Beranda blog Halaman 26

Ranperda Pajak dan Retribusi Masuk Tahap Akhir, DPRD Kota Padang Sampaikan Sejumlah Catatan

0
Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, S.Pd., memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8/2026). Hms

 

Padang – DPRD Kota Padang mempertegas perannya dalam mengawal kebijakan fiskal daerah. Melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8/2026), DPRD mengurai sejumlah persoalan strategis mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penataan tarif retribusi, hingga perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh langsung aktivitas masyarakat, pelaku usaha, pelayanan publik, investasi, serta kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd., saat menandatangani penyampaian pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8/2026).

Karena itu, DPRD Kota Padang memberikan sejumlah catatan agar perubahan regulasi tersebut benar-benar memiliki dampak nyata terhadap peningkatan PAD, namun tetap menjunjung transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kemudahan berusaha.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, dan dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd.

Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dari Fraksi Gerindra, Osman Ayub dari Fraksi NasDem, dan Jupri dari Fraksi PAN.

Dari Pemko Padang hadir Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah undangan.

Setelah pembukaan dan pemeriksaan daftar hadir, pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tersebut.

DPRD Soroti Optimalisasi Opsen PKB

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian DPRD adalah optimalisasi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Juru bicara Fraksi PKS, Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., meminta Pemko Padang mengevaluasi pelaksanaan opsen PKB yang telah diberlakukan sejak 2025.

Menurut Fraksi PKS, optimalisasi PAD tidak boleh hanya diterjemahkan sebagai upaya mengejar target penerimaan. Pemerintah harus memiliki kemampuan membangun dan mengelola basis fiskal secara lebih akurat.

“Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya,” ujar Hendrizal.

DPRD juga mendorong Pemko Padang melakukan pendataan ulang kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kota Padang. Integrasi dan pemadanan data dinilai menjadi kunci untuk mengetahui potensi penerimaan secara lebih akurat.

Langkah tersebut penting agar potensi pajak tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dikonversi menjadi sumber pendapatan daerah.

Gerindra Tekankan Transparansi dan Evaluasi Tarif

Pembahasan DPRD kemudian mengarah pada persoalan pengelolaan dan penetapan tarif retribusi.

Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut, namun memberikan sejumlah catatan kepada Pemko Padang.

DPRD meminta pemerintah memastikan penerapan regulasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha harus dilakukan secara masif sebelum Perda diberlakukan.

Selain itu, mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait perlu diperkuat guna menutup ruang terjadinya penyimpangan.

Gerindra juga mendorong evaluasi tarif retribusi secara berkala, minimal setiap dua tahun. Evaluasi diperlukan agar tarif tetap sesuai perkembangan ekonomi dan tidak berubah menjadi beban bagi masyarakat.

Perhatian DPRD juga diarahkan kepada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup. Pemko diminta memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak sehingga kapasitas pelayanan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Selain itu, mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan juga didorong untuk ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota.

PAN Minta Potensi PAD Dibuka Secara Terukur

Sementara itu, Fraksi PAN melalui juru bicara Usmardi Thareb menyoroti efektivitas perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DPRD mempertanyakan sejauh mana perubahan regulasi tersebut mampu meningkatkan PAD dibandingkan kondisi sebelum dilakukan revisi.

Fraksi PAN meminta Wali Kota melalui OPD terkait merinci potensi dan realisasi PAD dari sektor-sektor yang mengalami penyesuaian.

Bagi DPRD, angka potensi dan realisasi menjadi penting untuk mengukur apakah perubahan Perda benar-benar memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah atau sekadar menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

PAN juga menyoroti penyederhanaan jenis retribusi melalui rasionalisasi. Pemerintah diminta menjelaskan pola penerapannya di lapangan, termasuk perbandingan mekanisme lama dan mekanisme baru.

Tujuannya jelas, DPRD ingin memastikan penyederhanaan tersebut benar-benar membuat pemungutan lebih efektif sekaligus menekan biaya pemungutan.

Sejumlah Sektor Dinilai Berpotensi Dongkrak PAD

DPRD Kota Padang juga melihat adanya sejumlah objek retribusi yang berpotensi memberikan tambahan PAD.

Di antaranya Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, Laboratorium Lingkungan, BBI Bungus, Rusunawa, dan Rumah Khusus.

Perubahan sistem tarif Laboratorium Lingkungan dari sistem paket menjadi berdasarkan parameter juga menjadi perhatian. Skema tersebut dinilai dapat memberikan fleksibilitas bagi pengguna jasa sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan.

Namun DPRD meminta Pemko tidak berhenti pada penambahan objek retribusi. Pemerintah harus menyampaikan secara jelas proyeksi peningkatan PAD yang dapat dihasilkan dari setiap sektor.

Dengan begitu, kebijakan fiskal dapat diukur berdasarkan capaian dan manfaatnya, bukan sekadar berdasarkan perubahan angka tarif.

DPRD Ingatkan Kepentingan MBR dan Dunia Usaha

Dalam pembahasan Ranperda tersebut, DPRD juga memberikan perhatian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Fraksi PAN meminta penyesuaian tarif Rusunawa yang sekitar 10 persen dilakukan secara moderat dengan mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Meski tarif Rusunawa disebut tidak mengalami kenaikan selama hampir delapan tahun, DPRD menilai penyesuaian tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, DPRD Kota Padang mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak menjadi penghambat investasi.

Ranperda tersebut diharapkan mampu menjalankan fungsi budgeter sebagai instrumen peningkatan pendapatan daerah sekaligus fungsi regulerend sebagai instrumen pengaturan masyarakat.

Artinya, PAD boleh diperkuat, tetapi iklim usaha dan investasi harus tetap dijaga.

DPRD mendorong OPD terkait melahirkan terobosan konkret agar kebijakan pajak dan retribusi dapat memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

DPRD Minta Sosialisasi Diperkuat

Sejumlah perubahan objek dan tarif retribusi juga mendapat perhatian, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung, hingga pemanfaatan Gedung Youth Center dan fasilitas kamar mandi/WC di kawasan Pantai Padang.

DPRD meminta seluruh perubahan tersebut disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami objek pungutan, besaran tarif, serta mekanisme pembayaran yang berlaku.

Pada akhirnya, pembahasan DPRD Kota Padang menempatkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan semata-mata sebagai instrumen untuk menarik uang dari masyarakat, melainkan sebagai bagian dari strategi memperkuat kemampuan fiskal daerah.

PAD harus meningkat, tetapi pelayanan publik juga harus semakin baik. Penerimaan daerah harus bertambah, namun beban masyarakat dan pelaku usaha tetap harus dikendalikan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir beserta catatan dan rekomendasinya, seluruh fraksi DPRD Kota Padang pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses DPRD Kota Padang dalam mengawal kebijakan fiskal agar lebih terukur, transparan, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu memperkuat fondasi pembangunan Kota Padang.

(Adv)

Maulid Nabi di Kisaran, Warga Asahan Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

0

ASAHAN — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat Kabupaten Asahan digelar di Masjid H. Agung Achmad Bakrie Kisaran, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengajak masyarakat kembali meneladani akhlak dan perjuangan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan sambutan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si.

Dalam sambutan itu disampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu, peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk mengingat kembali keteladanan, perjuangan, serta ajaran yang diwariskan Rasulullah SAW.

“Keteladanan Rasulullah SAW diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga membentuk masyarakat yang berakhlak mulia, religius, serta senantiasa menjaga persatuan dan silaturahmi,” demikian pesan yang disampaikan.

Peringatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan masyarakat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Asahan yang sejahtera, religius, maju dan berkelanjutan.

Suasana kegiatan semakin semarak dengan penampilan santri dan santriwati binaan Buya Amiruddin dari Pondok Pesantren Baitul Mustaghfirin Al-Amir.

Rangkaian acara diawali lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Alhafiz Haikal Fajar Pane. Ia diketahui telah melaksanakan tasmi’ hafalan 25 juz dalam sekali duduk.

Penampilan kemudian dilanjutkan dengan tausiah singkat oleh Naya Berlian Setiawan, peraih Juara Dai Cilik TVRI Sumatera Utara 2024.

Sementara tausiah utama disampaikan Al-Ustadz Buya Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS., MA., MBA., Ph.D. Dalam ceramahnya, ia mengingatkan pentingnya membangun spiritualitas sebagai landasan untuk memperkuat moral dan akhlak.

Ia juga mengajak jamaah untuk bersikap tegas terhadap kemungkaran dengan tetap mengedepankan cara yang bijaksana, meningkatkan kecintaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, serta membiasakan diri menjalankan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, pendidikan agama juga perlu ditanamkan sejak dini. Anak-anak didorong untuk mempelajari dan membaca Al-Qur’an, termasuk melalui pembelajaran Iqra.

Selain menuntut ilmu dan mengenal Allah SWT lebih dekat, jamaah juga diajak mempererat silaturahmi serta membangun sikap saling menyayangi dan berkasih sayang antarsesama.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, pimpinan dan pejabat organisasi perangkat daerah, MUI Kabupaten Asahan, IPMA/unsur IMTAQ, TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar serta sejumlah tamu undangan. ( Sidabutar)

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge

0

ASAHAN — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pola kemitraan mulai dilaksanakan di Desa Gotting Sodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Program tersebut ditandai dengan tanam perdana sawit sekaligus intercropping atau tumpang sari padi gogo, Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB itu diikuti 181 peserta Koperasi Produsen Petani Kelapa Sawit Kesepakatan. Turut hadir Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Arya Sandhiyudha, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Region Head Regional I, General Manager Grup Kebun Asahan, sejumlah kepala OPD, Camat Bandar Pasir Mandoge, para kepala desa se-Kecamatan Bandar Pasir Mandoge serta tamu undangan lainnya.

Ketua Koperasi Produsen Petani Kelapa Sawit Kesepakatan, Saripuddin Sirait, mengatakan peremajaan sawit dilakukan karena tanaman milik petani telah berusia sekitar 40 tahun sehingga produktivitasnya dinilai perlu ditingkatkan melalui penanaman kembali.

“Tanaman sawit yang dimiliki para petani sudah mencapai usia 40 tahun, sehingga sudah waktunya dilakukan replanting,” ujar Saripuddin.

Menurutnya, selain peremajaan sawit, koperasi juga menyiapkan lahan seluas 86 hektare untuk ditanami padi gogo. Sementara sekitar 98 hektare lainnya akan dimanfaatkan untuk berbagai jenis tanaman.

Saripuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut. Ia berharap PSR dan intercropping dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat langsung bagi anggota koperasi dan masyarakat.

“Kami juga memohon dukungan dan bantuan Forkopimda Kabupaten Asahan agar pelaksanaan program ini berjalan lancar hingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Arya Sandhiyudha mengatakan program PSR memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan perkebunan kelapa sawit rakyat. Melalui pola kemitraan, PTPN IV berkomitmen memberikan pendampingan teknis kepada para petani.

Ia meminta petani peserta PSR mengikuti bimbingan dan arahan dari tim pendamping agar proses peremajaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mampu meningkatkan hasil produksi ke depan.

“Harapannya, masyarakat yang menerima bantuan ini mampu meningkatkan taraf hidup dan hasil usahanya,” kata Arya.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengapresiasi kerja sama antara PTPN IV dan kelompok tani di Desa Gotting Sodadi.

Menurutnya, penanaman padi gogo melalui pola intercropping menjadi langkah positif karena dapat memberikan sumber penghasilan tambahan bagi petani selama proses peremajaan tanaman sawit.

“Kehadiran program penanaman padi gogo ini patut kita syukuri karena dapat menjadi pendorong peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Taufik.

Ia menilai program tersebut juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Taufik berharap pelaksanaan PSR dan intercropping padi gogo dapat berjalan tertib dan berkelanjutan sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan peserta koperasi, tetapi juga masyarakat di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan Kabupaten Asahan secara lebih luas. ( Sidabutar)

Anak Kandung ASN Pemkab Ende Diduga Ancam Ibunya dengan Parang dan Rusak Barang, Dilaporkan ke Bupati dan Polres Ende

0
Advokat Bernadetha Bupu mendampingi seorang ibu lanjut usia beserta anggota keluarganya saat melaporkan dugaan pengancaman dan pengerusakan barang oleh anak kandungnya ke Polres Ende.

Ende, Investigasi.News — Seorang perempuan lanjut usia berinisial SN (79) melaporkan anak kandungnya sendiri, HWD, ke Kepolisian Resor (Polres) Ende atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah peristiwa yang menurut keterangan korban terjadi sekitar pukul 18.00 WITA di rumah korban, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor STBL/93/VIII/2026/Res. Ende, korban melaporkan perkara pengancaman dan pengerusakan dengan terlapor Heronimus Wiliamus Dale alias Herwin.

Dalam surat pengaduan yang diterima Polres Ende, korban menerangkan bahwa terlapor datang ke rumah dan meminta dirinya bersama anggota keluarga keluar untuk bertemu. Saat keluar rumah, korban mengaku melihat terlapor telah memegang sebilah parang.

Menurut pengaduan tersebut, terlapor kemudian diduga mengarahkan parang kepada anak mantu korban sambil meminta agar sertifikat rumah diserahkan kepadanya.

Situasi kemudian disebut semakin tegang ketika parang diarahkan kepada korban. Korban mengaku ditanya mengenai hubungan mereka, lalu setelah dirinya menjawab bahwa terlapor adalah anaknya, parang tersebut diduga diayunkan ke arahnya.

Korban mengaku berhasil merundukkan tubuh secara refleks sehingga sabetan parang tidak mengenai tubuhnya, melainkan mengenai bagian jendela rumah yang berada di belakangnya hingga mengalami kerusakan.

Dalam pengaduan tersebut juga disebutkan adanya dugaan ancaman pembakaran rumah beserta orang-orang yang berada di dalamnya. Setelah itu, terlapor diduga merusak sejumlah kursi yang berada di dalam rumah.

Peristiwa dugaan pengancaman dan pengerusakan tersebut disebut memiliki bukti rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut disebut memperlihatkan peristiwa yang menjadi dasar laporan korban dan selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam proses penyelidikan dan pembuktian perkara.

Dalam wawancara, korban menceritakan bahwa dirinya hingga kini masih diliputi rasa takut setelah kejadian tersebut.

Korban mengaku tidak lagi merasa aman berada di rumah. Bahkan, akibat trauma, dirinya disebut sempat memilih tidur di luar kamar dan tidak berani membuka pintu rumah.

Rasa takut juga disebut dialami oleh cucu-cucu korban yang masih kecil. Mereka disebut kerap panik ketika melihat seseorang melintas di depan rumah karena khawatir terlapor datang kembali membawa parang.

Korban juga mengungkapkan tekanan batin karena dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.

Menurut keterangan korban, persoalan yang melatarbelakangi konflik diduga berkaitan dengan sertifikat rumah. Korban mengaku diminta menyerahkan sertifikat rumah kepada terlapor karena alasan sebagai anak laki-laki tertua.

Namun, permintaan tersebut ditolak korban. Ia menyatakan rumah tersebut dibangun dari hasil jerih payahnya dan masih berkaitan dengan kepentingan seluruh anaknya.

Korban juga mengungkapkan bahwa konflik mengenai rumah tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku pernah mengalami persoalan serupa beberapa tahun sebelumnya hingga dirinya dan anggota keluarga harus meninggalkan rumah pada tengah malam untuk mencari perlindungan.

Kuasa hukum korban, Advokat Bernadetha Bupu, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi korban untuk memastikan laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Bernadetha menyebut korban, suaminya, serta tiga orang cucu yang masih kecil mengalami ketakutan pascakejadian.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan, tetapi juga menyangkut rasa aman korban yang merupakan seorang perempuan lanjut usia.

Selain melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, Advokat Bernadetha Bupu, S.H. juga telah menyampaikan persoalan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, yang disebut merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, kepada Bupati Ende untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan salinan laporan polisi terkait terlapor kepada Bupati Ende sebagai bahan informasi dan tindak lanjut administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum bersama korban kemudian mendatangi Satreskrim Polres Ende pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk memantau perkembangan laporan dan meminta kepastian penanganan perkara.

Kuasa hukum juga berharap pihak kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban serta menindaklanjuti laporan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, pendampingan terhadap korban dan anak-anak yang mengalami trauma juga dinilai penting. Pihak kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan kebutuhan pendampingan psikologis korban dan keluarganya dapat diperhatikan.

Korban berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dirinya dan seluruh anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut. Ia mengaku khawatir ancaman yang disampaikan saat kejadian kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara berada pada kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

(Severinus T. Laga)

Pelacuran Hukum di Bumi Kepri: KEK Tanjung Sauh Diduga Jadi“Karpet Merah” TKA Ilegal Via Jalur Tikus

0

Batam, Investigasi.News – Status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh yang selama ini dipromosikan sebagai salah satu proyek strategis nasional kini menuai sorotan. Di balik narasi besar tentang investasi dan pertumbuhan ekonomi, muncul dugaan adanya praktik pelanggaran aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dugaan tersebut mencuat seiring informasi mengenai mobilitas pekerja asing menuju kawasan proyek yang disebut-sebut tidak seluruhnya melalui jalur pemeriksaan resmi keimigrasian.

Jalur “Tikus” Ibu Rita, Pintu Belakang Mobilitas WNA?

Informasi yang dihimpun Investigasi.News menyebutkan, sejumlah pekerja asing yang berkaitan dengan aktivitas di KEK Tanjung Sauh diduga keluar-masuk melalui jalur yang tidak semestinya, salah satunya melalui Pelabuhan Ibu Rita di kawasan Punggur.

Jalur tersebut diduga dimanfaatkan untuk memobilisasi warga negara asing (WNA) tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi sebagaimana mestinya.

Jika informasi ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Praktik tersebut berpotensi membuka celah terhadap pengawasan keimigrasian sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai pihak-pihak yang mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Buruh Lokal Terpinggirkan, TKA Diduga Masuk hingga Pekerjaan Kasar

Sorotan lain datang dari dugaan penggunaan TKA yang disebut tidak hanya menempati posisi tenaga ahli atau jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Menurut informasi dari narasumber internal, keberadaan pekerja asing di kawasan tersebut diduga telah merambah hingga pekerjaan lapangan yang tergolong pekerjaan kasar.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Kehadiran investasi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia. Ketentuan mengenai penggunaan TKA, alih keahlian, serta perlindungan tenaga kerja lokal semestinya menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Wartawan Verifikasi, Security Diduga Intimidasi

Persoalan semakin menarik ketika Investigasi.News mencoba melakukan verifikasi lapangan di sekitar Pelabuhan Ibu Rita.

Saat wartawan melakukan konfirmasi dan menggali informasi terkait aktivitas mobilitas WNA, petugas keamanan disebut melakukan pelarangan dan tindakan yang dinilai intimidatif.

“Di sini tidak boleh tanya-tanya, Pak!” ujar seorang petugas keamanan dengan nada tegas.

Sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika seluruh aktivitas di lokasi berjalan sesuai aturan, mengapa proses verifikasi jurnalistik harus dihalangi?

Tentu saja, keterangan dari pihak keamanan maupun pengelola pelabuhan perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi sepihak.

Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Munculnya dugaan penggunaan jalur tidak resmi dan keberadaan TKA yang dipersoalkan memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang membutuhkan jawaban dari instansi terkait.

Pertama, pengawasan keimigrasian. Bagaimana mekanisme pemeriksaan terhadap WNA yang keluar-masuk menuju kawasan proyek? Apakah seluruh pekerja asing telah memenuhi dokumen dan ketentuan keimigrasian yang berlaku?

Kedua, pengawasan ketenagakerjaan. Apakah penggunaan TKA di KEK Tanjung Sauh telah sesuai dengan ketentuan jabatan, kompetensi, izin, serta kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja Indonesia?

Ketiga, aktivitas Pelabuhan Ibu Rita. Bagaimana status dan legalitas pelabuhan tersebut dalam kaitannya dengan mobilitas WNA menuju kawasan KEK?

Keempat, tanggung jawab pengelola proyek. Sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap perusahaan dan kontraktor yang mempekerjakan tenaga asing?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai serangan terhadap investasi. Justru sebaliknya, kepastian hukum dan transparansi merupakan fondasi penting agar investasi di kawasan strategis benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Jangan Sampai KEK Menjadi Zona “Bebas Pengawasan”

KEK bukanlah wilayah yang berada di luar hukum Indonesia.

Status khusus sebuah kawasan tidak boleh dimaknai sebagai izin untuk mengabaikan aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, maupun ketentuan hukum lainnya.

Karena itu, apabila benar terdapat mobilitas WNA melalui jalur yang tidak sesuai prosedur atau penggunaan TKA yang melanggar ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi pengawas harus segera melakukan pemeriksaan secara transparan.

Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata legal dan sesuai aturan, pihak pengelola maupun instansi terkait juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen dan fakta yang dapat menjawab keresahan publik.

Publik hanya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa hukum tetap menjadi panglima, termasuk di kawasan investasi bernilai strategis seperti KEK Tanjung Sauh.

Hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.News mendorong pihak Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan/Disnaker, pengelola KEK Tanjung Sauh, serta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan tersebut.

Fransisco Chrons

Bupati Malang Resmikan Eco Office DLH, Dorong Perkantoran Ramah Lingkungan

0
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. meresmikan Eco Office di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Jalan Nusa Barong, Kota Malang, Senin (31/8/2026). (Foto: Guh)

MALANG, investigasi.news — Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. meresmikan Eco Office di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Jalan Nusa Barong, Kota Malang, Senin (31/8/2026).

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam mendorong penerapan budaya kerja yang lebih peduli terhadap lingkungan sekaligus mewujudkan tata kelola perkantoran yang berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, ST., MT., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran DLH Kabupaten Malang.

Penerapan konsep Eco Office diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan perkantoran, termasuk penghematan energi dan air, pengurangan penggunaan plastik dan kertas, serta pengelolaan sampah yang lebih baik.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa komitmen menjaga lingkungan tidak hanya dilakukan melalui program yang menyentuh masyarakat, tetapi juga dimulai dari lingkungan internal pemerintahan.

Peresmian Eco Office di DLH Kabupaten Malang diharapkan menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya untuk menerapkan prinsip perkantoran yang lebih bersih, efisien, dan ramah lingkungan.

Dengan penerapan tersebut, budaya peduli lingkungan diharapkan tidak berhenti pada seremoni peresmian, tetapi menjadi kebiasaan dan bagian dari aktivitas kerja sehari-hari di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. (Guh)

Polres Karimun Bersama BUMDes Pangke Barat Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Kuartal III Tahun 2026

0
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani bersama jajaran Polres Karimun lakukan penanaman jagung pipil di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Senin (31/8/2026).

Karimun – Polres Karimun bersama BUMDes Desa Pangke Barat melaksanakan penanaman jagung pipil kuartal III Tahun 2026 dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Senin (31/8/2026).

Kegiatan dilaksanakan di lahan Kampung Ambat RT 02 RW 04, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, dengan luas lahan kurang lebih 2 hektare.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati, S.H., jajaran pejabat utama Polres Karimun, Pj. Kepala Desa Pangke Barat Heraidil, PPL Meral Barat Muzharkifli, S.ST., serta Ketua BUMDes Beruntung Pangke Barat Eva Herlina.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, kegiatan penanaman jagung pipil merupakan bentuk sinergi Polri bersama pemerintah desa dan BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan produktif.

“Polres Karimun akan terus mendukung program ketahanan pangan melalui sinergi bersama pemerintah desa, BUMDes dan masyarakat. Kami berharap hasil pertanian ini dapat memberikan manfaat serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres. Sapi’i

Kompak Masak Ikan Kuah Kuning dan Papeda, Kadis Pertanian Kota Ambon dan Istri Curi Perhatian Publik

0
Pasangan Pejabat Yang Curi Perhatian Publik.

Maluku, Investigasi.News- Kekompakan Kepala Dinas Pertanian Kota Ambon bersama sang istri terlihat dalam lomba memasak ikan kuah kuning dan papeda yang digelar Pemerintah Kota Ambon dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon, menjadi perhatian publik.

Lomba yang mengangkat kuliner khas Maluku tersebut berlangsung pada Senin (31/8/2026) di Tribun Lapangan Merdeka Ambon.

Kadis Pertanian Kota Ambon bersama istrinya tampak begitu kompak mengikuti setiap tahapan perlombaan. Keduanya terlihat bekerja sama menyiapkan bahan hingga proses penyajian ikan kuah kuning dan papeda.

Momen tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan, sebab lomba bukan hanya menjadi ajang adu kreativitas dalam mengolah makanan khas Maluku, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat kebersamaan antar-OPD Pemerintah Kota Ambon.

Dibuka Langsung Wali Kota Ambon

Kegiatan lomba tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Ambon yang hadir di lokasi. Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya keterlibatan para kepala dinas dalam menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan HUT Kota Ambon.

Dengan nada tegas namun penuh semangat kebersamaan, Wali Kota bahkan mengingatkan para kepala dinas yang tidak mengikuti lomba akan diberikan sanksi.

“Bagi kepala dinas yang tidak mengikuti lomba akan diberikan sanksi”, tegas Wali Kota dalam sambutannya (31/8).

Pernyataan tersebut menjadi bentuk dorongan agar seluruh kepala dinas dan jajaran OPD tidak hanya menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga ikut mengambil bagian dalam kegiatan kebersamaan yang digelar Pemerintah Kota Ambon.

Kuliner Khas Maluku Jadi Pilihan

Ikan kuah kuning dan papeda dipilih sebagai menu utama dalam perlombaan karena merupakan kuliner khas Maluku yang telah menjadi bagian dari identitas dan budaya masyarakat Maluku.

Suasana perlombaan pun berlangsung meriah. Para peserta dari lingkungan Pemerintah Kota Ambon menunjukkan kreativitas masing-masing dalam mengolah dan menyajikan makanan tradisional tersebut.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi perlombaan semata, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kekompakan, kebersamaan dan semangat menyambut HUT Kota Ambon.

Kekompakan Kadis Pertanian Kota Ambon bersama istri dalam lomba tersebut pun menjadi gambaran bahwa semangat membangun Kota Ambon dapat dimulai dari kebersamaan, termasuk melalui kegiatan sederhana seperti memasak makanan khas daerah.

Pemerintah Kabupaten Karimun Lantik 95 PNS Formasi 2024 dan Jabatan Fungsional

0
Bupati Karimun bersalaman dengan Aditya, salah satu PNS baru yang merupakan penyandang disabilitas, pada pelantikan 95 PNS Formasi 2024 dan pejabat fungsional Pemkab Karimun.

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun secara resmi menggelar acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024 sekaligus Pelantikan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 95 orang pegawai resmi dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai instansi Pemkab Karimun.

Penyelenggaraan pelantikan ini bertujuan untuk mengukuhkan status para pegawai menjadi PNS 100% serta memberikan otoritas penuh bagi pejabat fungsional dalam menjalankan tugas-tugas penataan dan pelayanan yang diberikan oleh pimpinan instansi.

Poin-Poin Penting dan Penekanan Utama:
Pakta Integritas & Anti-KKN: Seluruh pegawai yang dilantik wajib memegang teguh integritas, bekerja secara jujur, profesional, serta berkomitmen penuh dalam pencegahan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Mendorong Potensi Generasi Muda: Pemkab Karimun menaruh harapan besar kepada para PNS muda untuk mengekspresikan bakat dan kemampuannya secara optimal guna mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Karimun yang maju.
Komitmen Inklusivitas: Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya terhadap kesetaraan dan inklusivitas. Salah satu ASN dilantik atas nama Aditya, seorang penyandang disabilitas yang ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Perempuan. Pemkab Karimun memastikan bahwa keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang untuk berkontribusi dan bekerja secara maksimal.

Pemerintah Kabupaten Karimun berharap para ASN yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan memberikan dedikasi terbaik bagi pelayanan masyarakat Kabupaten Karimun. Sapi’i

Lepas Pamit Penuh Haru, Arief Tyahyono Resmi Pimpin Bapperida Jember

0
Lepas pamit

Jember, Investigasi.news- Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti acara lepas pamit Arief Tyahyono, S.E., yang resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember.

Acara ini menandai transisi kepemimpinan baru setelah dirinya dilantik untuk mengemban amanah sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jember.

Acara yang dihadiri oleh jajaran struktural, staf Dispendik, pengawas, serta kepala sekolah ini menjadi ruang apresiasi atas dedikasi besar Arief selama memimpin sektor pendidikan.

Di bawah arahannya sejak sejak 2 Januari 2026, sinergi kuat antarelemen berhasil mendongkrak mutu pembelajaran di daerah.

Dalam sambutannya, Arief menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas loyalitas dan kerja keras seluruh jajaran pendidik.

“Kebersamaan yang terjalin selama kurang lebihnya 8 bulan ini semoga nilai kebersamaan, kolaborasi, dan integritas yang telah terbangun kokoh terus dirawat demi kemajuan pelayanan publik di Jember.” Ujar Arief.

Seluruh keluarga besar Dispendik melepas kepindahan beliau dengan doa terbaik demi kelancaran dan kesuksesan mengemban tanggung jawab baru.

Saat dikonfirmasi terkait tugas barunya di Bapperida Jember, Arief mengatakan bahwa jabatan ini merupakan sebuah amanah besar yang menuntut kerja cepat dan kolaboratif.

“Tugas di Bapperida ini adalah jantungnya pembangunan daerah. Fokus utama saya dalam waktu dekat adalah memastikan seluruh program prioritas dapat berjalan selaras, melakukan percepatan perencanaan anggaran, serta memperkuat fungsi riset dan inovasi agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar berbasis data dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Jember,” ujar Arief.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan harus melibatkan kolaborasi kuat antara eksekutif, legislatif, hingga seluruh elemen masyarakat. Js