Beranda blog Halaman 4355

Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Prancis Resmi Tandatangani Kerjasama

0

Paris, (Prancis) – Indonesia dan Prancis resmi menandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement atau “DCA”). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Prancis, Florence Parly saat bertemu di Hôtel de Brienne, kantor Kementerian Pertahanan Prancis di Paris (28/06/2021).

Pembentukan DCA merupakan hasil dari pertemuan kedua menteri pada bulan Januari 2020. Setelah melalui perundingan cukup panjang, kedua menteri menyepakati teks DCA, yang tidak saja menjadi payung penguatan kerja sama pertahanan tetapi juga memperkokoh kemitraan strategis kedua negara..

“DCA menjadi payung penting bagi kerja sama pertahanan yang komprehensif antara Indonesia dan Prancis ke depan yang saling menguntungkan di berbagai bidang yang menjadi kepentingan kedua negara,” sebut Menhan RI.

DCA memperluas cakupan kerja sama pertahanan Indonesia-Prancis. Beberapa bidang kerja sama yang akan menjadi fokus antara lain: pendidikan dan pelatihan militer, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pertahanan, kerja sama pasukan pemeliharaan perdamaian, pemberantasan terorisme, serta pengembangan dan penelitian industri pertahanan termasuk produksi bersama. Selain itu, DCA juga memuat kerja sama terkait bantuan kemanusiaan dan penanganan bencana seperti pandemi Covid-19.

Melalui penandatanganan DCA, kedua negara juga berpeluang memaksimalkan potensi dan keunggulan (competitive advantage) kekuatan masing-masing seperti pengembangan keamanan siber dan kerja sama alutsista untuk memajukan kapasitas industri pertahanan Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari global production chain produk alutsista.

Dalam pertemuan, kedua menteri saling bertukar pikiran atas berbagai isu yang menjadi kepentingan bersama, khususnya upaya untuk memperkuat kerja sama pertahanan. Kedua menteri melihat banyak peluang kerja sama yang dapat segera dilakukan untuk dapat berkontribusi di kawasan, khususnya dalam mendukung implementasi ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) dan French Strategy in the Indo-Pacific.

| KBRI Paris

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Wilayah Jawa – Bali Mulai 3 Juli

0

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Presiden menegaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.

“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.

Lebih jauh Kepala Negara memaparkan, pada PPKM Darurat ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. “Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves [Kemaritiman dan Investasi] untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” imbuhnya.

Pemerintah, imbuh Presiden, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu membahu dalam mengatasi penyebaran COVID-19. “Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Kepala Negara pun meminta untuk tetap tenang dan waspada serta mematuhi pengaturan yang diberlakukan secara disiplin, demi keselamatan semuanya.

“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” tandasnya. Rel

570 Instansi Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen dalam Seleksi CASN 2021, Berikut Daftarnya

0

Terhitung mulai Rabu 30 Juni 2021, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 telah resmi dimulai. Sebanyak 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa.

“570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, di Jakarta, Rabu (30/06).

Ke-570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus bagi instansi daerah, juga akan merekrut PPPK Guru.

Ari mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.

Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar. (Simak berita mengenai PermenPANRB 27, 28, dan 29 Tahun 2021 di sini)

“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” ungkap Ari.

Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru. Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut daftar 570 instansi pemerintah yang membuka seleksi CASN Tahun 2021:

Kementerian dan Lembaga

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Pertanian
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Agama
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Perdagangan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kejaksaan Agung
Badan Intelijen Negara
Sekretariat Jenderal MPR RI
Sekretariat Jenderal DPR RI
Mahkamah Agung RI
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Kepegawaian Negara
Badan Pusat Statistik
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Badan Informasi Geospasial
Badan Kependudukan dan KB Nasional
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Perpustakaan Nasional RI
Badan Standardisasi Nasional
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Lembaga Ketahanan Nasional RI
Kepolisian Negara
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Narkotika Nasional
Setjen Komnas HAM
Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Badan Keamanan Laut RI
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Pemerintah Provinsi
1. Pemerintah Aceh
2. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara
3. Pemerintah Provinsi Riau
4. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat
5. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
6. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
7. Pemerintah Provinsi Bengkulu
8. Pemerintah Provinsi Lampung
9. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
11. Pemerintah Provinsi Banten
12. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
13. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
14. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
15. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
16. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
17. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
18. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
19. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
20. Pemerintah Provinsi Gorontalo
21. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
22. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
23. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
24. Pemerintah Provinsi Bali
25. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
26. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
27. Pemerintah Provinsi Maluku
28. Pemerintah Provinsi Maluku Utara
29. Pemerintah Provinsi Papua
30. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
31. Pemerintah Provinsi Papua Barat
32. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
33. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Pemerintah Kabupaten
1. Pemerintah Kab. Aceh Barat
2. Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
3. Pemerintah Kab. Aceh Besar
4. Pemerintah Kab. Aceh Jaya
5. Pemerintah Kab. Aceh Selatan
6. Pemerintah Kab. Aceh Singkil
7. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
8. Pemerintah Kab. Aceh Tengah
9. Pemerintah Kab. Aceh Tenggara
10. Pemerintah Kab. Aceh Timur
11. Pemerintah Kab. Aceh Utara
12. Pemerintah Kab. Agam
13. Pemerintah Kab. Alor
14. Pemerintah Kab. Asahan
15. Pemerintah Kab. Asmat
16. Pemerintah Kab. Badung
17. Pemerintah Kab. Balangan
18. Pemerintah Kab. Bandung
19. Pemerintah Kab. Bandung Barat
20. Pemerintah Kab. Banggai
21. Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
22. Pemerintah Kab. Banggai Laut
23. Pemerintah Kab. Bangka
24. Pemerintah Kab. Bangka Selatan
25. Pemerintah Kab. Bangka Tengah
26. Pemerintah Kab. Bangkalan
27. Pemerintah Kab. Bangli
28. Pemerintah Kab. Banjar
29. Pemerintah Kab. Banjarnegara
30. Pemerintah Kab. Bantaeng
31. Pemerintah Kab. Bantul
32. Pemerintah Kab. Banyuasin
33. Pemerintah Kab. Banyumas
34. Pemerintah Kab. Banyuwangi
35. Pemerintah Kab. Barito Kuala
36. Pemerintah Kab. Barito Selatan
37. Pemerintah Kab. Barito Timur
38. Pemerintah Kab. Barito Utara
39. Pemerintah Kab. Barru
40. Pemerintah Kab. Batang
41. Pemerintah Kab. Batubara
42. Pemerintah Kab. Bekasi
43. Pemerintah Kab. Belitung
44. Pemerintah Kab. Belitung Timur
45. Pemerintah Kab. Belu
46. Pemerintah Kab. Bener Meriah
47. Pemerintah Kab. Bengkalis
48. Pemerintah Kab. Bengkayang
49. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
50. Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
51. Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
52. Pemerintah Kab. Berau
53. Pemerintah Kab. Biak Numfor
54. Pemerintah Kab. Bima
55. Pemerintah Kab. Bintan
56. Pemerintah Kab. Bireuen
57. Pemerintah Kab. Blitar
58. Pemerintah Kab. Blora
59. Pemerintah Kab. Boalemo
60. Pemerintah Kab. Bogor
61. Pemerintah Kab. Bojonegoro
62. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
63. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
64. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
65. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
66. Pemerintah Kab. Bombana
67. Pemerintah Kab. Bondowoso
68. Pemerintah Kab. Bone
69. Pemerintah Kab. Bone Bolango
70. Pemerintah Kab. Boyolali
71. Pemerintah Kab. Brebes
72. Pemerintah Kab. Buleleng
73. Pemerintah Kab. Bulukumba
74. Pemerintah Kab. Bulungan
75. Pemerintah Kab. Buol
76. Pemerintah Kab. Buru
77. Pemerintah Kab. Buru Selatan
78. Pemerintah Kab. Buton
79. Pemerintah Kab. Buton Selatan
80. Pemerintah Kab. Buton Tengah
81. Pemerintah Kab. Buton Utara
82. Pemerintah Kab. Ciamis
83. Pemerintah Kab. Cianjur
84. Pemerintah Kab. Cilacap
85. Pemerintah Kab. Cirebon
86. Pemerintah Kab. Dairi
87. Pemerintah Kab. Deiyai
88. Pemerintah Kab. Deli Serdang
89. Pemerintah Kab. Demak
90. Pemerintah Kab. Dharmasraya
91. Pemerintah Kab. Dogiyai
92. Pemerintah Kab. Dompu
93. Pemerintah Kab. Donggala
94. Pemerintah Kab. Empat Lawang
95. Pemerintah Kab. Ende
96. Pemerintah Kab. Enrekang
97. Pemerintah Kab. Fak-Fak
98. Pemerintah Kab. Flores Timur
99. Pemerintah Kab. Garut
100. Pemerintah Kab. Gayo Lues
101. Pemerintah Kab. Gorontalo
102. Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
103. Pemerintah Kab. Gowa
104. Pemerintah Kab. Gresik
105. Pemerintah Kab. Grobogan
106. Pemerintah Kab. Gunung Kidul
107. Pemerintah Kab. Gunung Mas
108. Pemerintah Kab. Halmahera Barat
109. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
110. Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
111. Pemerintah Kab. Halmahera Timur
112. Pemerintah Kab. Halmahera Utara
113. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan
114. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
115. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
116. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
117. Pemerintah Kab. Indragiri Hilir
118. Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
119. Pemerintah Kab. Indramayu
120. Pemerintah Kab. Intan Jaya
121. Pemerintah Kab. Jayapura
122. Pemerintah Kab. Jayawijaya
123. Pemerintah Kab. Jember
124. Pemerintah Kab. Jembrana
125. Pemerintah Kab. Jeneponto
126. Pemerintah Kab. Jepara
127. Pemerintah Kab. Jombang
128. Pemerintah Kab. Kaimana
129. Pemerintah Kab. Kampar
130. Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
131. Pemerintah Kab. Karanganyar
132. Pemerintah Kab. Karangasem
133. Pemerintah Kab. Karawang
134. Pemerintah Kab. Karimun
135. Pemerintah Kab. Karo
136. Pemerintah Kab. Katingan
137. Pemerintah Kab. Kaur
138. Pemerintah Kab. Kayong Utara
139. Pemerintah Kab. Kebumen
140. Pemerintah Kab. Kediri
141. Pemerintah Kab. Keerom
142. Pemerintah Kab. Kendal
143. Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
144. Pemerintah Kab. Kepahiang
145. Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas
146. Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
147. Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti
148. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
149. Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
150. Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
151. Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
152. Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar
153. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen
154. Pemerintah Kab. Ketapang
155. Pemerintah Kab. Klaten
156. Pemerintah Kab. Klungkung
157. Pemerintah Kab. Kolaka
158. Pemerintah Kab. Kolaka Timur
159. Pemerintah Kab. Kolaka Utara
160. Pemerintah Kab. Konawe
161. Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
162. Pemerintah Kab. Konawe Selatan
163. Pemerintah Kab. Konawe Utara
164. Pemerintah Kab. Kotabaru
165. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
166. Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
167. Pemerintah Kab. Kuantan Singingi
168. Pemerintah Kab. Kubu Raya
169. Pemerintah Kab. Kudus
170. Pemerintah Kab. Kulon Progo
171. Pemerintah Kab. Kuningan
172. Pemerintah Kab. Kupang
173. Pemerintah Kab. Kutai Barat
174. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
175. Pemerintah Kab. Kutai Timur
176. Pemerintah Kab. Labuhanbatu
177. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
178. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
179. Pemerintah Kab. Lahat
180. Pemerintah Kab. Lamandau
181. Pemerintah Kab. Lamongan
182. Pemerintah Kab. Lampung Barat
183. Pemerintah Kab. Lampung Selatan
184. Pemerintah Kab. Lampung Tengah
185. Pemerintah Kab. Lampung Timur
186. Pemerintah Kab. Lampung Utara
187. Pemerintah Kab. Landak
188. Pemerintah Kab. Langkat
189. Pemerintah Kab. Lanny Jaya
190. Pemerintah Kab. Lebak
191. Pemerintah Kab. Lembata
192. Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
193. Pemerintah Kab. Lingga
194. Pemerintah Kab. Lombok Barat
195. Pemerintah Kab. Lombok Tengah
196. Pemerintah Kab. Lombok Timur
197. Pemerintah Kab. Lombok Utara
198. Pemerintah Kab. Lumajang
199. Pemerintah Kab. Luwu
200. Pemerintah Kab. Luwu Timur
201. Pemerintah Kab. Luwu Utara
202. Pemerintah Kab. Madiun
203. Pemerintah Kab. Magelang
204. Pemerintah Kab. Magetan
205. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
206. Pemerintah Kab. Majalengka
207. Pemerintah Kab. Majene
208. Pemerintah Kab. Malaka
209. Pemerintah Kab. Malang
210. Pemerintah Kab. Malinau
211. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
212. Pemerintah Kab. Maluku Tengah
213. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
214. Pemerintah Kab. Mamasa
215. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
216. Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah
217. Pemerintah Kab. Mamuju
218. Pemerintah Kab. Mamuju Tengah
219. Pemerintah Kab. Mandailing Natal
220. Pemerintah Kab. Manggarai
221. Pemerintah Kab. Manggarai Barat
222. Pemerintah Kab. Manggarai Timur
223. Pemerintah Kab. Manokwari
224. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
225. Pemerintah Kab. Mappi
226. Pemerintah Kab. Maros
227. Pemerintah Kab. Maybrat
228. Pemerintah Kab. Melawi
229. Pemerintah Kab. Mempawah
230. Pemerintah Kab. Merauke
231. Pemerintah Kab. Mesuji
232. Pemerintah Kab. Mimika
233. Pemerintah Kab. Minahasa
234. Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
235. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
236. Pemerintah Kab. Minahasa Utara
237. Pemerintah Kab. Mojokerto
238. Pemerintah Kab. Morowali
239. Pemerintah Kab. Morowali Utara
240. Pemerintah Kab. Muara Enim
241. Pemerintah Kab. Muna
242. Pemerintah Kab. Muna Barat
243. Pemerintah Kab. Murung Raya
244. Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
245. Pemerintah Kab. Musi Rawas
246. Pemerintah Kab. Nabire
247. Pemerintah Kab. Nagan Raya
248. Pemerintah Kab. Nagekeo
249. Pemerintah Kab. Natuna
250. Pemerintah Kab. Nduga
251. Pemerintah Kab. Ngada
252. Pemerintah Kab. Nganjuk
253. Pemerintah Kab. Ngawi
254. Pemerintah Kab. Nias
255. Pemerintah Kab. Nias Barat
256. Pemerintah Kab. Nias Selatan
257. Pemerintah Kab. Nias Utara
258. Pemerintah Kab. Nunukan
259. Pemerintah Kab. Ogan Ilir
260. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
261. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
262. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Sel.
263. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
264. Pemerintah Kab. Pacitan
265. Pemerintah Kab. Padang Lawas
266. Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
267. Pemerintah Kab. Padang Pariaman
268. Pemerintah Kab. Pakpak Bharat
269. Pemerintah Kab. Pamekasan
270. Pemerintah Kab. Pandeglang
271. Pemerintah Kab. Pangandaran
272. Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
273. Pemerintah Kab. Paniai
274. Pemerintah Kab. Parigi Moutong
275. Pemerintah Kab. Pasaman Barat
276. Pemerintah Kab. Pasangkayu
277. Pemerintah Kab. Paser
278. Pemerintah Kab. Pasuruan
279. Pemerintah Kab. Pati
280. Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak
281. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
282. Pemerintah Kab. Pekalongan
283. Pemerintah Kab. Pelalawan
284. Pemerintah Kab. Pemalang
285. Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
286. Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
287. Pemerintah Kab. Pesawaran
288. Pemerintah Kab. Pesisir Barat
289. Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
290. Pemerintah Kab. Pidie
291. Pemerintah Kab. Pidie Jaya
292. Pemerintah Kab. Pinrang
293. Pemerintah Kab. Pohuwato
294. Pemerintah Kab. Polewali Mandar
295. Pemerintah Kab. Ponorogo
296. Pemerintah Kab. Poso
297. Pemerintah Kab. Pringsewu
298. Pemerintah Kab. Probolinggo
299. Pemerintah Kab. Pulang Pisau
300. Pemerintah Kab. Pulau Morotai
301. Pemerintah Kab. Pulau Taliabu
302. Pemerintah Kab. Puncak
303. Pemerintah Kab. Purbalingga
304. Pemerintah Kab. Purwakarta
305. Pemerintah Kab. Purworejo
306. Pemerintah Kab. Raja Ampat
307. Pemerintah Kab. Rembang
308. Pemerintah Kab. Rokan Hilir
309. Pemerintah Kab. Rokan Hulu
310. Pemerintah Kab. Rote Ndao
311. Pemerintah Kab. Sabu Raijua
312. Pemerintah Kab. Sambas
313. Pemerintah Kab. Samosir
314. Pemerintah Kab. Sampang
315. Pemerintah Kab. Sanggau
316. Pemerintah Kab. Sarmi
317. Pemerintah Kab. Sekadau
318. Pemerintah Kab. Seluma
319. Pemerintah Kab. Semarang
320. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
321. Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur
322. Pemerintah Kab. Serang
323. Pemerintah Kab. Serdang Bedagai
324. Pemerintah Kab. Seruyan
325. Pemerintah Kab. Siak
326. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
327. Pemerintah Kab. Sidenreng Rappang
328. Pemerintah Kab. Sidoarjo
329. Pemerintah Kab. Sigi
330. Pemerintah Kab. Sijunjung
331. Pemerintah Kab. Sikka
332. Pemerintah Kab. Simalungun
333. Pemerintah Kab. Simeulue
334. Pemerintah Kab. Sinjai
335. Pemerintah Kab. Sintang
336. Pemerintah Kab. Situbondo
337. Pemerintah Kab. Sleman
338. Pemerintah Kab. Solok
339. Pemerintah Kab. Solok Selatan
340. Pemerintah Kab. Soppeng
341. Pemerintah Kab. Sorong
342. Pemerintah Kab. Sorong Selatan
343. Pemerintah Kab. Sragen
344. Pemerintah Kab. Subang
345. Pemerintah Kab. Sukabumi
346. Pemerintah Kab. Sukamara
347. Pemerintah Kab. Sukoharjo
348. Pemerintah Kab. Sumba Barat
349. Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
350. Pemerintah Kab. Sumba Tengah
351. Pemerintah Kab. Sumba Timur
352. Pemerintah Kab. Sumbawa
353. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
354. Pemerintah Kab. Sumedang
355. Pemerintah Kab. Sumenep
356. Pemerintah Kab. Tabalong
357. Pemerintah Kab. Tabanan
358. Pemerintah Kab. Takalar
359. Pemerintah Kab. Tambrauw
360. Pemerintah Kab. Tana Tidung
361. Pemerintah Kab. Tana Toraja
362. Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
363. Pemerintah Kab. Tanah Datar
364. Pemerintah Kab. Tanah Laut
365. Pemerintah Kab. Tangerang
366. Pemerintah Kab. Tanggamus
367. Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan
368. Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah
369. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
370. Pemerintah Kab. Tapin
371. Pemerintah Kab. Tasikmalaya
372. Pemerintah Kab. Tegal
373. Pemerintah Kab. Teluk Bintuni
374. Pemerintah Kab. Teluk Wondama
375. Pemerintah Kab. Temanggung
376. Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
377. Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
378. Pemerintah Kab. Toba Samosir
379. Pemerintah Kab. Tojo Una Una
380. Pemerintah Kab. Tolikara
381. Pemerintah Kab. Tolitoli
382. Pemerintah Kab. Toraja Utara
383. Pemerintah Kab. Trenggalek
384. Pemerintah Kab. Tuban
385. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
386. Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
387. Pemerintah Kab. Tulungagung
388. Pemerintah Kab. Wajo
389. Pemerintah Kab. Wakatobi
390. Pemerintah Kab. Waropen
391. Pemerintah Kab. Way Kanan
392. Pemerintah Kab. Wonogiri
393. Pemerintah Kab. Wonosobo
394. Pemerintah Kab. Yahukimo
395. Pemerintah Kab. Yalimo

Pemerintah Kota
1. Pemerintah Kota Ambon
2. Pemerintah Kota Balikpapan
3. Pemerintah Kota Banda Aceh
4. Pemerintah Kota Bandar Lampung
5. Pemerintah Kota Bandung
6. Pemerintah Kota Banjar
7. Pemerintah Kota Banjarbaru
8. Pemerintah Kota Banjarmasin
9. Pemerintah Kota Batam
10. Pemerintah Kota Batu
11. Pemerintah Kota Baubau
12. Pemerintah Kota Bekasi
13. Pemerintah Kota Bengkulu
14. Pemerintah Kota Bima
15. Pemerintah Kota Binjai
16. Pemerintah Kota Bitung
17. Pemerintah Kota Blitar
18. Pemerintah Kota Bogor
19. Pemerintah Kota Bontang
20. Pemerintah Kota Bukittinggi
21. Pemerintah Kota Cilegon
22. Pemerintah Kota Cimahi
23. Pemerintah Kota Cirebon
24. Pemerintah Kota Denpasar
25. Pemerintah Kota Depok
26. Pemerintah Kota Dumai
27. Pemerintah Kota Gorontalo
28. Pemerintah Kota Gunung Sitoli
29. Pemerintah Kota Jayapura
30. Pemerintah Kota Kediri
31. Pemerintah Kota Kendari
32. Pemerintah Kota KotaMobagu
33. Pemerintah Kota Kupang
34. Pemerintah Kota Langsa
35. Pemerintah Kota Lhokseumawe
36. Pemerintah Kota Lubuk Linggau
37. Pemerintah Kota Madiun
38. Pemerintah Kota Magelang
39. Pemerintah Kota Makassar
40. Pemerintah Kota Malang
41. Pemerintah Kota Manado
42. Pemerintah Kota Mataram
43. Pemerintah Kota Medan
44. Pemerintah Kota Metro
45. Pemerintah Kota Mojokerto
46. Pemerintah Kota Padang
47. Pemerintah Kota Padang Panjang
48. Pemerintah Kota Padangsidimpuan
49. Pemerintah Kota Pagar Alam
50. Pemerintah Kota Palangka Raya
51. Pemerintah Kota Palembang
52. Pemerintah Kota Palopo
53. Pemerintah Kota Palu
54. Pemerintah Kota Pangkal Pinang
55. Pemerintah Kota Parepare
56. Pemerintah Kota Pariaman
57. Pemerintah Kota Pasuruan
58. Pemerintah Kota Payakumbuh
59. Pemerintah Kota Pekalongan
60. Pemerintah Kota Pekanbaru
61. Pemerintah Kota Pematang Siantar
62. Pemerintah Kota Prabumulih
63. Pemerintah Kota Probolinggo
64. Pemerintah Kota Sabang
65. Pemerintah Kota Salatiga
66. Pemerintah Kota Samarinda
67. Pemerintah Kota Sawahlunto
68. Pemerintah Kota Semarang
69. Pemerintah Kota Serang
70. Pemerintah Kota Sibolga
71. Pemerintah Kota Singkawang
72. Pemerintah Kota Solok
73. Pemerintah Kota Sorong
74. Pemerintah Kota Subulussalam
75. Pemerintah Kota Sukabumi
76. Pemerintah Kota Sungai Penuh
77. Pemerintah Kota Surabaya
78. Pemerintah Kota Surakarta
79. Pemerintah Kota Tangerang
80. Pemerintah Kota Tangerang Selatan
81. Pemerintah Kota Tanjungpinang
82. Pemerintah Kota Tarakan
83. Pemerintah Kota Tasikmalaya
84. Pemerintah Kota Tebing Tinggi
85. Pemerintah Kota Tegal
86. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
87. Pemerintah Kota Tomohon
88. Pemerintah Kota Tual
89. Pemerintah Kota Yogyakarta

HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN

Ini Pengumuman Penerimaan CPNS dan PPK di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2021

0

Pengumuman Walikota Bukittingsi No.800/1558/
I1-BKPSDM/2021 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2021

Download file lengkapnya di :

👇👇👇👇👇👇👇
https://bit.ly/cpnsbukittinggi2021/

Sumber: @bukittinggimediacenter

Sumbar Buka Pendaftaran 1.176 Formasi CPNS dan PPPK 2021

0

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 untuk 1.176 formasi pada 30 Juni-21 Juli dengan kuota terbanyak bagi tenaga PPPK guru.

“Dari 1.176 lowongan itu alokasi terbanyak adalah untuk PPPK guru yaitu 743 formasi, diikuti tenaga teknis CPNS 333 formasi, tenaga kesehatan 92 formasi dan tenaga PPPK non guru 8 formasi,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Rabu (30/6).

Dari total 1.176 formasi itu Pemprov Sumbar membuka lowongan untuk disabilitas sebanyak 9 formasi dan lulusan terbaik 13 formasi.

Mahyeldi mengatakan penerimaan CPNS dan PPPK tersebut sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 377 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar 2021.

Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 30 Juni sampai 14 Juli 2021 dengan beberapa tahapan. Ia mengingatkan calon peserta untuk teliti membaca petunjuk pendaftaran agar tidak terjadi permasalahan.

Selain itu Gubernur mengingatkan agar calon peserta tidak tertipu oleh calon atau pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meluluskan dalam ujian karena saat ini seluruh proses terbuka dan transparan. Tidak ada ruang untuk praktik kecurangan.

Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dimulai dengan pengumuman pada 30 Juni-14 Juli, pendaftaran 30 Juni-21 Juli dan pengumuman hasil seleksi pada 28-29 Juli 2021.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 25 Agustus sampai 29 November dan seleksi PPPK non guru setelah SKD dan pengumuman hasil pada 17-18 Oktober 2021.

Dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 8-29 November, penyampaian integrasi hasil SKD dan SKB serta seleksi PPPK non guru pada 15-17 Desember 2021. Pengumuman kelulusan dilakukan pada 18-19 Desember 2021.

Informasi lengkap terkait persyaratan pendaftaran CPNS tersebut dapat diunduh pada laman http://bkd.sumbarprov.go.id.

Mahyeldi berharap CPNS dan PPPK yang nantinya lulus akan memperkuat SDM jajaran Pemprov Sumbar untuk bisa memberikan pelayanan terbaik pada masyarat.(Biro Adpim Sumbar)

DPRD Agam Terima Kunjungan Komisi II DPRD Pasaman Barat

0

Agam, Investigasi-Dalam rangka konsultasi serta sharing informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan kedewanan di DPRD Pasaman Barat kunjungi DPRD Kabupaten Agam.

Kedatangan Komisi II DPRD Kabupaten Pasaman Barat ke DPRD Kabupaten Agam juga bertujuan untuk melakukan kunjungan kerja, pada Kamis (1/7). Sesampainya rombongan Komisi II di terima oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perlengkapan Sekretariat DPRD Agam Maspar S,Sos.

Dalam kesempatan tersebut, Rombongan Komisi II DPRD Pasaman Barat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Yulhendri, didampingi Sekretaris Ketua Komisi II Syafridal dan Anggota Komisi Meilizar.

Pertemuan tak berlangsung lama, setelah beberapa saat setelah adanya pertukaran pendapat, beberapa masukan dan berbagi informasi serta silaturrahmi komisi II pamit ke Maspar S,Sos.

(Daji)

Korban KMP Yunicee Di Selat Bali Ditemukan, Ketua DPD RI Sampaikan Rasa Duka

0

JAKARTA, INVESTIGASI – Tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di Selat Bali, Selasa (29/6/2021), menjadi perhatian serius Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia meminta Tim SAR gabungan melakukan pencarian hingga seluruh penumpang dan awak kapal ditemukan.

KMP Yunicee yang berangkat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, tenggelam saat menunggu giliran sandar di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Berdasarkan manifes, kapal ini mengangkut 41 penumpang, 12 kru kapal.

“Kita kembali berduka atas kejadian kapal tenggelam. Secara pribadi, saya menyampaikan rasa prihatin yang mendalam untuk korban luka-luka dan belasungkawa kepada korban meninggal dunia,” tutur LaNyalla, Rabu (30/6/2021).

Hingga Rabu pagi, Tim SAR gabungan telah mengevakuasi sebanyak 46 orang, 39 orang diantaranya selamat, dan 7 meninggal. Sementara korban yang belum ditemukan diduga sebanyak 11 orang.

LaNyalla berharap agar proses pencarian korban berjalan dengan lancar.

“Dan saya meminta agar pencarian dilakukan hingga tuntas. Temukan seluruh penumpang dan awak kapal. Mari kita berdoa agar korban yang hingga saat ini masih hilang bisa ditemukan dengan selamat,” ujarnya.

Untuk membantu proses evakuasi, TNI Angkatan Laut telah mengerahkan KRI Soputan-923 dan KRI Rigel-933 yang merupakan KRI jenis kapal survei Hydro Oseanografi. KRI Rigel mempunyai kemampuan khusus untuk mendeteksi bawah air.

Dari hasil pencarian, KMP Yunicee ditemukan tenggelam di dasar Selat Bali dengan kedalaman 78 meter. Kapal juga terseret arus hingga 1,6 KM dari Pelabuhan Gilimanuk.

“Saya juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh mengenai penyebab tenggelamnya kapal, apakah karena faktor teknis, alam, atau karena human error,” tutur LaNyalla.

Bila ditemukan kesalahan manusia, Senator asal Jawa Timur ini meminta pihak berwenang melakukan pertanggungjawaban yang lebih kepada korban.

LaNyalla juga meminta dilakukan audit internal untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

“Kementerian Perhubungan perlu mengevaluasi keamanan armada laut, dan kejadian tenggelamnya kapal angkutan harus menjadi tolok ukur untuk meningkatkan tingkat keamanan dan kelayakan angkutan, agar meminimalisir angka kecelakaan,” ucapnya.

LaNyalla mengingatkan, pentingnya peningkatan standar keamanan angkutan laut. Dengan begitu, kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Pihak Jasa Raharja sudah memastikan telah menjamin seluruh penumpang. Pendataan harus dilakukan secara cepat, sehingga proses jaminan asuransi bisa segera diurus,” tegas LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga mengapresiasi Pemkab Banyuwangi yang memfasilitasi penanganan korban KMP Yunicee. Hingga sejauh ini, sebanyak 36 orang yang selamat dievakuasi ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dan 7 orang di antaranya dirujuk ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk mendapat penanganan secara intensif.

“Kami memberikan apreasiasi atas respons cepat Pemkab Banyuwangi. Upaya ini sangat membantu korban tenggelamnya KMP Yunicee. Semoga korban luka-luka bisa tertangani dengan baik sehingga bisa kembali pulih,” sebutnya.

Sementara itu, sebanyak 10 orang diarahkan ke Pelabuhan Gilimanuk, dengan rincian 7 orang meninggal dan 3 orang selamat.(*)

Gelar Operasi Yustisi, Kapolsek Koto XI Tarusan Jaring 26 Orang Pelanggar

0

Painan, Investigasi-Tepat dimomen Hut Bhayangkara ke 75 yang jatuh pada 1 Juli, Bhabinkamtibmas Polsek Koto XI Tarusan Kesatuan Polres Pessel Polda Sumbar terus melakukan pengawasan di wilayah binaannya.

Seperti biasanya Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif khususnya pada wilayah di Jalan Raya Padang Painan depan Mako Polsek Koto XI Tarusan Kamis (01/07).

Dalam kesempatan tersebut Brigadir Desi Susanti yang merupakan Bhabinkamtibmas di Nagari Binaan Pulau Karam mengatakan kepada Investigasi bahwasannya Operasi Yustisi ini digelar sebagai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan Protokoler pencegahan Virus Corona dan Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan Baru oleh Polsek Koto XI Tarusan.

Dalam Kegiatan Operasi Yustisi ini juga dilakukan Penegakan Perda Prov. Sumbar Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Operasi Yustisi kali ini dipimpin oleh Kapolsek Koto XI Tarusan Iptu Advianus dan Waka Polsek Iptu Irwantos dan diikuti oleh personil Polsek Koto XI Tarusan.

“Selama operasi yustisi berlangsung, didapati masyarakat yang terjaring dalam Operasi Yustisi penerapan Protokoler pencegahan Virus Corona dan Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru berjumlah sebanyak 26 (Dua Puluh Enam) pelanggar dan telah diberikan teguran secara tertulis bagi pelanggar”, papar Brigadir Desi Susanti.

“Namun selama pelaksanaan kegiatan berlangsung situasi tetap dalam keadaan aman dan terkendali”, tutupnya.

Butet Hsb

Bamus Nagari Gurun, Kecamatan Harau Periode 2021-2027 Dilantik

0

50Kota, Investigasi-Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo – Rizki Kurniawan Nakasri meresmikan serta mengambil sumpah jabatan Anggota Badan Musyawarah (Bamus) periode 2021 – 2027 Nagari Gurun, Kecamatan Harau, pada Rabu, (30/6/2021) di Kantor Wali Nagari Gurun.

Pengucapan sumpah Bamus Nagari tahun 2021 di Kabupaten Lima Puluh Kota ini merupakan hasil pemilihan Bamus Nagari pertama berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam sambutannya, Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampikan selamat kepada anggota Bamus periode 2021-2027 yang baru saja diambil sumpahnya, serta menghimbau agar menjadikan momentum ini sebagai penyemangat baru dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota.

Oleh karena itu, Anggota Bamus yang baru dilantik ini diharapkan untuk segera menyesuaikan diri dalam bekerja agar paham dengan situasi, kondisi, potensi, probkematika serta aspirasi yang adadi masyarakat dengan mengedepankan budaya jujur, Gotong Royong serta terbuka dalam bekerja melayani masyarakat.

“Bamus harus mampu menjadi benteng dari iklim atau budaya birokrasi yang tidak bersih, serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap bamus itu sendiri,” ucapnya.

Oleh karena itu, Bupati yang akrab disapa Datuak Safar itu menuntut Anggota Bamus untuk dapat meningkatkan kapasitas SDM serta inovasi, agar kedepan tidak terjadi persoalan harmonisasi antara Bamus dengan Pemerintah Nagari akibat kesenjangan pemahaman dan pengetahuan tenteng regulasi yang ada.

“Undang undang Desa/Nagari memberikan peluang pada nagari untuk mandiri dan sejahtera, oleh karenanya pengembangan nagari memerlukan kapasitas dari seorang anggota Bamus,” tukasnya.

Sementara itu, Wali Nagari Gurun, M. Ger dalam sambutannya berharap Anggota Bamus yang baru dilantik ini untuk dapat bekerja sama dengan Pemerintah Nagari serta unsur unsur masyarakat Nagari Gurun dalam merancanag program pembangunan yang ada.

“5 tahun kami telah diamanahkan sebagai Wali Nagari Gurun dan telah kami laksanakan amanah dengan sebaik baiknya, baik dari segi pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat,” tukasnya.

Selain Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, hadir pada kesempatan itu, Kadis DPMD/N, Drs. Ahmad Zuhdi Perama Putra, M.Si, Camat Harau Andri Yasmen, Wali Nagari Gurun, M.Ger, Babinsa, Babinkantibmas, Forkopimca Kecamatan Harau, tokoh masyarakat serta para undangan yang hadir. YURIDIS

Polda Sumbar Ungkap Beberapa Kasus Narkoba

0

Padang,Investigasi-Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Sumbar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/6) di Mapolda Sumbar.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.Ik. MH menyampaikan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu orang dari bahaya narkoba.

Dirinya menerangkan, kasus tersebut berawal petugas Ditresnarkoba menerima informasi terkait akan masuknya barang haram tersebut ke wilayah sumbar, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial MAK (30) dan IM (31) warga Pekanbaru dengan dibantu oleh anggota Satlantas Polres Padang Pariaman.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.998,03 gram, 2 Unit HP dan kendaraan yang digunukan tersangka.

“Dari penangkapan ini, kita berhasil menyelematkan sekitar 20 ribu orang dari bahaya narkoba,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus sebelumnya dalam bulan yang sama. Pertama hari Selasa 15 Juni 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 Paket besar di pinggir jalan depan Mushalla Al-Fallah Jorong Parit Nagari Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

“Tersangka yakni AP (36) warga Jorong Ampek Koto Nagari Kinali Pasaman Barat,” jelasnya.

Sementara, kasus yang kedua yaitu penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 wib dikawasan Air Pacah Kota Padang dengan tersangka ET (38) dan R (35). Dari kedua tersangka ini, petugas menyita 3 paket narkotika jenis ganja, 2 Handphone dan 1 unit sepeda motor.

Kombes Roedy menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dilapangan, yang berawal dari pengaduan dari masyarakat melalui fitur pengaduaan online di website Ditresnarkoba.

“Kami dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar memiliki website yang didalamnya terdapat fitur pengaduan online, silahkan kunjungi websitenya,” tuturnya.

Ditambahkan, saat ini pihaknya memiliki wadah untuk menampung pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, silahkan sampaikan informasi tanpa perlu datang dan tanpa menyebutkan tentang identitas.

Dalam kasus yang dilakukan oleh tersangka AP ini, diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun paling lama 20 tahun, untuk tersangka ET dan R diterapkan pasal yang sama, sementara untuk tersangka MAK dan IM diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)