Kota Sukabumi, Investigasi.news – Puluhan sepeda motor dan mobil berknalpot brong kembali terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Sukabumi Kota, Sabtu (29/7/2023) malam.
Sebanyak 42 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang dimodifikasi dengan knalpot bising tersebut diamankan ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Tidak hanya itu, puluhan pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas pun ditindak petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom Sukabumi dengan Tilang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menerangkan, KRYD yang digelar Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Tentunya KRYD yang setiap hari kami laksanakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, apalagi menjelang libur akhir pekan,” terang Astuti kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
“Alhamdulilah KRYD yang kami laksanakan tadi malam berhasil mengamankan 42 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang telah dimodifikasi pemiliknya dengan knalpot brong serta menindak sejumlah pengendara sepeda motor lainnya yang kedapatan melanggar Lalulintas dengan Tilang,” sambungnya.
“Semoga KRYD yang terus kami laksanakan ini dapat membuat masyarakat bisa lebih merasa nyaman saat beraktifitas dan situasi kamtibmas tetap kondusif. Bila masyarakat ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas bisa menginformasikannya kepada kami melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.” pungkasnya.
(Ym)