Proyek Drainase Desa Karangsari Tanpa Papan Informasi: Kecurigaan Pelanggaran Keterbukaan Publik

More articles

spot_img

Kabupaten Bekasi, – Proyek pembangunan TPT (Tanggul Penahan Tanah) drainase di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya. Proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, yang menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, Minggu (9/6/2024)

Dalam pengamatannya, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya mengungkapkan bahwa ketiadaan papan nama proyek merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Kedua regulasi ini mengharuskan setiap proyek yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan.

Baca Juga :  Keselamatan Terancam: Warga Desa Bantarsari Keluhkan Kondisi Jalan yang Memperihatinkan

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran dari mana,” ujar Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya.

Lebih lanjut, beliau juga menyoroti kualitas pengerjaan proyek yang diduga dilakukan secara asal-asalan. Pemasangan batu pada saluran drainase tidak digali dengan benar diduga hanya ditancap di dalam lumpur dan ada beberapa bagian batu hanya ditempatkan di atas galeng sawah, sehingga tidak diduga asal jadi demi meraup keuntungan yang lebih banyak serta mengabaikan standar yang ditetapkan.

Selain itu, para pekerja di lapangan ditemukan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Mereka tidak mengenakan helm dan sepatu boot saat bekerja, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang K3.

Baca Juga :  Bakti Sosial di Kampung Pulo Sirih, Warga dan Aparatur Desa Bergotong Royong

“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerjanya. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat memasang batu dan membawa batu belah, hal ini kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Bekasi agar memberikan sanksi kepada pihak pelaksana,” tegasnya.

LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaksana proyek yang mengabaikan ketentuan K3 dan APD. Sanksi tegas perlu diberikan untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai negara dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku dan untuk melindungi keselamatan para pekerja.

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media, salah satu pekerja yang diduga sebagai pelaksana menyatakan bahwa pekerjaan ini adalah proyek desa dengan panjang 200 meter. Namun, ia tidak mengetahui ketinggian drainase dan sumber dana yang berasal dari desa, kata pekerja.

Baca Juga :  Kondisi Bahaya, Petani Desa Karangrahayu Berjuang di Tengah Kerusakan Jalan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada papan nama proyek yang terpasang di lokasi. Ketiadaan transparansi ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang agar masyarakat dapat turut serta dalam proses pengawasan proyek pembangunan tersebut. Roni

spot_img
spot_img

Latest

spot_img