Beranda blog Halaman 47

Wali Kota Zulmaeta: Maulid Nabi Momentum Perbaiki Akhlak dan Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

0
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta membuka Tablig Akbar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Aula Balai Kota Payakumbuh, Kamis (27/8/2026).

Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengajak aparatur sipil negara (ASN) menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah sebagai momentum memperbaiki akhlak, memperkuat integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Zulmaeta saat membuka Tablig Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabi’ul Awal 1448 Hijriah di Aula Pertemuan Josrizal Zain Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Kamis (27/8/2026). Tausiah pada kegiatan tersebut disampaikan Ustaz Yasril, Dt. Rajo Sindo.

“Maulid Nabi bukan sekadar memperingati kelahiran Rasulullah SAW, tetapi bagaimana kita menjadikan kehidupan dan akhlak beliau sebagai teladan. Kecintaan kepada Rasulullah harus kita buktikan melalui sikap dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Zulmaeta.

Menurutnya, keteladanan Rasulullah SAW yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, kesabaran, kepedulian, dan kasih sayang sangat relevan diterapkan ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus mampu menghadirkan keteladanan Rasulullah dalam menjalankan tugas. Amanah yang diberikan kepada kita harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, jujur dan ikhlas, karena pada akhirnya tugas kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Zulmaeta menegaskan peringatan Maulid Nabi tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus mendorong perubahan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Kalau kita benar-benar mencintai Rasulullah SAW, maka akhlak beliau harus tercermin dalam diri kita. Mari kita perbaiki diri, perbaiki cara kita bekerja, cara kita berkomunikasi dan cara kita memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga aparatur yang memiliki integritas, akhlak, dan kepedulian sosial. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, amanah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintahan yang baik harus dibangun oleh orang-orang yang baik. Karena itu, mari kita tumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah, kita perbaiki akhlak, dan kita hadirkan keteladanan beliau dalam setiap pekerjaan dan pelayanan yang kita lakukan,” tegasnya.

Zulmaeta berharap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah dapat meningkatkan keimanan dan kualitas diri ASN sekaligus memperkuat kebersamaan dalam membangun Kota Payakumbuh.

“Semoga melalui peringatan Maulid Nabi ini, kecintaan kita kepada Rasulullah SAW semakin kuat, akhlak kita semakin baik, dan keteladanan beliau benar-benar hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

Tablig Akbar tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh Erman Ali.

Kegiatan diikuti ASN perwakilan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Peringatan Maulid Nabi tahun ini mengusung tema “Mari Maknai Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan Menumbuhkan Kecintaan kepada Rasulullah, Memperbaiki Akhlak, dan Menghadirkan Keteladanan Beliau dalam Kehidupan Sehari-hari.” (Oyon)

Perubahan APBD 2026, Pemko Payakumbuh Fokus Perkuat Ekonomi, Infrastruktur, dan Layanan Kesehatan

0
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan jawaban Pemko atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh memfokuskan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, dan peningkatan pelayanan kesehatan tanpa menambah beban fiskal masyarakat.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda mengatakan arah kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan anggaran perubahan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan jawaban Pemerintah Kota Payakumbuh atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (27/8/2026).

“Masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting bagi kami dalam menyempurnakan Ranperda P-APBD 2026,” kata Rida.

Menurut dia, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran semakin tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Rida mengatakan Pemko Payakumbuh memproyeksikan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8,285 miliar dalam Perubahan APBD 2026.

Peningkatan tersebut akan dikejar melalui optimalisasi aset daerah dan berbagai inovasi, bukan dengan menambah pungutan yang membebani masyarakat.

“Kami ingin meningkatkan pendapatan dengan mengoptimalkan potensi yang sudah tersedia, bukan menjadikan masyarakat sebagai objek untuk menambah penerimaan daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemko Payakumbuh memperoleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp116,97 miliar.

Tambahan kapasitas fiskal tersebut akan mendukung percepatan penanganan infrastruktur pelayanan publik, pemulihan layanan dasar, serta penguatan mitigasi dan penanganan bencana.

Pada sektor pemberdayaan ekonomi, pemerintah daerah meningkatkan anggaran untuk UMKM sebesar 46 persen atau sekitar Rp386 juta.

Anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterampilan pelaku usaha, termasuk perajin rajut, sekaligus memperluas akses pemasaran produk melalui keikutsertaan dalam berbagai pameran.

“Penguatan UMKM tidak cukup hanya dengan memberikan pelatihan. Kami juga perlu membantu pelaku usaha memperluas jaringan pemasaran sehingga produk lokal mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” katanya.

Untuk infrastruktur, Pemko Payakumbuh memprioritaskan penanganan jalan, jembatan, dan drainase. Pemerintah daerah juga mendorong revitalisasi Pasar Ibuh agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih nyaman dan tertata.

Selain itu, pembangunan kembali Pasar Serikat yang terbakar dipercepat dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Pada sektor kesehatan, Pemko Payakumbuh mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki gedung Puskesmas Air Tabit dan delapan Puskesmas Pembantu (Pustu), melengkapi peralatan kesehatan rumah sakit, serta menambah dua unit ambulans untuk mendukung mobilitas pelayanan medis.

“Belanja daerah kami arahkan pada program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan kesehatan menjadi prioritas dalam Perubahan APBD 2026,” kata Rida.

Rida juga memastikan pemerintah daerah menjaga kualitas pelaksanaan anggaran hingga akhir 2026. Pemko Payakumbuh menargetkan realisasi fisik mencapai 98,48 persen, sedangkan serapan keuangan diproyeksikan sebesar 89,97 persen.

“Kami berkomitmen mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2026 agar anggaran tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Oyon)

Bupati Muba Apresiasi Usaha Ketahanan Pangan Desa di Bayung Lencir

0
Bupati Muba H M Toha Tohet meninjau usaha peternakan ayam petelur dan budidaya ikan patin di Kecamatan Bayung Lencir sebagai bagian dari pengembangan ketahanan pangan dan ekonomi desa.

BAYUNG LENCIR — Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Bayung Lencir, Kamis (27/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati meninjau sejumlah kegiatan usaha desa yang dikembangkan melalui program ketahanan pangan.

Kunjungan diawali dengan meninjau usaha peternakan ayam petelur di Desa Sukajaya. Usaha tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang dikelola PT Baylen Keren Sarana, unit usaha Bumdesma Baylen Keren LKD.

Program tersebut merupakan usaha bersama yang sumber dananya berasal dari penyertaan modal khusus program ketahanan pangan tahun 2025. Penyertaan modal itu melibatkan 10 desa, yakni Muara Bahar, Mendis Jaya, Lubuk Harjo, Muara Medak, Pagar Desa, Pangkalan Bayat, Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pulai Gading, dan Sindang Marga.

Dari Desa Sukajaya, Bupati Muba melanjutkan kunjungan ke Desa Mekar Jaya untuk melihat langsung kegiatan budidaya ikan patin yang dikelola BUMDes Tapal Batas.

Bupati Muba mengapresiasi berbagai usaha yang telah dikembangkan desa-desa di Kecamatan Bayung Lencir. Menurut dia, pengelolaan potensi desa melalui usaha produktif dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam mengembangkan perekonomian dan meningkatkan pendapatan desa.

“Ini merupakan usaha yang sangat baik. Kita berharap kegiatan seperti ini terus berkembang sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan pendapatan desa, sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” ujar Toha.

Ia mengatakan, pengembangan usaha desa juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemandirian desa dan mendukung visi pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Muba Maju Lebih Cepat Bersama Mensejahterakan Musi Banyuasin.

Kunjungan Bupati bersama jajaran Pemkab Muba disambut hangat para pengurus usaha ketahanan pangan. Direktur BUMDes Tapal Batas Desa Mekar Jaya, Herry, menyampaikan terima kasih atas perhatian Bupati dan jajaran Pemkab Muba.

Menurut Herry, kunjungan tersebut menjadi motivasi bagi para pengurus untuk terus mengembangkan usaha ketahanan pangan di desanya. Ia juga menyampaikan kebutuhan mesin pakan kepada Bupati Muba agar pengelolaan budidaya ikan dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.

“Kami berterima kasih atas kunjungan dan perhatian Bapak Bupati. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk mengembangkan usaha. Kami juga berharap dapat dibantu mesin pakan agar usaha ketahanan pangan ini bisa lebih maksimal dan berkelanjutan,” kata Herry.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Muba Dedi Zulkarnain, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, Camat Bayung Lencir Zukar SKM MSi, Kabag Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi, Kepala Desa Mekar Jaya Triono, serta Kepala Desa Sukajaya Sudarto.

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

0
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers saat peluncuran layanan Peralihan Hak Terintegrasi di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Jakarta – Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Peralihan Hak Terintegrasi jadi wujud transformasi layanan pertanahan yang bisa memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Adapun skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemda, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.

Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Komitmen dalam menjalankan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 Kantah, rencananya sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada prinsipnya, transformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat. “Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron. (MW/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

0
Pelayanan di loket Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.

​Sleman – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, salah satu hal yang kerap jadi pertanyaan adalah kapan tanah akan diukur dan kapan seluruh prosesnya selesai. Pengalaman Sulis, salah seorang warga Sleman, D.I. Yogyakarta, menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat diketahui sejak berkas permohonan yang diajukan masyarakat dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah). Hal itu bisa dirasakan berkat layanan Pengukuran Terjadwal.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/08/2026).

Di Kantah Kabupaten Sleman ini pertama kalinya Sulis merasakan pengalaman mengurus tanah. Prosesnya berlangsung cepat. Ia mulai melengkapi berkas pada 31 Juli dan selang tiga hari sudah dikabari soal waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran. “Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis.

Lewat layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memang menargetkan masa tunggu untuk masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Transformasi pada proses pendaftaran tanah ini berhasil memberikan kepastian lebih bagi masyarakat soal waktu pelaksanaannya. “Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,“ ujar Sulis.

Pengalaman berbeda namun dengan manfaat serupa dirasakan Dewi Lestari. Sebelumnya, ia telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah dan setelah mendapati layanan Pengukuran Terjadwal ia merasakan betul perubahan pelayanan pertanahan.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.

Menurut Dewi Lestari, kepastian tersebut memberikan pengalaman yang berbeda dalam mengurus layanan pertanahan. Ia tidak lagi hanya menunggu kabar mengenai pelaksanaan pengukuran, tapi sejak awal sudah mengetahui kapan layanan akan dilakukan. Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.

Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dihadirkan melalui Pengukuran Terjadwal. Layanan ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya sejak berkas permohonan yang diajukan dinyatakan lengkap.

Bagi Sulis dan Dewi Lestari, kepastian waktu bukan sekadar perubahan dalam prosedur pelayanan. Lebih dari itu, kepastian tersebut membuat proses mengurus tanah terasa lebih sederhana dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan pertanahan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan. (MW/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

0
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Deni Santo menunjukkan penghargaan “Outstanding Government Collaboration” yang diterima dari Kementerian ESDM atas dukungan pengembangan energi panas bumi, di Jakarta Convention Center, Kamis (20/8/2026).

​Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (20/08/2026). Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dan sinergi dalam mendukung pengembangan panas bumi (geotermal) di Indonesia.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan kontribusi yang nyata untuk pengembangan panas bumi di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM dan penyelenggara IIGCC atas penghargaan ini,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, usai menerima penghargaan di Jakarta Convention Center (JCC).

Penghargaan “Outstanding Government Collaboration” yang diraih Kementerian ATR/BPN diberikan dalam rangkaian The 10th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026. Kementerian ESDM mengapresiasi seluruh pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata, termasuk melalui peran Kementerian ATR/BPN dalam menangani berbagai aspek pertanahan yang dibutuhkan untuk pembangunan geotermal.

Deni Santo menjelaskan, dukungan Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui sejumlah aspek. Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN mendukung pengadaan tanah bagi proyek-proyek pengembangan geotermal, termasuk proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Selanjutnya dukungan juga diberikan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan dalam pengembangan geotermal di Indonesia.

“Proyek-proyek pengembangan geotermal itu ada yang masuk sebagai PSN dan kategorinya untuk kepentingan umum. Karena itu, peran kami dimulai dari pengadaan tanah. Setelah selesai, kami juga memberikan hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum, dan apabila ada sengketa pertanahan, kami harus berperan dalam menyelesaikannya,” jelas Deni Santo.

Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ESDM serta para pihak terlibat dalam mendukung pengembangan geotermal di Indonesia. Dukungan dari sisi pertanahan diharapkan dapat membantu memastikan proyek-proyek geotermal berjalan dengan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan nasional. (JM/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

0
Ketua Satgas Perumahan RI Hashim Djojohadikusumo memberikan keterangan kepada awak media usai acara Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

​Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti rangkaian Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai, di Kawasan Perumahan Perusahaan PT KAI, Jumat (21/08/2026). Usai peresmian, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa program Hunian Terjangkau juga didukung oleh Kementerian ATR/BPN melalui program Sertipikasi Gratis.

“Ada program baru yang dilaksanakan pemerintah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Pak Nusron Wahid, yaitu pemberian sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini (sertipikat gratis) bagi mereka yang punya tanah, tapi belum bersertipikat. Ini semua kabar baik untuk masyarakat,” ujar Hashim Djojohadikusumo di hadapan awak media usai Groundbreaking Hunian Terjangkau di Manggarai, Jakarta.

Program tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mempercepat pendaftaran tanah bagi MBR. Kolaborasi ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani pada 21 Juli 2026 lalu.

Menurut Hashim Djojohadikusumo, program sertipikasi gratis mendukung terciptanya legalitas aset hingga penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Dengan kepastian hukum atas tanah, ia menilai masyarakat bisa mendapatkan manfaat lebih luas, termasuk meningkatkan produktivitas. “Untuk yang menjalankan usaha, UMKM, koperasi, ada agunan atau harta yang bisa dipakai untuk modal usaha,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut kolaborasi Kementerian ATR/BPN jadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program perumahan rakyat. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Satgas Perumahan RI untuk membangun hunian terjangkau di aset-aset negara, salah satunya di aset PT KAI.

“Ini terobosan paling baru, kolaborasi dengan Menteri ATR, sertipikat tanah gratis bagi MBR dan ini sudah dijalankan ya, bukan akan dijalankan,” ungkap Maruarar Sirait.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan meyakini bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program perumahan rakyat. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak perlu berjalan beriringan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN siap mendukung program pemerintah dengan kolaborasi bersama Kementerian PKP untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan dan aset mereka,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy bersama sejumlah pejabat yang hadir mengikuti groundbreaking juga meninjau ke rumah contoh dan maket perumahan Hunian Terjangkau. Turut hadir, Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi; Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI, Muhammad Qodari; Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin serta sejumlah kepala kementerian/lembaga lainnya. (AR/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

0
Ratusan nadzir dan pengelola tanah wakaf mengangkat sertipikat tanah wakaf yang baru diterima sebagai wujud kepastian hukum dan perlindungan aset umat.

Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya soal keberlanjutan dan keamanan tanah wakaf.

Risiko keamanan bisa dihilangkan dengan adanya sertipikat tanah wakaf. Legalitas menjadi fondasi untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berwujud sertipikat ini, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di masa mendatang.

Penyertipikatan terhadap tanah wakaf ini yang kemudian menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.

Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar adalah salah satu yang merasakan hasil dari program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada tahun 2026, tanah wakaf masjidnya resmi memiliki sertipikat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman. Bukan hanya itu, sertipikat tanah juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang diamanahkan. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menceritakan bahwa dirinya baru siap bergerak untuk mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah menerima sertipikat.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas. Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Dengan program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41% ditargetkan tersertipikasi pada 2028. Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk ikut berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan. (MW/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

0
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat menjelaskan tiga transformasi layanan pertanahan di konferensi pers Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

​Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu (26/08/2026), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.

Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya. “Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.

Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari. “Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (MW/YZ/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

0
Barisan hunian layak yang menjadi sasaran program sertipikasi gratis bagi MBR.

​Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (JM/YZ/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia