Kendal, investigasi.news – Resto Aldila, yang dimiliki oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kendal, Cahyanto, diduga tidak mendukung Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini terungkap ketika menikmati hidangan di Resto Aldila dan nota yang diterima ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam upaya mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, Pemkab Kendal telah bekerjasama dengan Bank Jateng dalam pengadaan Taping Box yang berfungsi untuk mengontrol transaksi di restoran agar pajak dapat dihitung secara maksimal, yaitu 10% dari setiap transaksi. Diharapkan dengan penggunaan Taping Box, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal dapat terserap secara optimal.
Sebagai ketua PHRI Kabupaten Kendal, diharapkan Cahyanto mampu bersinergi dengan Pemkab Kendal dalam mengoptimalkan pajak dan retribusi sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Kendal No. 14 Tahun 2023.
Namun, kenyataannya di lapangan, Resto Aldila yang dimiliki oleh Cahyanto tidak menerapkan ketentuan tersebut. Saat rekan-rekan media membayar hidangan di Resto Aldila, tidak ditemukan adanya pajak 10% dan tidak terlihat penggunaan Taping Box untuk menghubungkan pendapatan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Cahyanto hanya membaca pesan tersebut dan tidak memberikan jawaban.
Ketua Umum Rakyat Peduli Kebijakan dan Amanat Daerah (RPKAD), Muhammad Sunoto Hanan, saat ditemui oleh awak media pada Selasa, 11 Juni 2024, menyatakan, “Kita berharap untuk kemajuan Kendal, semua stakeholder pemerintah Kabupaten Kendal turut serta mensukseskan amanat undang-undang dan peraturan daerah yang sudah menjadi ketetapan.
Apalagi ini sebuah organisasi perhimpunan hotel dan restoran Indonesia. Jika ketua umumnya memberi contoh yang baik dengan mentaati undang-undang dan Perda, saya yakin akan menjadi teladan yang baik bagi seluruh anggotanya dan ini tentu akan memperkuat daerah secara ekonomi. Demikian, saya hanya berharap ke depan Kendal lebih baik.”
(Tim)