Pemuda, Masyarakat Dan BPD Kawata ’Gabung Jurus’ Demo PJ Kades Di Inspektorat

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Puluhan demonstran yang tergabung dalam aliansi Pemuda, Masyarakat dan BPD Kawata pagi kemarin (Kamis 21/12) mendatangi kota Sanana dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut keterbukaan pengelolaan Dana Desa oleh pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Iksan Jawa (Umasugi).

Kedatangan mereka yang menggunakan body fiber dari desa Kawata, Kec. Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, dilanjutkan dengan mengendarai satu unit mobil pick-up, satu unit mobil sound system dan beberapa motor terlihat melakukan konvoi dan menggelar aksi dibeberapa titik diantaranya kantor Kejari Sula di desa Waihama, Istana Daerah (ISDA) di kota Sanana dan kantor inspektorat yang terletak di desa Waigoben.

Dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Sahrin Sapsuha, Dinamisasi Lapangan (Dinlap) diantaranya Rusdi Gailea (Ketua Pemuda), Poras Umasugi, Tatang Fataruba (Tokoh Pemuda desa Kawata) serta sejumlah Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Kawata, mereka mendesak pemangku kebijakan di Kab. Kepulauan Sula untuk mencopot PJ Kades Iksan.

Baca Juga :  Merasa Ditipu Pemilik Pertokoan Sidorahayu Indah Wagir Resah

Tuntutan mereka bukan tidak beralasan, karena pejabat desa dianggap tidak amanah mengelola dana desa serta dituding tidak pantas menjadi pimpinan di desa Kawata, yang merupakan desa pesisir di dataran pulau Mangoli ini.

“Tidak ada kepedulian Pejabat kepada kami masyarakat desa Kawata, bayangkan saja musibah kehilangan mesin laut kemarin didesa Kawata tidak ada perhatian dari pejabat, selanjutnya pernah ada orang meninggal dikampung kami secara berturut-turut 6-7 orang tidak juga ada syareat sekedar datang dirumah duka, apa lagi soal pengelolaan dana desa yang menurut kami tidak ada keterbukaan”, ungkap salah satu peserta aksi kepada investigasi.

Diatas mobil sound system para orator menyampaikan sedikitnya ada 5 indikasi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pejabat kades Iksan Jawa.

“DD dan ADD Kawata membawa kerugian buat masyarakat karena adanya berbagai indikasi penyelewengan, misalnya modal awal Bumdes senilai Rp 50 juta, kemudian tahun 2023 ditambah sebesar Rp 150 juta, pada bidang pemberdayaan masyarakat berupa usaha peternakan pada tahun yang sama (2023) sebesar Rp 41 juta lebih, pembuatan pos keamanan senilai Rp 27 juta, rehab rumah adat senilai Rp 71 juta lebih pada anggaran desa tahun 2023, itu semua diduga fiktif”, teriak Poras Umasugi didepan kantor kejaksaan.

Baca Juga :  Hujan Lebat, Desa Kolok Mudiak Kota Sawahlunto Terendam Banjir

Para pengunjuk rasa menilai pembangunan yang ada di desa Kawata sama sekali tidak sesuai dengan cita-cita masyarakat desa, terlebih praktek yang dijalankan PJ Iksan dengan jajarannya pada pemerintah desa Kawata dianggap telah mengabaikan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 23 menyangkut penyelenggaraan pemerintah desa, juga pasal 68 terkait transparansi dan keterbukaan terhadap masyarakat.

Dikantor Kejaksaan Negeri Sula (Kejari Sula) massa aksi sempat beraudiens dengan pihak kejaksaan, sementara itu di kantor Inspektorat demonstrasi sempat terlihat panas, karena kebetulan ditempat yang sama juga ada pengunjuk rasa dari desa Sekom Kec. Sulabesi Barat dengan tuntutan yang hampir mirip, beruntung kekacauan dapat dihindari saat datangnya kepala Inspektorat (Inspektur) Kamarudin Mahdi untuk menemui dan menampung aspirasi para demonstran.

Baca Juga :  Terbalik di Matur Agam, Sopir dan Penumpang Minibus Luka-luka

Tercatat 5 perwakilan masyarakat desa Kawata diterima oleh Kamarudin didalam kantor Inspektorat dan berdialog terkait tuntutan aksi mereka.

Secara keseluruhan, ada 5 poin tuntutan yang disampaikan pada pernyataan sikap dari aliansi pemuda, masyarakat dan BPD desa Kawata, yakni:

1. Inspektorat segera berikan hasil audit terkait dugaan penyelewengan DD Kawata tahun 2022-2023.
2. Kejari Kepulauan Sula segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa Kawata tahun 2022-2023 yang sebelumnya sudah pernah dilaporkan.
3. Mendesak Bupati untuk mengevaluasi pihak inspektorat.
4. STOP membohongi masyarakat terkait DOB Pulau Mangoli.
5. Masyarakat desa Kawata menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara itu Korlap aksi Sahrin Sapsuha sempat menjelaskan jika aksi ini terselenggara berkat dana swadaya dari masyarakat.

“Alhamdulillah, kita mendapat dukungan dari masyarakat, mereka baku-tambah uang (patungan-red) untuk membiayai aksi kita di kota Sanana, mohon do’a semoga aspirasi masyarakat desa Kawata bisa didengar pihak pemerintah daerah”, tutup Sahrin.

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img