Beranda blog Halaman 55

Wako Zulmaeta: Perubahan APBD 2026 Harus Lebih Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Payakumbuh

0
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan APBD 2026, Rabu (26/8/2026).

Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan Pemerintah Kota Payakumbuh akan menjadikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan dalam menyempurnakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan Zulmaeta usai Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Rabu (26/8/2026).

“Kami menerima dan menghargai seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Catatan tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah dalam menyempurnakan Perubahan APBD 2026 agar lebih tepat sasaran,” kata Zulmaeta.

Menurutnya, setiap penambahan anggaran harus berkonsekuensi terhadap peningkatan kinerja program. Organisasi perangkat daerah (OPD) tidak cukup hanya mengejar realisasi belanja, tetapi juga harus mampu menunjukkan hasil yang terukur dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Yang paling penting bukan hanya berapa besar anggaran yang terserap, tetapi apa hasil yang diperoleh dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Terkait pendapatan asli daerah (PAD), Zulmaeta mengatakan Pemko Payakumbuh terus berupaya memperluas dan mengoptimalkan sumber penerimaan daerah dengan tetap menjaga iklim usaha dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

Ia juga mendukung penguatan sistem digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Digitalisasi dinilai dapat meningkatkan transparansi, memperbaiki akurasi data, sekaligus mempersempit peluang kebocoran penerimaan daerah.

“Kemandirian fiskal harus kita bangun secara bertahap. Potensi PAD perlu kita kelola secara optimal, tetapi tetap dengan prinsip pelayanan yang mudah, transparan dan tidak menghambat aktivitas ekonomi,” katanya.

Zulmaeta juga meminta seluruh OPD mempersiapkan dan mempercepat pelaksanaan kegiatan setelah Perubahan APBD disepakati bersama DPRD. Persiapan pekerjaan, terutama kegiatan fisik, harus dilakukan sejak awal agar waktu pelaksanaan mencukupi dan kualitas pekerjaan tetap terjaga.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap mitigasi bencana dan ketahanan daerah. Anggaran diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan, infrastruktur pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, serta kemampuan pemerintah dan masyarakat menghadapi potensi bencana.

“Mitigasi bencana merupakan bagian dari pembangunan daerah. Kita harus memastikan masyarakat memiliki perlindungan dan pemerintah memiliki kesiapan ketika menghadapi risiko bencana,” ujarnya.

Menurut Zulmaeta, pembahasan Perubahan APBD membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Setiap masukan perlu dibahas secara terbuka dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap seluruh proses pembahasan berjalan konstruktif sehingga menghasilkan Perubahan APBD yang efektif, akuntabel dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya (oyon)

Setelah Tujuh Tahun, Pawai Khatam Al-Qur’an Balai Gadang Kembali Digelar, Wawako: Khatam Jadi Motivasi Terus Belajar Al-Qur’an

0
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman bersama tokoh masyarakat dan jajaran pemerintah daerah saat melepas Pawai Khatam Al-Qur’an Balai Gadang.

Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman melepas rombongan arak-arakan Pawai Khatam Al-Qur’an Balai Gadang, Kelurahan Balai Tongah Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu (26/8/2026) pagi.

Pawai yang diikuti 40 anak, terdiri atas 10 putra dan 30 putri, tersebut menjadi momentum kebersamaan masyarakat sekaligus bentuk apresiasi terhadap anak-anak yang telah menyelesaikan salah satu tahapan pembelajaran Al-Qur’an.

Pelepasan turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Payakumbuh Nofriwandi, Kepala Bagian Kesra Setdako Payakumbuh Efrizal, Lurah Balai Tongah Koto Unrizal, serta tokoh masyarakat, niniak mamak dan Bundo Kanduang. Suasana pawai juga dimeriahkan kelompok marching band.

Rombongan kemudian mengikuti arak-arakan menuju Masjid Gadang Balai Gadang dengan didampingi niniak mamak, Bundo Kanduang, orang tua, serta anak-anak yang masih mengikuti pembelajaran Al-Qur’an di masjid tersebut.

Elzadaswarman mengapresiasi kembali digelarnya Pawai Khatam Al-Qur’an sebagai bagian dari tradisi keagamaan sekaligus bentuk penghargaan kepada anak-anak yang telah menyelesaikan proses belajar Al-Qur’an.

“Ini merupakan kebanggaan kita bersama. Anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan Al-Qur’an patut kita berikan apresiasi. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus dilaksanakan dan menjadi motivasi bagi anak-anak lainnya untuk rajin belajar Al-Qur’an,” ujar Elzadaswarman.

Menurutnya, keberhasilan pembinaan keagamaan generasi muda tidak hanya bergantung pada pemerintah dan keluarga, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat.

Ia mengapresiasi peran niniak mamak, Bundo Kanduang, orang tua, dan guru mengaji yang terus memberikan perhatian terhadap pendidikan keagamaan anak-anak.

“Yang kita harapkan bukan hanya anak-anak bisa membaca Al-Qur’an, tetapi juga menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, kita dapat membentuk generasi Payakumbuh yang berakhlak, berkarakter, dan memiliki landasan agama yang kuat,” katanya.

Elzadaswarman berharap tradisi khatam dan pawai Al-Qur’an terus dipelihara sebagai bagian dari pembinaan karakter sekaligus sarana mempererat hubungan antara generasi muda dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Panitia Pelaksana Pawai Khatam Al-Qur’an, Firman Salasa Dt. Tuan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum istimewa bagi masyarakat Balai Gadang karena pawai serupa terakhir kali dilaksanakan sekitar tujuh tahun lalu.

“Pawai Khatam Al-Qur’an ini terakhir kita laksanakan sekitar tujuh tahun yang lalu. Alhamdulillah, pada tahun ini kita kembali dapat melaksanakannya. Tentu ini menjadi kebahagiaan bagi kita semua, terutama bagi anak-anak yang telah menyelesaikan pembelajaran Al-Qur’an,” ujar Firman.

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk rasa syukur dan apresiasi kepada anak-anak sekaligus momentum mempererat silaturahmi antara anak-anak, orang tua, guru mengaji, niniak mamak, Bundo Kanduang, dan masyarakat.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat melaksanakan Pawai Khatam Al-Qur’an dengan diikuti 40 orang anak, terdiri dari 10 putra dan 30 putri. Ini merupakan kebahagiaan dan kebanggaan bagi kita bersama, karena anak-anak kita telah menyelesaikan salah satu tahapan dalam mempelajari Al-Qur’an,” katanya.

Firman menegaskan khatam Al-Qur’an tidak boleh menjadi akhir dari proses belajar. Ia berharap anak-anak terus mempelajari, memahami, dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

“Harapan kita, setelah khatam Al-Qur’an ini anak-anak tidak berhenti belajar. Justru ini menjadi awal untuk semakin mencintai Al-Qur’an, memahami isinya, dan mengamalkannya dalam kehidupan,” ujarnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, niniak mamak, Bundo Kanduang, orang tua, guru mengaji, dan seluruh masyarakat Balai Gadang yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pawai Khatam Al-Qur’an berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. Selain menjadi bentuk penghargaan bagi para santri, kegiatan tersebut kembali menghidupkan tradisi keagamaan masyarakat Balai Gadang serta menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an kepada generasi muda. (Oyon)

Pemkab Nias Selatan Salurkan 121 Bibit Babi kepada Enam Kelompok Peternak Melaui Dinas Pertanian

0
Dinas Pertanian menyalurkan bantuan bibit ternak babi kepada enam kelompok masyarakat sebagai bagian dari program pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat. ( Foto: Abdul)

Nias Selatan – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian menyalurkan bantuan bibit ternak babi kepada enam kelompok masyarakat sebagai bagian dari program pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, Jalan Baloho, Kecamatan Teluk Dalam pada Selasa (25/8/2026). Kegiatan itu turut dihadiri anggota DPRD Nias Selatan, Legat Harita dan Sokhiwanolo Waruwu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Nias Selatan, John Leonardo Hulu, mengatakan bantuan tersebut diharapkan tidak hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi dapat dikembangkan sehingga memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat penerima.

“Ketika nanti telah diterima, kami berharap bantuan ini bisa dikembangkan. Jangan sampai baru diterima kemudian langsung dijual. Ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat,” ujar John.

Ia mengatakan, Dinas Pertanian juga berencana melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap perkembangan ternak yang telah disalurkan. Pemantauan tersebut diharapkan dapat memastikan program berjalan sesuai tujuan sekaligus membantu kelompok penerima dalam mengembangkan usaha peternakan.

“Kami akan mencoba melakukan pendampingan dan memantau perkembangannya secara berkala. Intinya, kami berharap program ini berhasil dan dapat menunjang perekonomian masyarakat yang menerima bantuan,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Pertanian, bantuan diberikan kepada enam kelompok yang tersebar di sejumlah kecamatan. Masing-masing kelompok memperoleh jumlah ternak yang berbeda sesuai dengan proposal dan kebutuhan yang telah diajukan.

Enam kelompok penerima tersebut yakni Nias Agro Swine di Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Fahasaradodo dan Sinar Laut di Desa Bawoza’ua, Kecamatan Teluk Dalam, Hasambua di Desa Bintang Baru, Kecamatan Susua, Maluo Bersama di Desa Maluo, Kecamatan Salawa’ahe, serta satu kelompok di Desa Onohazumba.

Secara keseluruhan, bantuan yang disalurkan berjumlah 121 ekor, terdiri atas 109 ekor babi betina dan 12 ekor babi jantan.

John menjelaskan, ternak yang disalurkan memiliki bobot rata-rata sekitar 20 hingga 25 kilogram. Spesifikasi ternak juga tidak seluruhnya sama karena terdapat beberapa jenis yang disesuaikan dengan spesifikasi pengadaan.

“Jumlah maupun jenis ternak setiap kelompok tidak sama karena disesuaikan dengan proposal yang diajukan. Jadi, masing-masing kelompok menerima sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi NasDem, Sokhiwanolo Waruwu, menegaskan pentingnya menjaga agar bantuan pemerintah tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha peternakan masyarakat.

Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, kelompok penerima diharapkan tidak menjadikan bantuan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan sesaat setelah diterima.

“Kami berharap bantuan ini sampai kepada masyarakat dan kelompok penerima dapat mengembangkannya. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami juga akan melihat langsung perkembangan kelompok-kelompok yang menerima bantuan hari ini,” ujar Sokhiwanolo.

Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Maluo Bersama dari Desa Maluo, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Filianus Halawa. Ia menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian.

Menurut Filianus, kelompoknya menerima 10 ekor bibit babi betina dan 1 ekor bibit babi jantan dalam kondisi sehat dan baik.

“Kelompok Tani Maluo Bersama telah menerima bantuan bibit ternak babi dari Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan sebanyak 10 ekor bibit babi betina dan 1 ekor bibit babi jantan. Semuanya dalam keadaan sehat dan baik, jumlahnya sesuai dengan yang kami terima,” ujar Filianus.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penerimaan bantuan tersebut, kelompoknya Maluo Bersama tidak dikenakan biaya apa pun.

“Kami kelompok Maluo Bersama sebagai penerima peternak babi tidak dipungut biaya apa pun.(abdul)

Sengketa Hak Kepemilikan Objek di Jalan Kokos VII Perumnas Ende, Kuasa Hukum Penggugat Optimis Menangkan Perkara

0
Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm.

ENDE, Investigasi.News — Sidang perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN.End di Pengadilan Negeri (PN) Ende, Nusa Tenggara Timur, Rabu (26/8/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN.End yang digugat oleh Ibu Margareta Doa ini berkaitan dengan sengketa hak kepemilikan objek yang beralamat di Jalan Kokos VII No. 20, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur di kawasan Perumnas.

Sidang diikuti Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum Penggugat. Dalam agenda pemeriksaan saksi Tergugat, tim kuasa hukum Margareta Doa menyoroti sejumlah bukti surat dan keterangan saksi yang menurut mereka belum cukup menjelaskan dasar klaim kepemilikan atas objek sengketa.

Oktovianus Taka, salah satu anggota tim kuasa hukum Margareta Doa, mengatakan pihaknya menilai bukti surat yang diajukan Tergugat belum memiliki keterkaitan yang kuat dengan pokok perkara.

Menurut Oktovianus, keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat juga dinilai belum mampu memperkuat bukti surat maupun menjelaskan dasar penguasaan atau kepemilikan terhadap objek yang disengketakan.

“Menurut kami, bukti surat yang diajukan pihak Tergugat belum relevan dengan pokok perkara. Keterangan saksi yang dihadirkan juga belum mampu menguatkan bukti tersebut,” ujar Oktovianus dalam konteks persidangan.

Kuasa hukum Penggugat juga mempertanyakan kemampuan pihak Tergugat dalam membuktikan bahwa objek sengketa di kawasan Perumnas tersebut merupakan hak mereka ataupun Fransiskus Balu.

Di sisi lain, pihak Penggugat menyatakan telah mengajukan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan objek sengketa.

Dokumen tersebut di antaranya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen tagihan atau meteran air dan listrik atas nama Penggugat.

Selain bukti surat, Penggugat juga telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai objek yang menjadi pokok sengketa.

Bagi tim kuasa hukum Margareta Doa, rangkaian dokumen dan keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian untuk mendukung dalil-dalil Penggugat dalam perkara tersebut.

Penilaian terhadap kekuatan dan relevansi masing-masing alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Tim kuasa hukum Margareta Doa menyatakan optimistis terhadap bukti-bukti yang telah mereka ajukan dan menilai proses persidangan sejauh ini memberikan dasar yang cukup bagi Penggugat untuk mempertahankan dalil kepemilikannya atas objek sengketa.

(Severinus T. Laga)

Dugaan Penampungan Kayu Merbau di Jalan Minyak Aimas Dipertanyakan, LSM WGAB Desak Polda dan Gakkum Bertindak

0
Dugaan Penampungan Kayu Merbau di Jalan Minyak Aimas Dipertanyakan, LSM WGAB Desak Polda dan Gakkum Bertindak

SORONG, Papua Barat Daya — Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut kayu yang disebut berlangsung hampir setiap malam di kawasan Jalan Minyak, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kini menjadi sorotan serius. Dugaan adanya penampungan kayu Merbau dalam jumlah besar di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele: dari mana kayu itu berasal, siapa pemasoknya, dan apakah seluruh rantai peredarannya memiliki dokumen legal yang sah?

Pertanyaan tersebut menguat setelah informasi yang diterima media ini menyebutkan adanya aktivitas kendaraan pengangkut kayu pada malam hari dengan jumlah yang tidak sedikit. Jika informasi itu benar, maka aktivitas tersebut bukan sekadar lalu lintas kendaraan biasa, melainkan sebuah pola distribusi yang patut ditelusuri secara serius.

Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kendaraan pengangkut kayu diduga hampir setiap malam keluar-masuk sebuah lokasi penampungan di Jalan Minyak. Dalam satu malam, sekitar lima hingga tujuh truk disebut membawa muatan kayu Merbau berukuran industri ke lokasi tersebut.

Tidak berhenti di situ, kayu-kayu tersebut diduga hanya ditampung sementara. Pada pagi hari, muatan kemudian disebut kembali diangkut menuju kawasan Klalin untuk selanjutnya diduga masuk ke salah satu industri pengolahan kayu.

Pola keluar-masuk kendaraan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Sebab, semakin besar volume kayu yang bergerak, semakin penting pula kejelasan mengenai asal-usul, legalitas, dokumen angkutan, pemasok, hingga pihak yang menerima kayu tersebut.

Di tengah munculnya dugaan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerri Basri Mak, mendesak Polda Papua Barat Daya dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua segera turun tangan melakukan pemeriksaan.

Menurut Yerri, persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas melihat tumpukan kayu atau kendaraan yang berada di lokasi. Aparat, katanya, harus membongkar seluruh mata rantai peredaran kayu dari hulu hingga hilir.

“Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ada pelanggaran, APH harus bertindak tegas agar persoalan ini menjadi jelas,” tegas Yerri.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena dugaan aktivitas penampungan itu disebut telah berlangsung cukup lama. Jika benar berlangsung dalam waktu yang panjang dan dengan volume pengangkutan seperti yang diinformasikan sumber, maka publik berhak mendapatkan kepastian mengenai status legalitas aktivitas tersebut.

Lebih jauh, sumber media ini menduga kayu yang masuk ke lokasi penampungan bukan berasal dari kawasan hutan HPH, melainkan dari kayu pacakan masyarakat yang kemudian dikumpulkan sebelum didistribusikan kepada supplier.

Namun, dugaan mengenai asal-usul kayu tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen. Justru karena itulah pemeriksaan resmi aparat menjadi penting untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.

Apabila kayu tersebut memang berasal dari masyarakat pemilik hak ulayat, maka prosesnya tidak boleh berhenti pada siapa yang membeli dan siapa yang menjual. Aparat perlu menelusuri bagaimana kayu diperoleh, siapa yang memiliki hak atas kayu, bagaimana transaksi dilakukan, bagaimana kayu diangkut, dokumen apa yang menyertainya, serta kepada siapa kayu tersebut diserahkan.

Menurut Yerri, supplier harus menjadi salah satu mata rantai yang diperiksa secara serius. Sebab, menelusuri kayu hanya setelah berada di lokasi penampungan dinilai tidak cukup untuk mengungkap asal-usul sebenarnya.

“Supplier harus diperiksa secara serius. Jangan hanya memeriksa kayu yang sudah berada di gudang. Telusuri siapa pemasoknya, dari mana kayu itu diperoleh, siapa pemilik hak ulayat yang menyerahkan atau menguasai kayu tersebut, serta dokumen apa yang digunakan. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegas Yerri.

Dengan demikian, jika ditemukan ketidaksesuaian antara asal kayu dan dokumen yang digunakan, persoalannya tidak boleh berhenti pada pengemudi atau kendaraan pengangkut. Rantai distribusi hingga pihak yang menerima dan mengolah kayu juga perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.

Sorotan semakin mengemuka setelah sumber media ini juga menyebut adanya dugaan keterkaitan lokasi penampungan dengan seorang pengusaha berinisial MH. MH disebut diduga memiliki hubungan kerja sama dengan sejumlah pemasok kayu.

Tak hanya itu, perusahaan yang disebut-sebut menjadi tujuan pengiriman kayu menuju kawasan Klalin adalah CV Alco Timber Group. Informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Sebab itu, penting ditegaskan bahwa kepemilikan lokasi penampungan, hubungan MH dengan pemasok, maupun keterkaitan lokasi tersebut dengan CV Alco Timber Group belum terverifikasi secara independen oleh media ini.

Namun, justru karena terdapat sejumlah informasi yang belum terang itulah aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi secara langsung. Pemeriksaan resmi menjadi satu-satunya cara untuk memisahkan fakta, dugaan, dan informasi yang belum terbukti.

Yerri meminta Polda Papua Barat Daya dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua tidak hanya melakukan pemeriksaan formalitas, tetapi benar-benar menelusuri seluruh dokumen dan jalur distribusi kayu.

“APH harus berani membuka persoalan ini. Periksa kayunya, periksa dokumennya, telusuri pemasoknya dan cek ke mana kayu itu dibawa. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di lapangan,” ujar Yerri.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Jika kayu tersebut legal, maka dokumen dan rantai pasoknya harus mampu menjelaskan hal itu. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan, baik pada tingkat pemasok, pengangkutan, penampungan maupun industri penerima, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Desakan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan sederhana: buka terang asal-usul kayu tersebut. Jangan sampai aktivitas keluar-masuk truk dengan muatan kayu dalam jumlah besar hanya menjadi pemandangan rutin tanpa pernah diketahui secara jelas dari mana kayu berasal dan ke mana seluruh muatan tersebut berakhir.

Jika seluruh dokumen dan rantai pasoknya sah, maka pemeriksaan aparat justru dapat menjadi jawaban bagi publik sekaligus membersihkan dugaan yang berkembang. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polda Papua Barat Daya dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Apakah dugaan aktivitas penampungan kayu Merbau di Jalan Minyak Aimas akan ditelusuri sampai ke sumbernya, atau kembali berhenti sebagai informasi yang menggantung tanpa kejelasan?

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola lokasi penampungan, supplier kayu, pihak yang disebut berinisial MH, CV Alco Timber Group, Polda Papua Barat Daya, serta Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terkait dugaan tersebut.

(Jhon)

Solok Selatan Bawa Potensi UMKM ke Panggung Nasional di Apkasi Otonomi Expo 2026

0
Kopi Minang Solok Selatan menjadi salah satu produk unggulan UMKM yang dipromosikan pada Apkasi Otonomi Expo 2026.

Tangerang, 26 Agustus 2026 — Kabupaten Solok Selatan turut ambil bagian dalam Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 yang akan berlangsung pada 27–29 Agustus 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keikutsertaan Solok Selatan menjadi momentum untuk memperkenalkan berbagai potensi daerah, khususnya produk unggulan dan kreativitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kepada masyarakat luas, pelaku usaha, calon mitra, hingga investor.

Pada pembukaan AOE 2026 nantinya, Bupati Solok Selatan H. Khairunas bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Selatan Ny. Erniati Khairunas turut hadir untuk melihat langsung keikutsertaan Solok Selatan sekaligus produk-produk unggulan yang dibawa para pelaku UMKM daerah.

Dari kerajinan hingga makanan olahan, beragam produk lokal Solok Selatan turut diperkenalkan dalam pameran ini. Produk yang mewakili Kabupaten Solok Selatan di antaranya Eky Kreasi dengan Sulam Timbul, Mardiati Amay, Kopi Jangguik, Kopi Pak Datuk, Lia Tanjung, serta Keripik Koto Parik.

Kehadiran produk-produk tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan hasil kreativitas dan potensi lokal Solok Selatan di tingkat nasional. Keikutsertaan ini diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas, memperkuat jejaring usaha, serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Ajakan untuk Perantau Solok Selatan

Keikutsertaan Solok Selatan dalam AOE 2026 juga menjadi kesempatan bagi para perantau Minang, khususnya asal Kabupaten Solok Selatan yang berada di Jabodetabek dan sekitarnya, untuk ikut mendukung dan mengenal lebih dekat produk kampung halaman.

Para perantau yang berkesempatan hadir diajak untuk mengunjungi stand Solok Selatan, melihat langsung beragam produk kerajinan, kopi, makanan olahan, serta produk UMKM lainnya yang dibawa dari daerah.

(Deno)

Ini Pesan Bupati Sula Yang Dibacakan Pada Acara Gunting Pita Peresmian UPT Puskesmas Kabau

0
Galeri Photo acara peresmian UPT Puskesmas Kabau.

Malut, Investigasi.News-, Pagi tadi Rabu 26 Agustus 2026 digelar acara gunting pita peresmian gedung baru Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabau, dijalan Tengah Indah Desa Kabau Darat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula-Maluku Utara,

Acara peresmian berlangsung meriah karena dihadiri hampir semua petinggi Tenaga Kesehatan di Kepulauan Sula, terlihat mulai dari Kadis Kesehatan. Hj. Fiyanti Buamona dan jajaran di Dinas Kesehatan, kemudian para dokter, sampai kepada para Kepala Puskesmas (Kapus) wilayah kepulauan Sula, sedangkan para undangan lain yang terpantau media ini, hadir mewakili Bupati Sula assisten III H. Zaidun, para pejabat eselon II/pimpinan OPD seperti Basiludin Labesi (Kadis Infokom), Rahmat Silia (Kadis PMD), kemudian Camat Sulabesi Barat dan jajaran, Kapolsek dan anggotanya, para Kades di Kecamatan Sulabesi Barat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya yang dibacakan assiten III, Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus menekankan bahwa peresmian gedung baru UPT Puskesmas Kabau bukan merupakan acara seremonial belaka, akan tetapi sebagai tanda dimulainya melayani masyarakat yang datang ketika membutuhkan pertolongan dan butuh layanan kesehatan yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

“Untuk itu hadirnya UPT Puskesmas Kabau bukan sekedar bertambahnya satu fasilitas layanan kesehatan di Kepulauan Sula, namun lebih dari itu merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan dasar yang benar-benar hadir dan dapat dirasakan masyarakat”, pesan Bupati Sula yang dibacakan assisten III H. Zaidun (26/8).

Membangun fasilitas kesehatan berupa gedung UPT Puskesmas Kabau memang tidak mudah, namun yang lebih barat lagi adalah menghadirkan layanan kesehatan yang prima, sehingga Puskesmas ini terlihat sangat berarti bagi masyarakat sekitar, dan yang lebih penting lagi adalah memberikan layanan kesehatan yang baik tanpa membeda-bedakan masyarakat, tambah Bupati dalam sambutannya.

“Masyarakat disini harus merasa nyaman, bahwasannya jika datang untuk konsultasi kesehatan disini, mereka dilayani dengan baik oleh tenaga kesehatan di Puskesmas ini”, tandas Bupati Ningsi.

Selanjutnya Bupati perempuan pertama di Maluku Utara ini mengajak masyarakat desa Kabau dan sekitarnya untuk menjaga fasilitas kesehatan ini, karena sejatinya Pemerintah membangun dan menyediakan fasilitas, kemudian Tenaga Kesehatan memberikan layanan, maka sudah semestinya masyarakat ikut menjaga fasilitas ini agar tetap baik dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Saya mengajak kita semua, bahwa kesehatan bukan hanya semata mengobati yang sakit, tapi penting juga menjaga pola dan kualitas hidup yang baik di keluarga dan masyarakat”, pesannya.

Bupati Ningsi juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan, serta jajaran yang sudah bekerja keras sehingga UPT Puskesmas Kabau bisa diresmikan dan dinikmati masyarakat.

“Semoga UPT Puskesmas Kabau bisa menjadi tempat yang aman untuk masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan, serta menjadi bagian dan ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan masyarakat Kepulauan Sula yang semakin sehat, bahagia dan sejahtera”, tutup Bupati Sula dalam sambutan yang dibacakan.

Sebagai tambahan informasi, sumber dana pembangunan UPT Puskesmas Kabau berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 serta didukung oleh APBD Kepulauan Sula tahun 2025.

Bupati Pasaman Lantik Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo Periode 2026–2030

0
Bupati Pasaman Welly Suhery melantik dan mengambil sumpah Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo periode 2026–2030.

Pasaman — Bupati Pasaman Welly Suhery melantik dan mengambil sumpah jabatan Silfia Evayanti, S.Pi., MM. sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman periode 2026–2030. Pelantikan berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Pasaman, Rabu (26/8/2026).

Turut hadir Sekda Pasaman Yudesri, Asisten III Roichad, Kepala BKPSDM Deswin Adia Putra, Direktur Perumda Air Minum Tirta Saiyo Deddy Eka Putra beserta jajaran dan pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Welly menegaskan pentingnya peran Dewan Pengawas dalam memastikan Perumda dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Dewan Pengawas juga diminta proaktif mengidentifikasi persoalan serta mendorong langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

Bupati berharap Dewan Pengawas, Direksi dan seluruh jajaran Perumda dapat membangun sinergi yang kuat guna meningkatkan kualitas serta memperluas cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Pasaman.

“Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum bagi Perumda Air Minum Tirta Saiyo untuk terus meningkatkan kinerja, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperluas cakupan layanan air bersih di Kabupaten Pasaman,” ujar Welly. (Ris)

Kementerian ATR/BPN : 59% Tanah Wakaf di Indonesia Sudah Bersertifikat

0

Nasional. InvestigasiNews. Kementerian ATR/BPN : 59% Tanah Wakaf di Indonesia Sudah BersertifikatKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut sampai tahun 2026 ini sebanyak 59 persen tanah wkaf di Indonesia sudah bersetifikat.

Kementerian ATR/BPN menyebut status tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman.

Meski demikian, di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya soal keberlanjutan dan keamanan tanah wakaf.

Mengatasi hal ini, Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan sertifikat tanah wakaf telah digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.

“Program ini untuk mengantisifasi risiko keamanan bisa hilangnya  statsus tanah wakaf, maka dengan adanya sertifikat tanah wakaf legalitas menjadi fondasi untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi,” ungkap Menteri Nusron.

Berbagai kejadian yang ingin dihindari seperti,  terjadi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

“Tanpa kepastian hukum berwujud sertifikat ini, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di masa mendatang,” tandasnya.

Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar adalah salah satu yang merasakan hasil dari program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada tahun 2026, tanah wakaf masjidnya resmi memiliki sertifikat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman. Bukan hanya itu, sertipikat tanah juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang diamanahkan.

Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menceritakan bahwa dirinya baru siap bergerak untuk mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah menerima sertipikat.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas.

Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun. ( Wahyu)

Sekjen ATR/BPN Ungkap 3 Transformasi Layanan Pertanahan: Lebih Cepat dan Bebas Pungli

0

Nasional. InvestigasiNews. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan tiga transformasi utama untuk mempercepat layanan pertanahan kepada masyarakat. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (26/08/2026), Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa pembenahan ini berfokus pada tiga harapan utama publik: kepastian, kecepatan, dan bebas pungli.

Inovasi ini ditopang oleh integrasi sistem, pemanfaatan teknologi informasi, penataan SDM, hingga sinergi erat dengan pemerintah daerah.

3 Transformasi Utama Layanan Pertanahan ATR/BPN

Organisasi Berbasis Wilayah Pendekatan kerja diubah dari tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) kini memegang tanggung jawab penuh atas wilayah kelurahan/kecamatan agar masalah tanah selesai langsung di tingkat lokal.

Tahap Awal (10 Kantah): Kota Medan, Kota Denpasar, Kab. Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kab. Sragen, Kab. Gresik, Kab. Demak, Kab. Tabanan, dan Kab. Bandung.

Pengukuran Terjadwal (Maksimal 12 Hari) Memberikan kepastian jadwal hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari dan penerbitan PBT maksimal 5 hari. Layanan ini sudah aktif di 455 dari 483 Kantor Pertanahan (Kantah).

Peralihan Hak Terintegrasi (Maksimal 10 Hari) Proses pemindahan hak tanah dipangkas menjadi 10 hari kerja:

Verifikasi BPHTB: 3 hari

Pembuatan AJB oleh PPAT: 2 hari

Penyelesaian di Kantah (PNBP & berkas): 5 hari

Sinergi Antar-Lembaga

Kementerian ATR/BPN juga memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Langkah ini mencakup penyatuan NIB dan NOP serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (Wahyu)