Sekdako: ASN Melakukan Pelanggaran Hukum Akan Dibebas Tugaskan

More articles

spot_img

Padang Panjang, investigasi.news – Proses Hukum dugaan tindak pidana korupsi pada Kasus Papan Panjat Tahun Anggaran 2019 lalu terus bergulir, hingga Kamis (16/02) kemarin Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Panjang sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan.

Dimana dalam kasus tersebut penyidik kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Konsultan, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga diketahui berstatus ASN Pemkot Padang panjang.

Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra dalam keterangannya Minggu (19/02) malam di silaing bawah mengatakan, Proses hukum yang berjalan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2019 dalam kegiatan pembuatan papan panjat pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang melibatkan ASN, akan diberikan tindakan tegas apabila sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dari proses hukum yang sedang berjalan, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, konsultan, konsultan pengawas dan PPK dari ASN yang saat ini sudah pindah tugas dari OPD sebelumnya.
Terakhir kita sudah dapat informasi bahwa 2 orang sudah ditetapkan tersangka dan di tahan yang satu ASN yang juga PPK sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan pada hari Kamis kemarin” katanya.

Kami, katanya, disurati lagi oleh Kejaksaan untuk Pemanggilan tahap 2 kepada PPK yang dijadwalkan pada Selasa nanti.
Sesuai aturan yang berlaku bahwa, sampai ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak dilakukan penahanan, tetapi apabila seorang ASN diduga melakukan pelanggaran hukum dan dilakukan penahanan, dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sampai proses hukum berkekuatan hukum tetap, dan gaji ASN di potong 50% sampai adanya Putusan Pengadilan.” Jelasnya.

Kita tidak berandai-andai, mohon maaf, aturannya memang seperti itu, pengalaman dari seorang ASN kita yang kemarin itu tertangkap kasus perjudian ditahan dan dilakukan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum, terhitung hari itu ASN yang bersangkutan dibebas tugaskan sebagai ASN kemudian yang bersangkutan hanya menerima gaji 50% sampai putusan pengadilan” terangnya. Km

spot_img

Latest

spot_img