Kabupaten Malang, Investigasi.news.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada, rabu, 11 Januari 2023, bertempat di Kantor Kejaksaaan Negeri Kabupaten Malang.
” Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerjasama ini ialah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Serta meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang,” tutur Suwiknyo selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH MH
“Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan sebagai landasan untuk melakukan koordinasi, kerjasama sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” terangnya.
(giar/guh)