Malut, Investigasi.news – Julfi Umasangadji mantan anggota DPRD Sula periode 2014-2019 akhirnya angkat bicara, menyangkut rekomendasi DPRD yang diabaikan Bupati Sula, serta banyaknya persoalan di Kab. Kepulauan Sula, yang kemudian menuntut tegas peran pengawasan dari DPRD Sula.
“DPRD memang harus mengambil peran penting, ini menyangkut tugas atau tupoksi pengawasan yang melekat pada mereka, karena jika DPRD tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan tadi maka terkesan membiarkan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai salah dan kerap menabrak aturan”, ujar Julfi kepada investigasi, Sabtu (29/7).
Ini sudah menjadi rentetan kejadian, mulai dari awal pemda Sula start pada juni 2021, pada mutasi 57 pejabat dan melantik kepala dinas, padahal isyarat UU harus 6 bulan dulu tapi Bupati tidak peduli, kemudian mutasi ASN yang tidak ada pertimbangan baperjakat, lanjut lagi mutasi alumni IPDN yang menjadi pembahasan nasional, kemudian mutasi 11 pegawai Inspektorat dan sejumlah auditor, serta yang paling hangat saat ini adalah pencopotan 21 Kades, sambung Julfi.
”Banyak masalah, dan saya melihat pemda leluasa melakukan berbagai kebijakan yang error karena lemahnya fungsi pengawasan DPRD”, lanjut Julfi yang kini tercatat menjadi politisi partai keadilan sejahtera/PKS.
Makanya saya minta kepada teman-teman di DPRD Sula, untuk meningkatkan fungsi pengawasannya, kalo kemudian ini ada peluang, serta dikaji secara matang terkait kebijakan Bupati yang bertabrakan dengan aturan, melanggar hukum dan sebagainya, maka DPRD harus mengambil langkah tegas, konsolidasikan teman-teman untuk mengunakan hak DPRD, salah satu hak DPRD adalah Interplasi, tambah Julfi.
“Ini akan menjadi pintu masuk agar publik juga tau, apa yang menjadi alasan pemda yang secara vulgar melakukan kebijakan-kebijakan yang yang cenderung melanggar aturan”, pungkasnya.
Disisi lain, jika kemudian rekomendasi DPRD diabaikan Bupati Ningsi dan DPRD tidak mengambil langkah tegas, maka terkesan bahwa DPRD tidak ada apa-apanya di hadapan Bupati Ningsi, tukas Julfi.
Intinya Rekomendasi DPRD melekat marwah dan wibawa DPRD, bahkan kehormatan lembaga, makanya jika tidak tuntas rekomendasi DPRD, dan DPRD tidak mengambil langkah tegas, maka kehormatan lembaga DPRD itu diinjak-injak oleh Pemerintah Daerah, tutupnya.
( RL )