ENDE, Investigasi.News – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan enam unit kendaraan ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende kembali menyoroti persoalan perhitungan kerugian negara. Tim penasihat hukum terdakwa Vitalis Kako (VK), Hans Gore, S.Sos, S.H., menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji lebih lanjut, baik terkait metode penghitungan kerugian negara maupun dasar data yang digunakan oleh auditor independen.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyatakan saksi ahli/auditor independen memberikan keterangan mengenai proses penyusunan perhitungan kerugian negara. Menurut kuasa hukum, ahli mengakui terdapat nilai tertentu yang diminta untuk dimasukkan dalam perhitungan oleh penyidik meskipun menurut ahli nilai tersebut bukan merupakan kerugian negara.
“Dalam persidangan terungkap bahwa ada nilai yang dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara berdasarkan data BAP yang diberikan penyidik. Namun, ahli tidak disuguhkan data secara utuh terkait rekapitulasi pembayaran Dinas Kesehatan Kabupaten Ende kepada dealer berdasarkan PO dan SPK yang dipesan penyedia kepada dealer, sehingga nilai tersebut bukan merupakan kerugian negara dari enam unit kendaraan pengadaan 2019 yang dimaksud. Nilai tersebut justru dihitung dari total 11 unit kendaraan yang dipesan penyedia kepada dealer, dengan perincian enam unit untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Ende berdasarkan PO dan SPK yang berbeda dengan keterangan lunas, sedangkan lima unit untuk Kabupaten Banyuasin masih memiliki sisa utang,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, penasihat hukum juga mempertanyakan metodelogi pemeriksaan maupun perhitungan yang dilakukan auditor. Menurut mereka, ahli tidak melakukan audit investigatif secara langsung, melainkan menyusun analisis berdasarkan dokumen dan data yang diperoleh dari penyidik selama proses penyidikan.
Tim penasihat hukum juga kembali mengemukakan pandangannya bahwa penghitungan kerugian negara diduga mencampurkan adukan transaksi pengadaan ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dengan nilai utang transaksi pengadaan kendaraan dari pemerintah daerah Kabupaten lain yang ditangani penyedia yang sama adalah Keliru.
Menurut kuasa hukum, pengadaan enam unit ambulans untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Ende telah dibayar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Purchase Order (PO) yang menjadi dasar kontrak pengadaan.
“Nilai kerugian nyata itu tidak ada, karena Dinas Kesehatan Ende sudah membayar lunas pengadaan enam unit kendaraan tersebut berdasarkan SPK dan PO yang dipesan oleh penyedia,” ujar Hans Gore.
Hans Gore menjelaskan, persoalan yang kemudian muncul berkaitan dengan hubungan pembayaran antara penyedia dan dealer atas kendaraan lain yang, menurutnya, bukan bagian dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
Ia berpendapat, apabila seluruh transaksi tersebut dijadikan satu sebagai dasar perhitungan kerugian negara tanpa membedakan masing-masing SPK maupun PO, maka hasil penghitungan berpotensi tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Untuk mendukung argumentasinya, kuasa hukum memperlihatkan dokumen rekap pembayaran yang menurutnya menunjukkan adanya dua transaksi yang berbeda.
Berdasarkan dokumen tersebut, transaksi pertama tertanggal 25 Juli 2019 senilai sekitar Rp1,82 miliar untuk tujuh unit kendaraan Mitsubishi Triton, yang setelah beberapa kali pembayaran masih menyisakan kewajiban sekitar Rp61,64 juta.
Sementara transaksi kedua tertanggal 1 Agustus 2019 bernilai sekitar Rp1,04 miliar untuk empat unit kendaraan dan masih menyisakan kewajiban pembayaran sekitar Rp728 juta.
Menurut Hans Gore, sisa kewajiban tersebut berasal dari transaksi kendaraan lain di luar pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
Kuasa hukum juga mengacu pada Somasi II PT Bumen Redja Abadi tertanggal 22 Oktober 2020 yang, menurut dokumen tersebut, menyebut PT Panca Putra Sundir masih memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp789 juta yang berasal dari dua transaksi berbeda.
Dalam somasi tersebut juga disebutkan PT Panca Putra Sundir masih memiliki piutang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ende sebesar Rp483.450.000 dan memerlukan faktur kendaraan untuk kepentingan administrasi.
Selanjutnya, Somasi III tertanggal 10 Desember 2020 kembali menegaskan kewajiban pembayaran tersebut serta menawarkan mekanisme penyelesaian, termasuk penyerahan aset sebagai jaminan sebelum faktur kendaraan diterbitkan.
Menurut Hans Gore, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi merupakan hubungan keperdataan antara penyedia dan dealer, sehingga menurutnya tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara apabila kewajiban pembayaran pemerintah berdasarkan kontrak pengadaan telah dipenuhi.
Tim penasihat hukum juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus berupa kerugian yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
Menurut mereka, nilai kerugian negara sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sekitar Rp796 juta masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli di persidangan terdapat nilai sekitar Rp526 juta yang dipersoalkan karena dinilai berkaitan dengan hubungan pembayaran antara penyedia dan vendor atas pengadaan kendaraan dari daerah lain, sehingga menurut mereka bukan merupakan kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Ende.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar perhitungan kerugian negara dilakukan secara cermat dengan membedakan setiap transaksi berdasarkan SPK dan PO masing-masing, sehingga tidak mencampurkan pengadaan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dengan pengadaan kendaraan dari pemerintah daerah lain.
“Kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, sehingga tidak mengorbankan pihak tertentu apabila fakta yang terungkap menunjukkan kondisi yang berbeda dan dealer wajib hukumnya memepertanggungjawab atas penahanan faktur pelunasan dinkes ende tanpa dasar,” tegas Hans Gore.
(Severinus T. Laga)




