MANGGARAI, Investigasi.News — Emiliana Helni (EH) mengungkapkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai dalam menangani pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp30 juta. Ia mengaku belum memperoleh kepastian tindak lanjut atas pengaduannya, sementara laporan balik terhadap dirinya justru diproses oleh kepolisian.
Dalam uraian pengaduannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Emiliana menjelaskan bahwa pada 22 Oktober 2026, dirinya secara resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai untuk melaporkan Stefany Emilia Diharjo atas dugaan tindak pidana penipuan.
Kepada Investigasi.News (29/10/2026), Emiliana menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan uang sebesar Rp30.000.000 yang diserahkannya sebagai modal usaha serta pembelian berbagai peralatan usaha senilai sekitar Rp20.000.000. Pengaduannya diterima dan diregistrasi dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: DUMAS/164/X/2026/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Namun, sejak pengaduan tersebut diterima hingga dirinya mengajukan pengaduan kepada Divisi Propam Polri, Emiliana mengaku tidak pernah dipanggil oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Manggarai untuk memberikan keterangan awal sebagai pelapor.
Menurutnya, penyidik juga tidak pernah meminta dirinya menyerahkan bukti-bukti ataupun melakukan pendalaman terhadap materi pengaduan yang disampaikan. Akibatnya, ia merasa pengaduannya tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, pada 27 Oktober 2026, Stefany Emilia Diharjo, yang sebelumnya dilaporkan oleh Emiliana, justru membuat laporan polisi terhadap dirinya dengan tuduhan tindak pidana pencurian.
Emiliana mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena laporan tersebut langsung diterima dan diproses menjadi laporan polisi, sedangkan pengaduannya yang lebih dahulu disampaikan belum ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap dirinya sebagai pelapor.
Pada hari yang sama, Emiliana memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Ia mengaku telah datang sejak sekitar pukul 09.00 WITA dan menunggu hingga sekitar pukul 17.00 WITA.
Selama hampir delapan jam berada di lingkungan SPKT Polres Manggarai, Emiliana mengaku terus meminta kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya serta dipertemukan dengan pelapor agar klarifikasi dapat dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, dalam perkara dugaan pencurian, ketika identitas pihak yang dilaporkan telah diketahui dan para pihak sama-sama berada di kantor kepolisian, klarifikasi secara langsung merupakan langkah penting agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai fakta yang sebenarnya. Namun, ia menyebut permintaannya tersebut tidak pernah dipenuhi.
Selama menunggu, Emiliana mengaku hanya dilayani oleh beberapa anggota SPKT, di antaranya Anton Jerupa. Sementara itu, pejabat maupun penyidik yang menangani perkara tersebut tidak hadir menemuinya.
Ia juga mengaku memperoleh penjelasan bahwa penyidik yang menangani perkara masih berada di rumah sakit sehingga laporan belum dapat diproses lebih lanjut.
Akan tetapi, menurut Emiliana, laporan terhadap dirinya tetap diproses, sedangkan ia tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan fakta-fakta yang dimilikinya sebelum laporan tersebut diterbitkan.
Bawa Bukti Transfer, Kuitansi, dan Saksi
Emiliana mengaku membawa berbagai alat bukti, antara lain bukti transfer uang, kuitansi pembelian, serta bukti transaksi jual beli. Ia juga menghadirkan beberapa saksi yang merupakan pekerja warung.
Menurutnya, para saksi tersebut mengetahui secara langsung bahwa seluruh peralatan usaha yang dipersoalkan telah dibelinya secara sah dan digunakan dalam usaha yang dibiayai menggunakan uangnya.
Emiliana menjelaskan bahwa barang-barang yang dituduhkan telah dicuri itu merupakan barang yang menurut pengakuannya telah dibeli secara sah dari Stefany Emilia Diharjo dengan nilai sekitar Rp20.000.000. Pembelian tersebut, kata dia, didukung oleh bukti transfer dan kuitansi.
Barang-barang tersebut meliputi dua unit freezer, dua unit rombong bakso, lima unit kompor Hock, dua unit kompresor kecil, kursi plastik, piring, gelas, periuk, serta berbagai perlengkapan dapur lainnya.
Selain membeli barang-barang tersebut, Emiliana mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp30.000.000 kepada Stefany Emilia Diharjo untuk membuka usaha warung ayam lalapan.
Dengan demikian, menurut Emiliana, seluruh modal usaha maupun sebagian besar aset usaha berasal dari uangnya.
Warung Disebut Terbengkalai Selama Dua Bulan
Emiliana menjelaskan bahwa pengambilan barang yang kemudian dipersoalkan tersebut dilakukan karena, berdasarkan pengetahuannya, selama kurang lebih dua bulan Stefany Emilia Diharjo sudah tidak lagi mengelola usaha tersebut sehingga warung terbengkalai.
Ia mengaku para pekerja juga menyampaikan bahwa mereka tidak menerima gaji selama dua bulan. Selain itu, Emiliana menyebut dirinya mengetahui bahwa sebagian barang usaha telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Atas dasar itu, ia mengaku mengambil kembali barang-barang yang menurut bukti kepemilikannya merupakan miliknya sendiri.
Emiliana menyatakan telah menjelaskan seluruh fakta tersebut kepada anggota kepolisian, menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya, serta meminta agar penyidik terlebih dahulu memeriksa hubungan hukum antara dirinya dan pelapor sebelum memproses laporan dugaan pencurian.
Namun, menurut pengakuannya, penyidik tidak memberikan perhatian yang memadai terhadap bukti-bukti tersebut.
Karena tidak memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara, Emiliana kemudian berinisiatif menemui Kasat Reskrim Polres Manggarai untuk meminta penjelasan mengenai penanganan pengaduannya serta alasan dirinya tidak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi secara utuh.
Emiliana mengaku melihat Kasat Reskrim “sedang tidur” di atas kursi di ruang kerjanya ketika ia datang ke ruangan tersebut.
Setelah menyampaikan maksud kedatangannya dan menjelaskan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil karena pengaduannya tidak ditindaklanjuti, sementara laporan balik terhadap dirinya diproses dengan cepat, Emiliana mengaku tidak memperoleh penjelasan maupun solusi yang memadai.
Ia merasa pelayanan yang diterimanya tidak mencerminkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
Minta Propam Periksa Kasat Reskrim hingga Penyidik
Menurut penilaian Emiliana sebagai masyarakat pencari keadilan, penanganan perkara tersebut menunjukkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Manggarai.
Ia menilai hal itu terlihat dari tidak ditindaklanjutinya Dumas yang diajukannya, tidak pernah diambilnya keterangan awal dirinya sebagai pelapor, tidak dipertimbangkannya bukti-bukti yang dibawanya, tidak diberikannya kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara utuh, serta diprosesnya laporan balik terhadap dirinya secara cepat tanpa terlebih dahulu mengurai pokok sengketa yang sebenarnya.
Atas dasar itu, Emiliana mengajukan pengaduan kepada Divisi Propam Polri dan meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim, Kanit Pidum, serta penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Manggarai.
Ia berharap Propam Polri dapat menilai apakah penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Emiliana, langkah tersebut penting agar penanganan pengaduannya memperoleh kejelasan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian tetap terjaga.
(Severinus T. Laga)













