Polres Malang Bongkar Pabrik Arak Ilegal di Kedungrejo

More articles

spot_img

Malang, investigasi.news – Polres Malang melalui Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap pabrik ilegal pembuatan arak jenis Trobas di Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Senin (03/06/2024). Operasi ini mengungkap produksi besar-besaran arak dengan kualitas berbahaya yang siap beredar di masyarakat.

Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, memimpin operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring MR, seorang karyawan swasta, sebagai tersangka utama.

“MR telah mengoperasikan pabrik ini dengan kedok produksi permen. Ia belajar membuat arak dari temannya dan memproduksi hingga 32 ribu liter setiap bulannya,” jelas Kompol Imam Mustolih.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah besar peralatan produksi seperti alat penyulingan, bahan baku ketan, gula, ragi, serta arak setengah jadi dan siap edar. Pabrik ini mampu menghasilkan 800 liter arak setiap 25 hari, dengan total keuntungan mencapai 3-4 juta rupiah per siklus produksi.

Baca Juga :  Terkait Penggusuran Oleh BBWS, PKL Tidar Minta Keadilan

“Arak dijual seharga 45 ribu rupiah per botol dengan volume 1,5 liter,” tambah Imam. “Keuntungan besar ini mendorong MR untuk terus menjalankan operasi ilegalnya.”

Di lokasi, petugas menangkap MR saat sedang dalam proses memasak arak, mempertegas aktivitas ilegal yang sedang berlangsung. Menurut Imam Mustolih, operasi ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memberantas produksi dan distribusi minuman keras ilegal.

“Ini adalah ketiga kalinya kami menggerebek home industri minuman ilegal jenis Trobas. Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menindak tegas dan mengungkap jaringan produksi ilegal hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kepala Desa Kedungrejo, Betri Indriati, mengaku terkejut dengan temuan ini. “Kami tidak menyangka ada kegiatan ilegal sebesar ini di wilayah kami. Kami akan lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di masa mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT. PLN (Persero) UP3 Malang; Bapenda Kota Malang Komitmen Untuk Tingkatkan Pelayanan

MR kini menghadapi jeratan hukum berat, dengan tuduhan melanggar Pasal 204 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah mengintai di depan mata.

Pengungkapan ini menjadi langkah tegas Polres Malang untuk membersihkan wilayahnya dari produksi minuman ilegal dan memastikan keamanan masyarakat dari bahaya minuman keras beracun. (Guh)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img