Beranda blog Halaman 20

Walikota Solok Serahkan SK dan Pengambilan Sumpah Janji PNS Pemko Solok

0
Wali Kota Solok, Dr.Ramadhani Kirana Putra secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sekaligus memimpin pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Solok. ( Foto: Wahyu)

Kota Solok- investigasi.news-Wali Kota Solok, Dr.Ramadhani Kirana Putra secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sekaligus memimpin pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Solok, Rabu (02/09/2026).

Acara yang berlangsung khidmat di Gedung Kubung Tigo Baleh ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Solok.

Dalam amanatnya, Wali Kota Solok menegaskan bahwa momentum pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Ia mengingatkan para PNS baru untuk menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Menjadi PNS berarti siap mendedikasikan waktu dan kemampuan untuk kemajuan Kota Solok. Saya minta saudara-saudara sekalian segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, pahami tupoksi, dan berikan inovasi terbaik untuk pelayanan publik,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menekankan pentingnya penerapan sistem meritokrasi dan kedisiplinan tinggi. Ia berharap kehadiran aparatur muda yang baru saja disumpah ini mampu membawa energi positif dan mempercepat digitalisasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah secara simbolis oleh perwakilan PNS, disaksikan langsung oleh Wali Kota Solok beserta rohaniawan.( Wahyu)

Polisi Terbitkan SP2HP, Dugaan Anak Ancam Ibu Kandung dengan Parang di Ende Terekam CCTV

0
Rekaman CCTV memperlihatkan dugaan aksi pengancaman terhadap ibu kandung di Ende.

Ende, Investigasi.News — Kepolisian Resor Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan yang dilaporkan melibatkan anak kandung berinisial HWD, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, terhadap ibu kandungnya, SN (79).

Dugaan pengancaman tersebut turut didukung oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disebut merekam peristiwa sebagaimana dilaporkan. Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti atau bahan yang dapat diperiksa penyidik dalam proses penanganan perkara.

SP2HP tersebut tertuang dalam surat bernomor B/213/VIII/RES.1.10/2026/Satreskrim, tertanggal 29 Agustus 2026, yang ditujukan kepada pelapor.

Berdasarkan dokumen tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 subsidair Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 18.20 WITA, di Jalan Ahmad Yani, RT/RW 008/002, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/VIII/2026/SPKT/Satreskrim/Res.Ende/Polda NTT, tertanggal 29 Agustus 2026.

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Ende menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/344/VIII/RES.1.10/2026/Satreskrim, juga tertanggal 29 Agustus 2026.

Dalam SP2HP tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan penanganannya saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Pada tahap ini, kepolisian melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan informasi, keterangan, serta fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, termasuk memeriksa bukti-bukti yang tersedia, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski terdapat rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, belum terdapat kesimpulan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana maupun mengenai pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Proses penyelidikan diperlukan untuk memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen tersebut, penanganan penyelidikan tercantum dilakukan oleh Briptu Yakobus Antonius Dou Rego, S.H. SP2HP ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Ende oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Rifki Nugraha, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Penerbitan SP2HP menjadi bentuk pemberitahuan resmi kepolisian kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa laporan dugaan pengancaman dan perusakan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ende melalui mekanisme penyelidikan.

Perkembangan perkara selanjutnya masih bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, bukti CCTV, serta alat bukti lain yang diperoleh kepolisian.

(Severinus T. Laga)

Diduga Aniaya Sopir di Insana, Seorang Guru ASN Dilaporkan ke Polisi

0
Terlihat luka pada bagian telinga korban pasca dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polsek Insana.

TTU, Investigasi.News — Seorang warga bernama Thobias Asepah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Insana, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/25/VIII/2026/SPKT/POLSEK INSANA/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 27 Agustus 2026 sekitar pukul 09.34 WITA.

Dalam laporan tersebut, Thobias Asepah melaporkan Agustinus Taneo atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya sedang berkumpul bersama sejumlah teman sambil menyanyi di sebuah rumah duka. Saat itu, terlapor disebut datang dan diduga menampar pipi kiri korban menggunakan sandal sebanyak dua kali.

Korban mengaku sempat mempertanyakan alasan dirinya ditampar. Namun, menurut keterangannya, terlapor kemudian mendorong korban ke arah pagar, mencabut sebatang kayu dari pagar tersebut, lalu menggunakannya untuk memukul korban.

Menurut korban, dirinya dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali. Dua pukulan disebut mengenai bagian wajah atau pipi kiri, sedangkan satu pukulan mengenai bagian punggung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar dan luka pada bagian telinga serta merasakan sakit pada sejumlah bagian tubuh.

Hingga kini, korban mengaku belum mengetahui secara pasti motif dugaan tindakan tersebut. Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya rasa tersinggung atau persoalan pribadi antara dirinya dengan terlapor.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap ada keadilan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar korban.

Menurut keterangan korban, terlapor diketahui bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan profesi sebagai guru. Status dan informasi mengenai pekerjaan terlapor tersebut masih dapat dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Pasca membuat laporan, korban mengaku telah kembali memberikan keterangan kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Insana terkait peristiwa yang dilaporkannya.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan secara berimbang mengenai dugaan penganiayaan tersebut.

(Severinus T. Laga)

Saksi Tergugat Diperiksa di PN Ende, Kuasa Hukum MD: Keterangannya Justru Menguatkan Gugatan

0
Margaretha Doa didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Ende, Investigasi.News — Sidang perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN End di Pengadilan Negeri Ende kembali digelar pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Perkara tersebut melibatkan Margareta Doa (MD) selaku Penggugat yang memberikan kuasa kepada Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, dengan pihak Tergugat berinisial LT dan kawan-kawan (Cs).

Objek sengketa dalam perkara perdata tersebut diketahui berada di Jalan Kokos VII Nomor 20, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Dalam keterangannya setelah persidangan, Tim Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan penilaian terhadap keterangan saksi yang dihadirkan pihak Tergugat.

Menurut tim kuasa hukum, sejumlah keterangan yang disampaikan saksi Tergugat di hadapan majelis hakim justru dinilai memiliki relevansi dengan dalil-dalil gugatan maupun bukti-bukti yang telah diajukan oleh pihak Penggugat.

“Keterangan saksi Tergugat justru menguntungkan dalil-dalil gugatan serta bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat,” demikian poin tanggapan Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm sebagaimana disampaikan setelah persidangan.

Tim kuasa hukum menilai, berdasarkan proses pembuktian yang telah berlangsung, pihak Penggugat semakin memiliki dasar untuk mempertahankan dalil-dalil yang dituangkan dalam gugatan.

Sebaliknya, kuasa hukum Penggugat berpendapat bahwa pihak Tergugat belum mampu membuktikan secara memadai dalil-dalil bantahannya dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan Margareta Doa memiliki peluang untuk dikabulkan oleh majelis hakim.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan dan argumentasi hukum dari pihak Penggugat, sedangkan keputusan mengenai pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Persidangan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN End masih berproses. Karena itu, seluruh dalil, keterangan saksi, maupun bukti dari masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

(Severinus T. Laga)

Update Kasus KL: Minta Kejelasan Penanganan Laporan dan Soroti Koordinasi Polres Matim-Ngada

0
Karolina Lede Soroti Koordinasi Penanganan Laporan antara Polres Manggarai Timur dan Polres Ngada.

Manggarai Timur, Investigasi.News — Perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Karolina Lede di Polres Manggarai Timur (Matim) kembali menjadi sorotan. Karolina mengaku hingga kini masih mengalami kesulitan memperoleh kepastian perkembangan perkara, khususnya terkait berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Karolina menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kapolres Manggarai Timur pada Selasa, 2 September 2026, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporannya.

Dalam komunikasi tersebut, Karolina menyampaikan bahwa berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Manggarai belum juga diketahui perkembangannya setelah adanya petunjuk jaksa kepada penyidik Tipidum Polres Manggarai Timur.

Ia juga mempertanyakan penetapan tersangka yang menurutnya baru dikenakan terhadap satu orang, sementara berdasarkan laporan dan fakta yang ia sampaikan kepada media, terdapat dugaan keterlibatan dua orang dalam perkara tersebut.

Karolina juga mengirimkan dokumen kepada Kapolres Manggarai Timur dan meminta agar dokumen tersebut turut diperhatikan karena menurutnya berkaitan dengan lambannya penanganan laporan yang dibuatnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Manggarai Timur memberikan respons dan menyatakan akan melakukan pengecekan kepada Kasat Reskrim. “Baik saya cek ke Kasatreskrim nanti,” demikian respons Kapolres Manggarai Timur sebagaimana disampaikan Karolina kepada media.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul pernyataan dari pihak Polres Ngada yang menurut Karolina membantah adanya dugaan pengeroyokan serta persoalan pengambilan atau perampasan telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Karolina mempertanyakan dasar munculnya pernyataan tersebut karena menurutnya terdapat laporan yang sedang berproses di Polres Manggarai Timur.

Ia juga menyebut bahwa dalam perkara tersebut terdapat persoalan pengembalian telepon genggam yang menurut keterangannya pernah diterima di ruang SPKT Polres Manggarai Timur.

Karolina menilai, sebelum mengeluarkan pernyataan kepada publik, semestinya dilakukan koordinasi terlebih dahulu antara penyidik Polres Ngada dan Polres Manggarai Timur agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

“Harusnya Polres Ngada langsung berkoordinasi dengan Polres Matim sebelum mengeluarkan berita atau narasi,” ujar Karolina.

Menurut Karolina, dirinya bahkan telah meminta agar pihak Polres Manggarai Timur dapat memberikan penjelasan mengenai keberadaan laporan dugaan pengeroyokan serta proses pengembalian telepon genggam yang disebutnya terjadi di ruang SPKT Polres Manggarai Timur.

Di tengah keresahan atas lambannya perkembangan perkara, Karolina mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Karolina, Kasat Reskrim menyampaikan keyakinan bahwa perkara yang dilaporkannya memiliki peluang sangat besar untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Beliau bilang 99,99 persen laporan saya pasti naik P21,” kata Karolina.

Meski demikian, Karolina mengaku tetap mempertanyakan perkembangan konkret perkara tersebut, terutama setelah mengetahui adanya berkas yang dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.

Karolina juga memahami bahwa masing-masing Polres memiliki kewenangan dalam menangani perkara dan tidak dapat saling melakukan intervensi. Namun, menurutnya, koordinasi antarkepolisian tetap diperlukan apabila suatu perkara memiliki keterkaitan dengan laporan atau proses hukum yang sedang berjalan di wilayah hukum berbeda.

Karolina juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengambil langkah dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Paminal Polda Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut, menurut Karolina, dimaksudkan agar pihak terkait di Polres Ngada dapat diperiksa berkaitan dengan pernyataan yang telah disampaikan kepada publik mengenai perkara yang menurutnya masih berproses di Polres Manggarai Timur.

Karolina mengaku langkah tersebut ditempuh karena dirinya merasa belum mendapatkan perkembangan yang jelas sekaligus ingin memperoleh kepastian mengenai penanganan laporan yang telah dibuatnya. “Saya sudah bersurat ke Paminal Polda untuk periksa para pihak di Polres Ngada yang mengeluarkan pernyataan itu,” ujar Karolina.

Sementara itu, berdasarkan komunikasi yang dilakukan Karolina pada Selasa pagi, Kapolres Manggarai Timur telah merespons keluhannya dan menyatakan akan mengecek persoalan tersebut kepada Kasat Reskrim.

Respons tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat kendala dalam proses penyidikan, termasuk pemenuhan petunjuk jaksa terhadap berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan.

Karolina berharap adanya kepastian perkembangan perkara dan tidak terjadi lagi perbedaan informasi antara pihak-pihak yang menangani perkara yang memiliki keterkaitan.

Ia juga mengaku sebelumnya telah mencoba membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan menghubungi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan karena dirinya merasa lelah harus berulang kali melakukan perjalanan dan meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus persoalan hukum.

Namun, menurut Karolina, upaya tersebut tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkannya dan ia menilai tidak terlihat adanya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kini, perhatian Karolina tertuju pada dua hal, yakni kepastian perkembangan laporan di Polres Manggarai Timur serta kejelasan mengenai pernyataan pihak Polres Ngada yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta perkara yang sedang berproses.

(Severinus T. Laga)

SDN 1 Tepung Sari Semarakkan Manggala 2026, Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Karakter Siswa

0
SDN 1 Tepung Sari Semarakkan Manggala 2026. (Foto: Suprene)

OKI – Kegiatan kepramukaan kembali menjadi bagian penting dalam pembinaan karakter peserta didik di SDN 1 Tepung Sari, Desa Tirta Mulya, Dusun Tepung Sari, Jalur 23, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Melalui agenda Pramuka rutin tahunan Manggala 2026, para siswa mendapatkan ruang untuk mengembangkan kedisiplinan, kemandirian, kerja sama, kepemimpinan, serta rasa tanggung jawab.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari Kepala SDN 1 Tepung Sari, Muslickah, S.Pd.SD, bersama jajaran dewan guru yang terus memberikan pendampingan dalam berbagai kegiatan sekolah, termasuk pembinaan kepramukaan.

Muslickah mengatakan, kegiatan Pramuka bukan sekadar kegiatan tambahan bagi siswa, tetapi menjadi bagian penting dalam proses pendidikan karakter. Melalui kegiatan tersebut, siswa dapat belajar disiplin, mandiri, bertanggung jawab, serta membangun kekompakan dengan teman-temannya.

“Kami berharap kegiatan Manggala 2026 ini dapat memberikan pengalaman yang positif bagi anak-anak. Pramuka mengajarkan banyak hal, bukan hanya keterampilan, tetapi juga kedisiplinan, kemandirian, tanggung jawab, kerja sama, dan jiwa kepemimpinan,” ujar Muslickah.

Ia juga mengapresiasi semangat para siswa serta dukungan seluruh dewan guru dan pembina pendamping yang telah terlibat dalam kegiatan kepramukaan di sekolah.

Menurutnya, pembentukan karakter sejak usia sekolah dasar sangat penting sebagai bekal siswa dalam menghadapi jenjang pendidikan berikutnya maupun kehidupan bermasyarakat.

“Kami ingin anak-anak tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang baik, percaya diri, mampu bekerja sama dan memiliki rasa tanggung jawab. Nilai-nilai seperti itu salah satunya bisa dibentuk melalui kegiatan Pramuka,” tambahnya.

Dewan guru SDN 1 Tepung Sari terdiri dari Nuraini, S.Pd.SD, Sutrisno, S.Pd., Kris Setyowati, S.Pd., Yulaikha Nurhasanah, S.Pd.SD, Wiwin Yulaeha, S.Pd., Bayu Isro’i, S.Pd., Ayu Wulandari, S.Pd., Dewi Anggraini, S.Pd., serta M. Nurrohman Wahid, S.Pd.

Dalam kegiatan kepramukaan, pendampingan peserta didik dibagi sesuai kelompok. Untuk Pramuka putra, pembina pendamping dipercayakan kepada Bayu Isro’i dan M. Nurrohman Wahid. Sementara Pramuka putri didampingi Ayu Wulandari dan Dewi Anggraini.

Kegiatan Manggala 2026 tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi juga menjadi sarana bagi siswa untuk belajar melalui pengalaman langsung. Nilai-nilai kepramukaan seperti disiplin, kekompakan, keberanian, kepedulian, dan gotong royong ditanamkan melalui aktivitas yang melibatkan siswa secara aktif.

Dengan semangat kebersamaan dan kekompakan, Manggala 2026 diharapkan dapat memberikan pengalaman positif bagi seluruh peserta sekaligus memperkuat budaya disiplin dan kebersamaan di lingkungan SDN 1 Tepung Sari.

Bagi sekolah, pendidikan tidak hanya berlangsung di dalam ruang kelas. Melalui Pramuka, siswa diajak belajar menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, mampu bekerja sama, serta memiliki mental dan karakter kuat sebagai generasi penerus bangsa. (Suprene)

Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pemkab Sula Terima Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah

0
Penghargaan yang diterima oleh Pemkab Kepulauan Sula.

Malut, Investigasi.News-, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menerima piagam penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku Utara atas partisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, dan diserahkan oleh Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kepulauan Sula, H. Abdullah Jatima, kepada Wakil Bupati Kepulauan Sula, Ir. H. Saleh Marasabessy.

Penyerahan berlangsung di halaman Istana Daerah Dad Hia Ted Sua, Sanana, seusai pelaksanaan salat istisqa bersama.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sula, Basiludin Labesi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan tersebut.

Menurutnya, penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi terhadap sinergi pemerintah daerah bersama Kantor Haji dan Umrah Kepulauan Sula dalam memastikan seluruh rangkaian pelayanan jamaah haji berjalan dengan baik.

“Pemda, dalam hal ini melalui OPD terkait yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan pengawalan selama pelaksanaan ibadah haji,” ungkap Basaludin (2/9).

Basiludin berharap kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kepulauan Sula dapat terus ditingkatkan pada musim haji berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Haji dan Umrah.

Menurutnya, sinergi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para calon dan jamaah haji asal Kepulauan Sula.

Sementara itu, Abdullah Jatima mengatakan, pemberian piagam penghargaan tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif Pemkab Kepulauan Sula dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Ia berharap kerja sama antara Kantor Haji dan Umrah dengan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan.

“Saya berharap ke depannya kita dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji. Untuk itu, kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemda dalam memberikan pelayanan yang optimal,” jelasnya.

Simak Sambutan Bupati Sula, Pada Kegiatan Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN RI Jakarta

0
Bupati Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus bersama Dr. Herman, M.Si, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI.

Jakarta, Investigasi.News-, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Selasa Pagi 1 September 2026, melaksanakan Ekspose Manajemen Talenta ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, di Jakarta, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dr. Herman, M.Si, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI, kegiatan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, Sekda Muhlis Soamole, Kepala BKPSDM Siti Hawa Marasabessy dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Kepulauan Sula, berikut sambutan Bupati Sula pada kegiatan tersebut.

BUPATI KEPULAUAN SULA

SAMBUTAN BUPATI KEPULAUAN SULA

PADA KEGIATAN EXPOSE MANAJEMEN TALENTA
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA

Jakarta, 01 September 2026

ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA.

OM SWASTIASTU,
NAMO BUDDHAYA,
SALAM KEBAJIKAN.

YANG SAYA HORMATI :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, BAPAK PROF.DR. ZUDAN ARIF FAKRULLOH, SH.,M.H.;

WAKIL KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, BAPAK SUHARMEN, S.KOM., M.SI.;

DEPUTI BIDANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA BKN, BAPAK DR. HERMAN, M.SI.;

DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN LAYANAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA, BAPAK DR. RAHMAN HADI, M.SI.

DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA, IBU DR. HARDIANAWATI, S.E., M.SI.

DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI DAN DIGITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA, IBU JUMIATI, S.SOS., M.A.P

SEKRETARIS DEPUTI BIDANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA, IBU DIAH KUSUMA ISMUWARDANI, S.Psi.,M.Si.

DIREKTUR PENGEMBANGAN TALENTA DAN KARIER APARATUR SIPIL NEGARA, BAPAK DR. SAMSUL HIDAYAT, S.SOS., M.PSDM.;

KEPALA KANTOR REGIONAL XI BKN MANADO, BAPAK DR. AKHMAD SYAUKI, S.H., M.H.;

SERTA BAPAK, IBU, DAN SELURUH HADIRIN YANG BERBAHAGIA.

MARILAH KITA MEMANJATKAN PUJI DAN SYUKUR KE HADIRAT ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHA ESA, KARENA HANYA ATAS LIMPAHAN RAHMAT, TAUFIK, DAN HIDAYAH-NYA KITA DAPAT BERKUMPUL PADA HARI INI DALAM KEADAAN SEHAT, PENUH SEMANGAT, DAN PENUH OPTIMISME UNTUK MENGIKUTI EKSPOSE MANAJEMEN TALENTA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA YANG DIFASILITASI OLEH BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

PERTAMA-TAMA, ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA DAN SELURUH MASYARAKAT KEPULAUAN SULA, SAYA MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN DAN TERIMA KASIH YANG SETINGGI-TINGGINYA KEPADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ATAS KESEMPATAN, KEPERCAYAAN, PENDAMPINGAN, SERTA RUANG KOLABORASI YANG DIBERIKAN KEPADA DAERAH KAMI DALAM MEMBANGUN TATA KELOLA APARATUR SIPIL NEGARA YANG SEMAKIN PROFESIONAL MELALUI IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA.

HADIRIN YANG SAYA HORMATI,

HARI INI SESUNGGUHNYA BUKAN SEKADAR AGENDA EKSPOSE. HARI INI ADALAH MOMENTUM UNTUK MENUNJUKKAN BAHWA TRANSFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA TELAH MENJANGKAU HINGGA KE WILAYAH KEPULAUAN. BAHWA SEMANGAT REFORMASI BIROKRASI TIDAK HANYA TUMBUH DI PUSAT-PUSAT PEMERINTAHAN, TETAPI JUGA HIDUP DAN BERKEMBANG DI DAERAH-DAERAH YANG SECARA GEOGRAFIS BERADA DI GARIS TERDEPAN NUSANTARA.

KAMI DATANG DARI KABUPATEN KEPULAUAN SULA, SEBUAH DAERAH KEPULAUAN YANG MUNGKIN SECARA GEOGRAFIS BERADA JAUH DARI IBU KOTA NEGARA. NAMUN KAMI INGIN MENEGASKAN BAHWA DALAM HAL SEMANGAT MEMBANGUN BIROKRASI YANG PROFESIONAL, DALAM KOMITMEN MENERAPKAN SISTEM MERIT, DAN DALAM TEKAD MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, KAMI INGIN BERDIRI SEJAJAR DENGAN DAERAH-DAERAH TERBAIK DI INDONESIA.

BAPAK KEPALA BKN, SERTA HADIRIN YANG SAYA HORMATI,

KAMI MEYAKINI BAHWA MASA DEPAN SUATU DAERAH TIDAK SEMATA-MATA DITENTUKAN OLEH KEKAYAAN ALAM YANG DIMILIKINYA. SEBESAR APA PUN POTENSI SUMBER DAYA ALAM, TANPA DIDUKUNG SUMBER DAYA MANUSIA YANG UNGGUL, POTENSI TERSEBUT TIDAK AKAN PERNAH MEMBERIKAN MANFAAT YANG OPTIMAL BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.

KARENA ITU, INVESTASI TERBESAR PEMERINTAH SESUNGGUHNYA BUKAN HANYA MEMBANGUN JALAN, PELABUHAN, ATAU GEDUNG PEMERINTAHAN, MELAINKAN MEMBANGUN MANUSIA. DAN DALAM KONTEKS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, INVESTASI ITU DIWUJUDKAN MELALUI PEMBANGUNAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG PROFESIONAL, KOMPETEN, BERINTEGRITAS, ADAPTIF, DAN MEMILIKI ORIENTASI PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT.

DI SINILAH MANAJEMEN TALENTA MENEMUKAN MAKNANYA. MANAJEMEN TALENTA BUKAN SEKADAR MEMENUHI AMANAT REGULASI. LEBIH DARI ITU, MANAJEMEN TALENTA ADALAH SEBUAH PERUBAHAN PARADIGMA. SEBUAH KOMITMEN BAHWA SETIAP ASN MEMPEROLEH KESEMPATAN YANG SAMA UNTUK BERKEMBANG BERDASARKAN KOMPETENSI, POTENSI, INTEGRITAS, DAN KINERJANYA.

HADIRIN YANG SAYA HORMATI,

KABUPATEN KEPULAUAN SULA MERUPAKAN DAERAH YANG DIANUGERAHI POTENSI LUAR BIASA. KAMI MEMILIKI KEKAYAAN SEKTOR PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN, PERIKANAN, KELAUTAN, PERTAMBANGAN, HINGGA PARIWISATA YANG MENYIMPAN PELUANG BESAR BAGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.

NAMUN DI BALIK BERBAGAI POTENSI TERSEBUT, KAMI JUGA MENGHADAPI TANTANGAN YANG TIDAK RINGAN. KARAKTERISTIK WILAYAH KEPULAUAN MENGHADIRKAN PERSOALAN KONEKTIVITAS ANTARWILAYAH, TRANSPORTASI LAUT YANG SANGAT DIPENGARUHI KONDISI CUACA, SERTA KETERBATASAN INFRASTRUKTUR DAN JARINGAN KOMUNIKASI DI BEBERAPA WILAYAH.

AKAN TETAPI, KAMI MEYAKINI BAHWA TANTANGAN BUKANLAH ALASAN UNTUK BERHENTI BERGERAK. JUSTRU DARI KETERBATASAN ITULAH LAHIR INOVASI. DAN DARI KONDISI GEOGRAFIS ITULAH KAMI BELAJAR BAHWA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT HARUS SEMAKIN CEPAT, SEMAKIN MUDAH, SEMAKIN PROFESIONAL, DAN SEMAKIN BERKUALITAS.

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TERUS BERKOMITMEN MEWUJUDKAN VISI PEMBANGUNAN DAERAH “SULA BAHAGIA JILID II”, YAITU MENGHADIRKAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, ADIL, MAJU, DAN BERDAYA SAING.

VISI TERSEBUT KAMI JALANKAN MELALUI PENGUATAN PEMBANGUNAN EKONOMI, PEMBANGUNAN SOSIAL, SERTA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK. KETIGA PILAR TERSEBUT HANYA AKAN BERHASIL APABILA DIDUKUNG OLEH BIROKRASI YANG MAMPU BEKERJA SECARA PROFESIONAL, ADAPTIF TERHADAP PERUBAHAN, CEPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN, SERTA BERORIENTASI PADA HASIL DAN PELAYANAN PUBLIK.

OLEH SEBAB ITU, PENGUATAN SISTEM MERIT MELALUI IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA MENJADI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI AGENDA PEMBANGUNAN DAERAH KAMI.

BAPAK KEPALA BKN DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI,

PERJALANAN KAMI MENUJU JAKARTA HARI INI HARUS DITEMPUH MELALUI LAUT, DARAT, DAN UDARA. PERJALANAN YANG PANJANG ITU SESUNGGUHNYA MENGGAMBARKAN REALITAS KABUPATEN KEPULAUAN SULA.

NAMUN PERJALANAN ITU JUGA MENJADI SIMBOL BAHWA SEJAUH APA PUN JARAK YANG HARUS DITEMPUH, KAMI TIDAK PERNAH SURUT UNTUK TERUS BELAJAR, BERBENAH, DAN MENINGKATKAN KUALITAS TATA KELOLA PEMERINTAHAN.
KAMI MENYADARI SEPENUHNYA BAHWA PERUBAHAN BIROKRASI TIDAK MUNGKIN DILAKUKAN SENDIRI. TRANSFORMASI MEMBUTUHKAN KOLABORASI. MEMBUTUHKAN PENDAMPINGAN. MEMBUTUHKAN KOMITMEN BERSAMA.

KARENA ITU, SEKALI LAGI KAMI MEMBERIKAN APRESIASI YANG SEBESAR-BESARNYA KEPADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA YANG SELAMA INI TERUS MENDAMPINGI PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA, MULAI DARI PENYUSUNAN PERANGKAT PENDUKUNG, PENGUATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA, HINGGA PELAKSANAAN SELURUH TAHAPAN IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA.

PENDAMPINGAN TERSEBUT MEMBERIKAN KEYAKINAN KEPADA KAMI BAHWA SISTEM MERIT BUKAN HANYA DAPAT DITERAPKAN, TETAPI JUGA MAMPU MENJADI FONDASI LAHIRNYA BIROKRASI YANG MODERN, AKUNTABEL, PROFESIONAL, INOVATIF, DAN BERINTEGRITAS.

SAYA JUGA MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN YANG TULUS KEPADA SELURUH TIM MANAJEMEN TALENTA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA, BKPSDM, PARA PIMPINAN PERANGKAT DAERAH, SERTA SELURUH ASN YANG TELAH BEKERJA DENGAN PENUH DEDIKASI DALAM MENYIAPKAN SELURUH PROSES IMPLEMENTASI INI.
SAYA MEMAHAMI BAHWA PEKERJAAN INI TIDAK SEDERHANA. DIBUTUHKAN KOORDINASI LINTAS PERANGKAT DAERAH, KERJA KERAS, KETELITIAN, KOMITMEN, BAHKAN PENGORBANAN WAKTU DAN TENAGA AGAR SELURUH TAHAPAN DAPAT DILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN.

OLEH KARENA ITU, APA YANG KITA LAKSANAKAN HARI INI PATUT MENJADI KEBANGGAAN BERSAMA. BUKAN KARENA KITA TELAH SELESAI BEKERJA, TETAPI KARENA KITA TELAH MEMULAI LANGKAH BESAR MENUJU BIROKRASI YANG LEBIH BERKUALITAS.

HADIRIN YANG SAYA HORMATI,

SAYA BERHARAP MOMENTUM INI MENJADI TITIK TOLAK LAHIRNYA BUDAYA KERJA BARU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA. BUDAYA KERJA YANG MENJUNJUNG TINGGI KOMPETENSI, INTEGRITAS, PROFESIONALISME, INOVASI, KOLABORASI, DAN AKUNTABILITAS.

KARENA PADA AKHIRNYA, KEBERHASILAN MANAJEMEN TALENTA BUKAN DIUKUR DARI BANYAKNYA DOKUMEN YANG DISUSUN, TETAPI DARI HADIRNYA PEMIMPIN-PEMIMPIN BIROKRASI YANG MAMPU MENGHADIRKAN PERUBAHAN NYATA BAGI MASYARAKAT.

SEMOGA SETIAP IKHTIAR YANG KITA LAKUKAN HARI INI MENJADI BAGIAN DARI PENGABDIAN TERBAIK BAGI BANGSA, NEGARA, DAN MASYARAKAT, SERTA SENANTIASA MENDAPATKAN RIDHA DAN BIMBINGAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA, TUHAN YANG MAHA ESA.

DEMIKIAN YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN.
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN BAPAK DAN IBU.

WABILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH,
WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.

OM SHANTI SHANTI SHANTI OM.

NAMO BUDDHAYA.

SALAM KEBAJIKAN.
BUPATI KEPULAUAN SULA

Hj. FIFIAN ADENINGSI MUS

 

Gugat Pengawasan Imigrasi: Praktik TKA Ilegal Menyeruak di KEK Tanjung Sauh

0
Pekerja

Batam — Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh di Kepulauan Riau yang digadang-gadang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) mendadak disorot tajam. Proyek yang menjanjikan pertumbuhan ekonomi tersebut kini diterpa isu krusial terkait dugaan pelanggaran hukum keimigrasian dan ketenagakerjaan secara masif.

Hasil penelusuran lapangan mengindikasikan adanya praktik pergerakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak memiliki dokumen resmi (ilegal). Pergerakan tersebut melintasi jalur tidak resmi di kawasan Punggur, Batam—yang dikenal warga sebagai Pelabuhan Ibu Rita.

Dermaga yang seharusnya berstatus pelabuhan rakyat itu diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk alternatif untuk melompati prosedur pemeriksaan imigrasi dan ketenagakerjaan resmi. Praktik ini dinilai sengaja dibiarkan guna memangkas biaya operasional dan menekan biaya tenaga kerja.

Dampak dari pergerakan ini langsung dirasakan masyarakat tempatan. Janji penyerapan tenaga kerja lokal dan alih teknologi dinilai menguap,

menggantikannya dengan dominasi pekerja asing hingga ke sektor pekerjaan non-keahlian. Kondisi ini mempersempit ruang gerak serta hak-hak buruh lokal di tanah mereka sendiri.

Upaya konfirmasi dan verifikasi di lapangan pun mendapat perlawanan keras. Saat tim media melakukan penelusuran di area Pelabuhan Ibu Rita, petugas

keamanan setempat menunjukkan sikap represif dan melakukan intimidasi verbal.
“Di sini tidak boleh tanya-tanya, Pak!” cetus salah satu oknum petugas keamanan dengan nada mengancam di lokasi

penyeberangan. Sikap tertutup dan agresif ini menguatkan indikasi adanya aktivitas tak berizin yang disembunyikan dari publik.
Dugaan pelanggaran terstruktur di KEK Tanjung Sauh menyisakan sejumlah pertanyaan kunci bagi pihak berwenang:

Eksistensi Pengawasan: Sejauh mana efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Keimigrasian dalam memantau mobilitas WNA di area proyek KEK?
Pengelolaan Pelabuhan: Siapa pihak pengelola yang bertanggung jawab atas izin operasional Pelabuhan Ibu Rita sebagai jalur pergerakan pekerja?

Penyalahgunaan Fasilitas KEK: Mengapa status kemudahan investasi KEK terindikasi dimanfaatkan untuk menghindari kepatuhan terhadap regulasi hukum nasional?

Kondisi ini mendesak tindakan tegas dan nyata dari aparat penegak hukum. Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Ketenagakerjaan dituntut segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, menindak oknum yang

terlibat, serta menertibkan jalur-jalur tak resmi yang merugikan kedaulatan hukum dan kesejahteraan pekerja lokal di Kepulauan Riau.

Fransisco chrons

DPRD Kota Padang Tutup Masa Sidang III, Laporan Kinerja Diserahkan dan Sejumlah Agenda Strategis Menanti

0
Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar menyerahkan laporan hasil reses Masa Sidang III Tahun 2026 kepada pimpinan DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III dan Pembukaan Masa Sidang I, Senin (31/8/2026). Hms

Padang – DPRD Kota Padang menutup Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus membuka Masa Sidang I Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang menjadi momentum evaluasi atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga legislatif selama beberapa bulan terakhir.

Tak sekadar seremoni penutupan masa sidang, DPRD Kota Padang menjadikan forum tersebut sebagai ruang untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja alat kelengkapan dewan sekaligus memastikan berbagai aspirasi dan hasil kunjungan lapangan dapat diteruskan kepada Pemerintah Kota Padang sebagai bahan tindak lanjut.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass, Kecamatan Kuranji, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Laporan Kunjungan Kerja Komisi Diserahkan

Salah satu agenda penting dalam paripurna tersebut adalah penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang III Tahun 2026.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada 12 hingga 16 Juli 2026 dan menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan sekaligus menyerap informasi serta persoalan yang berkembang di lapangan.

Sebelum laporan diserahkan kepada Wali Kota Padang, Ketua DPRD Muharlion terlebih dahulu meminta perwakilan masing-masing komisi menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD.

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil reses Masa Sidang III Tahun 2026 oleh Sekretaris DPRD kepada pimpinan DPRD Kota Padang.

Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan laporan hasil kunjungan kerja Komisi I hingga Komisi IV serta laporan reses kepada Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa hasil kerja DPRD tidak berhenti di ruang sidang. Berbagai temuan dari kunjungan kerja dan aspirasi masyarakat melalui reses diharapkan menjadi bahan bagi Pemko Padang dalam menyusun maupun memperbaiki kebijakan pembangunan.

Muharlion: Masa Sidang Menjadi Bahan Evaluasi

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa setiap penutupan masa sidang harus disertai laporan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD.

Menurutnya, laporan tersebut memiliki dua fungsi penting, yakni sebagai bentuk evaluasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan sekaligus menjadi bahan kajian dalam menentukan arah pelaksanaan tugas DPRD pada masa sidang berikutnya.

“Untuk masa sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD,” jelas Muharlion.

Seluruh bahan laporan tersebut kemudian dihimpun dan disatukan dalam satu format laporan kegiatan DPRD.

Muharlion juga meminta Sekretaris DPRD membacakan laporan kegiatan sekaligus produk yang telah dihasilkan dewan selama Masa Sidang III Tahun 2026 sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Regulasi Daerah Jadi Catatan Kerja Bersama

Memasuki agenda berikutnya, hubungan kerja DPRD dengan Pemerintah Kota Padang kembali menjadi sorotan, khususnya dalam penyelesaian sejumlah regulasi daerah.

Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya menyampaikan sejumlah Peraturan Daerah yang telah ditetapkan hingga akhir Masa Sidang III.

Tiga Perda tersebut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain regulasi yang telah ditetapkan, masih terdapat sejumlah rancangan Perda yang telah memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti.

Di antaranya Rancangan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Rancangan Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Termasuk pula Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dilanjutkan ke tahapan evaluasi.

Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda legislasi yang membutuhkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang agar regulasi yang dilahirkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.

Pengelolaan Sampah Jadi Agenda Masa Sidang Berikutnya

Memasuki Masa Sidang I, salah satu agenda yang dinilai strategis adalah penyelesaian Rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah.

Ranperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sehingga dapat segera dibahas dan disepakati bersama.

Bagi DPRD Kota Padang, pengelolaan sampah merupakan persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Wali Kota Fadly Amran berharap Ranperda Pengelolaan Sampah dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang.

“Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.

Dengan ditutupnya Masa Sidang III, DPRD Kota Padang tidak sekadar mengakhiri satu rangkaian agenda kelembagaan. Penyerahan laporan kunjungan kerja dan reses menjadi pijakan untuk memastikan aspirasi masyarakat tetap masuk dalam proses kebijakan.

Sementara pembukaan Masa Sidang I menjadi awal bagi DPRD Kota Padang untuk melanjutkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan sejumlah agenda strategis yang telah menanti.

(ADV)