Beranda blog Halaman 49

Apel Akbar Sabuk Kamtibmas di Kemuning, Polri dan Masyarakat Perkuat Benteng Keamanan Bersama

0
Rangkaian acara Apel Akbar Sabuk Kamtibmas di Kemuning. (Foto: M. Budy)

PALEMBANG — Upaya membangun keamanan yang bertumpu pada kekuatan masyarakat terus diperkuat jajaran Polrestabes Palembang. Salah satunya melalui Apel Akbar Sabuk Kamtibmas yang digelar Polsek Kemuning di halaman Mapolsek Kemuning, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus mempererat komunikasi antara kepolisian, pemerintah kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, komunitas, serta warga dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., hadir sekaligus memimpin apel. Turut hadir Danramil Kemuning Mayor Inf. Yudo Handoko, perwakilan KUA Kecamatan Kemuning, para lurah, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi dan komunitas masyarakat.

Di antaranya Laskar Merah Putih (LMP) Mada Sumsel, Cakar Sriwijaya, Harimau Sumatera Bersatu, komunitas ojek online, dan elemen masyarakat lainnya. Sekitar 100 peserta dari berbagai unsur mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam amanatnya, Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa menjaga keamanan tidak dapat hanya dibebankan kepada institusi kepolisian. Stabilitas kamtibmas membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai bagian dari sistem keamanan di lingkungan masing-masing.

Karena itu, penguatan komunikasi menjadi salah satu kunci. Ketika masyarakat dan kepolisian memiliki jalur komunikasi yang terbuka, berbagai potensi gangguan keamanan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani.

Kapolsek Kemuning AKP Iklil Alanuari mengatakan, Apel Akbar tersebut mengusung tema “Sambang Buka Komunikasi Kamtibmas”. Konsep tersebut diarahkan untuk membangun kedekatan sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara polisi dan masyarakat.

“Melalui kegiatan Sambang Buka Komunikasi Kamtibmas, kita tingkatkan sinergitas Polri dan masyarakat dalam memantau stabilitas keamanan, guna mendukung program pemerintah demi terwujudnya situasi yang kondusif di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Iklil.

Menurutnya, Sabuk Kamtibmas merupakan langkah strategis untuk mendorong terbentuknya keamanan berbasis komunitas. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima pelayanan keamanan, tetapi juga menjadi mitra yang memiliki peran penting dalam mendeteksi, mencegah, dan melaporkan potensi gangguan kamtibmas.

Sejumlah persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan juga menjadi perhatian bersama. Mulai dari peredaran minuman keras, penganiayaan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Kewaspadaan masyarakat terhadap persoalan tersebut dinilai penting, terutama melalui penguatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta keberanian menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi gangguan keamanan.

Kapolrestabes Palembang menyambut positif pelaksanaan Apel Akbar Sabuk Kamtibmas. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi jembatan komunikasi yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, dan kepolisian dalam satu komitmen menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami sambut dengan antusias karena ini merupakan jembatan antara komunitas masyarakat dengan pemerintah, termasuk kepolisian. Ini adalah langkah yang strategis untuk terus kita membina dan menjaga kondisi kamtibmas,” ungkap Sonny.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan Ikrar Sabuk Kamtibmas. Ikrar tersebut menjadi simbol komitmen bersama seluruh peserta untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta keharmonisan kehidupan masyarakat di Kecamatan Kemuning.

Melalui penguatan sinergi tersebut, keamanan diharapkan tidak berhenti sebagai tugas aparat, tetapi tumbuh menjadi kesadaran bersama. Sebab, lingkungan yang aman pada akhirnya lahir dari kepedulian, komunikasi, dan keberanian seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang hidupnya.

M. Budy

Tim Penilai IMTI 2026 Apresiasi Layanan Inklusif dan Ramah Muslim di Stasiun Padang, Dukung Pariwisata Sumbar

0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menerima kunjungan Tim Penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2026 di Stasiun Padang, Kamis (27/8). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penilaian terhadap fasilitas dan layanan publik yang mendukung pengembangan ekosistem pariwisata ramah muslim di Sumatera Barat.

Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) merupakan salah satu instrumen penilaian yang digagas oleh Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Bank Indonesia dan NHI Poltekpar Bandung. Penilaian IMTI dilakukan untuk melihat kesiapan serta komitmen daerah dalam mengembangkan destinasi dan fasilitas pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan muslim.

Kunjungan Tim Penilai IMTI di Stasiun Padang diterima langsung oleh Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya. Turut hadir Manager Operasi dan Angkutan Fasilitas Penumpang, Acep S. Manan, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab, Kepala Stasiun Padang Jefri Alkori, beserta jajaran.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat dr. Lila Yanwar, MARS, beserta jajaran, Ketua BPJPH Sumatera Barat Dr. Ikrar Abdi, S.Ag., M.A., Deputy Direktur BEKS Bank Indonesia Dwi Putra Indrawan, serta Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Wahendra.

Sementara itu, Tim Penilai IMTI dipimpin oleh Dr. Sumaryadi, MM bersama Christian Helmy Rumayar, Zafira Khairani, dan Ditra Bulan Ramadinia.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Penilai IMTI meninjau sejumlah fasilitas dan layanan yang tersedia di Stasiun Padang, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas serta sarana pendukung kebutuhan wisatawan muslim.

Tim penilai memberikan apresiasi terhadap kesiapan fasilitas pelayanan di Stasiun Padang, khususnya dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa.

“Pelayanan disabilitas di Stasiun Padang sangat ramah dan memudahkan pengguna. Selain itu, fasilitas untuk mendukung pariwisata ramah muslim juga telah disiapkan dengan baik, seperti ketersediaan musala hingga masjid, toilet terpisah, kelengkapan fasilitas disabilitas, digitalisasi dan fasilitas lainnya,” ujar Sumaryadi.

Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya menyampaikan bahwa KAI berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang inklusif, aman, nyaman, serta mampu mendukung kebutuhan masyarakat dan wisatawan yang menggunakan kereta api sebagai bagian dari perjalanan wisata di Sumatera Barat.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dari sisi keselamatan dan kenyamanan perjalanan, tetapi juga melalui penyediaan fasilitas yang ramah bagi seluruh pelanggan, termasuk penyandang disabilitas maupun wisatawan muslim. Kunjungan Tim Penilai IMTI ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan di Stasiun Padang,” ujar Lutfi.

Menurutnya, keberadaan transportasi publik yang mampu memberikan kemudahan bagi wisatawan merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkualitas. Stasiun sebagai salah satu pintu masuk dan keluar wisatawan memiliki peran strategis dalam memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan.

“KAI siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung Sumatera Barat sebagai salah satu destinasi wisata ramah muslim unggulan di Indonesia. Kami berharap layanan transportasi kereta api dapat semakin memberikan nilai tambah bagi perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian daerah,” tambah Lutfi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat dr. Lila Yanwar, MARS, menyampaikan bahwa transportasi merupakan bagian penting dalam mendukung pengembangan pariwisata ramah muslim, khususnya dalam memberikan kemudahan akses, keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan.

“Pariwisata ramah muslim tidak hanya tentang destinasi, tetapi juga bagaimana wisatawan mendapatkan kemudahan dan kenyamanan selama perjalanan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, KAI, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk memperkuat ekosistem pariwisata Sumatera Barat yang berkualitas, inklusif, dan ramah bagi wisatawan muslim,” ujar Lila.

Melalui kunjungan Tim Penilai IMTI 2026 tersebut, KAI Divre II Sumbar berharap dapat semakin memperkuat kontribusinya dalam mendukung pengembangan pariwisata Sumatera Barat, sekaligus memastikan Stasiun Padang menjadi ruang pelayanan publik yang inklusif dan mampu memenuhi kebutuhan pelanggan dari berbagai latar belakang.

Polres Dharmasraya Bagikan Masker kepada Warga, Antisipasi Dampak Kabut Asap

0
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso WP bersama Ketua Bhayangkari dan personel membagikan masker kepada pengendara di Jalan Lintas Sumatera sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap.

DHARMASRAYA — Mengantisipasi dampak kabut asap yang mulai dirasakan masyarakat di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., M.H., turun langsung ke lapangan untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat.

Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Dharmasraya Ny. Rifka Kartyana, personel Polres Dharmasraya dan Polsek Sungai Rumbai, Kapolres membagikan masker kepada masyarakat, khususnya pengendara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meminimalkan risiko paparan kabut asap sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan di tengah kondisi udara yang kurang baik.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara mulai dipengaruhi kabut asap. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kondisi kesehatan.

Kehadiran langsung jajaran Polres Dharmasraya di tengah masyarakat menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan sekaligus pelayanan kepada warga.

“Polri hadir untuk masyarakat. Bersama kita cegah dampak kabut asap, serta jaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Dharmasraya.”

Tim Penilai IMTI 2026 Apresiasi Layanan Inklusif dan Ramah Muslim di Stasiun Padang, Dukung Pariwisata Sumbar

0
Tim Penilai IMTI 2026 bersama jajaran KAI Divre II Sumbar saat meninjau fasilitas layanan inklusif dan ramah muslim di Stasiun Padang.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menerima kunjungan Tim Penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2026 di Stasiun Padang, Kamis (27/8). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penilaian terhadap fasilitas dan layanan publik yang mendukung pengembangan ekosistem pariwisata ramah muslim di Sumatera Barat.

Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) merupakan salah satu instrumen penilaian yang digagas oleh Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Bank Indonesia dan NHI Poltekpar Bandung. Penilaian IMTI dilakukan untuk melihat kesiapan serta komitmen daerah dalam mengembangkan destinasi dan fasilitas pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan muslim.

Kunjungan Tim Penilai IMTI di Stasiun Padang diterima langsung oleh Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya. Turut hadir Manager Operasi dan Angkutan Fasilitas Penumpang, Acep S. Manan, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab, Kepala Stasiun Padang Jefri Alkori, beserta jajaran.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat dr. Lila Yanwar, MARS, beserta jajaran, Ketua BPJPH Sumatera Barat Dr. Ikrar Abdi, S.Ag., M.A., Deputy Direktur BEKS Bank Indonesia Dwi Putra Indrawan, serta Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Wahendra.

Sementara itu, Tim Penilai IMTI dipimpin oleh Dr. Sumaryadi, MM bersama Christian Helmy Rumayar, Zafira Khairani, dan Ditra Bulan Ramadinia.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Penilai IMTI meninjau sejumlah fasilitas dan layanan yang tersedia di Stasiun Padang, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas serta sarana pendukung kebutuhan wisatawan muslim.

Tim penilai memberikan apresiasi terhadap kesiapan fasilitas pelayanan di Stasiun Padang, khususnya dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa.

“Pelayanan disabilitas di Stasiun Padang sangat ramah dan memudahkan pengguna. Selain itu, fasilitas untuk mendukung pariwisata ramah muslim juga telah disiapkan dengan baik, seperti ketersediaan musala hingga masjid, toilet terpisah, kelengkapan fasilitas disabilitas, digitalisasi dan fasilitas lainnya,” ujar Sumaryadi.

Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya menyampaikan bahwa KAI berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang inklusif, aman, nyaman, serta mampu mendukung kebutuhan masyarakat dan wisatawan yang menggunakan kereta api sebagai bagian dari perjalanan wisata di Sumatera Barat.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dari sisi keselamatan dan kenyamanan perjalanan, tetapi juga melalui penyediaan fasilitas yang ramah bagi seluruh pelanggan, termasuk penyandang disabilitas maupun wisatawan muslim. Kunjungan Tim Penilai IMTI ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan di Stasiun Padang,” ujar Lutfi.

Menurutnya, keberadaan transportasi publik yang mampu memberikan kemudahan bagi wisatawan merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkualitas. Stasiun sebagai salah satu pintu masuk dan keluar wisatawan memiliki peran strategis dalam memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan.

“KAI siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung Sumatera Barat sebagai salah satu destinasi wisata ramah muslim unggulan di Indonesia. Kami berharap layanan transportasi kereta api dapat semakin memberikan nilai tambah bagi perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian daerah,” tambah Lutfi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat dr. Lila Yanwar, MARS, menyampaikan bahwa transportasi merupakan bagian penting dalam mendukung pengembangan pariwisata ramah muslim, khususnya dalam memberikan kemudahan akses, keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan.

“Pariwisata ramah muslim tidak hanya tentang destinasi, tetapi juga bagaimana wisatawan mendapatkan kemudahan dan kenyamanan selama perjalanan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, KAI, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk memperkuat ekosistem pariwisata Sumatera Barat yang berkualitas, inklusif, dan ramah bagi wisatawan muslim,” ujar Lila.

Melalui kunjungan Tim Penilai IMTI 2026 tersebut, KAI Divre II Sumbar berharap dapat semakin memperkuat kontribusinya dalam mendukung pengembangan pariwisata Sumatera Barat, sekaligus memastikan Stasiun Padang menjadi ruang pelayanan publik yang inklusif dan mampu memenuhi kebutuhan pelanggan dari berbagai latar belakang.

Kepala KAI Divre II Sumbar Perkuat Sinergitas dan Koordinasi dengan Kodaeral II Padang

0
Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya bersama jajaran saat audiensi dengan Dankodaeral II Padang Laksda TNI Sarimpunan Tanjung untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi antarlembaga.

Penguatan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diwujudkan KAI Divre II Sumbar melalui audiensi bersama Kodaeral II Padang, Kamis (27/8). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kodaeral II Padang tersebut dihadiri oleh Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya bersama jajaran manajemen.

Kedatangan jajaran KAI Divre II Sumbar disambut langsung oleh Dankodaeral II Laksda TNI Sarimpunan Tanjung, didampingi Aster Dankodaeral II Kolonel (Mar) Wartono dan Kadister Kodaeral II Letkol (Mar) Arifin.

Audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan hubungan kelembagaan antara KAI Divre II Sumbar dan Kodaeral II Padang. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal strategis terkait penguatan sinergi, khususnya dalam mendukung aspek keamanan, kelancaran operasional, serta terciptanya koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya menyampaikan bahwa sinergi dengan TNI, termasuk Kodaeral II Padang, merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional perkeretaapian sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kereta api.

“Kolaborasi dan koordinasi dengan Kodaeral II Padang merupakan bagian penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan dan mendukung kelancaran operasional KAI Divre II Sumbar. Kami berharap komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, sehingga bersama-sama dapat memberikan kontribusi positif bagi keamanan, kelancaran operasional, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lutfi.

Senada dengan hal tersebut, Dankodaeral II Padang Laksda TNI Sarimpunan Tanjung menyambut baik audiensi yang dilakukan KAI Divre II Sumbar. Menurutnya, sinergitas dan komunikasi antarlembaga merupakan hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat.

“Kami menyambut baik audiensi ini sebagai momentum untuk memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan koordinasi antara Kodaeral II Padang dengan KAI Divre II Sumbar. Kodaeral II siap mendukung dan memperkuat sinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga dapat bersama-sama memberikan kontribusi bagi keamanan, kelancaran operasional, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sarimpunan.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus simbol penguatan hubungan kelembagaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian cinderamata antara KAI Divre II Sumbar dan Kodaeral II Padang.

Melalui audiensi ini, KAI Divre II Sumbar berharap sinergitas dan kolaborasi dengan Kodaeral II Padang semakin solid dan berkelanjutan. Koordinasi yang semakin baik diharapkan dapat mendukung terciptanya operasional kereta api yang aman dan lancar serta memperkuat kualitas pelayanan KAI kepada masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Toba, Bupati Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Fraksi Terhadap P-APBD 2026

0
Poto dokumentasi media investigasi news , kami 27 Agustus 2026.

Toba, investigasi.News – Pemerintah Kabupaten Toba berkomitmen untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif, dan tepat sasaran, serta tetap berorientasi pada program prioritas dalam pembangunan.

Bupati Toba Effendi Napitupulu, menyampaikan nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026.

Sambutan bupati toba Effendi Napitupulu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Toba atas berbagai saran, dab usulan, serta imbauan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi, ujar bupati Toba.

Menanggapi saran masukan para fraksi, Pemerintah kabupaten Toba akan mengevaluasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Begitu juga Bupati toba menjelaskan bahwa penetapan target PAD dilakukan dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki daerah, serta realisasi penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya, pungkasnya.

Terkait pandangan fraksi mengenai sejumlah pos belanja yang dinilai kurang efektif serta perencanaan program yang dianggap belum matang agar dialihkan untuk mendukung program prioritas, Bupati Toba Effendi Napitupulu menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan evaluasi dan perencanaan pembangunan secara berkala agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat lebih efektif serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

Dalam nota jawaban tersebut, Bupati Toba Effendi Napitupulu juga menyampaikan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diinstruksikan untuk melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Berikutnya dalam penjelasan pandangan terkait PAD, belanja daerah, dan pelaksanaan kegiatan fisik, Bupati Toba Effendi Napitupulu juga turut memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan imbauan, serta usulan yang disampaikan masing-masing oleh fraksi DPRD.

Bupati Toba Effendi Napitupulu menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat hal yang belum terjawab dalam nota tersebut agar supaya diperhatikan lebih lanjut.

Selesai dibacakan, Nota Jawaban Bupati Toba langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Toba. Secara simbolis Nota diberikan oleh pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Toba Franshendrik Tambunan, dan Wakil Ketua DPRD Tomson Manurung, S.T., dan Wakil Ketua DPRD Hendry Tambunan.

Franshendrik ketua DPRD Tambunan selaku pimpinan sidang menskors rapat paripurna. Selanjutnya Skors diberikan untuk waktu kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toba bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),untuk melakukan pembahasan lebih lanjut pada 27–28 Agustus 2026.

Reporter : Octa

Pembunuhan Massal Ruang Hidup Nongsa: Mafia Rakus Membantai Teluk Mata Ikan Tanpa Ampun Dan Kanibalisasi Laut

0
Teluk Mata Ikan

BATAM, Investigasi.News — Topeng pembangunan di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, seolah telah terlepas dan menyingkap dugaan kerusakan lingkungan yang serius. Kondisi tersebut tidak lagi sekadar menjadi persoalan perubahan bentang alam, tetapi berpotensi mengancam ekosistem pesisir serta ruang hidup masyarakat, khususnya nelayan di kawasan Nongsa.

Aksi Perusakan Tanpa Nurani

Pembantaian Laut dan Pesisir: Aktivitas pengurugan menggunakan material tanah diduga telah dilakukan hingga ke kawasan pesisir. Kondisi tersebut berpotensi merusak terumbu karang, mengganggu ekosistem mangrove, serta mengancam keberlangsungan biota laut. Air laut di sekitar Teluk Mata Ikan juga disebut mengalami kekeruhan akibat aktivitas tersebut.

Perampokan Urat Nadi Nelayan: Dampak kekeruhan air dan perubahan kondisi pesisir dikhawatirkan turut memengaruhi aktivitas nelayan lokal. Berkurangnya kualitas perairan dapat mempersempit ruang tangkap dan pada akhirnya berdampak terhadap penghasilan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari laut.

Teror Banjir Lumpur: Aktivitas pengurugan yang diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan juga berpotensi meningkatkan risiko limpasan material dan sedimentasi. Kondisi tersebut dapat menjadi ancaman bagi kawasan permukiman apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

Dugaan Perebutan Ruang dan Lahan: Persoalan penguasaan serta pemanfaatan lahan di kawasan tersebut juga perlu mendapat perhatian serius. Apabila terdapat dugaan penggunaan atau penguasaan tanah negara tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut harus ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hukum Jangan Sampai Dikerjai

Kerusakan lingkungan di kawasan pesisir bukan persoalan sederhana. Jika aktivitas pembangunan atau pengurugan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan, dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi dapat diwariskan kepada masyarakat dalam jangka panjang.

Keberadaan alat berat di kawasan yang diduga mengalami pengurugan semestinya menjadi perhatian serius aparat dan instansi terkait. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, perizinan, serta dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat.

Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar melihat persoalan dari sisi pembangunan, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.

Jika benar terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan agar tidak muncul kesan bahwa kerusakan lingkungan dapat berlangsung tanpa pengawasan.

Teluk Mata Ikan bukan sekadar hamparan pesisir. Di kawasan itu terdapat ekosistem, sumber penghidupan, dan ruang hidup masyarakat yang keberlangsungannya harus dijaga.

Fransisco Chrons

Sempat Dinyatakan Hilang, Warga Seunong Ditemukan Meninggal di Perkebunan Warga

0
Tim SAR, PMI, kepolisian, dan warga mengevakuasi jenazah Damri alias Amri, warga Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, yang sempat dinyatakan hilang. Korban ditemukan meninggal dunia di perkebunan warga di Desa Rungkhom, Kecamatan Meureudu. (foto: Herry)

 

PIDIE JAYA — Pencarian terhadap Damri, warga Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, yang sempat dinyatakan hilang sejak beberapa hari terakhir, berakhir duka. Pria yang akrab disapa Amri itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di sebuah perkebunan warga di Desa Rungkhom, Kecamatan Meureudu, Kamis (17/8/2026).

Jenazah Damri ditemukan setelah keluarga bersama warga dan sejumlah unsur terkait melakukan pencarian menyusul kabar dirinya tidak kunjung pulang ke rumah. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Bendahara PMI Pidie Jaya, Samsul Bahri, yang turut terlibat dalam proses evakuasi membenarkan penemuan tersebut. Menurutnya, evakuasi dilakukan bersama personel PMI, kepolisian, SAR, serta masyarakat.

“Ya, kami bersama rekan-rekan PMI, polisi, dan SAR, dibantu warga, berhasil mengevakuasi jenazah atas nama Damri yang sebelumnya dinyatakan hilang beberapa hari lalu. Jenazah kemudian langsung kami bawa ke RSUD setempat,” ujar Samsul Bahri.

Kabar penemuan Damri menjadi pukulan berat bagi keluarga. Arifuddin, anak ketiga almarhum, mengatakan ayahnya meninggalkan rumah pada 16 Agustus 2026 tanpa menyampaikan tujuan maupun pesan apa pun kepada keluarga.

“Ayah pergi sejak tanggal 16 kemarin. Karena tidak pulang-pulang, kami sekeluarga dan saudara mencari ke mana-mana, tetapi tidak juga ditemukan. Baru hari ini kami mendapat kabar bahwa ayah sudah meninggal di salah satu kebun warga,” ungkap Arifuddin saat ditemui di ruang jenazah RSUD.

Arifuddin menuturkan, almarhum selama ini memiliki riwayat penyakit jantung yang telah lama dideritanya. Kondisinya disebut terkadang membaik, namun pada waktu tertentu kembali kambuh.

“Ayah sudah lama mengalami sakit jantung. Terkadang pulih, terkadang kambuh. Kalau gejala atau persoalan lain tidak ada sama sekali,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah Damri masih berada di RSUD untuk proses pemulasaraan sebelum diserahkan kepada keluarga. Selanjutnya, jenazah akan dibawa pulang ke kampung halaman untuk dimakamkan.

Peristiwa tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga sekaligus mengakhiri pencarian terhadap Damri yang sebelumnya sempat dinyatakan hilang.

(Herry)

Satu Dipenjara, Tiga DPO Bebas Berkeliaran: Ada Apa di Balik Kasus Solar Subsidi Bagan Serdang?

0
Ilustrasi penindakan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Bagan Serdang. Tiga orang yang berstatus DPO hingga kini belum ditangkap.

BELAWAN — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM Bio Solar bersubsidi di Bagan Serdang menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, hanya satu orang yang berhasil diamankan aparat, sementara tiga lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini belum juga berhasil ditangkap.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan keseriusan penuh dalam menuntaskan perkara yang sebelumnya mendapat perhatian luas dari para nelayan.

Bahkan, berkembang isu di masyarakat terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp40 juta terhadap masing-masing orang yang masuk daftar pencarian, dengan tujuan agar proses pencarian dihentikan. Informasi tersebut masih menjadi isu yang beredar dan perlu pembuktian serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Kasus ini berawal dari operasi penindakan Satpolairud Belawan terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM Bio Solar bersubsidi di kawasan Bagan Serdang pada 14 Mei 2026 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Fauzan Hasri yang disebut sebagai sopir kendaraan pengangkut BBM, berikut sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan ke Mako Ditpolairud Belawan.

Sementara tiga nama lainnya yang disebut turut terlibat justru belum berhasil diamankan, yakni:

1. Abdurrahim alias Aem
2. Rodiansyah alias Soling
3. Rahmad Syah alias Amad

Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang menyangkut kepentingan nelayan hanya berhenti pada seorang sopir, sementara pihak lain yang disebut dalam perkara masih belum tersentuh hukum.

“Kami mempertanyakan keseriusan petugas. Kalau memang mereka terlibat, kenapa sampai sekarang belum diamankan? Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada yang mudah ditangkap,” ujar warga.

Sorotan semakin kuat karena BBM Bio Solar bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, termasuk nelayan, bukan untuk kepentingan kelompok yang mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar aturan.

Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.

Tim Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Medan kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi Mako Ditpolairud Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan guna meminta kejelasan perkembangan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ipda M. Hendra Siregar selaku Pawas Mako Ditpolairud Belawan membenarkan adanya penindakan perkara penyalahgunaan BBM Bio Solar bersubsidi tersebut.

Ia menjelaskan, satu orang tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Belawan untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Cindy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan membenarkan adanya pelimpahan perkara dari penyidik Ditpolairud Belawan dengan tersangka Fauzan Hasri.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil box Colt Diesel warna kuning BK 6687 VB, satu unit becak motor, 22 jerigen solar, satu unit tangki besi serta BBM Bio Solar sebanyak 937 liter.

“Saat ini perkara sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Cindy.

Namun ketika disinggung mengenai tiga orang lainnya yang berstatus DPO, pihak Kejaksaan menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Memang benar ada tiga orang yang dinyatakan DPO oleh penyidik, itu kewenangan mereka,” ungkapnya.

Sementara Iptu B. Sitinjak saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan dirinya mengetahui adanya penangkapan tersebut karena saat kejadian dirinya bertugas sebagai Pawas.

Ia menyebut perkara tersebut ditangani oleh Aipda Sianturi selaku penyidik.

Warga meminta aparat dan kejaksaan mengambil langkah tegas untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, termasuk memastikan apakah proses pengejaran terhadap para DPO benar-benar berjalan atau justru menyisakan tanda tanya besar dalam penanganan perkara BBM subsidi tersebut.

(AN)

Pledoi Rivel Sila Soroti Ketimpangan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum: Tak Masuk Akal dan Minta Terdakwa Dibebaskan

0
Kuasa Hukum Rivel Sila menilai tuntutan JPU tidak adil dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa.

Atambua, Investigasi.News — Tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Atambua terhadap Revival Adriano Sila alias Rivel mendapat sorotan keras dari penasihat hukumnya. Sorotan itu disampaikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang perkara pidana Nomor 32/Pid.Sus/2026/PN Atb di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kamis (27/8/2026), penasihat hukum Ma Putra Dapatalu, S.H. menilai tuntutan tersebut tidak proporsional, bahkan mempertanyakan dasar hukum dan logika penuntutan JPU.

Menurut Putra, angka tuntutan 12 tahun terhadap Rivel sulit diterima apabila dibandingkan dengan tuntutan terhadap pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara.

Ia mencontohkan tuntutan terhadap Roi Mali yang menurutnya sebesar 9 tahun penjara. “Bagaimana mungkin terdakwa Rivel dituntut 12 tahun, sementara terdakwa Roi Mali dituntut 9 tahun?” tanya Putra.

Bagi penasihat hukum, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas dan konsistensi penuntutan.

Putra menilai tuntutan terhadap Rivel semakin tidak masuk akal karena, menurut konstruksi yang disampaikan dalam pledoi, terdapat pihak lain yang disebut mempunyai peran dalam rangkaian kejadian tersebut.

Tidak hanya soal perbandingan tuntutan, penasihat hukum juga mempertanyakan basis pembuktian yang digunakan JPU untuk menuntut Rivel selama 12 tahun.

Putra berpendapat tuntutan pidana seharusnya dibangun berdasarkan alat bukti yang mampu menunjukkan keterlibatan terdakwa secara jelas dan meyakinkan.

Ia merujuk pada fakta persidangan 16 Juli 2026 ketika JPU menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian di Hotel Setia. Menurut Putra, dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak ditemukan keterangan yang secara meyakinkan membuktikan kesalahan Rivel.

Begitu pula dengan barang bukti yang diajukan JPU. Penasihat hukum menilai tidak terdapat barang bukti yang secara langsung mengarah kepada Rivel.

“Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Tetapi dalam perkara ini, kami melihat JPU belum mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara terang,” tegas Putra.

Penasihat hukum juga mempersoalkan Visum et Repertum yang menurut mereka tidak secara langsung mengaitkan Rivel dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Hal lain yang dianggap penting oleh penasihat hukum adalah pernyataan korban ACT kepada media. Putra menyebut korban sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya mengalami dugaan kekerasan seksual oleh satu orang, yang disebut sebagai Roi Mali, bukan Rivel.

Pernyataan tersebut, menurut pihak pembela, disampaikan sebelum pemeriksaan terdakwa maupun sebelum JPU menyampaikan tuntutannya.

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim tidak mengabaikan pernyataan korban tersebut ketika menilai keseluruhan fakta persidangan. “Kalau korban sendiri menyatakan pelakunya satu orang, maka kami meminta majelis hakim melihat fakta tersebut secara objektif,” kata Putra.

Penasihat hukum menegaskan bahwa tuntutan pidana tidak seharusnya hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi, tetapi harus ditopang pembuktian yang kuat.

Menurut mereka, apabila alat bukti tidak mampu menunjukkan keterlibatan Rivel secara meyakinkan, maka tuntutan 12 tahun menjadi tidak proporsional.

Pihak pembela pun meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, barang bukti, Visum et Repertum serta pernyataan korban.

Selain itu, kondisi Rivel yang masih menjalani pendidikan di perguruan tinggi dan kini berada di semester VI juga diminta menjadi pertimbangan hakim.

Pada akhirnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak tuntutan JPU dan membebaskan Rivel dari seluruh tuntutan hukum.

Persidangan kini memasuki fase penting. Tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU akan diuji melalui pertimbangan majelis hakim terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

(Severinus T. Laga)