Kota Solok, investigasi.news- Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dan Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra menandatangani pernyataan bersama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Ruang Rapat Zarhismi Ajiz Lantai II Balaikota Solok, Sabtu (13/07/24).
Turut menandatangani, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, Ketua Komisi I, Rusdi Saleh, Ketua Komisi II, Rusnaldi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad.
Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan DPRD Kota Solok, Zulfahmi, Asisten III, Zulfadrim, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solok, Asrinur, beserta jajaran.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng mengingatkan kepada Dinas Pendidikan Kota Solok untuk mengatasi, mngantisipasi dan menjelaskan apabila nantinya orang tua didik memberikan surat ke dprd mengenai PPDB ini.
” Disaat DPRD bersama Pemko menandatangani pernyataan ini perlu kita kawal bersama. Kita sepakat tidak pandang bulu, seluruh anak Kota Solok adalah sama dan dapat tertampung disekolah serta bisa melaksanakan wajib belajar 12 Tahun,” pesan Efriyon Coneng.
Selanjutnya, sosialisasi harus dilakukan Dinas Pendidikan agar apa yang terjadi tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang. PPDB ini adalah proses berkesinambungan yang perlu kita kawal bersama dengan menjaga prinsip lancar, transparan, berkeadilan dan berintegritas.