GNPK Dan Masyarakat Apresiasi Polda Sumbar Usut Tuntas Dugaan Kasus Penganiayaan Di Polres Pasaman

Pasaman, Investigasi.News – Kasus dugaan penganiayaan di Polres Pasaman yang dialami mustafa (38) warga Jorong Sariak Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat berbuntut panjang. Tuduhan pembakaran satu unit alat berat jenis Excavator (diduga untuk tambang ilegal-red) yang terletak di kawasan hutan lindung, Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto terus menjadi perhatian publik. Diantaranya Surya Darma GNPK Pasaman dan masyarakat mengapresiasi keseriusan Polda Sumbar untuk menyelesaikan kasus ini.

” Surya Darma mengatakan Kita apresiasi kinerja Polda Sumbar yang telah dengan serius menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap mustafa yang diduga melibatkan oknum penyidik Polres Pasaman. Buktinya Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah untuk menuntaskan kasus ini. Kita berharap citra Polri khususnya Polda Sumbar tetap terjaga dengan menindak anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran” , ujar Surya Darma pada investigasi.news Rabu (21/09).

Hal senada juga disampaikan Sutan Mudo, salah seorang masyarakat. Ia menilai Polda Sumbar tak main-main menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Sejauh ini kita melihat Polda Sumbar tidak main-main. Saya sangat apresiasi kabar yang saya dapat, bahwasannya oknum penyidik Polres Pasaman yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mustafa sudah dipanggil ke Polda Sumbar. Kita yakin Polda Sumbar akan tuntaskan kasus ini dengan baik berdasarkan fakta-fakta hukum yang jelas, sekalipun ini melibatkan anggotanya, apa lagi ini menyangkut keadilan untuk masyarakat inikan memang menjadi atensi dari Bapak Kapolri”, ujarnya.

Sementara itu Mustafa kepada wartawan menjelaskan bahwa besok ia akan memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Sumbar terkait kasus dugaan penganiayaan yang ia alami.

“Besok saya akan ke Padang memenuhi Undangan klarifikasi. Selain saya Polda Sumbar juga mengundang istri saya, saya berharap dan percaya Polda Sumbar akan mampu selesaikan kasus ini dengan baik”, harapnya.

Undangan Klarifikasi tersebut sesuai dengan Surat Polda Sumbar Nomor: B/2444/IX/2022/Ditreskrimum Sbr, yang akan dilakukan pada Kamis (22/09) di ruangan subdit 1 lantai 4 Ditreskrimum Polda Sumbar. (Ris)

IKLAN HPN

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles