Malang, investigasi.news – Ratusan anggota GRIB JAYA Se-Jawa Timur berkumpul di Jl. Bandung No. 34, Kota Malang, untuk menolak eksekusi tanah dan rumah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dan mafia peradilan. Properti yang menjadi sengketa tersebut saat ini ditempati oleh ahli waris Almarhum Endro Kusmartono, yakni Arya Sjahreza Bayu Lesmana.
Kehadiran GRIB JAYA di Kota Malang bukan tanpa alasan. Renald, Kabid Hukum dan HAM GRIB JAYA, menegaskan bahwa mereka akan membela masyarakat yang menjadi korban mafia tanah dan mafia peradilan tanpa pandang bulu.
“Di GRIB JAYA, khususnya di lembaga pembela hukum, kami tidak mengenal kompromi. Siapapun yang butuh bantuan melawan mafia tanah dan mafia peradilan, kami siap mengawal sampai tuntas,” tegas Renald.
Renald menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari sebuah perjanjian bisnis, di mana rumah tersebut dijaminkan sebagai modal usaha. Namun, pihak lain menyalahgunakan kesepakatan itu dan membawa persoalan ini ke ranah hukum tanpa persetujuan ahli waris. Akibatnya, muncul perkara pidana dan perdata yang kini tengah diperjuangkan oleh keluarga korban.
GRIB JAYA telah menempuh berbagai langkah hukum untuk mempertahankan hak ahli waris, termasuk mengajukan Verzet, bantahan, serta melapor ke Polda.
Aksi solidaritas yang digelar GRIB JAYA mendapat respons positif dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Malang dan Kapolres Kota Malang. Pada Rabu, 26 Maret 2025, mereka mengeluarkan surat resmi penundaan eksekusi hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Berikut isi kutipan surat penundaan eksekusi:
“Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri Malang. Nomor: 1142/KPN.W14-U2/HK2.4/III/2025. Perihal: Penundaan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mlg Jo. Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Mlg Jo. Nomor 838/PDT/2023/PT SBY Jo. Nomor 4105 K/Pdt/2024.”
Dengan adanya keputusan ini, GRIB JAYA berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Dimanapun ada mafia tanah dan mafia peradilan, kami akan berantas sampai tuntas!” tegas Renald.
Panglima GRIB JAYA Jawa Timur, H.M. Rosadin, turut hadir dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa perlawanan terhadap mafia tanah dan mafia peradilan adalah instruksi langsung dari Ketua Umum DPP GRIB JAYA, Hercules Rosario de Marshal.
“Aksi ini adalah bentuk solidaritas dan gerakan masif dari GRIB JAYA Se-Jawa Timur untuk mendukung anggota kami di Kota Malang. Ini adalah perjuangan melawan ketidakadilan, dan kami akan terus berjuang,” ujar Rosadin.
GRIB JAYA menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang merugikan masyarakat. Dengan kekompakan dan solidaritas, mereka siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Guh