Sibolga, Investigasi.News – Pimpinan DPRD Kota Sibolga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pengeboman ikan yang masih beroperasi di perairan Tapanuli Tengah, Nias, dan Aceh.
Desakan itu disampaikan Pimpinan DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori pada Minggu, 11 Oktober 2026. Menurut Jamil, kegiatan destructive fishing tersebut merupakan kejahatan yang merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan.
Ia menyatakan, pengeboman ikan merusak habitat laut, termasuk terumbu karang yang menjadi tempat pemijahan dan pertumbuhan ikan. Kerusakan itu dinilai berdampak buruk bagi kelestarian alam dan masa depan perikanan.
Hingga saat ini, DPRD Sibolga mengaku belum menerima laporan resmi secara tertulis dari masyarakat nelayan terkait peningkatan aktivitas bom ikan. Meski demikian, DPRD meminta Kepolisian Air dan Udara (Polairud), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta TNI Angkatan Laut untuk meningkatkan sinergi dan mengambil tindakan nyata di lapangan.
“Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum khususnya di Kota Sibolga agar tegas dalam menindak para pelaku yang menggunakan Bom Ikan, karena meresahkan dan sangat merugikan masyarakat nelayan,” kata Jamil.
DPRD juga mengimbau nelayan yang memiliki informasi terkait aktivitas tersebut untuk segera menyampaikan pengaduan resmi secara tertulis ke kantor DPRD Sibolga.
Jika ada laporan ke DPRD, dipastikan DPRD berkomitmen segera menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama instansi-instansi terkait guna menyusun langkah pembasmian dan pencegahan yang komprehensif.
“Laut adalah sumber kehidupan masyarakat Sibolga. Menjaga kelestariannya adalah harga mati. Kita tidak boleh membiarkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab menghancurkan ekosistem laut kita dengan bom!” tegas Jamil Zeb Tumori.
(Tim Investigasi)













