Beranda blog Halaman 56

Serap Aspirasi Warga, Tomi Irawan Diran Gelar Reses di Desa Gohong Pulang Pisau

0
Tomi Irawan Diran Gelar Reses di Desa Gohong Pulang Pisau

​Pulang Pisau – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Tomi Irawan Diran, melaksanakan kegiatan reses perseorangan untuk menyerap langsung berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat. Kegiatan tersebut dipusatkan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, pada senin (24/8/2026).

​Reses ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta puluhan warga setempat yang antusias menyampaikan sejumlah usulan terkait pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, hingga peningkatan kesejahteraan sosial di wilayah mereka.

​Dalam kesempatan tersebut, Tomi Irawan Diran menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan agenda penting bagi anggota legislatif untuk turun langsung ke lapangan.

Tujuannya guna memastikan setiap program pembangunan maupun kebutuhan mendesak masyarakat dapat terjaring dan diperjuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

​”Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Gohong hari ini menjadi catatan penting bagi kami di DPRD. Segala masukan, mulai dari kebutuhan infrastruktur hingga sektor pendukung ekonomi warga, akan kami bawa dan kawal dalam pembahasan di tingkat dewan,” ujar Tomi di sela-sela kegiatan.

​Warga Desa Gohong menyambut baik kehadiran wakil rakyat tersebut dan berharap berbagai usulan yang telah disampaikan dapat segera terealisasi demi kemajuan dan peningkatan taraf hidup masyarakat di Kecamatan Kahayan Hilir. Zulmi

Rp1,4 Miliar Dana Kelurahan “Menguap” 4 Bulan! Camat Martapura Didesak Buka-bukaan

0
Kantor Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, menjadi sorotan terkait informasi dana kelurahan sekitar Rp1,4 miliar yang disebut belum dapat dimanfaatkan selama beberapa bulan. Publik mendesak adanya penjelasan terbuka mengenai status, pencairan, dan realisasi anggaran tersebut.

OKU TIMUR — Empat bulan bukan waktu yang sebentar ketika yang dipertaruhkan adalah uang publik. Dana kelurahan yang disebut-sebut mencapai Rp1,4 miliar di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), kini menjadi sorotan setelah para lurah disebut belum dapat memanfaatkannya untuk menjalankan program yang telah direncanakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran sekitar Rp200 juta untuk masing-masing tujuh kelurahan tersebut telah tersedia sejak April 2026. Namun hingga pertengahan Agustus, penggunaan dan realisasinya disebut masih belum jelas.

Jika benar anggaran telah tersedia sejak April tetapi belum dapat dimanfaatkan, pertanyaan publik menjadi sederhana sekaligus mendasar: uang itu sekarang berada di mana, siapa yang menguasainya, dan mengapa masyarakat belum merasakan manfaatnya?

Jangan sampai anggaran rakyat hanya menjadi angka dalam dokumen, sementara kebutuhan masyarakat harus menunggu tanpa kepastian.

Seorang lurah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah berulang kali meminta penjelasan terkait dana tersebut.

“Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar sumber tersebut.

Sorotan kini mengarah kepada Camat Martapura, Emiliana, S.T., M.M. Namun sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Persoalannya justru lebih mendasar: mengapa informasi mengenai pengelolaan anggaran publik belum terang dan dapat diverifikasi?

Pejabat publik semestinya tidak membiarkan pertanyaan mengenai uang negara berlarut-larut tanpa penjelasan.

Publik berhak mengetahui secara terbuka:

  • Berapa nilai pasti dana kelurahan yang dialokasikan?
  • Kapan dana tersebut dicairkan?
  • Di rekening mana dana tersebut ditempatkan?
  • Siapa pihak yang memiliki kewenangan mengelolanya?
  • Apa mekanisme pencairannya?
  • Berapa yang telah direalisasikan?
  • Digunakan untuk kegiatan apa?
  • Mana dokumen dan bukti pertanggungjawabannya?

Ini bukan permintaan istimewa. Ini adalah pertanyaan dasar mengenai uang publik.

Upaya konfirmasi juga menjadi bagian yang tak kalah serius.

Tim media disebut telah mendatangi Kantor Kecamatan Martapura di Jalan Letnan Muchtar, Tebat Sari, untuk meminta penjelasan langsung kepada camat. Namun yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.

Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum memperoleh tanggapan.

Di tengah minimnya penjelasan tersebut, muncul persoalan lain. Dua orang yang mengaku sebagai kerabat Camat Martapura, berinisial L dan IN, disebut menghubungi tim media dan meminta agar pemberitaan mengenai persoalan dana kelurahan tersebut tidak diterbitkan.

Jika benar demikian, situasi ini justru menimbulkan pertanyaan baru.

Mengapa yang datang bukan data, melainkan permintaan agar pemberitaan dihentikan?

Media tidak membutuhkan tekanan, apalagi perlindungan dari pihak tertentu. Yang dibutuhkan adalah klarifikasi resmi, dokumen, angka, dan fakta.

Jika memang tidak ada persoalan, bukalah data. Jika ada kendala administratif, jelaskan. Jika dana telah disalurkan, tunjukkan bukti pencairannya.

Dengan begitu, ruang bagi spekulasi akan tertutup dengan sendirinya.

Persoalan ini semestinya tidak dibiarkan menjadi polemik liar.

Inspektorat Kabupaten OKU Timur perlu turun melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan seluruh rantai pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan:

  • Benarkah dana sekitar Rp1,4 miliar telah tersedia sejak April 2026?
  • Kapan dana dicairkan dan kepada siapa?
  • Siapa pejabat atau pihak yang bertanggung jawab?
  • Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pencairannya?
  • Berapa dana yang telah digunakan?
  • Untuk program apa saja?
  • Apakah seluruh penggunaannya didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah?

Jika ternyata persoalannya hanya hambatan administratif, pemerintah harus segera memperbaikinya.

Namun apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, prosesnya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uang rakyat tidak boleh kehilangan jejak.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur juga tidak boleh berpangku tangan.

Bupati OKU Timur perlu memastikan apakah persoalan tersebut benar terjadi dan, jika benar, apa penyebab dana kelurahan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sebab anggaran publik harus memiliki jejak yang terang: berapa nilainya, dari mana sumbernya, kapan dicairkan, siapa pengelolanya, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Jangan sampai masyarakat justru mengetahui persoalan uang publik melalui kabar dari mulut ke mulut, sementara pejabat yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan memilih diam.

Pemberitaan ini bukan vonis. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Namun informasi mengenai dana kelurahan sekitar Rp1,4 miliar yang disebut telah tersedia sejak April 2026 tetapi hingga kini belum jelas realisasinya merupakan persoalan yang layak diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.

Jawabannya sebenarnya sederhana.

Kalau tidak ada masalah, buka datanya.

Kalau ada kendala, jelaskan penyebabnya.

Kalau sudah dicairkan, tunjukkan bukti.

Kalau sudah digunakan, buka pertanggungjawabannya.

Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya ingin memastikan uang yang bersumber dari anggaran negara tidak berhenti menjadi angka tanpa kejelasan.

M. Buddy

Pemko Sawahlunto Dukung Penuh Persiapan Kontingen Porprov Sumbar 2026

0
Audiensi antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto dan Pemerintah Kota Sawahlunto yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Sawahlunto. ( Foto: Kominfo Sawahlunto)

SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto menyatakan komitmen penuh dalam mendukung persiapan kontingen Kota Sawahlunto yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat XVI Tahun 2026.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto dan Pemerintah Kota Sawahlunto yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Sawahlunto, Selasa (25/8/2026).

Audiensi dihadiri Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra didampingi Sekretaris Daerah Rovanly Abdams, serta jajaran pengurus KONI Kota Sawahlunto yang dipimpin Ketua KONI Jhon Reflita.

Dalam pertemuan tersebut, Riyanda Putra menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan terhadap seluruh tahapan persiapan kontingen demi meraih hasil maksimal pada ajang olahraga terbesar di Sumatera Barat tersebut.

“Pemerintah Kota Sawahlunto akan terus memberikan dukungan terhadap seluruh tahapan persiapan kontingen. Diharapkan seluruh atlet, pelatih, dan ofisial dapat mempersiapkan diri dengan maksimal sehingga mampu meraih hasil terbaik pada Porprov mendatang,” ujarnya.

Menurut Riyanda, keikutsertaan kontingen Kota Sawahlunto tidak hanya bertujuan mengejar prestasi olahraga, tetapi juga menjadi ajang untuk mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi.

Sementara itu, Ketua KONI Kota Sawahlunto Jhon Reflita menyampaikan bahwa berbagai program pembinaan atlet terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Selain pembinaan, KONI juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap cabang olahraga yang diproyeksikan tampil pada Porprov XVI Sumbar.

“KONI Kota Sawahlunto tetap menjalani proses secara bertahap sesuai prosedur dan tahapan yang ada. Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh persiapan berjalan dengan baik sehingga kontingen Kota Sawahlunto dapat tampil maksimal pada Porprov XVI Sumatera Barat,” kata Jhon.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan KONI menjadi modal penting dalam mewujudkan target prestasi yang telah ditetapkan.

Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Sawahlunto dan KONI dalam mematangkan persiapan menuju Porprov Sumbar 2026. Dengan dukungan pemerintah, kerja keras atlet, pelatih, dan ofisial, Kota Sawahlunto optimistis mampu menorehkan prestasi dan bersaing di tingkat provinsi. Yosepin

Setelah Stiker Bansos, DPRD Jember Kini Kritik Tajam Plot Banner Rp4,46 Miliar

0
Candra Ary Fianto Saat di Wawancarai Berkenaan Anggaran Banner. (Foto: Js)

Jember, Investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember kembali melayangkan kritik keras terhadap rencana alokasi anggaran belanja atribut sosialisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebelumnya DPRD Kabupaten Jember, komisi D (Wahyu Prayudi Nugroho) memprotes keras plot anggaran bernilai miliaran rupiah yang hanya digunakan untuk mencetak stiker penanda bagi warga penerima bansos, kini giliran plot anggaran pengadaan banner senilai Rp4,46 miliar yang menjadi sorotan tajam legislatif.

Anggaran fantastis tersebut terungkap dalam rapat penyelarasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dipaparkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember pekan lalu.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa nominal tersebut terlalu besar jika hanya dialokasikan untuk memproduksi media publikasi fisik seperti banner.

“Anggaran Rp4,46 miliar terlalu besar kalau hanya untuk produksi banner. Kami minta dialihkan ke kegiatan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Candra kepada awak media, Selasa (26/8/2026).

Candra menilai rencana belanja daerah ini bertolak belakang dengan instruksi pemerintah pusat yang tengah gencar melakukan pengetatan dan efisiensi anggaran belanja negara.

“Yang pusat melakukan efisiensi, kok yang di daerah justru sebaliknya. Kan lucu,” sentil politisi tersebut.

Selain masalah pemborosan anggaran, Komisi B juga menyoroti dampak lingkungan dari visual polusi.

Pemasangan banner yang masif dan tidak terkontrol dikhawatirkan bakal merusak estetika ruang publik serta mengganggu keindahan kawasan destinasi wisata di Jember.

DPRD Jember secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk meninjau ulang dan menyisir kembali seluruh pos anggaran belanja yang dinilai tidak mendesak.

Sektor pelayanan publik dan program pemberdayaan ekonomi langsung harus menjadi prioritas utama pemanfaatan uang rakyat.

Legislatif berharap Pemkab Jember lebih peka dan rasional dalam menyusun struktur anggaran agar tidak membebani fiskal daerah untuk urusan seremonial. Js

Dapur SPPG Sibuluan Nauli 2 Tapteng Disorot: Standar Bangunan, Sanitasi dan Legalitas Dipertanyakan

0
Dapur SPPG Sibuluan Nauli 2 Tapteng. (Foto: wr. Waras)

Tapanuli Tengah, Investigasi.News — Keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Sibuluan Nauli 2 di Jalan Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli 2, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan publik.

Fasilitas yang merupakan bagian dari program Badan Gizi Nasional BGN melalui Yayasan Generasi Bangsa Tapanuli Tengah itu dipertanyakan terkait standar bangunan, tata ruang, sanitasi, legalitas penggunaan bangunan, hingga sistem pengelolaan limbah.

Sorotan ini tidak mempersoalkan program pemenuhan gizi. Fokusnya adalah apakah fasilitas yang memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk masyarakat telah memenuhi standar teknis dan persyaratan yang berlaku.

DED JADI PEMBANDING, KONDISI LAPANGAN DIPERTANYAKAN

Awak media memperoleh dokumen pembanding berupa gambar Detail Engineering Design DED yang mencantumkan sejumlah fasilitas wajib. Di antaranya ruang produksi, ruang persiapan bahan, ruang pencucian, gudang, ruang pendingin, ruang pemorsian, food tray, gas station, electrical station, area loading, cold storage, hingga jaringan IPAL dan sanitasi.

Dalam gambar juga tercantum ukuran bangunan sekitar 34,33 meter dan berbagai dimensi ruang. Namun dokumen tersebut masih perlu diverifikasi apakah merupakan standar resmi BGN untuk seluruh SPPG atau hanya untuk fasilitas tertentu.

Berdasarkan pantauan awak media, terdapat dugaan perbedaan ukuran dan konfigurasi bangunan di lapangan dengan DED pembanding. Dugaan ini belum dapat disebut pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan pengukuran resmi.

Pemisahan bahan mentah dan matang, ventilasi, ruang pencucian, dan jalur distribusi sangat berkaitan dengan keamanan pangan. Karena itu, pemeriksaan harus melihat kondisi fisik dan alur produksi secara langsung, bukan hanya dokumen administrasi.

SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH JADI PERTANYAAN
Sorotan lain menyangkut pengelolaan limbah. Saat awak media berupaya melihat fasilitas pengolahan limbah, akses ke area tersebut dipersulit.

Padahal dapur kapasitas besar tentu menghasilkan limbah cair, sisa makanan, minyak, dan lemak yang harus dikelola jelas agar tidak menimbulkan persoalan sanitasi dan lingkungan.

Dalam DED pembanding tercantum fasilitas GUTTER + GRILL, GREASE TRAP, FOOD CONTROL, ruang cold storage, ruang washing, serta jaringan IPAL. Publik wajar mempertanyakan apakah fasilitas tersebut benar-benar tersedia dan berfungsi di SPPG Jalan Surbakti.

Pertanyaan sederhananya: limbah cair dibuang ke mana, apakah ada IPAL, apakah ada grease trap, bagaimana salurannya, dan siapa pengawasnya.

STATUS SEWA DAN LEGALITAS BANGUNAN
Dalam rekaman percakapan dengan awak media, seorang pria yang mengaku ditugaskan dalam operasional SPPG menyatakan lokasi tersebut digunakan dengan sistem sewa. “Ngontrak tempat kami di sini,” ujarnya.

Status sewa ini belum bisa disebut pelanggaran. Namun penggunaan bangunan untuk pelayanan publik harus memiliki dasar administrasi yang jelas. Nama Barani dan Siagian juga disebut terkait bangunan atau lahan tersebut. Siapa pemilik sah, berapa lama sewa, dan dasar perjanjiannya masih butuh verifikasi dokumen.

Pihak yang mengaku Kepala SPPG juga menyatakan dapur telah mendapat kelayakan dari pusat dan menyebut fasilitas higienis serta tidak pernah ada kasus keracunan di Tapteng.

Klaim tersebut perlu dicatat. Namun tidak adanya kasus keracunan tidak otomatis membuktikan seluruh persyaratan bangunan, sanitasi, dan keamanan pangan telah terpenuhi.

PEMBATASAN PELIPUTAN MEDIA
Persoalan lain muncul saat peliputan. Pria yang mengaku Kepala Dapur menyebut telah berkoordinasi dengan Kodim atau Babinsa dan melarang media masuk dengan alasan privasi. Ia juga menyebut adanya anjuran dari Presiden agar media tidak mengganggu aktivitas dapur.

Klaim koordinasi dengan aparat dan anjuran Presiden tersebut masih perlu dikonfirmasi. Media menghormati aspek keamanan dan keselamatan kerja. Namun pembatasan peliputan sebaiknya disertai dasar yang jelas.

TUNTUTAN PEMERIKSAAN TERBUKA
Hingga berita ini disusun, awak media membuka ruang klarifikasi bagi BGN, Yayasan Generasi Bangsa Tapteng, pengelola SPPG Sibuluan Nauli 2, Pemkab Tapteng, Kodim, dan pihak terkait.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan pernyataan normatif. Jika bangunan memenuhi standar, tunjukkan hasil ukurannya. Jika IPAL dan grease trap ada, tunjukkan sistemnya. Jika bangunan digunakan sah, tunjukkan legalitasnya.

BGN perlu melakukan pemeriksaan langsung: mengukur bangunan, mencocokkan dengan DED, memeriksa alur produksi, sanitasi, sumber air, dan sistem limbah. Pemkab Tapteng juga wajib mengawasi aspek kesehatan, lingkungan, dan bangunan di wilayahnya.

Program pemenuhan gizi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Keamanan makanan dan kepercayaan publik adalah yang dipertaruhkan. Setiap pertanyaan harus dijawab dengan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

(wr warasi)

Komitmen Pemkab Jember Majukan Pendidikan: Kuliah Gratis hingga Perbaikan Ratusan Sekolah

0
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahyono, menjelaskan program "Jember Cinta Pendidikan" yang mencakup kuliah gratis bagi ribuan mahasiswa serta perbaikan ratusan fasilitas sekolah guna mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan di Kabupaten Jember.

Jember, Investigasi.news- Sektor pendidikan di Kabupaten Jember mengalami lompatan besar berkat koneksi luas dan kerja keras yang ditunjukkan oleh Bupati Jember (Gus Bupati).

Melalui komitmen kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten Jember sukses merealisasikan program unggulan “Jember Cinta Pendidikan” yang mencakup kuliah gratis bagi ribuan mahasiswa hingga perbaikan ratusan fasilitas sekolah di berbagai wilayah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahyono, menyampaikan bahwa gerak cepat ini didorong oleh visi besar kepala daerah untuk mewujudkan pemerataan akses dan peningkatan mutu infrastruktur demi melahirkan generasi emas yang unggul.

“Pemerataan akses dan peningkatan mutu infrastruktur menjadi prioritas utama pemerintah daerah.” Jelas Arief.

Langkah konkret ini diambil untuk mewujudkan generasi emas Jember yang unggul dan berdaya saing.

“Pendidikan bukan hanya soal kuliah, tapi juga soal ruang belajar yang layak sejak dini. Melalui sinergi program ini, Jember siap mensukseskan wajib belajar 13 tahun,” imbuh Arief.

Berdasarkan data infografis terbaru yang dirilis oleh Kominfo Jember, capaian jaminan pendidikan tinggi saat ini telah menyentuh 7.037 anak Jember yang mendapatkan fasilitas kuliah gratis hingga lulus. Para penerima manfaat tersebut tersebar di 103 kampus di seluruh Indonesia.

Pada sektor anggaran beasiswa tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp32 Miliar.

Untuk memperluas jangkauan, Pemkab Jember menetapkan Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan kuota beasiswa mencapai 20.000 kuota selama masa periode 5 tahun.

Arief menjelaskan bahwa masyarakat sangat antusias, hal ini terlihat jelas pada periode pendaftaran Beasiswa 2026. Tercatat ada 11.469 pendaftar yang bersaing untuk memperebutkan 4.200 kuota tersedia. Tingginya animo ini menunjukkan bahwa program bantuan pendidikan tersebut dirasakan sangat bermanfaat dan dinanti oleh masyarakat luas.

Selain bantuan personal bagi mahasiswa melalui program Beasiswa Cinta Bergema, perbaikan fasilitas fisik lembaga pendidikan juga bergerak cepat. Di tahun 2025, sebanyak 124 gedung sekolah telah selesai direvitalisasi.

Memasuki tahun 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember semakin tancap gas dengan menargetkan 256 lembaga sekolah yang masuk dalam daftar rencana revitalisasi.

Langkah proaktif ini, Arief berharapkan mampu meniadakan ketimpangan kualitas sarana belajar di wilayah perkotaan maupun pelosok desa di Kabupaten Jember.

Pemprov Sumbar Salurkan 2,1 Ton Rendang untuk Korban Bencana di NTT

0
Penyerahan Bantuan Rendang dari Pemprov Sumbar sebesar 2,1 ton untuk masyarakat terdampak bencana Gempa NTT yang diserahkan oleh Gubernur Sumbar dan diterima oleh Komandan Posko Logistik Labuan Bajo, Mayjen (purn) Lutfi dan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit yang didampingi Deputi bidang Pencegahan BNPB, Dr. Abdul Muhari, S.Si,MT

LABUAN BAJO — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunjukkan kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan menyalurkan bantuan rendang sebagai dukungan pangan bagi korban bencana dan petugas di lapangan. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat berada di Labuan Bajo, Provinsi NTT, Selasa (25/8/2026).

Penyaluran bantuan dipusatkan di dua lokasi, yakni Posko Logistik Nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Labuan Bajo dan Kabupaten Manggarai.

Di Posko Logistik Nasional BNPB, bantuan diterima oleh Deputi Bidang Logistik BNPB, Andi Eviana, bersama Deputi Bidang Kesiapsiagaan BNPB dan Komandan Posko AJU I Labuan Bajo, Mayjen Luthfie.

Sementara itu, sebanyak 500 kilogram disalurkan langsung ke Kabupaten Manggarai. Bantuan tersebut diangkut menggunakan pesawat Susi Air yang difasilitasi BNPB dan diterima langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit yang didampingi oleh Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Dr. Abdul Muhari.

“Alhamdulillah, bantuan rendang ini sudah kita serahkan. Totalnya sebanyak 2 ton 120 kilo, sebagian kita serahkan melalui Posko Logistik Nasional BNPB dan sebagian lagi kita antar langsung ke Kabupaten Manggarai,” ujar Gubernur Mahyeldi.

Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan Pemprov Sumbar kepada saudara-saudara di NTT yang tengah menghadapi kondisi sulit akibat bencana.

“Ini adalah bentuk solidaritas dan kepedulian kita sebagai sesama anak bangsa. Kita berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak, sekaligus mendukung para petugas yang berada di lapangan untuk beberapa hari kedepan,” ucapnya.

Gubernur menambahkan, rendang dipilih sebagai salah satu bentuk bantuan karena merupakan makanan khas Sumbar yang memiliki daya tahan relatif lama serta mudah didistribusikan dalam situasi kebencanaan.

“Kita membawa rendang karena makanan ini tahan lama, mudah dibawa dan diharapkan bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat maupun petugas di lapangan. Mudah-mudahan bantuan ini memberikan manfaat dan sedikit meringankan beban saudara-saudara kita di NTT,” ungkap Mahyeldi.

Gubernur Mahyeldi juga menyampaikan apresiasi kepada BNPB yang telah memfasilitasi proses distribusi bantuan, termasuk pengiriman bantuan ke Kabupaten Manggarai menggunakan pesawat udara.

“Terima kasih kepada BNPB yang telah membantu memfasilitasi distribusi bantuan ini, sehingga bisa sampai ke daerah yang membutuhkan,” ujarnya.

Dalam pendistribusian bantuan tersebut, Gubernur Mahyeldi didampingi Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Era Sukma Munaf, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sumbar Nolly Eka Mardianto dan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumbar Andree Harmadi Algamar, serta jajaran pendamping lainnya. (adpsb/bud)

SPBU Waiboga Luruskan Kabar Miring Terkait Penjualan Pertamax Dalam Jumlah Banyak

0
SPBU Waiboga, Sulabesi Tengah.

Malut, Investigasi-News-, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU 86.977.17 di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula-Maluku Utara, akhirnya angkat bicara meluruskan kabar miring yang sebelumnya terlanjur beredar menyangkut pembelian BBM Non Subsidi jenis Pertamax dalam jumlah banyak.

Kepada media ini Yus pengelola SPBU Waiboga menjelaskan jika pembelian Pertamax dengan jumlah banyak (1 Ton) yang sempat diberitakan, itu bukan untuk dijual kembali, namun titipan kolektif para Nelayan di Desa Bega-Sulabesi Tengah, baik itu Nelayan yang melaut untuk menjaring ikan, maupun yang ke lokasi Rumpon (Rompong).

“Itu bukan untuk dijual kembali, tapi untuk Nelayan di Desa Bega, kita tau sendiri bahwa Perta Shop BBM di Bega sudah setahun belakangan ini tidak beroperasi, jadi para Nelayan lari beli disini, makanya mereka beli secara kolektif, karena kalo satu-satu bisa repot, sedangkan jika beli secara bersama biaya angkutnya murah”, ujar Yus (25/8).

Yus menanggapi santai, adanya kabar yang secara rinci mem-breakdown aturan menyoal pembelian BBM Pertamax dalam jumlah banyak serta diangkut menggunakan mobil Pick Up.

“Pertamax itu bukan BBM Subsidi yang penjualannya ketat diawasi, kemudian terkait pembelian secara kolektif, kita harus maklum dengan kondisi geografis daerah ini, sehingga tidak seharusnya memberatkan user atau Nelayan kita”, sambung Yus.

Dirinya malahan balik menyinggung ‘oknum’ pembawa berita yang sempat memvideokan kegiatan pengisian BBM Pertamax menggunakan mobil Pick Up tersebut, menurutnya jika memang paham aturan, seharusnya dari kegiatan memvideokan tanpa izin, itu sudah melanggar SOP SPBU, yang mana merupakan area safety dilarang menggunakan HP (Camera), merokok, dan atau menyalakan korek api.

“Yang terjadi kan demikian, bicara aturan tapi malah melanggar aturan”, sergah Yus dengan senyum jenaka.

Sementara itu dapat diinformasikan, penggunaan Camera di SPBU dilarang karena kilatan lampu kilat (flash) dan komponen elektronik kamera dapat memicu percikan api atau panas yang bereaksi dengan uap bahan bakar, berikut adalah alasan utama larangan tersebut.

Uap Bahan Bakar: Proses pengisian bahan bakar menghasilkan uap bensin atau benzena di udara sekitar tangki. Area ini sangat mudah terbakar (highly flammable).

Kilatan Flash: Lampu flash pada kamera menghasilkan sinar ultraviolet (UV) dan panas tinggi yang bertindak sebagai sumber pemantik api jika mengenai uap bensin.

Listrik Statis: Aktivitas pengoperasian perangkat elektronik berisiko menghasilkan listrik statis atau percikan mikro yang berbahaya di dekat selang pengisian (nozzle).

Dibeli Murah Oleh Mafia! Perairan Jembatan 2 Barelang Buktikan Aparat Batam Cuma Pajangan?

0

 

Batam, Investigasi.News-Penyelundupan kayu balok secara terbuka di perairan Jembatan 2 Barelang telah menelanjangi kebusukan paling menjijikkan dari institusi penegak hukum di Kepulauan Riau. Kejahatan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan pembuktian bahwa hukum di Batam telah mati, diinjak-injak, dan dijual murah kepada para mafia kayu.

Kapal-kapal pembawa kayu haram dengan santainya mengoperasikan crane, memindahkan hasil jarahan hutan ke atas truk berterpal, lalu melenggang melintasi jalanan utama tanpa rasa takut. Kebebasan tanpa batas ini adalah bukti nyata dari borok penegakan hukum:

Persetubuhan Haram Penegak Hukum & Penjahat: Tidak ada istilah “kecolongan”. Terang-terangan bongkar muat ini adalah hasil transaksi kotor di bawah meja tempat hukum digadaikan demi lembaran uang haram.

Institusi Pelacur Mafia: Instansi yang seharusnya menjaga perairan dan daratan Batam kini tak lebih dari serdadu bayaran yang bertugas mengamankan dan melancarkan jalur bisnis busuk para pengusaha kayu ilegal.

Institusi Buta, Tuli, dan Parah: Kehadiran patroli di laut dan darat hanyalah pajangan kosong. Aparat mendadak cacat permanen—mata tak melihat, telinga tak mendengar—setiap kali kapal mafia melintas membawa kayu selundupan.

Masyarakat Batam tidak butuh formalitas penindakan pura-pura. Pertanyaan untuk para pimpinan aparat di Kepri hanya satu: Masih adakah kehormatan di seragam kalian, atau seluruh harga diri institusi memang sudah habis diludahi dan dibeli oleh para mafia kayu Barelang?

Jika kejahatan terang-terangan ini terus dibiarkan melenggang bebas, maka pembangkangan sipil dan vonis publik sudah jatuh: Penegak hukum di Batam bukan lagi pelindung masyarakat, melainkan parasit negara yang hidup kenyang dari sisa-sisa kejahatan perusak lingkungan.

Fransisco chrons

Pasca Dua Rumah Ludes Terbakar, Dinsos Agam Turun Langsung Bantu Korban

0
Dinsos Agam Turun Langsung Bantu Korban. Foto: dok Agam

 

AGAM — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Sosial bergerak cepat memberikan perhatian kepada dua keluarga yang menjadi korban kebakaran di Jorong Gantiang, Nagari Koto Gadang, Kecamatan IV Koto.

Sehari setelah musibah kebakaran yang menghanguskan dua rumah warga, Selasa (25/8/2026), tim Dinas Sosial Kabupaten Agam turun langsung ke lokasi untuk mengunjungi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban.

Tim tersebut dipimpin Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Agam, Irianti, bersama Pekerja Sosial (Peksos) Windra dan staf Dinsos Dedi Surachman.

Kehadiran tim Dinsos di lokasi turut didampingi Camat IV Koto Subhan, Wali Nagari Koto Gadang, Sekretaris Nagari (Sekna) Koto Gadang, serta unsur jorong setempat.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh keluarga dari dua kepala keluarga (KK) yang terdampak kebakaran. Penyaluran bantuan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang tengah menghadapi kondisi sulit setelah kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat musibah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam Villa Erdi menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Sosial akan terus memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak bencana. Menurutnya, kehadiran pemerintah di tengah warga bukan hanya dalam bentuk bantuan, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar keluarga korban mendapat perhatian setelah musibah terjadi.

Villa Erdi juga meminta jajaran di lapangan untuk terus melakukan pendataan terhadap kebutuhan korban sehingga bantuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan keluarga terdampak.

Kebakaran sendiri terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.14 WIB. Kobaran api melahap dua rumah permanen milik Erizon (67) dan Nina (51) di Jorong Gantiang.

Api pertama kali diketahui seorang warga yang baru keluar dari Masjid Nurul Iman. Melihat kobaran api semakin membesar, warga kemudian berupaya melakukan pemadaman secara manual sembari menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Sekitar pukul 20.25 WIB, armada pemadam tiba di lokasi. Proses pemadaman melibatkan tiga unit Damkar Kabupaten Agam, satu unit Damkar Kota Bukittinggi, dan satu unit Damkar Kota Padang Panjang.

Setelah berjibaku selama sekitar satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua rumah permanen beratap seng dengan ukuran masing-masing sekitar 3 x 8 meter mengalami kerusakan akibat kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material sementara ditaksir mencapai sekitar Rp450 juta.

Di tengah penanganan pascakebakaran, aparat kepolisian juga masih mendalami dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Seorang pria berinisial K (28), yang disebut merupakan anak dari salah seorang pemilik rumah, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Ia diamankan setelah masyarakat bersama personel Polsek IV Koto dan Koramil 09 Koto Tuo mendatangi lokasi.

Berdasarkan keterangan Erizon kepada petugas, sebelum kebakaran sempat terjadi persoalan antara dirinya dengan K. Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang yang tidak dipenuhi.

Situasi kemudian memanas dan muncul dugaan ancaman pembakaran rumah. Saat keluarga sedang tidak berada di rumah karena mengurus dokumen rehabilitasi di Kota Payakumbuh, kebakaran terjadi.

Meski demikian, dugaan keterlibatan K belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami motif dan kronologi kejadian untuk memastikan penyebab kebakaran.

Kapolsek IV Koto AKP Aiga Putra, S.H. bersama jajaran telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mencari dan mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, hingga melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Sementara itu, masyarakat dan keluarga korban berharap proses penanganan terhadap musibah tersebut berjalan cepat dan transparan. Bantuan pemerintah diharapkan dapat meringankan beban dua keluarga yang kini harus menghadapi dampak langsung dari kebakaran tersebut. Daji