Beranda blog Halaman 46

Rapat Paripurna DPRD Toba, Bupati Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Fraksi Terhadap P-APBD 2026

0
Poto dokumentasi media investigasi news , kami 27 Agustus 2026.

Toba, investigasi.News – Pemerintah Kabupaten Toba berkomitmen untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif, dan tepat sasaran, serta tetap berorientasi pada program prioritas dalam pembangunan.

Bupati Toba Effendi Napitupulu, menyampaikan nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026.

Sambutan bupati toba Effendi Napitupulu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Toba atas berbagai saran, dab usulan, serta imbauan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi, ujar bupati Toba.

Menanggapi saran masukan para fraksi, Pemerintah kabupaten Toba akan mengevaluasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Begitu juga Bupati toba menjelaskan bahwa penetapan target PAD dilakukan dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki daerah, serta realisasi penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya, pungkasnya.

Terkait pandangan fraksi mengenai sejumlah pos belanja yang dinilai kurang efektif serta perencanaan program yang dianggap belum matang agar dialihkan untuk mendukung program prioritas, Bupati Toba Effendi Napitupulu menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan evaluasi dan perencanaan pembangunan secara berkala agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat lebih efektif serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

Dalam nota jawaban tersebut, Bupati Toba Effendi Napitupulu juga menyampaikan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diinstruksikan untuk melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Berikutnya dalam penjelasan pandangan terkait PAD, belanja daerah, dan pelaksanaan kegiatan fisik, Bupati Toba Effendi Napitupulu juga turut memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan imbauan, serta usulan yang disampaikan masing-masing oleh fraksi DPRD.

Bupati Toba Effendi Napitupulu menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat hal yang belum terjawab dalam nota tersebut agar supaya diperhatikan lebih lanjut.

Selesai dibacakan, Nota Jawaban Bupati Toba langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Toba. Secara simbolis Nota diberikan oleh pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Toba Franshendrik Tambunan, dan Wakil Ketua DPRD Tomson Manurung, S.T., dan Wakil Ketua DPRD Hendry Tambunan.

Franshendrik ketua DPRD Tambunan selaku pimpinan sidang menskors rapat paripurna. Selanjutnya Skors diberikan untuk waktu kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toba bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),untuk melakukan pembahasan lebih lanjut pada 27–28 Agustus 2026.

Reporter : Octa

Pembunuhan Massal Ruang Hidup Nongsa: Mafia Rakus Membantai Teluk Mata Ikan Tanpa Ampun Dan Kanibalisasi Laut

0
Teluk Mata Ikan

BATAM, Investigasi.News — Topeng pembangunan di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, seolah telah terlepas dan menyingkap dugaan kerusakan lingkungan yang serius. Kondisi tersebut tidak lagi sekadar menjadi persoalan perubahan bentang alam, tetapi berpotensi mengancam ekosistem pesisir serta ruang hidup masyarakat, khususnya nelayan di kawasan Nongsa.

Aksi Perusakan Tanpa Nurani

Pembantaian Laut dan Pesisir: Aktivitas pengurugan menggunakan material tanah diduga telah dilakukan hingga ke kawasan pesisir. Kondisi tersebut berpotensi merusak terumbu karang, mengganggu ekosistem mangrove, serta mengancam keberlangsungan biota laut. Air laut di sekitar Teluk Mata Ikan juga disebut mengalami kekeruhan akibat aktivitas tersebut.

Perampokan Urat Nadi Nelayan: Dampak kekeruhan air dan perubahan kondisi pesisir dikhawatirkan turut memengaruhi aktivitas nelayan lokal. Berkurangnya kualitas perairan dapat mempersempit ruang tangkap dan pada akhirnya berdampak terhadap penghasilan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari laut.

Teror Banjir Lumpur: Aktivitas pengurugan yang diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan juga berpotensi meningkatkan risiko limpasan material dan sedimentasi. Kondisi tersebut dapat menjadi ancaman bagi kawasan permukiman apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

Dugaan Perebutan Ruang dan Lahan: Persoalan penguasaan serta pemanfaatan lahan di kawasan tersebut juga perlu mendapat perhatian serius. Apabila terdapat dugaan penggunaan atau penguasaan tanah negara tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut harus ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hukum Jangan Sampai Dikerjai

Kerusakan lingkungan di kawasan pesisir bukan persoalan sederhana. Jika aktivitas pembangunan atau pengurugan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan, dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi dapat diwariskan kepada masyarakat dalam jangka panjang.

Keberadaan alat berat di kawasan yang diduga mengalami pengurugan semestinya menjadi perhatian serius aparat dan instansi terkait. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, perizinan, serta dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat.

Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar melihat persoalan dari sisi pembangunan, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.

Jika benar terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan agar tidak muncul kesan bahwa kerusakan lingkungan dapat berlangsung tanpa pengawasan.

Teluk Mata Ikan bukan sekadar hamparan pesisir. Di kawasan itu terdapat ekosistem, sumber penghidupan, dan ruang hidup masyarakat yang keberlangsungannya harus dijaga.

Fransisco Chrons

Sempat Dinyatakan Hilang, Warga Seunong Ditemukan Meninggal di Perkebunan Warga

0
Tim SAR, PMI, kepolisian, dan warga mengevakuasi jenazah Damri alias Amri, warga Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, yang sempat dinyatakan hilang. Korban ditemukan meninggal dunia di perkebunan warga di Desa Rungkhom, Kecamatan Meureudu. (foto: Herry)

 

PIDIE JAYA — Pencarian terhadap Damri, warga Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, yang sempat dinyatakan hilang sejak beberapa hari terakhir, berakhir duka. Pria yang akrab disapa Amri itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di sebuah perkebunan warga di Desa Rungkhom, Kecamatan Meureudu, Kamis (17/8/2026).

Jenazah Damri ditemukan setelah keluarga bersama warga dan sejumlah unsur terkait melakukan pencarian menyusul kabar dirinya tidak kunjung pulang ke rumah. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Bendahara PMI Pidie Jaya, Samsul Bahri, yang turut terlibat dalam proses evakuasi membenarkan penemuan tersebut. Menurutnya, evakuasi dilakukan bersama personel PMI, kepolisian, SAR, serta masyarakat.

“Ya, kami bersama rekan-rekan PMI, polisi, dan SAR, dibantu warga, berhasil mengevakuasi jenazah atas nama Damri yang sebelumnya dinyatakan hilang beberapa hari lalu. Jenazah kemudian langsung kami bawa ke RSUD setempat,” ujar Samsul Bahri.

Kabar penemuan Damri menjadi pukulan berat bagi keluarga. Arifuddin, anak ketiga almarhum, mengatakan ayahnya meninggalkan rumah pada 16 Agustus 2026 tanpa menyampaikan tujuan maupun pesan apa pun kepada keluarga.

“Ayah pergi sejak tanggal 16 kemarin. Karena tidak pulang-pulang, kami sekeluarga dan saudara mencari ke mana-mana, tetapi tidak juga ditemukan. Baru hari ini kami mendapat kabar bahwa ayah sudah meninggal di salah satu kebun warga,” ungkap Arifuddin saat ditemui di ruang jenazah RSUD.

Arifuddin menuturkan, almarhum selama ini memiliki riwayat penyakit jantung yang telah lama dideritanya. Kondisinya disebut terkadang membaik, namun pada waktu tertentu kembali kambuh.

“Ayah sudah lama mengalami sakit jantung. Terkadang pulih, terkadang kambuh. Kalau gejala atau persoalan lain tidak ada sama sekali,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah Damri masih berada di RSUD untuk proses pemulasaraan sebelum diserahkan kepada keluarga. Selanjutnya, jenazah akan dibawa pulang ke kampung halaman untuk dimakamkan.

Peristiwa tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga sekaligus mengakhiri pencarian terhadap Damri yang sebelumnya sempat dinyatakan hilang.

(Herry)

Satu Dipenjara, Tiga DPO Bebas Berkeliaran: Ada Apa di Balik Kasus Solar Subsidi Bagan Serdang?

0
Ilustrasi penindakan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Bagan Serdang. Tiga orang yang berstatus DPO hingga kini belum ditangkap.

BELAWAN — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM Bio Solar bersubsidi di Bagan Serdang menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, hanya satu orang yang berhasil diamankan aparat, sementara tiga lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini belum juga berhasil ditangkap.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan keseriusan penuh dalam menuntaskan perkara yang sebelumnya mendapat perhatian luas dari para nelayan.

Bahkan, berkembang isu di masyarakat terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp40 juta terhadap masing-masing orang yang masuk daftar pencarian, dengan tujuan agar proses pencarian dihentikan. Informasi tersebut masih menjadi isu yang beredar dan perlu pembuktian serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Kasus ini berawal dari operasi penindakan Satpolairud Belawan terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM Bio Solar bersubsidi di kawasan Bagan Serdang pada 14 Mei 2026 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Fauzan Hasri yang disebut sebagai sopir kendaraan pengangkut BBM, berikut sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan ke Mako Ditpolairud Belawan.

Sementara tiga nama lainnya yang disebut turut terlibat justru belum berhasil diamankan, yakni:

1. Abdurrahim alias Aem
2. Rodiansyah alias Soling
3. Rahmad Syah alias Amad

Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang menyangkut kepentingan nelayan hanya berhenti pada seorang sopir, sementara pihak lain yang disebut dalam perkara masih belum tersentuh hukum.

“Kami mempertanyakan keseriusan petugas. Kalau memang mereka terlibat, kenapa sampai sekarang belum diamankan? Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada yang mudah ditangkap,” ujar warga.

Sorotan semakin kuat karena BBM Bio Solar bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, termasuk nelayan, bukan untuk kepentingan kelompok yang mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar aturan.

Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.

Tim Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Medan kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi Mako Ditpolairud Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan guna meminta kejelasan perkembangan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ipda M. Hendra Siregar selaku Pawas Mako Ditpolairud Belawan membenarkan adanya penindakan perkara penyalahgunaan BBM Bio Solar bersubsidi tersebut.

Ia menjelaskan, satu orang tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Belawan untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Cindy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan membenarkan adanya pelimpahan perkara dari penyidik Ditpolairud Belawan dengan tersangka Fauzan Hasri.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil box Colt Diesel warna kuning BK 6687 VB, satu unit becak motor, 22 jerigen solar, satu unit tangki besi serta BBM Bio Solar sebanyak 937 liter.

“Saat ini perkara sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Cindy.

Namun ketika disinggung mengenai tiga orang lainnya yang berstatus DPO, pihak Kejaksaan menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Memang benar ada tiga orang yang dinyatakan DPO oleh penyidik, itu kewenangan mereka,” ungkapnya.

Sementara Iptu B. Sitinjak saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan dirinya mengetahui adanya penangkapan tersebut karena saat kejadian dirinya bertugas sebagai Pawas.

Ia menyebut perkara tersebut ditangani oleh Aipda Sianturi selaku penyidik.

Warga meminta aparat dan kejaksaan mengambil langkah tegas untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, termasuk memastikan apakah proses pengejaran terhadap para DPO benar-benar berjalan atau justru menyisakan tanda tanya besar dalam penanganan perkara BBM subsidi tersebut.

(AN)

Pledoi Rivel Sila Soroti Ketimpangan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum: Tak Masuk Akal dan Minta Terdakwa Dibebaskan

0
Kuasa Hukum Rivel Sila menilai tuntutan JPU tidak adil dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa.

Atambua, Investigasi.News — Tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Atambua terhadap Revival Adriano Sila alias Rivel mendapat sorotan keras dari penasihat hukumnya. Sorotan itu disampaikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang perkara pidana Nomor 32/Pid.Sus/2026/PN Atb di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kamis (27/8/2026), penasihat hukum Ma Putra Dapatalu, S.H. menilai tuntutan tersebut tidak proporsional, bahkan mempertanyakan dasar hukum dan logika penuntutan JPU.

Menurut Putra, angka tuntutan 12 tahun terhadap Rivel sulit diterima apabila dibandingkan dengan tuntutan terhadap pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara.

Ia mencontohkan tuntutan terhadap Roi Mali yang menurutnya sebesar 9 tahun penjara. “Bagaimana mungkin terdakwa Rivel dituntut 12 tahun, sementara terdakwa Roi Mali dituntut 9 tahun?” tanya Putra.

Bagi penasihat hukum, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas dan konsistensi penuntutan.

Putra menilai tuntutan terhadap Rivel semakin tidak masuk akal karena, menurut konstruksi yang disampaikan dalam pledoi, terdapat pihak lain yang disebut mempunyai peran dalam rangkaian kejadian tersebut.

Tidak hanya soal perbandingan tuntutan, penasihat hukum juga mempertanyakan basis pembuktian yang digunakan JPU untuk menuntut Rivel selama 12 tahun.

Putra berpendapat tuntutan pidana seharusnya dibangun berdasarkan alat bukti yang mampu menunjukkan keterlibatan terdakwa secara jelas dan meyakinkan.

Ia merujuk pada fakta persidangan 16 Juli 2026 ketika JPU menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian di Hotel Setia. Menurut Putra, dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak ditemukan keterangan yang secara meyakinkan membuktikan kesalahan Rivel.

Begitu pula dengan barang bukti yang diajukan JPU. Penasihat hukum menilai tidak terdapat barang bukti yang secara langsung mengarah kepada Rivel.

“Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Tetapi dalam perkara ini, kami melihat JPU belum mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara terang,” tegas Putra.

Penasihat hukum juga mempersoalkan Visum et Repertum yang menurut mereka tidak secara langsung mengaitkan Rivel dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Hal lain yang dianggap penting oleh penasihat hukum adalah pernyataan korban ACT kepada media. Putra menyebut korban sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya mengalami dugaan kekerasan seksual oleh satu orang, yang disebut sebagai Roi Mali, bukan Rivel.

Pernyataan tersebut, menurut pihak pembela, disampaikan sebelum pemeriksaan terdakwa maupun sebelum JPU menyampaikan tuntutannya.

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim tidak mengabaikan pernyataan korban tersebut ketika menilai keseluruhan fakta persidangan. “Kalau korban sendiri menyatakan pelakunya satu orang, maka kami meminta majelis hakim melihat fakta tersebut secara objektif,” kata Putra.

Penasihat hukum menegaskan bahwa tuntutan pidana tidak seharusnya hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi, tetapi harus ditopang pembuktian yang kuat.

Menurut mereka, apabila alat bukti tidak mampu menunjukkan keterlibatan Rivel secara meyakinkan, maka tuntutan 12 tahun menjadi tidak proporsional.

Pihak pembela pun meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, barang bukti, Visum et Repertum serta pernyataan korban.

Selain itu, kondisi Rivel yang masih menjalani pendidikan di perguruan tinggi dan kini berada di semester VI juga diminta menjadi pertimbangan hakim.

Pada akhirnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak tuntutan JPU dan membebaskan Rivel dari seluruh tuntutan hukum.

Persidangan kini memasuki fase penting. Tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU akan diuji melalui pertimbangan majelis hakim terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

(Severinus T. Laga)

BMKG Sukses Gelar Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami di Pidie Jaya, BPBD Dorong Edukasi Kebencanaan Diperkuat

0
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa dalam rangkaian Kegiatan Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami (SLG) yang digelar BMKG Stasiun Geofisika Kelas II Aceh Besar di Kabupaten Pidie Jaya, diikuti masyarakat dan pelajar sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan serta pemahaman menghadapi risiko bencana.

PIDIE JAYA — Upaya memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman gempa bumi dan tsunami terus dilakukan di Kabupaten Pidie Jaya. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas II Aceh Besar sukses menggelar Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami (SLG) selama dua hari, Rabu–Kamis, 26–27 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah dan satuan pendidikan dalam menghadapi potensi bencana geologi.

Pelaksanaan SLG dipusatkan di dua lokasi. Sesi pertama berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Pidie Jaya dengan melibatkan masyarakat umum. Sementara itu, edukasi kebencanaan juga menyasar generasi muda melalui kegiatan di SMP Negeri 1 Meureudu, yang diikuti para siswa dan siswi sekolah tersebut.

Deputi Bidang Geofisika BMKG, Dr. Nelly Florida Risma, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja prioritas nasional yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengenali risiko bencana.

Menurutnya, pemahaman terhadap karakteristik gempa bumi dan tsunami menjadi salah satu modal penting dalam membangun kesiapsiagaan. Masyarakat tidak hanya dituntut mengetahui potensi ancaman, tetapi juga memahami langkah yang harus dilakukan ketika bencana terjadi.

“Program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah dalam mengenali risiko serta melakukan respons cepat ketika bencana terjadi,” ujar Nelly kepada kontributor Investigasi.News.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menilai edukasi kebencanaan yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan pelajar memiliki nilai strategis, terlebih Pidie Jaya merupakan salah satu wilayah yang memiliki pengalaman menghadapi bencana gempa bumi dan tsunami.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BMKG yang telah menggelar kegiatan selama dua hari di Pidie Jaya. Kami berharap kerja sama yang baik ini terus ditingkatkan secara lebih intensif, terutama dalam hal penyebaran informasi dan upaya pengurangan risiko bencana,” kata Okta saat dihubungi melalui telepon seluler.

Menurut Okta, peningkatan kapasitas tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Pengetahuan yang diperoleh peserta harus diteruskan kepada lingkungan masing-masing agar terbentuk kesadaran kolektif mengenai kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Ia berharap para peserta SLG dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan informasi yang diperoleh selama kegiatan kepada keluarga, lingkungan sekolah, maupun masyarakat di sekitarnya.

“Harapan kami, para peserta yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti sekolah lapang ini dapat menyampaikan kembali pengetahuan yang mereka peroleh kepada masyarakat luas. Dengan begitu, pemahaman dan kesiapsiagaan terhadap risiko bencana dapat semakin kuat,” harapnya.

Bagi Pidie Jaya, penguatan edukasi kebencanaan bukan sekadar langkah antisipatif, melainkan bagian penting dari membangun masyarakat yang tangguh. Kolaborasi antara BMKG, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar informasi kebencanaan dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata ketika ancaman benar-benar terjadi.

(Herry)

Jaga Integritas, Profesionalisme, dan Kualitas Pelayanan, Pemko Payakumbuh Berhentikan Tiga PNS karena Langgar Disiplin

0
Staf Ahli Wali Kota Payakumbuh Irwan Suwandi bersama peserta Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN berfoto bersama usai kegiatan, Kamis (27/8/2026).

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan birokrasi.

Dalam dua tahun terakhir, tiga pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda melalui Staf Ahli Irwan Suwandi mengatakan pemberian sanksi tegas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan disiplin ASN diterapkan secara konsisten.

Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).

“Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara,” kata Irwan.

Dia menjelaskan, Pemko Payakumbuh memberhentikan dua PNS pada 2025 akibat pelanggaran disiplin berat. Sementara pada 2026, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada seorang PNS karena pelanggaran disiplin.

“Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kita (Pemko Payakumbuh) tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi,” ujarnya.

Meski demikian, Irwan menegaskan penjatuhan sanksi bukan satu-satunya tujuan dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN.

Menurut dia, pembinaan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar ASN mampu memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi.

Pemko Payakumbuh juga memperkuat landasan regulasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK.

Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerapkan disiplin PPPK secara konsisten dan berkeadilan.

“Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan disiplin pegawai menjadi salah satu indikator dalam Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), maupun Indeks Profesionalitas ASN.

Dia mengatakan evaluasi pelayanan pada BKPSDM menunjukkan konsultasi mengenai disiplin ASN masih relatif tinggi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BKPSDM menggelar workshop untuk memperkuat pemahaman pejabat pengelola kepegawaian mengenai mekanisme penanganan pelanggaran disiplin.

“Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian, agar memahami tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah dan ditransformasikan kepada seluruh ASN,” katanya.

Dafrul menyebutkan workshop tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri atas pejabat yang membidangi kepegawaian dari perangkat daerah, puskesmas, serta tim kerja disiplin pada BKPSDM Kota Payakumbuh.

Para peserta mendapatkan penguatan mengenai tahapan penanganan pelanggaran disiplin, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga langkah pembinaan terhadap pegawai.

“Melalui workshop ini kami berharap pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama dan mampu menangani setiap pelanggaran disiplin secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (Oyon)

Wali Kota Zulmaeta: Kemajuan Payakumbuh Harus Diiringi Keimanan, Akhlak dan Kepedulian Sosial

0
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menghadiri Tablig Akbar dan doa bersama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Masjid Muttahidin, Kamis (27/8/2026).

Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada kemajuan fisik, tetapi harus diiringi pembangunan manusia yang beriman, berakhlak, berilmu, produktif, dan memiliki kepedulian sosial.

Hal itu disampaikan Zulmaeta saat menghadiri Tablig Akbar dan doa bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Masjid Muttahidin, Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina), Kamis (27/8/2026) pagi. Tablig Akbar diisi tausiah oleh Ustaz Yengki Otrio.

“Kita ingin masyarakat Payakumbuh tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga kuat dalam keimanan, akhlak, persaudaraan dan kepedulian sosial,” kata Zulmaeta.

Menurutnya, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum untuk meneladani akhlak, kepedulian, dan semangat persaudaraan yang diajarkan Rasulullah SAW. Nilai-nilai tersebut relevan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus menjadi bagian dari pembangunan daerah.

“Pembangunan bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga dengan membangun manusia yang beriman, berakhlak, berilmu, produktif dan memiliki semangat gotong royong,” ujarnya.

Zulmaeta mengatakan pembangunan Kota Payakumbuh membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI perlu dimaknai dengan memperkuat persatuan dan semangat gotong royong.

“Semangat kemerdekaan harus kita wujudkan dengan memperkuat kebersamaan. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Kemajuan Kota Payakumbuh membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat Kecamatan Lamposi Tigo Nagori,” katanya.

Ia juga mengajak generasi muda meneruskan perjuangan para pahlawan dengan mengisi kemerdekaan melalui kegiatan positif sekaligus menjadikan akhlak Rasulullah SAW sebagai teladan.

“Jadilah generasi yang mampu meneruskan perjuangan para pahlawan dan meneladani akhlak Rasulullah SAW. Gunakan kesempatan yang ada untuk belajar, berkarya, berprestasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Menurut Zulmaeta, Tablig Akbar dan doa bersama menjadi ruang mempererat silaturahmi sekaligus memanjatkan doa agar Kota Payakumbuh senantiasa diberikan keamanan, ketenteraman, kesehatan, keberkahan, dan kemajuan.

Ia mengajak masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat semangat menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

“Mari kita jaga persatuan, dan kita perkuat semangat Indonesia berdaulat, adil dan makmur,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Tablig Akbar dan doa bersama tersebut.

“Semoga melalui kegiatan ini, silaturahmi kita semakin kuat, kecintaan kita kepada Rasulullah SAW semakin mendalam, rasa syukur atas kemerdekaan semakin besar, dan semangat kita untuk membangun Kota Payakumbuh semakin tinggi,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, Dt. Rajo Mantiko Alam, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh Hendri Yazid, Camat Lamposi Tigo Nagori beserta jajaran, pegawai Kementerian Agama Kota Payakumbuh, serta masyarakat Kecamatan Lamposi Tigo Nagori. (Oyon)

Wali Kota Zulmaeta: Maulid Nabi Momentum Perbaiki Akhlak dan Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

0
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta membuka Tablig Akbar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Aula Balai Kota Payakumbuh, Kamis (27/8/2026).

Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengajak aparatur sipil negara (ASN) menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah sebagai momentum memperbaiki akhlak, memperkuat integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Zulmaeta saat membuka Tablig Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabi’ul Awal 1448 Hijriah di Aula Pertemuan Josrizal Zain Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Kamis (27/8/2026). Tausiah pada kegiatan tersebut disampaikan Ustaz Yasril, Dt. Rajo Sindo.

“Maulid Nabi bukan sekadar memperingati kelahiran Rasulullah SAW, tetapi bagaimana kita menjadikan kehidupan dan akhlak beliau sebagai teladan. Kecintaan kepada Rasulullah harus kita buktikan melalui sikap dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Zulmaeta.

Menurutnya, keteladanan Rasulullah SAW yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, kesabaran, kepedulian, dan kasih sayang sangat relevan diterapkan ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus mampu menghadirkan keteladanan Rasulullah dalam menjalankan tugas. Amanah yang diberikan kepada kita harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, jujur dan ikhlas, karena pada akhirnya tugas kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Zulmaeta menegaskan peringatan Maulid Nabi tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus mendorong perubahan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Kalau kita benar-benar mencintai Rasulullah SAW, maka akhlak beliau harus tercermin dalam diri kita. Mari kita perbaiki diri, perbaiki cara kita bekerja, cara kita berkomunikasi dan cara kita memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga aparatur yang memiliki integritas, akhlak, dan kepedulian sosial. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, amanah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintahan yang baik harus dibangun oleh orang-orang yang baik. Karena itu, mari kita tumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah, kita perbaiki akhlak, dan kita hadirkan keteladanan beliau dalam setiap pekerjaan dan pelayanan yang kita lakukan,” tegasnya.

Zulmaeta berharap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah dapat meningkatkan keimanan dan kualitas diri ASN sekaligus memperkuat kebersamaan dalam membangun Kota Payakumbuh.

“Semoga melalui peringatan Maulid Nabi ini, kecintaan kita kepada Rasulullah SAW semakin kuat, akhlak kita semakin baik, dan keteladanan beliau benar-benar hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

Tablig Akbar tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh Erman Ali.

Kegiatan diikuti ASN perwakilan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Peringatan Maulid Nabi tahun ini mengusung tema “Mari Maknai Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan Menumbuhkan Kecintaan kepada Rasulullah, Memperbaiki Akhlak, dan Menghadirkan Keteladanan Beliau dalam Kehidupan Sehari-hari.” (Oyon)

Perubahan APBD 2026, Pemko Payakumbuh Fokus Perkuat Ekonomi, Infrastruktur, dan Layanan Kesehatan

0
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan jawaban Pemko atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh memfokuskan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, dan peningkatan pelayanan kesehatan tanpa menambah beban fiskal masyarakat.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda mengatakan arah kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan anggaran perubahan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan jawaban Pemerintah Kota Payakumbuh atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (27/8/2026).

“Masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting bagi kami dalam menyempurnakan Ranperda P-APBD 2026,” kata Rida.

Menurut dia, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran semakin tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Rida mengatakan Pemko Payakumbuh memproyeksikan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8,285 miliar dalam Perubahan APBD 2026.

Peningkatan tersebut akan dikejar melalui optimalisasi aset daerah dan berbagai inovasi, bukan dengan menambah pungutan yang membebani masyarakat.

“Kami ingin meningkatkan pendapatan dengan mengoptimalkan potensi yang sudah tersedia, bukan menjadikan masyarakat sebagai objek untuk menambah penerimaan daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemko Payakumbuh memperoleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp116,97 miliar.

Tambahan kapasitas fiskal tersebut akan mendukung percepatan penanganan infrastruktur pelayanan publik, pemulihan layanan dasar, serta penguatan mitigasi dan penanganan bencana.

Pada sektor pemberdayaan ekonomi, pemerintah daerah meningkatkan anggaran untuk UMKM sebesar 46 persen atau sekitar Rp386 juta.

Anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterampilan pelaku usaha, termasuk perajin rajut, sekaligus memperluas akses pemasaran produk melalui keikutsertaan dalam berbagai pameran.

“Penguatan UMKM tidak cukup hanya dengan memberikan pelatihan. Kami juga perlu membantu pelaku usaha memperluas jaringan pemasaran sehingga produk lokal mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” katanya.

Untuk infrastruktur, Pemko Payakumbuh memprioritaskan penanganan jalan, jembatan, dan drainase. Pemerintah daerah juga mendorong revitalisasi Pasar Ibuh agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih nyaman dan tertata.

Selain itu, pembangunan kembali Pasar Serikat yang terbakar dipercepat dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Pada sektor kesehatan, Pemko Payakumbuh mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki gedung Puskesmas Air Tabit dan delapan Puskesmas Pembantu (Pustu), melengkapi peralatan kesehatan rumah sakit, serta menambah dua unit ambulans untuk mendukung mobilitas pelayanan medis.

“Belanja daerah kami arahkan pada program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan kesehatan menjadi prioritas dalam Perubahan APBD 2026,” kata Rida.

Rida juga memastikan pemerintah daerah menjaga kualitas pelaksanaan anggaran hingga akhir 2026. Pemko Payakumbuh menargetkan realisasi fisik mencapai 98,48 persen, sedangkan serapan keuangan diproyeksikan sebesar 89,97 persen.

“Kami berkomitmen mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2026 agar anggaran tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Oyon)