Dharmasraya, Investigasi.News – Aktivitas mobil pelansir bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kian menuai sorotan. Praktik yang diduga berlangsung berulang kali di SPBU bernomor 13.275.505 Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, itu memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan distribusi BBM, termasuk dugaan adanya pungutan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian.
Persoalan ini bukan lagi sekadar antrean kendaraan di SPBU. Dugaan pengisian BBM secara berulang menggunakan mobil pelansir patut diperiksa secara serius. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan BBM justru harus berhadapan dengan praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan pemerataan distribusi.
Informasi yang dihimpun Investigasi.News menyebutkan, persoalan mobil pelansir tersebut telah dikonfirmasikan kepada Kapolres. Namun, menurut informasi yang diterima, belum terlihat perubahan berarti di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana tindak lanjut atas laporan tersebut, dan langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.
Tak hanya persoalan mobil pelansir, muncul pula dugaan pungutan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Seorang sopir truk yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan adanya pembayaran sebesar Rp20.000 per mobil setiap kali pengisian, serta dugaan pembayaran bulanan sebesar Rp350.000.
“Pompa bayar Rp20 ribu per mobil, ada juga uang bulanan Rp350 ribu,” ungkap sopir tersebut kepada investigasi.News.
Lebih parahnya, Informasi lain yang berkembang menyebutkan adanya anggota Brimob yang ditugaskan untuk membantu pengamanan di SPBU tersebut. Namun, keributan di SPBU tersebut masih kerap terjadi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengamanan dan pengawasan di lokasi. Apabila benar insiden berulang terjadi, perlu ada evaluasi terhadap penyebabnya, pola antrean, mekanisme pengisian, serta potensi konflik di antara para pengemudi.
Lebih lanjut, diketahui juga seorang sopir yang mengoperasikan dua unit mobil pelansir. Selain itu, muncul dugaan satu kendaraan menggunakan lebih dari satu barcode dengan cara mengganti-ganti pelat nomor kendaraan.
Penyalahgunaan identitas kendaraan atau barcode untuk mengakali ketentuan pengisian BBM, patut ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap Pertamina tidak hanya mengandalkan pengawasan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap pola transaksi dan operasional SPBU tersebut. Pemeriksaan perlu mencakup riwayat pengisian kendaraan, penggunaan barcode, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM, serta kebenaran dugaan pungutan yang disampaikan narasumber.
Masyarakat meminta Pertamina menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayang, keterangan resmi dari pengelola SPBU Sikabau, Pertamina, dan pihak kepolisian sedang diupayakan. Bersambung…..
Tim













