan denyut kebudayaan Melayu dengan geliat ekonomi kerakyatan melalui Bazar UMKM Karimun Taja Tari 2026.

Deretan produk usaha lokal, kuliner khas daerah, kerajinan tangan, serta beragam karya kreatif pelaku UMKM menghiasi kawasan acara. Di tengah semarak pertunjukan seni, aktivitas jual beli pun mengalir, menciptakan suasana yang hidup sekaligus memberikan ruang promosi bagi pelaku usaha lokal.

Digelar selama tiga hari, 27–29 Agustus 2026, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, lebih dari sekadar perayaan, Bazar UMKM Karimun Taja Tari 2026 menjadi ruang perjumpaan antara kreativitas, kebudayaan, dan kekuatan ekonomi masyarakat.

Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, yang membuka kegiatan tersebut secara resmi, menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap UMKM sebagai salah satu fondasi perekonomian daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mendorong masyarakat untuk berwirausaha. Pelaku UMKM juga membutuhkan ruang untuk memperkenalkan produk, memperluas pasar, membangun jejaring, dan meningkatkan daya saing.

“Bazar UMKM Karimun Taja Tari ini adalah milik para pelaku usaha kita. Kita ingin melihat UMKM Karimun naik kelas, semakin mandiri, dan berdaya saing tinggi,” ujar Iskandarsyah dalam sambutannya.

Yang membuat Bazar Karimun Taja Tari 2026 berbeda adalah konsep yang mempertemukan promosi produk lokal dengan pelestarian seni dan budaya Melayu.

Panggung hiburan tidak berdiri sendiri. Seni tradisi ditempatkan sebagai bagian penting dari keseluruhan perhelatan, sehingga masyarakat tidak hanya datang untuk berbelanja, tetapi juga menikmati kekayaan budaya daerah.

Sejumlah kegiatan seni dan hiburan turut digelar, antara lain Lomba Tari Tradisi, Lomba Kreasi Berbasis Joget, serta Pertunjukan Musik Melayu.

Lomba tari tradisi menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengenal sekaligus merawat warisan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sementara lomba kreasi berbasis joget membuka ruang ekspresi bagi anak muda untuk mengolah tradisi menjadi pertunjukan yang lebih kreatif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Adapun pertunjukan musik Melayu menghadirkan warna khas pesisir Karimun, memperkuat atmosfer budaya di kawasan Coastal Area yang menjadi salah satu ruang publik strategis bagi masyarakat.

Perpaduan tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan dan ekonomi kreatif tidak harus berjalan di jalur yang berbeda. Ketika dikemas dalam satu ruang, keduanya justru dapat saling menguatkan.

Produk UMKM mendapatkan panggung promosi, sementara seni budaya memperoleh ruang apresiasi yang lebih luas.

Di balik meriahnya panggung dan ramainya pengunjung, terdapat para pelaku UMKM yang menggantungkan harapan pada terbukanya akses pasar.

Karena itu, masyarakat Kabupaten Karimun diajak tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mengambil bagian dalam menggerakkan ekonomi lokal.

Mendukung UMKM tidak selalu harus melalui kebijakan besar. Datang ke bazar, mencicipi kuliner lokal, membeli kerajinan, hingga memilih produk buatan pelaku usaha daerah merupakan bentuk dukungan nyata yang langsung dirasakan masyarakat.

Semangat itulah yang hendak dibangun melalui Bazar UMKM Karimun Taja Tari 2026: menghadirkan ruang di mana produk lokal memiliki panggung, pelaku usaha memperoleh kesempatan berkembang, sementara budaya Melayu tetap hidup di tengah dinamika zaman.

Jika konsisten dikembangkan, model kegiatan yang menggabungkan UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan kebudayaan tersebut berpotensi menjadi salah satu strategi promosi daerah sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Bazar Karimun Taja Tari 2026 pada akhirnya bukan sekadar tentang keramaian selama tiga hari. Ia membawa pesan yang lebih panjang: bahwa ketika budaya dirawat dan produk lokal diberi ruang, keduanya dapat menjadi kekuatan untuk menggerakkan ekonomi daerah sekaligus memperkuat identitas Karimun. Sapi’i

PT Pelabuhan Karimun Hapus Parkir Per Jam, Terapkan Sistem Karcis Sekali Masuk

0
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya, S.E., dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Kopi Kita, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)

Karimun, Investigasi.News — Pengelolaan kawasan Pelabuhan Rakyat Karimun memasuki babak baru. Mulai Agustus 2026, PT Pelabuhan Karimun memberlakukan perubahan sistem parkir dengan menghapus mekanisme parkir progresif berdasarkan durasi dan menggantinya dengan sistem karcis sekali masuk kendaraan.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya, S.E., dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Kopi Kita, Jumat (28/8/2026).

Menurut Liza, perubahan sistem tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola kawasan pelabuhan setelah PT Pelabuhan Karimun menerima surat penugasan dari Bupati Karimun untuk mengelola kawasan Pelabuhan Rakyat Karimun.

Sebelum kebijakan diterapkan, pihak pengelola mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Karimun, Inspektorat, Bagian Perekonomian, hingga Kasidatun Kejaksaan Negeri Karimun.

“Disepakati kami tidak akan menggunakan aset pengelola lama, yakni gerbang. Untuk sementara kami menggunakan sistem karcis pas masuk kendaraan,” ujar Liza.

Selain mengubah mekanisme parkir, PT Pelabuhan Karimun juga mulai melakukan pembenahan dari sisi keamanan dan ketertiban kawasan.

Sejumlah kamera pengawas atau CCTV telah dipasang di titik-titik tertentu. Pengelola juga melengkapi kawasan pelabuhan dengan rambu-rambu lalu lintas guna mendukung keamanan sekaligus mengatur pergerakan kendaraan.

Liza menegaskan, pembenahan tersebut dilakukan karena Pelabuhan Rakyat Karimun memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu masuk dan keluar masyarakat di Kabupaten Karimun.

“Pelabuhan ini adalah pintu gerbang Kabupaten Karimun. Meskipun ada keterbatasan lahan dan infrastruktur, kami terus berupaya maksimal agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” katanya.

Untuk pembangunan portal otomatis dan pemagaran kawasan, Liza menyebut rencana tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Kendala teknis dan keterbatasan lahan menjadi pertimbangan utama.

Perubahan yang paling dirasakan pengguna jasa berada pada mekanisme pembayaran parkir.

Sistem parkir progresif berdasarkan hitungan jam kini dihapus. Sebagai gantinya, kendaraan dikenakan tarif berdasarkan sistem karcis saat memasuki kawasan pelabuhan.

Menurut pengelola, sistem tersebut diharapkan dapat membuat arus kendaraan lebih lancar sekaligus memberikan beban biaya yang relatif lebih ringan bagi pengguna jasa.

Khusus bagi pekerja harian yang rutin beraktivitas di kawasan pelabuhan, PT Pelabuhan Karimun menyediakan paket langganan bulanan berbasis nomor kendaraan.

Rinciannya:

  • Sepeda motor/ojek pelabuhan: Rp25.000 per bulan dengan akses bebas keluar-masuk. Sebelumnya diperkirakan mencapai Rp30.000 per bulan.
  • Taksi pelabuhan: Rp75.000 per bulan dengan akses bebas keluar-masuk. Sebelumnya diperkirakan Rp90.000 per bulan.

Petugas di pintu masuk nantinya akan melakukan konfirmasi terhadap status kendaraan, termasuk memastikan apakah kendaraan tersebut akan menginap di kawasan pelabuhan atau tidak.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam proses penagihan.

Di tengah penerapan sistem baru, pengelola juga mengingatkan pengguna jasa untuk memperhatikan ketertiban lalu lintas di dalam kawasan pelabuhan.

Liza meminta kendaraan yang mengantar maupun menjemput penumpang tidak berhenti terlalu lama di area drop-off. Kebiasaan berhenti terlalu lama dinilai berpotensi menghambat pergerakan kendaraan dan memicu kemacetan di jalur tersebut.

Sementara untuk jangka panjang, PT Pelabuhan Karimun bersama Pemerintah Kabupaten Karimun menyiapkan sejumlah rencana penataan kawasan, termasuk relokasi pos pelayanan serta penyediaan kios khusus bagi pedagang Taplau.

Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus memiliki tata ruang yang lebih jelas bagi pengguna jasa maupun pelaku usaha.

Liza memastikan perubahan sistem tersebut tidak berhenti pada tahap penerapan awal. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat efektivitas kebijakan sekaligus menampung berbagai masukan dari masyarakat.

“Kebijakan ini akan kami evaluasi secara berkala setiap bulan. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penataan ini berjalan lancar,” tutupnya. (Sapi’i)

Excavator Gali Emas di Buper Waena, Kali Menguning: WGAB Pertanyakan Mengapa Tambang Ilegal Tak Pernah Tersentuh

0
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerry Basri Mak

JAYAPURA — Aktivis lingkungan sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerry Basri Mak, Sabtu (29/8/2026), kepada media ini mengatakan sangat menyayangkan dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di Bumi Perkemahan (Buper) Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

“Ini sangat aneh. Pertambangan emas yang diduga ilegal terjadi di pinggiran Kota Jayapura, tetapi sampai sekarang belum juga ditindak,” kata Yerry.

Menurut Yerry, aktivitas tersebut menggunakan alat berat excavator untuk menggali kawasan hutan dan sekitar aliran kali. Ia menilai aktivitas itu berpotensi merusak ekosistem hutan serta mengganggu sumber air masyarakat.

“Praktik pertambangan ini sangat merugikan masyarakat. Hutan bisa menjadi gundul dan air bersih yang biasa digunakan masyarakat juga terancam tercemar. Bahkan, kali di sekitar lokasi berubah menjadi kuning,” ujarnya

Pantauan di lokasi menunjukkan satu unit excavator melakukan penggalian di area yang telah mengalami perubahan bentang lahan. Di sekitar lokasi terlihat material tanah dan bebatuan serta genangan air berwarna keruh kekuningan.

Yerry juga mengungkap informasi yang dikantonginya terkait dugaan sosok di balik aktivitas pertambangan tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, bos penambang diduga merupakan oknum aparat penegak hukum (APH).

“Kalau benar ada oknum APH di belakang aktivitas ini, jangan merasa kebal hukum dan sulit disentuh. Hukum harus berlaku untuk siapa pun,” tegas Yerry.

Ia meminta Polda Papua segera menyelidiki informasi tersebut sekaligus memeriksa legalitas aktivitas pertambangan di lokasi.
“Kami mendesak Polda Papua dan Pemerintah Kota Jayapura segera turun ke lokasi. Cek legalitasnya, cek siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Kalau terbukti ilegal, tutup total dan proses pelakunya sesuai hukum,” tegasnya.

Yerry juga meminta pemerintah memastikan kondisi lingkungan dan kualitas air di sekitar lokasi melalui pemeriksaan yang berwenang, sehingga dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat dapat diketahui secara jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Papua dan Pemerintah Kota Jayapura terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum APH. Jhon

Bukan Sekadar Hadir, Wako Solok Ikut Meriahkan Lomba HUT RI di Koto Panjang

0

Solok Kota-Perayaan peringatan HUT RI ke-81 belum usai. Warga Kelurahan Koto Panjang masih antusias menyemarakkan suasana kemerdekaan dengan berbagai perlombaan tradisional yang berlangsung penuh keceriaan dan kebersamaan, Sabtu (29/08/2026).

Semangat kemerdekaan masih terasa hangat di Kelurahan Koto Panjang. Di tengah tawa, sorak-sorai, dan riuhnya perlombaan, suasana semakin semarak dengan kehadiran Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra. Didampingi Lurah Koto Panjang, Wali Kota hadir dengan pakaian olahraga santai dan turut berbaur bersama warga, menikmati kemeriahan berbagai perlombaan yang dilaksanakan.

“Kemerdekaan itu adalah kebersamaan. Hari ini kita tanggalkan dulu sejenak urusan birokrasi, kita bergembira bersama sebagai satu keluarga besar Kota Solok,” ujarnya yang disambut tepuk tangan meriah dari warga.

Tawa warga pun pecah saat panitia mengumumkan bahwa orang nomor satu di Kota Solok tersebut akan ikut serta dalam sejumlah perlombaan tradisional yang ikonik, seperti lomba menjunjung air dan balap roda.

Kehadiran Wali Kota yang turut ambil bagian dalam perlombaan semakin menambah semarak suasana. Momen tersebut menjadi gambaran eratnya kebersamaan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.( Wahyu)

Mantan Komisioner KPU Boltim Diduga Terseret Isu PETI hingga Persoalan Honor PPK

0
Foto Ilustrasi

SULUT,Investigasi.News— Nama mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), J.R.I., kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi yang mengaitkannya dengan isu pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta persoalan pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Boltim Tahun 2020.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga asal Buyat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada wartawan, ia menyebutkan adanya dugaan keterkaitan J.R.I. dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut berlangsung di wilayah Minahasa Utara dan Bolaang Mongondow Timur.

Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum terdapat dokumen atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan J.R.I. terlibat dalam aktivitas PETI sebagaimana tudingan yang disampaikan sumber.

“Informasi ini perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang. Jangan sampai isu yang berkembang di masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang terang,” katanya.

Isu lain yang turut mencuat adalah persoalan pembayaran honor atau hak anggota PPK dalam penyelenggaraan Pilkada Boltim 2020.

Sejumlah anggota PPK disebut pernah mempertanyakan pembayaran honor yang mereka nilai belum diterima sebagaimana mestinya. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pilkada saat J.R.I. masih menjabat sebagai Ketua KPU Boltim.

Meski demikian, tudingan tersebut juga membutuhkan pembuktian melalui dokumen administrasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan serta pembayaran anggaran PPK.

Catatan publik menunjukkan J.R.I., menjabat sebagai Ketua KPU Boltim pada tahapan Pilkada 2020. Pada Februari 2020, J.R.I. tercatat menjelaskan proses seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Boltim.

Dimana J.R.I., memimpin KPU Boltim saat proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2020. Selain persoalan tersebut, sumber informasi juga menyinggung adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disebut pernah menjatuhkan sanksi terhadap J.R.I. terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Informasi mengenai sanksi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi putusan DKPP agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Status, nomor perkara, substansi pelanggaran, serta bentuk sanksi harus merujuk langsung pada putusan lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, perkembangan mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Boltim dan Minahasa Utara juga dinilai membutuhkan penelusuran aparat penegak hukum. Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mengetahui pihak-pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

Apalagi, persoalan PETI merupakan isu serius karena menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, lingkungan hidup, serta potensi penerimaan negara dan daerah.

Sementara itu, terkait persoalan honor PPK, pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, daftar pembayaran, bukti transfer, serta keterangan para anggota PPK dapat menjadi dasar untuk mengetahui apakah benar terdapat hak yang belum dibayarkan dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, J.R.I., belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI maupun persoalan pembayaran honor PPK tersebut. Konfirmasi dari yang bersangkutan penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)

Formalintang Kepung Kantor PT Harum Energy, Bongkar Dugaan Suap Rp10 Miliar dan Manipulasi Dokumen RKAB PT HSM

0
Formalintang Kepung Kantor PT Harum Energy, terkait Dugaan Suap Rp10 Miliar dan Manipulasi Dokumen RKAB PT HSM. (Foto: ist)

Jakarta, Investigasi.News — Aroma dugaan permainan di balik aktivitas pertambangan nikel PT Harum Sukses Mining (PT HSM) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, semakin menyengat. Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara (Formalintang) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Harum Energy, Jumat (28/8/2026), dengan membawa sejumlah tudingan serius, mulai dari dugaan suap Rp10 miliar kepada oknum di lingkungan Dinas ESDM Maluku Utara hingga dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan kritik. Massa Formalintang mendesak agar dugaan tersebut dibongkar melalui pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM.

Koordinator Lapangan Formalintang Jakarta, Rizal Damola, dalam orasinya menuding adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp10 miliar kepada oknum di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara berinisial W. Uang tersebut, menurut tudingan Formalintang, berkaitan dengan upaya meloloskan dokumen RKAB PT HSM.

Tudingan itu semakin serius karena Formalintang mempersoalkan besaran RKAB yang disebut mencapai 5,9 juta metrik ton, dengan luas konsesi sekitar 950 hektare, sementara luasan IPPKH/PPKH yang mereka sebut hanya sekitar 500 hektare.

Bagi Formalintang, perbedaan tersebut bukan perkara kecil.

Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah RKAB dapat diterbitkan dengan angka dan luasan yang, menurut mereka, diduga tidak bersesuaian dengan dokumen pendukung maupun mekanisme penerbitannya.

“Akibat pemalsuan dokumen yang dibuat maka terbitlah RKAB sebesar 5.900.000 metrik ton dengan luas konsesi 950 hektare di atas IPPKH/PPKH sebesar 500 hektare. Tentu dokumen tersebut tidak bersesuaian dengan mekanisme penerbitan RKAB,” kata Rizal dalam orasinya.

Tudingan Formalintang tidak berhenti pada RKAB.

Mereka juga menduga terdapat sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan penerbitan RKAB periode 2024–2026 yang bermasalah. Di antaranya data eksplorasi yang diduga tidak sesuai atau fiktif, rancangan anggaran biaya, dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang, pengajuan AMDAL eksplorasi yang disebut tidak bersesuaian, hingga dokumen IPPKH yang dipersoalkan.

Jika tudingan tersebut benar dan dapat dibuktikan, persoalannya berpotensi jauh lebih serius daripada sekadar kekeliruan administrasi.

Sebab dokumen-dokumen tersebut berkaitan langsung dengan legalitas, perencanaan, serta keberlangsungan kegiatan pertambangan.

Formalintang bahkan mengaitkan dugaan manipulasi tersebut dengan kepentingan transaksi kepemilikan saham PT HSM.

Menurut Rizal, dokumen RKAB yang berlaku selama tiga tahun diduga memiliki nilai strategis dalam proses transaksi perusahaan. Ia menilai keberadaan RKAB yang berlaku menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan nilai perusahaan ketika terjadi transaksi saham.

“Karena apabila suatu perusahaan tambang telah memiliki RKAB yang berlaku tiga tahun, maka penjualan saham pun akan menjadi mahal,” ujar Rizal.

Formalintang juga mempertanyakan posisi PT HSM yang disebut berada di bawah naungan PT Harum Energy. Mereka menduga proses pengambilan keputusan terkait transaksi saham dengan pihak CNGR tidak mungkin hanya melibatkan jajaran perusahaan di tingkat operasional.

Atas dasar itu, massa aksi mendesak agar dugaan keterlibatan pihak-pihak di level yang lebih tinggi tidak berhenti sebagai asumsi, tetapi diuji melalui pemeriksaan hukum dan penelusuran aliran transaksi.

Pertanyaan besarnya kini sederhana: jika benar ada uang Rp10 miliar, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah uang tersebut berkaitan dengan proses penerbitan dokumen pertambangan?

Pertanyaan tersebut, menurut Formalintang, hanya dapat dijawab melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Sorotan berikutnya diarahkan kepada aktivitas pertambangan setelah adanya perubahan kepemilikan saham. Formalintang menyebut PT HSM kemudian bekerja sama melalui pola joint operation dengan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) dalam menjalankan kegiatan pertambangan di Halmahera Tengah.

Dalam perkembangan selanjutnya, PT MAI disebut membangun PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ) yang digunakan untuk merekrut tenaga kerja dan menjalankan kegiatan penambangan di wilayah PT HSM.

Namun Formalintang mempersoalkan legalitas PT RSJ.

Menurut mereka, sejak 2025 PT RSJ diduga belum memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi aktivitas perusahaan tersebut disebut tetap berjalan.

“Namun meski legalitas perusahaan belum lengkap tersebut, PT Rumah Sejahtera Jaya tetap dibiarkan beroperasi,” tegas Rizal.

Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan Formalintang meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh perusahaan yang terlibat dalam rantai operasi pertambangan tersebut.

Bagi massa aksi, persoalannya tidak boleh diselesaikan dengan pemeriksaan administratif seadanya.

Mereka meminta seluruh dokumen diperiksa dari hulu hingga hilir: mulai dari dasar IUP, RKAB, data eksplorasi, AMDAL, dokumen kawasan hutan, jaminan reklamasi dan pascatambang, hingga legalitas perusahaan jasa pertambangan yang menjalankan aktivitas di lapangan.

Formalintang kemudian menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi dan, apabila terbukti melanggar ketentuan, mengambil tindakan terhadap IUP PT HSM, termasuk tuntutan pencabutan IUP sebagaimana disuarakan massa aksi.

Kedua, meminta PT HSM menghentikan aktivitas pertambangan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum atau persoalan perizinan.

Ketiga, mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap dokumen dan perizinan PT MAI serta legalitas PT RSJ yang disebut menjalankan aktivitas terkait pertambangan.

Keempat, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan suap sebesar Rp10 miliar yang menurut Formalintang diduga berkaitan dengan proses pelolosan dokumen pertambangan.

Kelima, meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa jajaran pimpinan PT Harum Energy apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam dugaan suap maupun manipulasi dokumen PT HSM.

Formalintang menegaskan tidak ingin kasus ini berhenti sebagai aksi demonstrasi dan tumpukan tuntutan di atas kertas.

Mereka meminta dokumen dibuka, aliran uang ditelusuri, pihak-pihak yang disebut diperiksa, dan seluruh proses penerbitan dokumen pertambangan diaudit secara menyeluruh.

Sebab jika dugaan suap dan manipulasi dokumen tersebut benar-benar terbukti, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu perusahaan atau satu dokumen.

Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas tata kelola pertambangan dan kewibawaan negara dalam mengawasi sumber daya alam di Maluku Utara.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, maka proses hukum dan pemeriksaan resmi juga penting untuk memberikan kepastian serta membersihkan nama pihak-pihak yang dituduhkan.

Hingga berita ini ditayangkan, berbagai tudingan tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan Formalintang dalam aksi demonstrasi dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi dan hak jawab dari PT Harum Energy, PT HSM, PT MAI, PT RSJ, Dinas ESDM Maluku Utara, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam aksi tersebut tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

(Jk)

Viral! Dugaan Pelecehan Anak di Nisel Mangkrak Lebih Setahun, PH Korban Ancam Laporkan Penyidik ke Propam

0
Kuasa hukum korban, Ahmat Patarudin, S.H. (foto: Abdul)

Nias Selatan — Penanganan perkara dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dipertanyakan. Lebih dari satu tahun sejak dilaporkan, perkara yang menyeret seorang guru PNS berinisial E.G. sebagai terduga pelaku tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.

Korban berinisial N.H. (15), yang masih berstatus pelajar, dilaporkan mengalami dugaan pelecehan. Perkara tersebut telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Nias Selatan pada Mei 2025.

Namun hingga 28 Agustus 2026, kuasa hukum korban menyebut belum ada kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut, termasuk apakah terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka atau justru perkara dihentikan apabila memang tidak ditemukan cukup bukti.

Kondisi tersebut memantik kekecewaan keras dari keluarga korban dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum korban, Ahmat Patarudin, S.H., menilai penanganan perkara yang berlangsung lebih dari satu tahun tanpa kejelasan patut menjadi perhatian serius pimpinan Polres Nias Selatan.

Menurutnya, korban merupakan anak yang masih di bawah umur sehingga perkara tersebut semestinya ditangani secara serius, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Saya berharap kasus ini bisa mendapat atensi dari penyidik, terlebih kepada Bapak Kapolres yang baru, sehingga ada kepastian hukum yang didapat oleh klien saya. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidananya, silakan di-SP3-kan. Biar jelas status hukumnya,” tegas Ahmat kepada media ini, Jumat (28/8/2026).

Menurut Ahmat, keluarga korban telah menunggu selama lebih dari satu tahun. Dalam rentang waktu tersebut, proses hukum yang diharapkan dapat memberikan kejelasan justru dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.

Ia mempertanyakan mengapa perkara yang telah dilaporkan sejak Mei 2025 tersebut hingga kini belum memperoleh titik terang.

“Jangan sampai perkara seperti ini dianggap enteng. Korbannya anak di bawah umur. Dampak psikologis dan sosial terhadap anak bisa sangat serius dan berkepanjangan,” ujarnya.

Ahmat menegaskan pihaknya tidak meminta penyidik memaksakan perkara apabila memang tidak memenuhi unsur pidana. Namun, menurutnya, hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan perkara menggantung tanpa kejelasan.

Karena itu, pihaknya memberikan sinyal keras akan mengambil langkah pengawasan melalui institusi internal Polri apabila tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat, apabila tidak ada perkembangan, saya akan melaporkan penyidiknya ke Propam. Kami ingin ada pemeriksaan dan evaluasi agar penyidik bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah tersebut, kata Ahmat, bukan semata-mata untuk menekan penyidik agar menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif serta tidak membiarkan hak korban terabaikan.

“Kami tidak meminta hukum dipaksakan. Kami hanya meminta perkara ini diproses secara profesional. Kalau cukup bukti, lanjutkan sesuai hukum. Kalau tidak cukup bukti, hentikan secara resmi. Jangan dibiarkan tanpa kepastian,” katanya.

Sorotan terhadap penanganan perkara ini semakin kuat karena terduga pelaku disebut merupakan seorang guru berstatus PNS di wilayah Kecamatan O’O’U, Kabupaten Nias Selatan.

Namun demikian, status sebagai terduga pelaku tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, proses hukum, dan keputusan lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, lambannya proses penanganan menjadi pertanyaan tersendiri yang kini diarahkan kepada penyidik Polres Nias Selatan.

Mengapa perkara yang dilaporkan sejak Mei 2025 belum juga memiliki kejelasan hingga Agustus 2026?

Apakah masih terdapat alat bukti yang harus dilengkapi? Apakah ada kendala dalam pemeriksaan saksi atau korban? Apakah gelar perkara sudah dilakukan? Jika sudah, apa hasilnya? Dan jika belum, apa alasan yang menyebabkan proses tersebut berjalan begitu lama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari kepolisian agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Untuk memperoleh penjelasan berimbang, media ini telah menghubungi Humas Polres Nias Selatan, Agung Handoko, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/8/2026), untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan perkara, termasuk kendala yang dihadapi penyidik serta langkah hukum selanjutnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Polres Nias Selatan.

Media ini tetap membuka ruang bagi Polres Nias Selatan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Publik kini menunggu jawaban sederhana tetapi penting: apakah perkara ini memang masih berproses, dihentikan, atau akan segera memperoleh kepastian hukum?

Sebab bagi korban dan keluarganya, lebih dari satu tahun menunggu bukanlah waktu yang singkat. Terlebih perkara yang dipersoalkan menyangkut seorang anak yang masih berada dalam usia sekolah.

Hukum tidak boleh berhenti pada laporan. Korban berhak mendapatkan kepastian, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan kejelasan status hukum melalui proses yang profesional dan objektif.

(Abdul)

Karolina Lede Ajukan Keberatan, Sebut Penyidik Tipidter Polres Ngada Abaikan Arahan Korwas Biro Wasidik Polri

0
Karolina Bhoki Lede mengajukan keberatan atas proses penyidikan perkara pencemaran nama baik di Polres Ngada dan meminta penundaan proses Tahap II.

Bajawa, Investigasi.News — Karolina Bhoki Lede mengajukan surat keberatan sekaligus permohonan penundaan terhadap proses hukum yang menempatkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau fitnah.

Dalam pernyataan resminya kepada media, Jumat (28/8/2026), Karolina mengaku keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Tipidter Polres Ngada. Ia bahkan menuding penyidik mengabaikan arahan Korwas Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pencurian telepon seluler (HP).

Karolina menyampaikan keberatan tersebut melalui surat tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Ngada cq. Kasat Reskrim dan penyidik perkara.

Menurut Karolina, dalam sambungan video conference (vicon) pada 8 Juni 2026, terdapat arahan agar Polres Ngada menghadirkan personel Polres Manggarai Timur yang disebut menerima pengembalian HP yang sebelumnya diklaim telah dicuri oleh Ermelinda Dhone dan pihak lainnya.

Karolina menyatakan arahan tersebut telah ia sampaikan kepada penyidik Tipidter Polres Ngada, termasuk kepada penyidik bernama Ronal Alnabe, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp.

Namun, menurut pengakuannya, arahan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkannya. “Penyidik Tipidter Polres Ngada mengabaikan perintah Korwas Biro Wasidik Polri,” ujar Karolina dalam pernyataannya.

Selain mempersoalkan koordinasi antarpenyidik, Karolina juga mengungkapkan keberatannya terhadap proses pemeriksaan yang pernah dijalaninya.

Dalam surat keberatannya, ia menyatakan merasa diintimidasi dan dipaksa memberikan jawaban “ya” terhadap sejumlah hal yang menurutnya tidak ia ketahui secara sebenarnya ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Karolina menilai kondisi tersebut perlu diperiksa kembali karena menurutnya proses pemeriksaan semestinya berlangsung secara bebas dari tekanan.

Ia kemudian meminta Kapolres Ngada meninjau kembali proses penyidikan, khususnya menyangkut BAP yang menurut pengakuannya diperoleh dalam kondisi penuh tekanan.

Karolina juga menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya ia ajukan terhadap Ermelinda Dhone terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, menurut pengakuannya, sempat ditolak Polres Ngada.

Namun, setelah dirinya melakukan observasi ke Polres Manggarai Timur dan menyampaikan persoalan tersebut melalui kanal Dumas Presisi, laporan tersebut akhirnya diterima untuk diproses.

Ia juga mengaku hingga saat ini belum memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala sejak 5 Agustus 2026.

Persoalan SP2HP tersebut, kata Karolina, telah ia komunikasikan kepada Kapolres Ngada.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp dengan Kapolres Ngada, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., pada 12 Agustus 2026, Karolina sebelumnya menyampaikan permintaan atensi terkait penanganan perkara serta laporan yang ditujukannya terhadap Kanit Tipidter dan dua anggota penyidik.

Karolina juga meminta perkembangan penanganan laporan tersebut disampaikan kepadanya secara berkala.

Kapolres Ngada dalam percakapan tersebut merespons dengan menyatakan akan membantu mengecek perkembangan laporan yang disampaikan Karolina.

Di tengah keberatan tersebut, Karolina mengaku telah menerima surat panggilan sebagai Tersangka Ke-1 untuk menghadiri proses serah terima tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Berdasarkan surat yang disampaikan Karolina, panggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 Wita.

Karolina kemudian mengajukan permohonan penundaan hingga setelah akhir November 2026. Alasannya, ia mengaku masih memiliki pekerjaan sosialisasi sejumlah surat keputusan dari kantor-kantor di luar Kabupaten Ngada yang telah dijadwalkan sebelumnya dan menurutnya tidak dapat ditinggalkan.

Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berkomitmen memenuhi panggilan setelah pekerjaan tersebut selesai.

Melalui surat keberatan yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ngada dan Korwas Biro Wasidik Bareskrim Polri, Karolina meminta agar proses hukum terhadap dirinya maupun perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka dilakukan secara adil dan transparan.

Ia juga mempertanyakan penggunaan alat bukti dalam perkara tersebut. “Penyidik Tipidter Polres Ngada hanya menggunakan bukti yang tidak berkualitas untuk menjerat orang, tetapi bukti yang menguatkan tersangka mereka abaikan,” kata Karolina.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan keberatan dari pihak Karolina. Investigasi.News belum memperoleh penjelasan resmi dari Polres Ngada maupun penyidik terkait tudingan mengenai kualitas alat bukti, dugaan tekanan saat pemeriksaan, pengabaian arahan Korwas Biro Wasidik, serta keterlambatan SP2HP.

Sebelumnya, Polres Ngada melalui surat Nomor B/832/VIII/WAS.2.4./2026 tertanggal 21 Agustus 2026 juga memanggil Karolina untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduannya melalui aplikasi Dumas Presisi pada 3 Juli 2026.

Surat tersebut menyebut klarifikasi berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/45/II/2026/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, terkait perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang berisikan penghinaan terhadap korban.

Rangkaian persoalan tersebut kini menempatkan penanganan perkara Karolina dalam sorotan, terutama terkait sejauh mana koordinasi antarunit kepolisian, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, pemberian informasi perkembangan perkara, serta objektivitas penggunaan alat bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

(Severinus T. Laga)

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pariaman Rangkul Tokoh Agama dan Adat Jaga Kamtibmas

0
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, melaksanakan silaturahmi dengan parah tokoh masyarakat dan tokoh lintas sektoral di Kantor LKAAM Bundo Kanduang, Jalan Syehk Abdul Arif, Pasir Pauah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (27/8/2026) Foto : Humas

Pariaman – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus menunjang kinerja kepolisian ke depan, Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Pariaman melaksanakan silaturahmi dengan para tokoh masyarakat dan tokoh lintas sektoral, Kamis (27/8/2026) pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor LKAAM Bundo Kanduang, Jalan Syehk Abdul Arif, Pasir Pauah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, dan dihadiri para tokoh dari MUI, LKAAM, NU, Tokoh Adat (TODAT) serta Tokoh Agama (TOGA).

Silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi, memperkuat sinergitas serta meningkatkan kerja sama antara Polri dengan para tokoh yang ada di Kota Pariaman. Melalui komunikasi yang baik, diharapkan berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dicegah dan diselesaikan secara bersama-sama.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pariaman menyampaikan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Polri. Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Menjaga keamanan bukan hanya tugas Polri semata, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergitas dan kepedulian seluruh pihak, stabilitas kamtibmas di Kota Pariaman dapat terus kita jaga, ujar Kapolres.

Kapolres juga mengajak para tokoh untuk bersama-sama memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan di lingkungan masing-masing. Sinergitas lintas sektoral dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.

Selain sebagai sarana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan dan aspirasi dari para tokoh sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan serta kinerja kepolisian ke depan.

Kegiatan silaturahmi berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan keakraban. Diharapkan hubungan yang telah terjalin antara Polres Pariaman dengan para tokoh dapat semakin kuat, sehingga bersama-sama mampu menjaga stabilitas kamtibmas serta menciptakan Kota Pariaman yang aman, damai dan kondusif.

(Andra Sikumbang)

Tingkatkan Profesionalisme Security, KAI Divre II Sumbar Perkuat Keamanan dan Pelayanan melalui Long March Tahun 2026

0
Personel Security KAI Divre II Sumbar mengikuti kegiatan pembinaan dan Long March sejauh 8 kilometer untuk meningkatkan disiplin, ketangguhan, kekompakan, serta profesionalisme dalam menjaga keamanan dan pelayanan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat kedisiplinan, kesiapsiagaan, dan profesionalisme personel pengamanan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja dan layanan transportasi kereta api yang aman, tertib, dan nyaman.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Security Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis–Jumat (27–28/8) di halaman Kantor KAI Divre II Sumatera Barat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Manajer Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Kolonel Laut (P) Surya Ari Muryanto, CTMP., CHRMP, bersama Babin Polsuska Aiptu Roby Kentoro dan diikuti oleh 72 personel security.

Dalam arahannya, Manajer Pengamanan menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, kewaspadaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan dan prosedur dalam menjalankan tugas. Personel security juga diingatkan untuk senantiasa menjaga sikap, penampilan, dan etika dalam bertugas serta mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional kepada pelanggan maupun seluruh pihak yang berada di lingkungan kerja KAI.

“Security merupakan salah satu garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman. Karena itu, setiap personel harus memiliki kedisiplinan, kesiapsiagaan, serta kemampuan untuk bertindak secara tepat sesuai prosedur. Selain menjaga keamanan, personel juga harus mampu memberikan pelayanan yang humanis dan profesional,” ujar Manajer Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Kolonel Laut (P) Surya Ari Muryanto.

Setelah pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan baris-berbaris (PBB) yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan, kekompakan, ketanggapan, serta kemampuan personel dalam menerima dan melaksanakan instruksi secara tepat, cepat, dan terkoordinasi.

Sebagai bagian dari pembinaan fisik dan mental, kegiatan dilanjutkan dengan Long March berupa perjalanan kaki sejauh 8 kilometer dari Stasiun Pulau Air hingga Kodaeral II Padang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tahan fisik, ketangguhan mental, kedisiplinan, serta kekompakan antarpersonel. Melalui Long March tersebut, personel security juga dilatih untuk menjaga fokus, membangun semangat kebersamaan, serta meningkatkan kemampuan dalam menghadapi dan menyelesaikan tantangan secara disiplin, terukur, dan bertanggung jawab.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab mengatakan bahwa peningkatan kapasitas personel security memiliki keterkaitan erat dengan kualitas pelayanan dan pengalaman pelanggan. Menurutnya, aspek keamanan dan pelayanan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam operasional transportasi kereta api.

“Keamanan merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan transportasi yang berkualitas. Ketika personel security memiliki disiplin, kesiapsiagaan, dan kemampuan komunikasi yang baik, maka hal tersebut akan turut membangun rasa aman dan nyaman bagi pelanggan. Karena itu, pembinaan seperti ini bukan hanya untuk meningkatkan kemampuan pengamanan, tetapi juga membentuk karakter personel yang mampu memberikan pelayanan secara profesional dan humanis,” ujar Reza.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa personel security tidak hanya dituntut untuk mampu menjaga keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah perusahaan yang berinteraksi langsung dengan pelanggan dan masyarakat.

“Setiap interaksi personel dengan pelanggan merupakan bagian dari pengalaman mereka menggunakan layanan KAI. Sikap yang ramah, responsif, disiplin, dan profesional akan memberikan kesan positif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KAI. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar standar keamanan berjalan beriringan dengan standar pelayanan,” tambahnya.

Kegiatan pembinaan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan personel dalam menghadapi berbagai kondisi di lapangan. Selain aspek fisik dan kedisiplinan, pembinaan juga diarahkan untuk membangun koordinasi, kepemimpinan, kekompakan, serta rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Kami berharap seluruh personel security dapat semakin disiplin, sigap, tangguh, profesional, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Dengan personel pengamanan yang memiliki kompetensi dan kesiapan yang baik, KAI berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi kereta api yang aman, tertib, nyaman, dan berorientasi pada pelayanan pelanggan” tutup Reza.