Beranda blog Halaman 23

Lepas Kontingen Jambore PKK, Wako Hendri: Jaga Nama Baik dan Marwah Kota Padang Panjang

0
Pelepasan kontingen jambore di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota. ( Foto: Kominfo Padang Panjang)

Padang Panjang— Wali Kota Hendri Arnis meminta kontingen Jambore Kader PKK Kota Padang Panjang menjaga sikap, etika, dan nama baik daerah selama mengikuti Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Kota Bukittinggi.

Pesan tersebut disampaikan Hendri saat melepas kontingen jambore di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (1/9/2026). Pelepasan turut dihadiri Ketua TP PKK Kota Ny. Maria Feronika Hendri Arnis, kepala OPD, Staf Ahli PKK Sri Wahyuni, Sekretaris PKK beserta jajaran.

“Jaga sikap, jaga nama baik dan marwah pimpinan daerah kita. Di mana pun kita berada, tunjukkan bahwa kita adalah bagian dari Kota Padang Panjang yang menjunjung tinggi etika, sopan santun dan kebersamaan,” pesan Wako Hendri.

Menurutnya, kontingen yang berangkat ke Jambore tidak hanya membawa nama pribadi maupun organisasi, tetapi juga merepresentasikan Kota Padang Panjang. Karena itu, setiap kader diharapkan mampu menunjukkan sikap positif selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Hendri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader PKK yang selama ini turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Menurutnya, kader PKK memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program Pemerintah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan keluarga dan masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh kader yang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Padang Panjang. Peran dan pengabdian kader PKK sangat berarti dalam mendukung berbagai program pemerintah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepada para peserta, Hendri juga berpesan agar tidak menjadikan kemenangan sebagai satu-satunya tujuan dalam mengikuti jambore. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kesempatan untuk memperluas pengalaman, meningkatkan kapasitas, bertukar pengetahuan dan mempererat silaturahmi antarkader.

“Kalau nanti dalam perlombaan kita tidak menang, kita tetap harus berbahagia. Apapun hasilnya nanti, itu adalah hasil dari perjuangan kita bersama. Yang terpenting adalah kita sudah memberikan yang terbaik, menjaga kekompakan dan membawa nama baik Padang Panjang,” tuturnya.

Ia menegaskan, keberhasilan kontingen tidak semata-mata diukur dari jumlah piala yang dibawa pulang. Kekompakan, sportivitas, etika, dan kemampuan membangun hubungan baik dengan sesama kader juga menjadi bagian penting dari keberhasilan mengikuti jambore.

“Apapun hasilnya nanti, mari kita terima dengan lapang dada, kita pertahankan dan kita jaga bersama. Karena yang kita bawa bukan hanya nama pribadi, tetapi nama Padang Panjang,” tegasnya.

Hendri berharap Jambore Kader PKK dapat menjadi ruang pembelajaran sekaligus memperkuat solidaritas antarkader. Berbagai pengalaman dan inovasi yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat dibawa pulang dan diterapkan untuk memperkuat pelaksanaan program PKK di tengah masyarakat.

Keikutsertaan dalam jambore juga diharapkan semakin menguatkan peran PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun keluarga yang berkualitas dan mewujudkan masyarakat Padang Panjang yang sejahtera. (cigus)

14 Santri Padang Panjang Ikuti Porsadin VII Tingkat Provinsi

0
Wako Hendri memberikan apresiasi kepada para santri yang akan berkompetisi sekaligus berpesan agar mereka menjadikan Porsadin sebagai kesempatan untuk menambah pengalaman dan mengembangkan kemampuan. ( Foto: Kominfo Padang Panjang)

Padang Panjang — Sebanyak 14 santri Kota Padang Panjang siap membawa nama daerah pada Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) VII Tingkat Provinsi Sumatera Barat yang akan berlangsung di Kota Padang, 4–6 September 2026.

Kontingen tersebut dilepas secara resmi oleh Wali Kota Hendri Arnis di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (1/9/2026). Dalam kesempatan itu, Wako Hendri memberikan apresiasi kepada para santri yang akan berkompetisi sekaligus berpesan agar mereka menjadikan Porsadin sebagai kesempatan untuk menambah pengalaman dan mengembangkan kemampuan.

“Ini merupakan suatu kehormatan sekaligus kesempatan bagi anak-anak kita untuk mendapatkan pengalaman dan mengembangkan kemampuan. Junjung tinggi nilai-nilai agama dan bertandinglah dengan percaya diri,” ujarnya.

Hendri meminta para santri tampil maksimal dalam setiap cabang yang diikuti serta tetap menjaga nama baik Kota Padang Panjang selama berada di Kota Padang.

“Terima kasih sudah bersedia membawa nama Kota Padang Panjang. Keluarkan kemampuan terbaik, berikan yang terbaik, dan semoga prestasi dapat kita raih,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Mukhlis M. mengatakan, Porsadin bukan sekadar ajang kompetisi. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi santri Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) untuk bersilaturahmi, bertukar pengalaman, sekaligus mengembangkan bakat dan potensi.

“Melalui keikutsertaan ini, kita harap para santri tidak hanya mampu meraih prestasi, tetapi juga memperoleh pengalaman dan semakin termotivasi untuk mengembangkan potensi serta menjadi generasi penerus yang berilmu dan berakhlak,” ujarnya.

Sebanyak 14 santri tersebut akan mengikuti sembilan cabang lomba, di antaranya tahfiz, puisi Islami, azan, bulu tangkis, kaligrafi, maraton, serta pidato Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab. (andes/Kamal)

Rumah Barak Sabu di Gang Saru Jadi Sorotan, Warga Minta Polres Langkat Bertindak

0
Rumah yang disebut warga sebagai lokasi dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di Gang Saru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

STABAT — Dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Langkat. Kali ini, sebuah rumah yang disebut-sebut warga sebagai “barak sabu” di Jalan Teuku Amir Hamzah, Gang Saru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Kondisi itu menimbulkan keresahan warga yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Keberadaan lokasi yang disebut sebagai barak narkoba tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat dampak peredaran sabu tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga meminta Polres Langkat dan jajaran terkait tidak tinggal diam serta segera menindaklanjuti informasi tersebut. Jika ditemukan adanya aktivitas tindak pidana narkotika, masyarakat berharap dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Langkat terkait dugaan keberadaan barak narkoba di lokasi tersebut.

Masyarakat pun berharap adanya pengawasan dan penindakan berkelanjutan agar wilayah Kecamatan Stabat terbebas dari praktik peredaran narkotika yang meresahkan.
(AN)

Arus Petikemas Pelabuhan Sibolga Tumbuh 53%, Capai 1.491 TEUs di 2026

0
Aktivitas bongkar muat petikemas di Pelabuhan Sibolga, Sumatera Utara, seiring meningkatnya arus petikemas sepanjang 2026.

SIBOLGA, INVESTIGASI.NEWS — Kinerja pelayanan dan operasional petikemas di Pelabuhan Sibolga menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2026.

Realisasi arus petikemas tercatat mencapai 1.491 TEUs, atau tumbuh 53% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 971 TEUs.

Capaian ini menjadi indikator meningkatnya aktivitas logistik dan perdagangan melalui Pelabuhan Sibolga, sekaligus memperkuat peran pelabuhan sebagai simpul penting konektivitas wilayah pantai barat Sumatera Utara.

OPTIMALISASI LAYANAN JADI KUNCI
Branch Manager Pelabuhan Sibolga, Muhammad Ikhlas mengatakan, peningkatan kinerja tersebut tidak terlepas dari upaya peningkatan kualitas pelayanan, optimalisasi fasilitas dan peralatan bongkar muat, serta koordinasi yang semakin baik antara operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, pengguna jasa, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang efektif, aman, dan efisien. Capaian kinerja petikemas ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di Pelabuhan Sibolga,” ujar Muhammad Ikhlas, Senin (31/8/2026).

DORONG EFISIENSI LOGISTIK WILAYAH BARAT SUMUT
Peningkatan kinerja tersebut diharapkan berdampak positif terhadap efisiensi rantai logistik, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, serta kawasan hinterland lainnya yang memanfaatkan Pelabuhan Sibolga sebagai pintu keluar-masuk barang.

Ke depan, Pelabuhan Sibolga akan terus melakukan langkah strategis untuk menjaga tren pertumbuhan. Di antaranya melalui optimalisasi fasilitas pelayanan petikemas, peningkatan produktivitas operasional, penguatan koordinasi dengan pengguna jasa, serta penerapan layanan yang semakin terdigitalisasi.

“Target kami bukan hanya meningkatkan volume, tetapi juga memastikan pertumbuhan tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan. Dengan demikian, Pelabuhan Sibolga dapat semakin kompetitif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah,” tambah Muhammad Ikhlas.

Dengan kinerja yang terus berkembang, Pelabuhan Sibolga diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai simpul konektivitas dan distribusi logistik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi serta aktivitas perdagangan di wilayah Sumatera Utara bagian barat. (wr warasi)

Tingkatkan Pelayanan Maternal dan Neonatal, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Pendampingan Tim Ahli Sp.A dan Sp.OG di UPT Puskesmas Sumberpucung

0
Pembukaan acara Pendampingan oleh Tim Dokter Ahli

Sumberpucung, Malang — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi demi mempercepat penurunan angka kematian ibu (AKI) serta angka kematian bayi (AKB).

Sebagai langkah strategis, Dinkes menggelar kegiatan Pendampingan Tim Ahli Spesialis Anak (Sp.A) dan Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) di UPT Puskesmas Sumberpucung pada Senin (31/8/2026).

Kegiatan pendampingan tersebut berfokus pada penguatan pelayanan kesehatan ibu dan bayi, penanganan kegawatdaruratan, serta penataan sistem rujukan maternal dan neonatal di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pemaparan oleh dr. Wildan Sp.OG

Acara dibuka langsung oleh Kepala UPT Puskesmas Sumberpucung, drg. Rahmawati Daha, yang menegaskan pentingnya penguatan kapasitas tenaga medis di garis terdepan.

“Forum pendampingan ini sangat membantu kami dalam mengasah keterampilan, mulai dari deteksi dini risiko, tata laksana kasus kegawatdaruratan, hingga pengambilan keputusan rujukan yang tepat waktu. Ini merupakan kunci utama untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak serta menekan angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB) di wilayah kerja UPT Puskesmas Sumberpucung,” ujar drg. Rahmawati Daha.

Penutupan kegiatan pendampingan tim ahli

Sambutan dilanjutkan oleh Rita, S.Tr.Keb., selaku Ketua Tim Kerja Kesehatan Keluarga (Katimja Kesga) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Ia menyampaikan bahwa keterpaduan alur penanganan klinis dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan harus berjalan tanpa hambatan.

«“Sistem rujukan tidak boleh terlambat. Melalui bimbingan langsung dari tim ahli ini, kami ingin memastikan setiap bidan, perawat, dan dokter umum di puskesmas memiliki standar kewaspadaan dan respons penanganan darurat yang sama di lapangan,” tegas Rita.»

Memasuki sesi inti, pemaparan materi teknis dan tata laksana klinis disampaikan oleh tim dokter ahli, yakni dr. Maria, Sp.A. dan dr. Wildan, Sp.OG. Dalam paparannya, para spesialis memberikan edukasi mengenai deteksi risiko tinggi, stabilisasi pasien, hingga penanganan krisis maternal dan neonatal.

“Dalam kasus kegawatdaruratan kebidanan dan bayi baru lahir, kita berkejaran dengan menit. Kesalahan kecil dalam deteksi awal bisa berdampak fatal. Kami ingin memastikan jajaran di puskesmas memiliki ketepatan dan kepercayaan diri yang tinggi saat melakukan tindakan pertama,” ungkap dr. Wildan, Sp.OG.

Kegiatan tersebut diikuti secara aktif oleh jajaran tenaga kesehatan UPT Puskesmas Sumberpucung, yakni dokter umum fungsional, PJ KIA, PJ Gizi, bidan, dan perawat pelaksana.

Guna memberikan gambaran penanganan secara nyata, UPT Puskesmas Sumberpucung memfasilitasi kehadiran responden langsung, yaitu satu orang ibu hamil berisiko tinggi (resti) dan satu orang bayi berusia 6–7 bulan kurang satu hari.

Usai pemaparan dan simulasi penanganan kasus sampel, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif terkait layanan kesehatan anak terpadu serta tata laksana kasus di lapangan.

«“Sesi diskusi ini sangat membuka mata kami. Banyak kendala klinis dan alur rujukan tak terduga yang sering kami temui di lapangan. Hari ini kami mendapat arahan dan solusi yang sangat jelas langsung dari ahlinya,” ungkap dr. Mentari, salah satu peserta dokter umum.»

Melalui pendampingan intensif tersebut, UPT Puskesmas Sumberpucung siap meningkatkan kualitas kesiapsiagaan klinis dan sinergi rujukan demi keselamatan ibu dan anak di wilayah Malang.

Dinkes Malang dan Puskesmas Sumberpucung Redefinisi Makna ‘Glow Up’ Remaja

0
Sambutan Kepala SMAN 1 Sumberpucung

SumberPucung, Malang — Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bersama UPT Puskesmas Sumberpucung meredefinisi istilah ‘glow up’ di kalangan remaja melalui Gerakan Pembudayaan Hidup Sehat Tahun 2026 di SMAN 1 Sumberpucung, Jumat (28/8/2026).

Langkah promotif dan preventif ini mengarahkan makna ‘glow up’ yang selama ini kerap identik dengan penampilan fisik semata menjadi pemaknaan baru, yakni tumbuh sehat melalui nutrisi seimbang dan mental yang kuat.

Senam Bersama

Kegiatan tersebut melibatkan 130 peserta yang terdiri atas jajaran Muspika Kecamatan Sumberpucung, Pengawas Pendidikan Kecamatan Sumberpucung, Kepala Desa Jatiguwi, Forum GERMAS Kecamatan, serta jajaran guru dan siswa SMAN 1 Sumberpucung. Farida, S.Kep., Ners., selaku PJ Promkes UPT Puskesmas Sumberpucung, bertindak sebagai pemandu acara.

Sebagai tuan rumah, Kepala SMAN 1 Sumberpucung, Iyut Meinarni, S.T., mengungkapkan rasa bangga atas terpilihnya sekolah mereka sebagai satu-satunya SMA se-Kabupaten Malang yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan GERMAS tersebut.

Makan Buah Bersama

Menurutnya, pemenuhan gizi dan kesehatan mental merupakan fondasi utama dalam mendukung prestasi belajar siswa.

Dukungan senada disampaikan Kepala UPT Puskesmas Sumberpucung, drg. Rahmawati Daha. Ia menekankan bahwa ‘glow up’ sejati bermula dari kebiasaan sederhana sehari-hari melalui prinsip CERDIK, mulai dari cek kesehatan secara berkala, enyahkan asap rokok, rajin melakukan aktivitas fisik, diet seimbang, istirahat yang cukup, hingga pengelolaan stres.

Sinergi lintas sektor semakin diperkuat dengan hadirnya Fungsional Ahli Madya Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Retno Indarti, S.KM., yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekretaris Kecamatan Sumberpucung, Iwan Kurnianto, yang mewakili Camat sekaligus membuka rangkaian acara secara resmi.

Pembagian dorprize

Usai sesi pembukaan, seluruh pihak menandatangani komitmen bersama Pembudayaan Hidup Sehat yang dilanjutkan dengan aksi Konsumsi Buah Bersama.

Acara kemudian diperkaya dengan sesi edukasi interaktif yang menghadirkan tiga narasumber. Sugianto, S.Kep., Ners., dari UPT Puskesmas Sumberpucung menyampaikan materi mengenai pembudayaan hidup sehat. Ririz, S.KM., dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang membawakan materi tentang kesehatan mental dalam menghadapi tekanan teman sebaya. Sementara itu, Kapten Inf. Budi S. dari jajaran Muspika menyampaikan materi penguatan perilaku hidup sehat pada anak remaja.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembekalan materi Komunikasi Antarpribadi (KAP) guna mendorong para siswa menjadi agen perubahan dalam menerapkan gaya hidup sehat di lingkungan sebaya.

Melalui sinergi antara jajaran dinas kesehatan, pihak sekolah, dan Muspika, Gerakan Pembudayaan Hidup Sehat 2026 ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Kegiatan tersebut menjadi pijakan awal bagi para siswa SMAN 1 Sumberpucung untuk memelopori gaya hidup sehat secara konsisten.

Hal itu sekaligus membuktikan bahwa ‘glow up’ yang sejati lahir dari tubuh yang bugar, gizi yang tercukupi, serta mental yang tangguh.

Dukung Penegakan Hukum, Pemkab Karimun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah di Kejari Karimun

0
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Sularno bersama jajaran Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (1/9/2026).

Karimun — Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan komitmen penuh dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Sularno, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 100 perkara yang terdiri atas 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026.

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, yakni 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, dan 57,05 gram pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lainnya, seperti telepon seluler dari perkara terorisme, kepabeanan, serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA).

Pj. Sekda Karimun, Sularno, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran aparat penegak hukum atas kerja keras dan sinergi yang telah terbangun dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana.

Pemerintah Kabupaten Karimun menyadari sepenuhnya posisi strategis Karimun sebagai wilayah perbatasan yang rentan menjadi jalur lalu lintas kejahatan lintas batas (cross-border crime). Oleh karena itu, sinergi antara Pemkab Karimun, Kejari, TNI-Polri, BNN, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika.

Selain itu, Pemkab Karimun juga mendukung wacana pemusnahan barang bukti secara berkala setiap enam bulan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi, kepastian hukum, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan.

Pemkab Karimun juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kondusivitas wilayah serta bersama-sama membentengi keluarga dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Sapi’i)

Bupati Karimun Apresiasi Kinerja BNN dan Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba melalui Deklarasi Bersama Pengelola Tempat Hiburan Malam

0
Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah bersama jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pengelola tempat hiburan malam melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas serta Deklarasi Bersama Anti Narkoba, Selasa (1/9/2026).

Karimun — Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI beserta tim gabungan atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Pengungkapan dalam skala besar tersebut dinilai menjadi sinyal peringatan serius bagi seluruh wilayah di Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Karimun, terkait tingginya ancaman dari sindikat narkotika internasional.

Merespons ancaman tersebut melalui langkah mitigasi yang proaktif, Ing. H. Iskandarsyah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ratusan kilogram ketamin ini adalah alarm keras bagi kita semua. Karimun sebagai wilayah kepulauan sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat internasional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat adalah benteng pertahanan utama yang tidak bisa ditawar,” tegas Ing. H. Iskandarsyah pada selasa 1 September 2026.

Komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang secara khusus menyasar para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM).

Deklarasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan perwakilan pengelola tempat hiburan malam tersebut memuat pakta integritas yang mengikat.

Melalui kesepakatan tersebut, para pengelola menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kepolisian dalam setiap upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana narkotika. Mereka juga diwajibkan menjamin seluruh area usaha hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.

Selain itu, pelaku usaha diharuskan bersikap terbuka dalam memberikan bantuan teknis operasional serta akses informasi secara proaktif kepada pihak kepolisian, serta menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat.

Sejalan dengan langkah pemerintah daerah tersebut, Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menekankan bahwa tantangan terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan terletak pada kondisi geografis. Sebanyak 96 hingga 98 persen wilayah Kabupaten Karimun terdiri atas lautan.

Kapolres memaparkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, pihak kepolisian telah menangani 42 kasus tindak pidana narkotika. Upaya penegakan hukum tersebut terus diimbangi dengan langkah preventif, seperti edukasi langsung ke sekolah-sekolah dan menerjunkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan penyuluhan hingga ke tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan.

AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa target utama dari deklarasi antinarkoba tersebut adalah mewujudkan Zero Narkoba guna membebaskan seluruh wilayah Kabupaten Karimun secara menyeluruh, bukan hanya terfokus pada tempat hiburan malam.

Sebagai penutup, Ing. H. Iskandarsyah memperingatkan dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun siap mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pihak yang melanggar pakta integritas tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan kompromi sekecil apa pun. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen apabila ada tempat hiburan yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Keselamatan dan masa depan generasi muda Karimun adalah prioritas utama yang jauh lebih berharga di atas kepentingan bisnis apa pun,” pungkasnya. (Sapi’i)

Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja, Tekan Peredaran Narkoba di Jalur Perbatasan

0
Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berupa 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja hasil empat perkara sepanjang Agustus 2026, dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait.

Karimun, Investigasi.news — Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara sepanjang Agustus 2026. Sebanyak 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja dimusnahkan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Kegiatan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, S.H., serta dihadiri Kasihumas, Kasipropam, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari empat perkara dengan tersangka berinisial R.S., C.A., S.Z., dan M.S. Barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri yang menjadi jalur mobilitas masyarakat di Kabupaten Karimun.

Dari empat perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 183,96 gram sabu dari R.S., 36,95 gram sabu dari C.A., 11,89 gram ganja dari S.Z., serta 100,92 gram sabu dari M.S.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen serius Polres Karimun. Menurutnya, setiap pengungkapan tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bertujuan mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, khususnya dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dari barang bukti yang disita, sebagian telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara. Ancaman pidana yang diterapkan mencapai pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan dalam siaran pers, pemusnahan barang bukti sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 966 hingga 1.288 jiwa.

Polres Karimun memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta penguatan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. (Sapi’i)

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, 4 Kg Lebih Sabu Ikut Dimusnahkan

0
Pihak Kejaksaan Negeri Karimun bersama unsur terkait memamerkan barang bukti narkotika dan benda lainnya sebelum dimusnahkan, Selasa (1/9/2026).

Karimun — Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., pada Selasa (1/9/2026).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana maupun barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.

Berdasarkan data Kejari Karimun, total perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencapai 100 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.

Dari 95 perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana narkotika mendominasi dengan 50 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4.013,64 gram, ganja seberat 152,84 gram, serta pil ekstasi sebanyak 57,05 gram.

Selain narkotika, Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), 7 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta 3 perkara tindak pidana terorisme.

Barang bukti dari perkara tersebut antara lain berupa pakaian, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.

Sementara itu, untuk 5 perkara tindak pidana khusus, seluruhnya merupakan perkara tindak pidana kepabeanan dengan barang bukti berupa telepon seluler.

Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara hingga tahap eksekusi.

“Pemusnahan ini kita lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Kejaksaan Negeri Karimun untuk menuntaskan perkara sampai selesai dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana,” ujar Andhy.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Karimun untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.

(Sapi’i)