Implementasi Clean Governance, Good Governance, dan Supremasi Hukum

More articles

spot_img

Clean Governance (Pemerintahan Bersih): Ini mengacu pada praktik pemerintahan yang bebas dari korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta transparan dalam keputusan dan tindakan. Ini melibatkan proses yang jujur, akuntabel, dan adil dalam pengelolaan sumber daya serta kepentingan publik.

Good Governance (Pemerintahan yang Baik): Merupakan konsep yang mencakup kualitas institusi pemerintahan. Ini termasuk transparansi, partisipasi publik, aturan hukum yang berlaku, keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan, dan efisiensi administratif untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Supremasi Hukum: Merujuk pada keadaan dimana hukum diatas segalanya. Ini berarti bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan individu, harus tunduk pada hukum yang sama. Ini menciptakan keadilan, stabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Teropong Senayan: Jalan Politik Terjal Rusdianto

Dalam konteks kabupaten Kepulauan Sula keputusan pemerintah harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok maupun kepentingan tertentu.
Proses pengambilan keputusan terbuka dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat.

Anggaran publik dialokasikan secara adil dan transparan, serta digunakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan bersama.
Sistem hukum dan penegakan hukum berfungsi dengan baik untuk memastikan keadilan bagi semua warga Kabupaten Kepulauan Sula.
Implementasi yang tepat dari ketiga konsep di atas oleh pemerintah daerah akan memainkan peran penting dalam memastikan distribusi yang adil dari sumber daya dan layanan publik di Kabupaten Kepulauan Sula, berkontribusi pada pemerataan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  “TP” Jelang Pilpres, Jangan Mau Terperosok Di Lobang Trotoar Yang Sama

Implementasi ketiga konsep di atas juga memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, lembaga, serta masyarakat untuk memastikan keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan dalam segala aspek pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara umumnya dan khususnya di kabupaten kepulauan Sula, masalahnya adalah konsep Clean Governance, Good Governance dan Supremasi Hukum oleh pemerintah daerah sudah mengimplementasikan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sula ?….
Wallahu A’lam Bishawab

Penulis adalah : Mohtar Umasugi, S.Ag., M.Pd.I (Akademisi STAI Babussalam Sula).

spot_img
spot_img

Latest

spot_img