Beranda blog Halaman 60

Basimak di Masjid Al Hidayah, Wawako: Khatam Al-Qur’an Bukan Akhir, Anak Harus Terus Mengaji

0
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman membuka prosesi basimak khatam Al-Qur’an di Masjid Al Hidayah, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Senin (24/8/2026).

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh mengajak anak-anak untuk terus mempelajari dan mengamalkan Al-Qur’an setelah mengikuti khatam sebagai bagian dari upaya memperkuat moral dan karakter generasi muda.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengatakan khatam Al-Qur’an tidak boleh dimaknai sebagai akhir proses belajar, tetapi menjadi awal untuk meningkatkan kemampuan membaca, memahami, menghafal, dan mengamalkan Al-Qur’an.

“Khatam Al-Qur’an bukan akhir belajar. Justru setelah khatam anak-anak harus melanjutkan tadarus, memperdalam, menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an,” kata Elzadaswarman saat membuka prosesi basimak di Masjid Al Hidayah, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Senin (24/8/2026).

Ia meminta orang tua terus mendampingi anak agar kebiasaan mengaji tidak berhenti setelah khatam. Menurutnya, perkembangan teknologi, terutama penggunaan gawai secara berlebihan, menjadi salah satu tantangan dalam mempertahankan kebiasaan tersebut.

“Jangan sampai setelah khatam anak-anak berhenti mengaji karena sibuk dengan gawai. Kita harus memastikan mereka terus belajar sampai mahir,” ujarnya.

Elzadaswarman menilai pendidikan Al-Qur’an memiliki peran penting dalam membentuk karakter sekaligus menjadi benteng bagi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif dan penyakit masyarakat.

Karena itu, pembinaan keagamaan membutuhkan keterlibatan bersama antara keluarga, lembaga pendidikan agama, Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, pemuda, serta seluruh unsur masyarakat.

Ia juga meminta Kementerian Agama mengembangkan sistem pemantauan santri berbasis teknologi informasi. Selain itu, TPQ, PTQ, dan pondok pesantren diharapkan melakukan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan kemampuan santri.

“Target kita bukan hanya anak bisa membaca Al-Qur’an, tetapi terus berkembang hingga mampu berprestasi dan mengharumkan nama Payakumbuh,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD sepakat menganggarkan kembali insentif bagi guru mengaji, garin, imam masjid, dan guru PAUD mulai 2027.

“Insentif tersebut akan kembali kita anggarkan sebagai bentuk penghargaan terhadap mereka yang telah mengabdikan diri membina generasi muda,” kata Wirman.

Menurutnya, guru mengaji, garin, imam masjid, dan guru PAUD memiliki peran penting dalam pembentukan karakter anak sejak dini. Karena itu, dukungan terhadap mereka perlu terus diperkuat.

Wirman juga mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak berhenti belajar Al-Qur’an setelah khatam.

“Khatam bukan penutup perjalanan. Anak-anak harus terus membaca, mempelajari, menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an,” ujarnya.

Khatam Al-Qur’an di Masjid Al Hidayah tahun ini diikuti 34 santriwan dan santriwati. Ketua pelaksana Hendri Fadila mengatakan tradisi tersebut telah dilaksanakan secara rutin sejak 1988.

“Kegiatan ini bukan perlombaan, tetapi momentum bagi anak-anak untuk memberikan kebahagiaan dan doa kepada kedua orang tua,” kata Hendri.

Ia menyampaikan apresiasi kepada majelis guru, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan para donatur yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hendri menjelaskan hadiah dan piala yang diberikan kepada peserta bukan tujuan utama kegiatan, melainkan bentuk penghargaan atas penampilan terbaik para santri dalam rangkaian prosesi khatam Al-Qur’an.

“Semoga seluruh bantuan, tenaga dan pikiran yang diberikan menjadi amal ibadah dan mendapat pahala yang berlipat ganda,” pungkasnya. (Oyon)

Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

0
Ketua Satgas Perumahan RI Hashim Djojohadikusumo memberikan keterangan pers usai peresmian pembangunan Hunian Terjangkau Manggarai, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti rangkaian groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai di kawasan perumahan perusahaan PT KAI, Jumat (21/8/2026).

Usai peresmian, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa program Hunian Terjangkau juga didukung oleh Kementerian ATR/BPN melalui program Sertipikasi Gratis.

“Ada program baru yang dilaksanakan pemerintah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Pak Nusron Wahid, yaitu pemberian sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini (sertipikat gratis) bagi mereka yang punya tanah, tetapi belum bersertipikat. Ini semua kabar baik untuk masyarakat,” ujar Hashim Djojohadikusumo di hadapan awak media usai groundbreaking Hunian Terjangkau di Manggarai, Jakarta.

Program tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mempercepat pendaftaran tanah bagi MBR. Kolaborasi ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani pada 21 Juli 2026.

Menurut Hashim Djojohadikusumo, program sertipikasi gratis mendukung terciptanya legalitas aset sekaligus penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, ia menilai masyarakat dapat memperoleh manfaat yang lebih luas, termasuk meningkatkan produktivitas.

“Untuk yang menjalankan usaha, UMKM, koperasi, ada agunan atau harta yang bisa dipakai untuk modal usaha,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut kolaborasi Kementerian ATR/BPN menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program perumahan rakyat. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Satgas Perumahan RI untuk membangun hunian terjangkau di aset-aset negara, salah satunya aset PT KAI.

“Ini terobosan paling baru, kolaborasi dengan Menteri ATR, sertipikat tanah gratis bagi MBR, dan ini sudah dijalankan, ya, bukan akan dijalankan,” ungkap Maruarar Sirait.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, meyakini bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program perumahan rakyat. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak perlu berjalan beriringan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN siap mendukung program pemerintah dengan kolaborasi bersama Kementerian PKP untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan dan aset mereka,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy bersama sejumlah pejabat yang hadir mengikuti groundbreaking juga meninjau rumah contoh dan maket perumahan Hunian Terjangkau.

Turut hadir Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI Muhammad Qodari, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin, serta sejumlah kepala kementerian/lembaga lainnya.

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari Kementerian ESDM

0
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menerima penghargaan Outstanding Government Collaboration dari Kementerian ESDM pada ajang The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition 2026 di Jakarta Convention Center, Kamis (20/8/2026).

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (20/8/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dan sinergi dalam mendukung pengembangan panas bumi (geotermal) di Indonesia.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan kontribusi yang nyata untuk pengembangan panas bumi di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM dan penyelenggara IIGCC atas penghargaan ini,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, usai menerima penghargaan di Jakarta Convention Center (JCC).

Penghargaan “Outstanding Government Collaboration” yang diraih Kementerian ATR/BPN diberikan dalam rangkaian The 10th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026. Kementerian ESDM mengapresiasi berbagai pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata, termasuk Kementerian ATR/BPN melalui perannya dalam menangani berbagai aspek pertanahan yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek geotermal.

Deni Santo menjelaskan, dukungan Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui sejumlah aspek. Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN mendukung pengadaan tanah bagi proyek-proyek pengembangan geotermal, termasuk proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selanjutnya, dukungan juga diberikan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk pengembangan geotermal di Indonesia.

“Proyek-proyek pengembangan geotermal itu ada yang masuk sebagai PSN dan kategorinya untuk kepentingan umum. Karena itu, peran kami dimulai dari pengadaan tanah. Setelah selesai, kami juga memberikan hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum. Apabila ada sengketa pertanahan, kami harus berperan dalam menyelesaikannya,” jelas Deni Santo.

Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ESDM serta para pihak yang terlibat dalam mendukung pengembangan geotermal di Indonesia.

Dukungan dari sisi pertanahan diharapkan dapat membantu memastikan proyek-proyek geotermal berjalan dengan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan nasional.

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

0
Seorang warga menerima pelayanan pengambilan dokumen di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.

Sleman – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah kapan tanah akan diukur dan kapan seluruh prosesnya selesai. Pengalaman Sulis, salah seorang warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I. Yogyakarta), menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat diketahui sejak berkas permohonan yang diajukan masyarakat dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah). Hal tersebut dapat dirasakan melalui layanan Pengukuran Terjadwal.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, enggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Di Kantah Kabupaten Sleman, Sulis untuk pertama kalinya merasakan pengalaman mengurus sertipikat tanah. Prosesnya berlangsung cepat. Ia mulai melengkapi berkas pada 31 Juli dan tiga hari kemudian mendapat pemberitahuan mengenai waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran.

“Alhamdulillah, tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya mengambil PBT-nya,” kata Sulis.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan masa tunggu masyarakat untuk mendapatkan jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Transformasi pada proses pendaftaran tanah tersebut memberikan kepastian lebih kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaannya.

“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Sulis.

Pengalaman berbeda, tetapi dengan manfaat serupa, dirasakan Dewi Lestari. Sebelumnya, ia telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Setelah mendapatkan layanan Pengukuran Terjadwal, ia merasakan langsung perubahan dalam pelayanan pertanahan.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.

Menurut Dewi Lestari, kepastian tersebut memberikan pengalaman yang berbeda dalam mengurus layanan pertanahan. Ia tidak lagi hanya menunggu kabar mengenai pelaksanaan pengukuran, tetapi sejak awal sudah mengetahui kapan layanan akan dilakukan.

Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.

Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya sejak berkas permohonan yang diajukan dinyatakan lengkap.

Bagi Sulis dan Dewi Lestari, kepastian waktu bukan sekadar perubahan dalam prosedur pelayanan. Lebih dari itu, kepastian tersebut membuat proses pengurusan tanah terasa lebih sederhana sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan pertanahan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan.

Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

0
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers saat peluncuran layanan Peralihan Hak Terintegrasi di Kantah Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Jakarta – Tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Peralihan Hak Terintegrasi menjadi wujud transformasi layanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini, asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Adapun skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan.

Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh pemda, permohonan tersebut dianggap disetujui.

Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Komitmen dalam menjalankan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi proyek percontohan (pilot project) fase I.

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 Kantah, rencananya sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada prinsipnya, transformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron.

Kenali Layanannya, Pelataran Kantah Kabupaten Malang Hadir untuk Informasi dan Pengambilan Berkas

0
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Malang memberikan pelayanan informasi serta pengambilan berkas kepada masyarakat melalui program Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan), Sabtu–Minggu (22–23/8/2026).

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang kembali menghadirkan Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) pada Sabtu dan Minggu, 22–23 Agustus 2026. Namun, ada hal penting yang perlu diketahui masyarakat. Pelataran memiliki ruang lingkup layanan yang berbeda dengan pelayanan pada hari kerja.

Pada layanan akhir pekan ini, masyarakat dapat memanfaatkan Pelataran untuk memperoleh informasi pertanahan serta melakukan pengambilan berkas atau produk layanan yang telah selesai diproses. Kehadiran layanan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi secara langsung sekaligus mengambil dokumen tanpa harus menunggu hari kerja.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengingatkan bahwa Pelataran tidak melayani penerimaan atau penyerahan berkas permohonan baru. Dengan demikian, masyarakat yang hendak menyerahkan atau mengajukan berkas tetap perlu datang pada hari dan jam pelayanan reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembedaan jenis layanan ini penting agar masyarakat dapat mempersiapkan kunjungannya dengan tepat. Sebelum datang ke kantor pada akhir pekan, pemohon dapat memastikan terlebih dahulu bahwa kebutuhan yang akan dilakukan termasuk dalam layanan Pelataran, khususnya untuk keperluan informasi dan pengambilan berkas atau produk layanan.

Melalui Pelataran, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tidak hanya menghadirkan layanan tambahan pada akhir pekan, tetapi juga berupaya memberikan kepastian informasi mengenai jenis layanan yang tersedia. Dengan mengetahui batasan layanan sejak awal, masyarakat dapat menghemat waktu dan memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhannya.

Perkuat Koordinasi, Kantah Kabupaten Malang Bahas Usulan Adendum Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik

0
Suasana pembahasan usulan adendum kontrak kegiatan Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik yang diikuti Kantor Pertanahan Kabupaten Malang bersama Unit Manajemen Kegiatan ILASPP, tim teknis, dan pihak pelaksana, Jumat (21/8/2026).

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengikuti agenda pembahasan usulan adendum kontrak kegiatan Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik yang dilaksanakan secara daring, Jumat (21/8/2026).

Agenda tersebut menjadi ruang koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dengan Unit Manajemen Kegiatan ILASPP, tim teknis, serta pihak pelaksana kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat, S.H., bersama sejumlah unsur terkait, di antaranya Seksi Survei dan Pemetaan, Subseksi Buku Tanah, Subseksi Keuangan, serta pihak ketiga, CV Kartawijaya Mandiri.

Pembahasan difokuskan pada usulan adendum kontrak dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan kegiatan Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik. Koordinasi lintas unsur ini penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan pelaksanaan kegiatan verifikasi dapat terus diperkuat sekaligus mendukung peningkatan kualitas data pertanahan elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

BLT DBHCHT 2026 Disiapkan untuk 4.444 Keluarga Buruh Tembakau dan Pekerja Rokok di Situbondo

0
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Hj. Eviana Anggriasih, S.E

Situbondo, investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Sosial kembali menyiapkan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor hasil tembakau. Pada tahun 2026, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) direncanakan menyasar 4.444 keluarga.

Program tersebut diperuntukkan bagi keluarga buruh tembakau dan pekerja pabrik rokok yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas industri hasil tembakau di Kabupaten Situbondo.

Penyaluran bantuan ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung perlindungan sosial masyarakat. Pemerintah daerah berupaya memastikan bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang sesuai dengan ketentuan dan kriteria penerima.

Pengelolaan program BLT DBHCHT 2026 dilakukan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Situbondo. Bidang tersebut memiliki peran dalam proses koordinasi dan penyiapan data calon penerima bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Hj. Eviana Anggriasih, S.E., mengatakan proses persiapan penyaluran masih terus dilakukan, terutama berkaitan dengan validasi data penerima.

Menurut Eviana, verifikasi data menjadi tahapan penting agar bantuan yang disiapkan pemerintah tidak salah sasaran. Karena itu, Dinas Sosial melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

“Yang paling penting adalah memastikan data penerima benar-benar valid dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Kami terus melakukan koordinasi dan verifikasi bersama instansi terkait,” ujar Eviana, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut antara lain melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo serta sejumlah instansi daerah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan data buruh tembakau dan pekerja hasil tembakau.

Proses pemutakhiran data dilakukan untuk mencocokkan identitas dan kondisi calon penerima. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk meminimalkan kemungkinan adanya penerima yang tidak memenuhi persyaratan.

Eviana menambahkan bahwa ketepatan sasaran menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program BLT DBHCHT. Pemerintah tidak ingin bantuan yang berasal dari anggaran DBHCHT justru diterima oleh masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok sasaran.

“Verifikasi ini kami lakukan bersama-sama supaya data yang digunakan nantinya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sebanyak 4.444 keluarga menjadi target penerima BLT DBHCHT 2026. Mereka berasal dari kelompok buruh tembakau maupun pekerja yang terlibat dalam aktivitas pabrik rokok.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan dukungan ekonomi bagi keluarga penerima. Terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tembakau dan industri hasil tembakau.

Keberadaan program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika sektor hasil tembakau. Buruh dan pekerja yang berada dalam rantai industri tersebut menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian melalui pemanfaatan DBHCHT.

Dinas Sosial bersama instansi terkait saat ini masih fokus pada tahapan koordinasi dan verifikasi. Rapat koordinasi dilakukan untuk membahas serta mencermati data calon penerima sebelum program memasuki tahap penyaluran.

Data yang telah diverifikasi nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan program. Pemerintah daerah berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan dengan tertib sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Eviana menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan karena data penerima bantuan berasal dari kelompok masyarakat yang berkaitan dengan sektor pertanian tembakau dan industri hasil tembakau.

Selain memastikan ketepatan data, koordinasi tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program. Setiap tahapan diharapkan dapat dilakukan secara akurat dan sesuai aturan yang berlaku.

BLT DBHCHT 2026 diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi 4.444 keluarga penerima. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi buruh tembakau dan pekerja rokok.

Dengan masih berlangsungnya proses verifikasi, Dinas Sosial Kabupaten Situbondo memastikan persiapan program terus berjalan. Pemerintah daerah berkomitmen agar pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang memang menjadi sasaran program.

Program BLT DBHCHT 2026 tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Situbondo terhadap kelompok pekerja yang memiliki peran penting dalam rantai industri hasil tembakau. Melalui proses pendataan dan verifikasi yang lebih cermat, bantuan diharapkan dapat tersalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi keluarga penerima. (Agus)

Rp26,2 Miliar DBHCHT untuk Kesehatan, Situbondo Perluas Program Berantas

0
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Dwi Susilo

Situbondo, investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor kesehatan melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun ini, anggaran puluhan miliar rupiah disiapkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang semakin luas.

Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo memperoleh alokasi DBHCHT sebesar Rp26,2 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah kebutuhan strategis, terutama pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.

Porsi terbesar dari anggaran tersebut diberikan untuk mendukung Program Berobat Gratis Tanpa Batas atau Berantas. Program ini menjadi salah satu kebijakan unggulan Pemerintah Kabupaten Situbondo di bidang kesehatan.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah berupaya mengurangi hambatan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Faktor kemampuan ekonomi maupun jarak tempat tinggal diharapkan tidak lagi menjadi penghalang untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Dwi Susilo, membenarkan adanya alokasi DBHCHT tersebut. Menurut dia, dana yang diterima Dinas Kesehatan diprioritaskan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Total alokasi dana DBHCHT tahun 2026 untuk Dinas Kesehatan Situbondo sebesar Rp26,2 miliar,” kata Dwi Susilo, Senin (24/8/2026).

Dari jumlah tersebut, Rp22,6 miliar dialokasikan khusus untuk pembiayaan Program Berantas. Besarnya porsi anggaran menunjukkan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian besar terhadap keberlanjutan program pelayanan kesehatan gratis tersebut.

Dwi menjelaskan, Program Berantas diharapkan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat secara lebih merata. Tidak hanya warga yang berada di kawasan perkotaan, masyarakat di wilayah pedesaan juga menjadi sasaran pelayanan.

Selain pembiayaan Program Berantas, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk mendukung para kader Posyandu. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk insentif kader Posyandu.

Menurut Dwi, kader Posyandu memiliki posisi penting dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar di tengah masyarakat. Mereka menjadi bagian dari sistem pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga di tingkat desa.

Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap para kader yang selama ini membantu berbagai kegiatan kesehatan masyarakat.

Mulai dari pelayanan Posyandu hingga kegiatan pemantauan kesehatan warga, peran kader dinilai penting dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Situbondo masih membuka peluang untuk menambah anggaran bagi Program Berantas. Tambahan pembiayaan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Perubahan APBD Tahun 2026.

Dwi Susilo menyebutkan terdapat rencana penambahan dana sebesar Rp6,35 miliar yang akan diberikan kepada Dinas Kesehatan untuk memperkuat pembiayaan Program Berantas.

“Ada rencana penambahan dana DBHCHT dari Pemkab Situbondo ke Dinas Kesehatan untuk Program Berantas sebesar Rp6,35 miliar yang akan dimasukkan melalui Perubahan APBD Tahun 2026,” ungkapnya.

Jika tambahan anggaran tersebut terealisasi, dukungan pembiayaan terhadap Program Berantas akan semakin kuat. Pemerintah daerah berharap cakupan masyarakat penerima manfaat juga dapat terus diperluas.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan menjadi salah satu perhatian utama dalam kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Pemanfaatan DBHCHT untuk sektor kesehatan juga diharapkan tidak berhenti pada pembiayaan layanan gratis. Pemerintah ingin memastikan anggaran tersebut memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Dukungan terhadap kader Posyandu menjadi salah satu bagian penting dalam upaya tersebut. Sebab, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat membutuhkan keterlibatan tenaga kesehatan dan kader hingga tingkat paling bawah.

Dengan total alokasi Rp26,2 miliar dan rencana tambahan Rp6,35 miliar melalui Perubahan APBD 2026, Pemkab Situbondo menargetkan pelayanan kesehatan semakin mudah dijangkau masyarakat. Optimalisasi DBHCHT pun diharapkan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi warga, terutama melalui Program Berantas dan penguatan pelayanan kesehatan dasar di desa. (Agus)

Residivis Narkoba Kembali Berulah, R Ditangkap Bawa 4 Paket Sabu di Pariaman

0
Seorang residivis kasus narkotika inisial R (42), kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Pariaman. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, Jumat (21/8/2026).

Pariaman – Riwayat kelam tak membuatnya jera meski pernah mendekam di balik jeruji besi, seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan hukum. Pria berinisial R (42), yang pernah tersandung kasus serupa pada 2020, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman setelah diduga kembali menjalankan bisnis haram peredaran sabu di Kota Pariaman.

Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VIII/2026-SPKT/Polres Pariaman, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan terduga target.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Naras Hilir. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kamarnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Darmawan, Senin (24/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok level warna hitam yang disimpan dalam tumpukan pakaian. Di dalamnya terdapat 4 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu pack plastik klip bening ukuran kecil, satu buah kaca pirek yang berisi sabu, satu pipet sedotan yang diruncingkan, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan kepala desa, dubalang, serta warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Di hadapan penyidik, R mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku memperoleh narkotika sabu tersebut dari seorang pria bernama Rusli pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu itu dibelinya sebanyak setengah gram seharga Rp300 ribu dengan pembayaran tunai, barang tersebut diantar langsung oleh Rusli kerumahnya dengan cara sistem transaksi tatap muka.

Lebih lanjut Iptu Darmawan menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika. R tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2020. Selain mengedarkan, pelaku juga diketahui mengonsumsi sabu. Menurut pengakuannya, dari pembelian setengah gram sabu tersebut, pelaku mendapatkan lima paket, namun saat digrebek satu paket telah ia pakai,” ungkapnya.

Polisi telah berupaya melacak keberadaan Rusli melalui nomor telepon yang digunakan dalam transaksi. Namun hingga kini nomor tersebut sudah tidak aktif dan pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Darmawan menegaskan Polres Pariaman terus berkomitmen untuk memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)