Pariaman, Investigasi.news – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman telah berdiri sendiri sebagai Daerah Otonom sejak tahun 2002 lalu. Ini merupakan hasil pemekaran dari induknya Pemerintahan Daerah Kabupaten (Pemdakab) Padang Pariaman. Sehingga aset yang berada dalam Kota Administratif (Kotif) dulunya, harus diserahkan pihak Pemdakab Padang Pariaman ke Pemko Pariaman.
Namun untuk penyerahan aset tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja. Butuh proses diskusi, dan komunikasi yang intens serta cukup melelahkan jua.
Tak pelak lagi, ikut pula melakukan mediasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mempertemukan kedua belah pihak petinggi dari Pemko Pariaman dengan Pemdakab Padang Pariaman Selasa 6 Februarin 2024
Akhirnya, atas kesepakatan dan konsensus bersama dari kedua daerah ini, maka terlaksana penyerahan aset tersebut di Kantor Kejari. Seperti beberapa buah bangunan gedung Kantor, dan Rumah Dinas serta Pertokoan Pariaman Plaza. Konon kabarnya, termasuk juga penyerahan aset pengelolaan air bersih yang ditangani Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemdakab Padang Pariaman selama ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pariaman Hendri, S.Sos mengatakan, memang telah sepantas dan sewajarnya, kita Kota Pariaman mempunyai PDAM tersendiri dan mandiri.
“Ini merupakan salahsatu sumber pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemko Pariaman melalui retribusi pemakaian air bersih dari pelanggan kedepannya” ungkap Hendri yang mantan Camat Pariaman Timur ini.
Ia mengakui, kebutuhan air bersih untuk warga Kota Pariaman, belum maksimal tampaknya. Walaupun telah memiliki ada 3 (tiga) jenis sumber air bersih. Karena, air bersih merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan ini. Disamping itu, memang sebagian warga Kota punya sumur bor atau gali.
Yakni, kata putra Desa Batang Kabuang itu, pertama kita punya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Air Bersih dari Sumur yang terletak di Desa Cubadak Mentawai, Pariaman Timur dibawah kendali Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH), kedua Program fasilitas air bersih masyarakat (Pasimas) bantuan Kementerian PUPR Pusat yang dikelola suatu Badan di Desa, ketiga air bersih dari PDAM Padang Pariaman.
“Oleh sebab itu, untuk lebih jelas dan terperinci secara teknis, sebaiknya hubungi pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako, Dinas Perkim dan LH serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)” Hendri yang pernah Kepala Dinas PMD itu menyarankan.
Kita di Bappeda, ucap Hendri yang telah aral melintang di jajaran Pemdakab Padang Pariaman sebelum ke Pemko Pariaman, hanya menampung bahan-bahan dari Dinas, Badan dan Kantor untuk diolah secara bersama-sama sebagai draf untuk diteruskan ke lembaga Legislatif.
“Arti kata, Bappeda ini merupakan dapurnya suatu Pemerintahan Kabupaten atau Kota, pun secara Nasional disebut Bappenas. Kita tegaskan kembali, untuk membentuk PDAM Kota Pariaman tersebut berada pada proses awal secara teknis dari Kesra, Dinas Perkim dan LH, serta BPKPD” sebut Hendri yang pernah Kabag Humas Pemko Pariaman itu mengakhiri.
**Afri