Tanggapi Keberatan Kapolres Pasaman Terhadap Pemberitaan Petisi.co, Yunzar Lubis: Tak Ada Uji Informasi Dalam Undang-Undang Tentang Pers

Pasaman. Investigasi.News-Kapolres Pasaman mengajukan keberatan terhadap Pimred Petisi.co dengan bukti surat Nomor : 15/ IX/ 2022/ Res.Pas, perihal: Pernyataan Keberatan Atas Pemberitaan Media Petisi, tanggal 12 September 2022.

Salah satu alasan keberatan disebutkannya, karena pemberitaan yang berjudul “Pembakaran Escavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Illegal” disajikan tidak sesuai fakta dan kebenarannya serta tanpa adanya konfirmasi/ uji informasi.

Sayangnya, menurut Yunzar Lubis, (Selasa, 20/9), tidak dijelaskan, yang mana yang tidak fakta, dan yang mana yang tidak dikonfirmasi dalam pemberitaan tersebut.

“Pertanyaannya, apakah Kapolres Pasaman menganggap tambang illegal tidak fakta ?”, tanya Yunzar Lubis, salah seorang wartawan senior di Pasaman dan Pasaman Barat.

“Kalau pembakaran escavator terhadap Mustafa, apakah benar Mustafa dibakar escavator, harusnya dikonfirmasi kepada Mustafa, bukan kepada Kapolres. Tetapi kalau laporan kepada polisi terkait escavator membakar Mustafa, iya, kepada Kapolres”, sambungnya.

Dikatakannya, kalau yang dimaksud Kapolres adalah pemberitaan Petisi.co yang berjudul “Pelapor Kasus Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Emas Ilegal?”, yang mengkait nama Kapolres yang tidak terkonfirmasi, hanyalah: penilaian masyarakat. Bukan suatu informasi yang bersumber dari Kapolres dan masyarakat yang menyampaikannya kepada wartawan.

Kalau penilaian masyarakat, “perlu ketegasan dari Kapolres”, kebenaran adanya pandangan tersebut, menurut Yunzar Lubis, tentu posisinya pada masyarakat, apanya yang harus dikonfirmasikan kepada Kapolres ?

“Hanya saja, dari hal yang bersifat: penilaian masyarakat, sebenarnya, terbuka peluang untuk memperdalam dan memperluas nuansa dan wawasan berita tersebut dengan meminta tanggapan Kapolres. Bukan konfirmasi”, jelasnya lagi.

Terkait munculnya istilah “uji informasi”, menurut Yunzar, mengada-ada saja. Tidak ada istilah uji informasi dalam KEJ atau dalam UU No. 40 Tahun 1999. Istilah yang ada hanya: konfirmasi untuk suatu informasi yang akan dipublikasikan, dan klarifikasi terhadap informasi yang sudah dipublikasikan.

Dijelaskannya, kalau yang dimaksud uji kebenaran, apakah sesuatu itu benar, tentulah di peradilan. Dalam suatu berita, Wartawan hanya bertanggungjawab terkait sumber yang bertanggungjawab, dan informasi yang terkonfirmasi. Jika tidak benar, maka yang berbohong adalah narasumber atau yang memberi konfirmasi.

Menurut Yunzar Lubis, Uji informasi, adanya, antara lain, pada penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal yang diuji adalah konsekuensi. Maka lebih dikenal dengan Uji Konsekuensi. Bertujuan untuk memilah informasi yang mana yang dikategorikan rahasia negara, rahasia jabatan, dan dll. Agar tidak salah pertimbangan untuk mengkategorikan suatu informasi sebagai informasi publik. (RIS)

IKLAN HPN

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles