LABUAN BAJO, Investigasi.News — Persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang mantan Bupati Ngada dua periode, berinisial MS, kini memasuki ranah hukum. Sang istri, YP, resmi melaporkan suaminya ke Polres Manggarai Barat atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya kekerasan psikis.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 21 September 2026, melalui kuasa hukum YP dari LBH Nusa Komodo Manggarai. Pendampingan hukum itu didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK/PLBH/MGR/IX/2026.
Kepada media Investigasi.News, Advokat Marsel Ahang, S.H., pada Senin (21/9/2026), membenarkan bahwa pihaknya mendampingi YP dalam menempuh proses hukum tersebut.
Menurut Marsel, laporan itu tidak berdiri pada satu peristiwa saja. Pihak YP mendalilkan adanya rangkaian persoalan dalam kehidupan rumah tangganya yang dinilai telah memberikan tekanan terhadap kondisi psikis kliennya.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah perjalanan perkawinan YP dan MS.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, keduanya menikah pada 1 September 2022. YP menduga terdapat kepentingan tertentu yang melatarbelakangi perkawinan tersebut, berkaitan dengan status hukum MS ketika itu.
YP menyebut dirinya diduga dijadikan bagian dari proses yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat MS sejak 9 Desember 2022 hingga pembebasan murni pada 18 Agustus 2026.
Persoalan kemudian berkembang setelah MS dinyatakan bebas murni. Menurut pihak YP, tidak lama setelah itu dirinya justru menghadapi gugatan perceraian dari suaminya.
Rangkaian tersebut kini menjadi bagian dari latar belakang yang disampaikan YP kepada tim penasihat hukumnya. Namun, mengenai motif dan maksud sebenarnya dari perkawinan tersebut, hal itu tetap menjadi klaim dari pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum.
Peristiwa lain yang menjadi sorotan terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 00.08 WITA.
Menurut keterangan yang disampaikan YP melalui kuasa hukumnya, dirinya mendapati MS sedang menyerahkan kunci sebuah kamar homestay kepada seorang perempuan lain.
YP kemudian mempertanyakan keberadaan perempuan tersebut. Namun, menurut keterangannya, respons yang diterima justru memperburuk situasi emosional yang dialaminya.
Tidak berhenti di sana, YP juga mengaku menemukan rekaman tertentu dalam telepon genggam MS yang menurutnya memperlihatkan kedekatan suaminya dengan perempuan lain.
Temuan dan peristiwa tersebut disebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengalaman yang menurut YP berdampak terhadap kondisi psikisnya.
Kuasa hukum YP menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga, bukan semata-mata sebagai konflik pribadi antara pasangan suami istri.
Karena itu, YP memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan pemeriksaan dan kepastian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami merasa selama ini mengalami tekanan dan perlakuan yang menurutnya telah berdampak pada kondisi psikisnya. Karena itu, kami mendampingi untuk menempuh proses hukum,” kata Marsel Ahang kepada Investigasi.News, Senin (21/9/2026).
(Severinus T. Laga)












