Pura-pura Bertamu, Satresnarkoba Polres Agam Ciduk Pengedar Sabu

More articles

spot_img

Agam, Investigasi.news – Masih hitungan hari perjalanan tahun 2024. Satresnarkoba Polres Agam sudah mengamankan seorang yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, Rabu (03/01/24) sekira jam 05.00 WIB.

Tersangka yang berinisial AFD (23) diamankan di sebuah rumah, di Padang Lansano, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Dengan barang barang bukti sebagai berikut: 1. 3 (tiga) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 2,5 gram, 2. 1 (satu) buah kaleng rokok merek surya, 3. 1 meter paralon ukuran 2,5 inchi merk power max, 4. 1 (satu) unit handphone merk oppo, 5. 1 (satu) lembar uang pecahan 100.000,- hasil penjualan sabu, 6. 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran.

Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, SH yang langsung memimpin penangkapan mengatakan, berikut kronologi singkat penangkapannya: pada hari Rabu 3 Januari 2024 anggota Satresnarkoba Polres Agam menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu yang sedang berada dalam sebuah rumah kontrakan di daerah Padang Lansano, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Baca Juga :  Ketahuan Maling AC, Oknum PNS di Rohil Berurusan Dengan Polisi

Disebutkannya, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah bergerak cepat menuju TKP yang dimaksud.

“Kemudian tim opsnal mengetok pintu rumah kontrakan tersebut seolah-olah berpura – pura sebagai tamu dan langsung mengamankan pelaku setelah ianya membukakan pintu rumah”, ujarnya.

Disambungnya, dengan di dampingi para saksi selanjutnya dilakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut, lalu ditemukan 1 buah paket sabu yang disembunyikan pelaku dibawah karpet tempat tidurnya, kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke dapur dan ditemukan juga 2 buah paket sabu yang disembunyikan di dalam di tabung paralon ukuran 2,5 panjang 1 meter.

“Pelaku meletakkan sabu tersebut di dalam kaleng rokok surya dan kemudian disembunyikan dalam paralon”, tukas Kasat.

Baca Juga :  Geng Motor Bikin Ulah, Wilkum Polres Pelabuhan Belawan Tak Aman

Kemudian kata Kasatresnarkoba, lalu dilanjutkan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 100.000.

“Setelah semua barang bukti ditemukan kemudian ditanyakan kepada diduga tsk siapa pemilik sabu tersebut dan dijawab oleh tersangka bahwa semua barang haram itu adalah miliknya sendiri”, ungkap Kasat.

Dijelaskannya, pelaku mengakui bahwa dia baru 1 bulan ini mencoba belajar mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui baru pertama kali ditangkap polisi.

“Pelaku juga mengakui, dia mengedarkan sabu tersebut karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya, dimana saat ini kondisi pelaku hidup dengan 1 istri dan satu orang anak”, tuturnya.

Disambung Kasat, sebelum ditangkap polisi kata pelaku barang haram sabu tersebut dibelinya dari salah seorang temannya (DPO) sebanyak 2,5 gram dengan modal Rp. 2.300.000.

Baca Juga :  Pelaku Asusila Akhirnya Diamankan Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Daji

spot_img
spot_img

Latest

spot_img