Kukuh Dengan Eksepsi, Sidang Dugaan Penggelapan Uang Sebesar Rp.2,5 Milyar Berlanjut

More articles

spot_img

Pasaman, Investigasi.News – Jaksa Penuntut Umum Debby KHristina dan Alamsyah Budin, SH menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa AA (39) dengan kasus dugaan mengelapkan uang sebesar Rp.2,5 Milyar Rupiah.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Misbahul Anwar, didamping Kristin Jones M, dan Aulia Ali Reza selaku hakim anggota sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa Doni, SH, Firdaus Tri Handoko, SH dan Ilham, SH di ruangan sidang Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Kamis (24/3/2022).

Sementara itu, keberatan yang disampaikan JPU kepada penasehat hukum AA(39) diantaranya permohonan kepada Majelis Hakim, kami JPU menyampaikan bahwa surat dakwaan kami sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat Formil dan materil sebagai mana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP. Kemudian menolak Nota Eksepsi (Keberatan) telah dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa seluruhnya dan melanjutkan persidangan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi”, ujarnya.

“Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa AA yaitu, Doni, SH, Firdaus Tri Handoko, SH dan Ilham, SH. mengatakan pada Media ini Akan “Bersikukuh ” pada Eksepsi Terdakwa tersebut.

Seperti yang disampaikan penasehat hukum terdakwa pada eksepsi Senen lalu yang disampaikan oleh PH terdakwa.

Menurut mereka, perkara terdakwa harusnya masuk dalam kasus perdata dan bukan pidana.
“Perkara ini bukan pidana, namun perkara
perdata,” ujar Ilham.

Dia mengatakan, seperti yang telah kita dengar pada persidangan sebelumnya, yaitu pada, Kamis tanggal 17 Maret 2022 lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) di depan persidangan ini telah membacakan surat dakwaannya yang merupakan dakwaan alternatif berjudul “Untuk Keadilan”.

Akan tetapi, kata Ilham, selaku penasehat hukum terdakwa jika disimak dengan cermat dan teliti surat dakwaan tersebut sangat jelas hanya merupakan dakwaan yang mengada-ada, uraian dalam dakwaan dengan panjang lebar, dan sengaja disusun hanya untuk memenuhi prosedur, karena tanpa didukung oleh fakta yang sebenarnya dengan mengesampingkan mengenai fakta-fakta lain atau bahkan mengabaikan pengertian secara jelas tentang ketentuan perundang-undangan, dan atau tidak menganalisa secara Cermat dan jelas terhadap pasal yang dituduhkan terhadap terdakwa”Katanya

Sementara M Donni mengatakan perkara yang didakwakan oleh JPU dengan Reg.Perkara : PDM-03/LSKPG/Eoh.2/02/2022, tanggal 25 Februari 2022, yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan nomor perkara No. 14/Pid.B/2022/PN.Lbs juga pernah dilaporkan ke Polres Pasaman dengan hasil gelar perkara diruang Satreskrim Polres Pasaman.

“Dalam gelar perkara tersebut, bahwa perkara yang dilaporkan oleh H. MS masuk kedalam Hukum perdata bukan merupakan peristiwa Pidana. Jadi uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) T’indak Pidana yang didakwakan. Unsur-unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan, ” terangnya.

“Kita menduga Surat Dakwaan JPU tidak memuat unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan atau Unsur-unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian secara cermat dan jelas dan lengkap berkaitan unsur-unsur pasal 374 KUHP maupun unsur-unsur pasal 372 KUHP dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara : PDM-03/LSKPG/Eoh.2/02/2022, tanggal 25 Februari 2022, oleh JPU,” jelasnya.

Dia menambahkan, makna langsung keberatan adalah untuk mengoreksi tata urutan penyusunan sebuah dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dengan implikasi yuridis berupa batalnya sebuah dakwaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 143 ayat (3) KUHAP dan sekaligus membahas, diterima atau tidak diterimanya sebuah dakwaan dan apakah perkara yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi persyaratan sebagai kasus pidana atau bukan.

Selain itu, keberatan mempunyai makna yaitu dapat dijadikan sebagai pembuka tabir permasalahan kasus yang tertuang dalam dakwaan tersebut, atau setidak-tidaknya sejak awal telah dapat dilihat warna yuridis yang profesional atau tidak dari JPU dalam meneliti dan menyimak kasus yang tertuang dalam dakwaan dengan Reg. Perkara: PDM-03/LSKPG/Eoh.2/02/2022, tanggal 25 Februari 2022, yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan nomor perkara No. 14/Pid.B/2022.

Sedangkan agenda sidang pada Minggu depan nanti adalah Mendengarkan Putusan Sela pada Kamis (31/3/2022) mendatang. (Ris )

spot_img

Latest

spot_img