Malut, Investigasi.news – Setelah nomor ponselnya sempat dicecar Hadija Rumalean Hakim Ketua pada persidangan perkara Tipikor BTT Pemda Sula Tahun 2021, yakni pada pengadaan alkes (BMHP) senilai Rp 5 miliar, oknum anggota DPRD Sula berinisial LL sepertinya ganti nomor telepon seluler (Ponsel).
Menurut sumber investigasi, oknum anggota DPRD Sula LL tidak lagi menggunakan nomor ponsel +62821-XXXX-9049 yang sempat dicecar Hakim Hadija Rumalean atas dugaan percakapan dengan terdakwa M. Bimbi, dan ketika coba dihubungi awak media ini, nomor tersebut memang sudah tidak lagi aktif.
“Abang Sidi (LL-red) tidak lagi pakai nomor itu, sekarang pakai nomor ini”, ujar sumber investigasi sambil menunjukkan nomor ponsel baru LL, +62 852-XXXX-6899.
LL yang saat ini berstatus sebagai saksi pada kasus korupsi belanja alkes (BMHP), sempat disangka membohongi hakim dan JPU diruang sidang Tipikor Ternate-Maluku Utara beberapa pekan lalu, lantaran tidak mengakui nomor telepon yang diyakini banyak orang adalah miliknya.
LL dengan gamblang tidak mengakui nomor ponsel tersebut, dan menolak tudingan Hakim bahwa telah melakukan sejumlah komunikasi dengan Terdakwa M. Bimbi.
Anehnya meski dipercaya banyak orang banwa LL melakukan pembohongan diruang sidang serta dihadapan hakim, Jaksa di Kejari Sula dan Kejati Maluku Utara tidak melakukan langkah strategis untuk menjerat LL, sehingga LL dianggap sebagai anggota dewan yang punya hak imunitas tanpa batas.
( RL )