Banner iklan

YAPM Bekali Ratusan Pelajar SMA Negeri 3 Kota Sorong Literasi Digital dan UU ITE, Cetak Generasi Cerdas Bermedia Sosial

More articles

Sorong, Investigasi.News – Di tengah derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan teknologi digital, Yayasan Abadi Papua Mandiri (YAPM) mengambil langkah nyata dengan membekali ratusan pelajar SMA Negeri 3 Kota Sorong tentang pentingnya literasi digital dan pemahaman hukum melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (6/8/2026).

Kegiatan bertajuk “Peningkatan Kualitas Partisipasi dalam Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Masyarakat (Siswa Sekolah) di Provinsi Papua Barat Daya” ini menjadi bagian dari upaya membangun generasi muda yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami batasan hukum dan etika dalam ruang digital.

Acara tersebut dihadiri Kepala SMA Negeri 3 Kota Sorong Natali Lapik, S.Pd., M.Pd., dewan guru, serta ratusan siswa yang mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.

Dalam sambutannya, Natali Lapik mengapresiasi inisiatif Yayasan Abadi Papua Mandiri yang menghadirkan edukasi hukum digital langsung di lingkungan sekolah.

Menurutnya, pemahaman terhadap etika bermedia sosial, literasi digital, dan aturan hukum menjadi kebutuhan mendesak di era digital saat ini. Ia berharap materi yang diperoleh para siswa dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mereka mampu menggunakan media sosial secara cerdas, bertanggung jawab, dan terhindar dari persoalan hukum.

“Kami berharap para siswa mampu menjadi generasi yang bijak dalam menggunakan teknologi informasi, tidak mudah terpengaruh hoaks, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap aktivitas di ruang digital,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Abadi Papua Mandiri, Azis Silehu, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen yayasan dalam meningkatkan kualitas literasi digital sekaligus memperkuat kesadaran hukum di kalangan generasi muda Papua Barat Daya.

Menurut Azis, perkembangan media sosial yang begitu cepat menghadirkan banyak peluang sekaligus tantangan. Karena itu, para pelajar perlu memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai pengguna teknologi informasi agar tidak terjerat pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan.

“Generasi muda harus menjadi pengguna media digital yang cerdas. Mereka harus memahami Undang-Undang ITE, mampu menyaring informasi, menghormati privasi orang lain, serta menghindari penyebaran konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, YAPM menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, yakni IPTU Faesal Moni dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Saad Jauhary Jauhar selaku perwakilan Infokom Provinsi Papua Barat Daya, serta Chandry Suripaty, Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku.

Ketiga narasumber mengupas berbagai isu strategis, mulai dari literasi digital, etika bermedia sosial, pencegahan kejahatan siber, penanggulangan hoaks, perlindungan data pribadi, hingga penerapan Undang-Undang ITE beserta konsekuensi hukum bagi setiap pelanggaran yang dilakukan di ruang digital.

Suasana semakin hidup saat sesi diskusi dibuka. Para siswa tampak aktif mengajukan pertanyaan mengenai keamanan bermedia sosial, ancaman penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, hingga batasan kebebasan berpendapat di internet.

Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kesadaran generasi muda terhadap pentingnya memahami aturan hukum di era digital, sekaligus menjadi bukti bahwa edukasi semacam ini sangat dibutuhkan di lingkungan pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Yayasan Abadi Papua Mandiri berharap lahir generasi muda Papua Barat Daya yang memiliki literasi digital yang kuat, memahami etika dan hukum dalam penggunaan teknologi informasi, serta mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, produktif, dan bertanggung jawab. Program ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung terwujudnya masyarakat digital yang cerdas, kritis, dan taat hukum di Indonesia.

John

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest