DHARMASRAYA — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memasuki tahap pendalaman setelah petugas menemukan tanaman kelapa sawit di sebagian lahan bekas kebakaran seluas kurang lebih 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kecamatan Timpeh.
Temuan tersebut terungkap saat patroli gabungan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satgas Karhutla Kabupaten Dharmasraya, kepolisian, dan pihak kehutanan. Patroli dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebakaran yang terjadi pada 15 September 2026 lalu sekaligus memastikan kondisi terkini kawasan yang terdampak.
Keberadaan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran menjadi perhatian serius karena lokasi tersebut berada di kawasan HPT. Aktivitas penanaman dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Sebagai langkah awal penanganan, petugas memasang garis polisi (police line) di area yang menjadi objek pemeriksaan. Tanaman kelapa sawit yang ditemukan juga diamankan sebagai barang bukti sesuai kebutuhan penyelidikan dan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Satgas Karhutla bersama pihak terkait memasang papan imbauan agar masyarakat tidak melakukan penanaman maupun aktivitas lain yang berpotensi melanggar ketentuan di lahan bekas kebakaran tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah perluasan aktivitas pemanfaatan lahan sebelum status kawasan, penyebab kebakaran, dan pihak yang bertanggung jawab menjadi jelas.
Dalam patroli tersebut, petugas juga menemukan saksi yang berada di sekitar lokasi. Keterangan saksi diperlukan untuk menelusuri kondisi lahan sebelum dan sesudah kebakaran, aktivitas penanaman kelapa sawit, serta pihak-pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pihak kehutanan akan segera membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti Polres Dharmasraya. Proses penyelidikan nantinya mencakup pemeriksaan keterangan saksi, penelusuran dokumen terkait status kawasan dan penguasaan lahan, serta penelitian terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Penyidik juga akan mendalami asal-usul penguasaan lahan dan pihak yang melakukan penanaman kelapa sawit. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan bekas kebakaran.
Penanganan perkara ini ditegaskan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Penetapan pihak yang bertanggung jawab tidak akan dilakukan secara terburu-buru sebelum rangkaian penyelidikan memberikan kejelasan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, masyarakat yang lahannya mengalami kebakaran juga diimbau tidak terburu-buru melakukan penanaman kembali. Warga diminta terlebih dahulu memastikan status dan batas lahan melalui kantor wali nagari atau Polsek terdekat, serta berkoordinasi dengan pihak kehutanan apabila lokasi tersebut berada di dalam atau diduga masuk kawasan hutan.
Verifikasi ini dinilai penting untuk menghindari kesalahan pemanfaatan lahan sekaligus memberikan kesempatan kepada petugas untuk menelusuri penyebab kebakaran. Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, dapat diketahui apakah kebakaran dipicu faktor alam, kelalaian, atau dugaan kesengajaan yang perlu diproses secara hukum.
Petugas mengingatkan bahwa lahan yang telah terbakar tidak serta-merta dapat dialihfungsikan atau dimanfaatkan untuk kegiatan lain tanpa memperhatikan status kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta menahan diri dari aktivitas penanaman maupun pengelolaan lahan sampai proses verifikasi dan koordinasi dengan instansi berwenang dilakukan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah terulangnya karhutla. Apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran lahan, atau kegiatan mencurigakan di kawasan hutan, warga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian, pemerintah nagari, maupun petugas terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Upaya pencegahan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, Satgas Karhutla, instansi kehutanan, hingga masyarakat. Pengawasan bersama menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah meluasnya kebakaran, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kawasan hutan tidak dimanfaatkan secara bertentangan dengan hukum.
Melalui patroli gabungan dan tindak lanjut atas temuan tersebut, Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya mendukung pencegahan serta penanggulangan karhutla dan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Penanganan ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan atas temuan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan hutan Kabupaten Dharmasraya.
Status lahan dan pihak yang bertanggung jawab kini menjadi bagian penting yang harus diungkap melalui proses penyelidikan. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan berdasarkan bukti, sementara perlindungan kawasan hutan dan kelestarian lingkungan tetap menjadi perhatian bersama. Ardi Piliang













