SORONG, Papua Barat Daya — Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut kayu yang disebut berlangsung hampir setiap malam di kawasan Jalan Minyak, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kini menjadi sorotan serius. Dugaan adanya penampungan kayu Merbau dalam jumlah besar di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele: dari mana kayu itu berasal, siapa pemasoknya, dan apakah seluruh rantai peredarannya memiliki dokumen legal yang sah?
Pertanyaan tersebut menguat setelah informasi yang diterima media ini menyebutkan adanya aktivitas kendaraan pengangkut kayu pada malam hari dengan jumlah yang tidak sedikit. Jika informasi itu benar, maka aktivitas tersebut bukan sekadar lalu lintas kendaraan biasa, melainkan sebuah pola distribusi yang patut ditelusuri secara serius.
Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kendaraan pengangkut kayu diduga hampir setiap malam keluar-masuk sebuah lokasi penampungan di Jalan Minyak. Dalam satu malam, sekitar lima hingga tujuh truk disebut membawa muatan kayu Merbau berukuran industri ke lokasi tersebut.
Tidak berhenti di situ, kayu-kayu tersebut diduga hanya ditampung sementara. Pada pagi hari, muatan kemudian disebut kembali diangkut menuju kawasan Klalin untuk selanjutnya diduga masuk ke salah satu industri pengolahan kayu.
Pola keluar-masuk kendaraan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Sebab, semakin besar volume kayu yang bergerak, semakin penting pula kejelasan mengenai asal-usul, legalitas, dokumen angkutan, pemasok, hingga pihak yang menerima kayu tersebut.
Di tengah munculnya dugaan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerri Basri Mak, mendesak Polda Papua Barat Daya dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Menurut Yerri, persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas melihat tumpukan kayu atau kendaraan yang berada di lokasi. Aparat, katanya, harus membongkar seluruh mata rantai peredaran kayu dari hulu hingga hilir.
“Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ada pelanggaran, APH harus bertindak tegas agar persoalan ini menjadi jelas,” tegas Yerri.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena dugaan aktivitas penampungan itu disebut telah berlangsung cukup lama. Jika benar berlangsung dalam waktu yang panjang dan dengan volume pengangkutan seperti yang diinformasikan sumber, maka publik berhak mendapatkan kepastian mengenai status legalitas aktivitas tersebut.
Lebih jauh, sumber media ini menduga kayu yang masuk ke lokasi penampungan bukan berasal dari kawasan hutan HPH, melainkan dari kayu pacakan masyarakat yang kemudian dikumpulkan sebelum didistribusikan kepada supplier.
Namun, dugaan mengenai asal-usul kayu tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen. Justru karena itulah pemeriksaan resmi aparat menjadi penting untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.
Apabila kayu tersebut memang berasal dari masyarakat pemilik hak ulayat, maka prosesnya tidak boleh berhenti pada siapa yang membeli dan siapa yang menjual. Aparat perlu menelusuri bagaimana kayu diperoleh, siapa yang memiliki hak atas kayu, bagaimana transaksi dilakukan, bagaimana kayu diangkut, dokumen apa yang menyertainya, serta kepada siapa kayu tersebut diserahkan.
Menurut Yerri, supplier harus menjadi salah satu mata rantai yang diperiksa secara serius. Sebab, menelusuri kayu hanya setelah berada di lokasi penampungan dinilai tidak cukup untuk mengungkap asal-usul sebenarnya.
“Supplier harus diperiksa secara serius. Jangan hanya memeriksa kayu yang sudah berada di gudang. Telusuri siapa pemasoknya, dari mana kayu itu diperoleh, siapa pemilik hak ulayat yang menyerahkan atau menguasai kayu tersebut, serta dokumen apa yang digunakan. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegas Yerri.
Dengan demikian, jika ditemukan ketidaksesuaian antara asal kayu dan dokumen yang digunakan, persoalannya tidak boleh berhenti pada pengemudi atau kendaraan pengangkut. Rantai distribusi hingga pihak yang menerima dan mengolah kayu juga perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.
Sorotan semakin mengemuka setelah sumber media ini juga menyebut adanya dugaan keterkaitan lokasi penampungan dengan seorang pengusaha berinisial MH. MH disebut diduga memiliki hubungan kerja sama dengan sejumlah pemasok kayu.
Tak hanya itu, perusahaan yang disebut-sebut menjadi tujuan pengiriman kayu menuju kawasan Klalin adalah CV Alco Timber Group. Informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab itu, penting ditegaskan bahwa kepemilikan lokasi penampungan, hubungan MH dengan pemasok, maupun keterkaitan lokasi tersebut dengan CV Alco Timber Group belum terverifikasi secara independen oleh media ini.
Namun, justru karena terdapat sejumlah informasi yang belum terang itulah aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi secara langsung. Pemeriksaan resmi menjadi satu-satunya cara untuk memisahkan fakta, dugaan, dan informasi yang belum terbukti.
Yerri meminta Polda Papua Barat Daya dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua tidak hanya melakukan pemeriksaan formalitas, tetapi benar-benar menelusuri seluruh dokumen dan jalur distribusi kayu.
“APH harus berani membuka persoalan ini. Periksa kayunya, periksa dokumennya, telusuri pemasoknya dan cek ke mana kayu itu dibawa. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di lapangan,” ujar Yerri.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Jika kayu tersebut legal, maka dokumen dan rantai pasoknya harus mampu menjelaskan hal itu. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan, baik pada tingkat pemasok, pengangkutan, penampungan maupun industri penerima, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Desakan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan sederhana: buka terang asal-usul kayu tersebut. Jangan sampai aktivitas keluar-masuk truk dengan muatan kayu dalam jumlah besar hanya menjadi pemandangan rutin tanpa pernah diketahui secara jelas dari mana kayu berasal dan ke mana seluruh muatan tersebut berakhir.
Jika seluruh dokumen dan rantai pasoknya sah, maka pemeriksaan aparat justru dapat menjadi jawaban bagi publik sekaligus membersihkan dugaan yang berkembang. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polda Papua Barat Daya dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Apakah dugaan aktivitas penampungan kayu Merbau di Jalan Minyak Aimas akan ditelusuri sampai ke sumbernya, atau kembali berhenti sebagai informasi yang menggantung tanpa kejelasan?
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola lokasi penampungan, supplier kayu, pihak yang disebut berinisial MH, CV Alco Timber Group, Polda Papua Barat Daya, serta Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terkait dugaan tersebut.
(Jhon)








