SIBOLGA, Investigasi.news — Aktivitas kapal-kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan bahan peledak di perairan Sibolga–Tapanuli Tengah, Kepulauan Nias hingga Aceh memunculkan keresahan di kalangan masyarakat nelayan pesisir.
Kapal-kapal yang diduga melakukan praktik destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan itu disebut masih leluasa membongkar dan menjual hasil tangkapan di sejumlah tangkahan swasta di Kota Sibolga dan sekitarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini bukan hanya menjadi persoalan penegakan hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem laut, keberlanjutan sumber daya perikanan, dan penghidupan nelayan tradisional.
Di tengah keresahan tersebut, muncul dugaan adanya pihak yang memberikan dukungan pendanaan terhadap operasional kapal-kapal yang menggunakan bom ikan. Salah satu nama yang disebut sumber adalah seorang anggota Polri berinisial DS dengan pangkat Brigpol. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Keterlibatan Oknum Briptu DS
Tim investigasi gabungan dari sejumlah media melakukan penelusuran jurnalistik untuk menghimpun informasi mengenai dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan, oknum berinisial DS disebut kerap berada di lokasi pembongkaran ikan di sebuah tangkahan di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga.
“Setiap kapal bom bongkar di tangkahan, oknum DS itu selalu ada. Makanya warga menduga dia yang danai,” ujar sumber tersebut kepada Tim Investigasi.
Sumber yang sama menduga DS turut memberikan pendanaan bagi operasional kapal-kapal yang beraktivitas di perairan Tapanuli Tengah, Kepulauan Nias, hingga Aceh.
Namun, keberadaan seseorang di lokasi pembongkaran ikan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam pendanaan maupun aktivitas penangkapan ikan ilegal. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan, penelusuran aliran dana, keterangan saksi, dan bukti lain yang relevan.
Terumbu Karang Hancur dalam Sekejap, Pemulihannya Bisa Puluhan Tahun
Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut. Gelombang kejut dari ledakan dapat menghancurkan struktur terumbu karang, membunuh biota laut, serta merusak habitat yang menjadi tempat berlindung, mencari makan, dan berkembang biak bagi berbagai jenis ikan.
Kerusakan tersebut tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Pertumbuhan karang berlangsung relatif lambat, sehingga pemulihan ekosistem yang rusak berat dapat membutuhkan waktu puluhan tahun atau lebih, bergantung pada jenis karang, tingkat kerusakan, dan kondisi lingkungan.
Ketika terumbu karang rusak, rantai makanan dan habitat ikan ikut terganggu. Dampaknya berpotensi meluas, mulai dari menurunnya produktivitas perikanan hingga berkurangnya sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak bukan sekadar pelanggaran metode penangkapan, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya laut.
Mutu Ikan Hasil Pengeboman Perlu Diuji
Dampak lain yang perlu mendapat perhatian adalah keamanan dan mutu ikan yang dipasarkan kepada masyarakat.
Ledakan dapat menyebabkan kerusakan fisik pada tubuh ikan, termasuk pendarahan internal dan kerusakan jaringan. Kondisi tersebut dapat mempercepat penurunan mutu ikan, terutama jika penanganan pascapanen tidak dilakukan dengan baik.
Adapun dugaan adanya residu bahan kimia berbahaya pada daging ikan, termasuk senyawa yang berasal dari bahan peledak, harus dibuktikan melalui pengujian laboratorium terhadap sampel ikan dan air dari lokasi terkait.
Tanpa hasil pengujian yang dapat diverifikasi, klaim bahwa ikan hasil pengeboman secara otomatis mengandung zat pemicu kanker atau pasti tidak layak dikonsumsi belum dapat disimpulkan secara ilmiah.
Meski demikian, dugaan penggunaan bahan peledak tetap perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Pemeriksaan mutu ikan, pengujian residu bahan berbahaya, dan penelusuran sumber hasil tangkapan penting dilakukan untuk melindungi konsumen.
Nelayan Tradisional Menanggung Kerugian
Praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi nelayan tradisional.
Kerusakan habitat dapat menurunkan ketersediaan ikan di suatu wilayah. Akibatnya, nelayan yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan berisiko harus melaut lebih jauh, mengeluarkan biaya operasional lebih besar, dan menghadapi hasil tangkapan yang tidak menentu.
Persaingan mendapatkan sumber daya ikan yang semakin terbatas juga dapat meningkatkan potensi konflik sosial di wilayah pesisir.
Di sisi lain, penggunaan bahan peledak membawa risiko keselamatan bagi pelaku maupun orang-orang di sekitarnya. Bahan peledak yang dirakit atau digunakan secara tidak aman dapat memicu ledakan tak terkendali, menyebabkan luka berat, kecacatan permanen, hingga kematian.
Terancam Pidana dan Sanksi Etik
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dilarang dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menangkap ikan menggunakan bahan peledak, bahan kimia, atau bahan lain yang merugikan maupun membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Penerapan pasal dan sanksi terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dugaan keterlibatan anggota Polri terbukti, yang bersangkutan juga dapat menghadapi pemeriksaan etik dan disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi terberat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang relevan.
Desakan Pemeriksaan dan Audit Kapal
Masyarakat pesisir mendesak Propam Polri menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum berinisial DS. Mereka juga meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pengeboman ikan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mendanai operasional kapal.
Selain itu, masyarakat meminta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pangkalan TNI AL Sibolga menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut, termasuk memeriksa sekitar 10 kapal yang disebut berkaitan dengan pembongkaran ikan di Tangkahan H. Mangapul dan Tangkahan Alindo.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kapal, alat tangkap yang digunakan, asal-usul hasil tangkapan, serta bukti yang relevan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Brigpol DS, pemilik Tangkahan H. Mangapul, pemilik Tangkahan Alindo, maupun Polres Sibolga mengenai dugaan tersebut.
Redaksi Investigasi.news membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip jurnalistik yang berimbang.
(Tim Investigasi)













