Kota Solok, investigasi.news. Pemeriksaan interim adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum Laporan Keuangan diserahkan kepada BPK. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengaudit pengelolaan keuangan pemerintah. Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan tersebut selama 20 hari.
Terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Solok Wakil Walikota Solok, Dr. H.Ramadhani Kirana Putra menyambut kedatangan tim pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat yang akan berlansung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Januari 2024, bertempat di rapat Walikota.Rabu (24/01/2024).
Turut mendampingi, Sekda Kota Solok, Inspektur Kota Solok, Kepala OPD lingkup Pemkot Solok serta Tim Interim BPK perwakilan Sumbar. Pemeriksaan ini merupakan tahapan yang rutin dilakukan sebelum Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan pada BPK. Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi keuangan dan kas daerah, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja hibah, bantuan sosial, belanja tak terduga hingga posisi pekerjaan di akhir tahun 2023. (Wahyu)