Malut, Investigasi.news – Soal Bupati usir Panwascam dalam kunjungan kerjanya di desa Wai Gai-Kec. Sulabesi Selatan, Kab. Kepulauan Sula, berbuntut panjang, selain mendapat kecaman dari berbagai pihak, Ningsi yang pada saat itu melakukan kampanye dan melecehkan banyak pihak salah satunya Panwas, kini dilaporkan ke Bawaslu Sula dengan tuduhan melanggar pasal 492 UU Pemilu No.7 tahun 2017, pasal tersebut berbunyi:
_โSetiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”_
Pelapor adalah Fataha Fataruba dengan nomor laporan: 001/LP/PL /KAB/32.08/VII/2023, tertanggal 31 Juli 2023.
“Kami merasa dirugikan sebagai partai peserta pemilu, untuk itu terkait ini kami meminta pada Bawaslu Sula untuk serius menindak lanjuti”, ujar Fataha yang juga Ketua Garda Nasdem Kepulauan Sula, Senin (31/7).
Lebih lanjut Fataha menuturkan, jika laporannya menjadi perangsang untuk Bawaslu menindak lanjuti masalah ini, karena menurutnya ini merupakan temuan langsung petugas Bawaslu tingkat kecamatan (Panwascam-red), kemudian publik juga sudah mengetahui persoalan ini.
“Kami pernah punya pengalaman pahit dengan Bawaslu Sula tahun 2020, saat Kami laporkan kasus pelanggaran syarat calon Bupati Kepsul, saat itu laporan kami berujung SP3, makanya untuk ini kami berharap Bawaslu tidak main-main”, pungkas Fataha.
Menurut Fataha, pelanggaran Ningsi sebagai Bupati Sula sudah sangat jelas dan vulgar sekali.
Sementara itu, Bawaslu Sula dikabarkan akan melaporkan masalah ini ke Bawaslu RI, karena selain ada dugaan pelanggaran pemilu, ada juga pelecehan bagi lembaga Bawaslu dengan kata: Panwas Jabatan yang tidak sopan, Baju Panwas Panggal tra maso akal (baju tidak bagus-red).
( RL )