Malut, Investigasi.news – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawasan Pemilih Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, segera melakukan Pemanggilan Berikut dan beberkan hasil pemeriksaan dugaan kasus suap yang melibatkan oknum ASN dan DPRD aktif serta Ketua KPU Sula, Yuni Yuningsih Ayuba.
Sentra Gakkumdu demi untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap secara terpadu, agar tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak.
Desakan ini disampaikan oleh Penggiat Ilmu Hukum Pidana Generasi Sula Armin Kailul, SH.,MH, kepada investigasi (4/4).
Menurutnya sesuai dengan perkembangan informasi dari salah satu median, Gakkumdu telah melakukan panggilan pertama dan diharapkan agar segera melakukan pemanggilan berikut terhadap dugaan suap yang melibat oknum ASN dan DPRD aktif serta Ketua KPU Sula, Yuni Yuningsih Ayuba. Segera beberkan hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, Gakkumdu tidak singgung soal jadwal pemanggilan terhadap oknum ASN dan DPRD aktif yang terlibat. Oleh karena itu, berdasarkan video yang beredar maka Ketua KPU Sula dan oknum ASN dan DPRD aktif telah melanggar asas pemilu yaitu; jujur dan adil. Selain dari pada itu juga orang-orang yang melakukan percakapan dalam video sebagai alat bukti sekaligus saksi kunci dalam perkara dugaan Suap tersebut. Dengan demikian, berdasarkan pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pasal ini berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahuinya patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.
Kata โdiketahuiโ menunjukkan, bahwa tindak pidana dalam Pasal 11 ini harus dilakukan dengan kesengajaan (dolus), sedangkan kata โpatut didugaโ menunjukkan bahwa tindak pidana dalam pasal bisa terjadi dalam bentuk pro parte dolus pro parte culpa (kesengajaan dan kelalaian pelaku). Esensi suap ialah pelanggaran terhadap jabatan publik yang diemban baik pegawai negeri atau penyelenggara negara, demikian disampaikan Armin Kailul, SH.,MH master hukum dari kepulauan Sula.
( RL )